Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN MUARO Nomor 68/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Tanggal 29 September 2014 — DESI PRIANI Pgl DESI II. MARCOS Pgl AKONG
7410
  • Menyatakan Terdakwa I Desi Priani Pgl Desi dan Terdakwa II Marcos Pgl Akong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Desi Priani Pgl Desi dan Terdakwa II Marcos Pgl Akong, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apa bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;4. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ;5.
    Desi Priani Pgl Desi dengan Nomor NIK 131004580893000;Dikembalikan kepada Terdakwa I Desi Priani Pgl Desi dan Terdakwa II Marcos Pgl Akong.6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah) ;
    DESI PRIANI Pgl DESIII. MARCOS Pgl AKONG
    DESI PRIANI Pgl. DESI danTerdakwa 2. MARCOS Pgl.
    DESI PRIANI Pgl. DESI dan Terdakwa 2.
Register : 21-07-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN MUARO Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Tanggal 29 September 2014 — SYAHRIL Pgl SYAHRIL
6612
  • Desi Priani Pgl Desi pergi sendirian untuk mengantarkan NarkotikaGolongan I jenis sabusabu tersebut.Setelah Desi Priani Pg Desi dan suaminya Marcos Pgl Akong (dalam berkasperkara penuntutan terpisah) berangkat mengantarkan atau mengedarkanNarkotika Golongan I jenis sabusabu tersebut, terdakwa dan Arek dudukduduk di rumah sambil menunggu uang dari anaknya Desi Priani Pgl Desi,namun setelah seperempat jam anaknya Desi Priani Pgl Desi belum kembalijuga, lalu terdakwa menyuruh Arek untuk menunggu dan
    Desi Priani Pgl Desi pergi sendirian untuk mengantarkan NarkotikaGolongan I jenis sabusabu tersebut.Setelah Desi Priani Pg Desi dan suaminya Marcos Pgl Akong (dalam berkasperkara penuntutan terpisah) berangkat mengantarkan atau mengedarkanNarkotika Golongan I jenis sabusabu tersebut, terdakwa dan Arek dudukduduk di rumah sambil menunggu uang dari anaknya Desi Priani Pgl Desi,namun setelah seperempat jam anaknya Desi Priani Pg Desi belum kembalijuga, lalu terdakwa menyuruh Arek untuk menunggu dan
    PRIANI Pgl DESI datang untuk bertransaksi di depan BRI sikabautersebut, saksi menanyakan apa terdakwa membawa narkotika tersebut, padasaat itu saksi DESI PRIANI Pgl DESI tidak mau memperlihatkan kepada saksikarena takut dilihat oleh orang banyak, kemudian saksi DESI PRIANI PglDESI meminta uang kepada saksi sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),disaat itu saksi berpurapura mau mengajak terdakwa ke ATM untukmengambil uangnya akan tetapi saksi DESI PRIANI Pgl DESI tidak maudibawa ke ATM tersebut
    rekan kerja saksi yang mengikuti dari belakang, pada saatitulah saksi DESI PRIANI Pgl DESI ditangkap dan dilakukan penggeledahandi sebuah salon milik saksi Yuni Masni dekat tempat lokasi penangkapan, danternyata terdakwa menyimpan narkotika jenis sabusabu tersebut di BHsebelah kirinya;Bahwa setelah dikembangkan kasusnya, ternyata saksi DESI PRIANI PglDESI berdua mengantarkan barang Narkotika jenis sabusabu tersebut darirumahnya di Siguntur II ken.
    PRIANI PglDESI dan saksi MARCOS Pgl AKONG lebih mengenaliUCOK, maka Terdakwa menyuruh mereka untuk mengantarkansabusabu tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkan HPmilik Terdakwa kepada tsaksi DESI PRIANI Pgl DESI untukberkomunikasi dengan UCOK dan akan bertemu di BRISikabau, kemudian saksi DESI PRIANI Pgl DESI dan saksiMARCOS berangkat dengan menggunakan sepeda motorHonda BEAT warna Merah, dan saksi mengatakan kepada saksiDESI untuk menyerahkan sabusabu tersebut kepada UCOKdan saksi DESI langsung
Putus : 10-02-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272 K/PID.SUS/2015
Tanggal 10 Februari 2016 — SURYA WIJAYA pgl. IYAK
12388 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tahapan sertasyarat penyidikan telah terpenuhi dan tidak ada ditemukan masalah yangdapat menyebabkan penyidikan menjadi tidak sah, sehingga penuntutanperkara ini dapat diterima;Perlu kita ketahui bersama bahwa pada hari Senin tanggal 29 September2014 di pengadilan negeri yang sama (Pengadilan Negeri Muaro) telahdiputus 2 (dua) perkara narkotika atas nama Desi Priani dan kawankawandan perkara atas nama Syahril dengan Majelis Hakim Ketua Abdul Basyir,SH., MH. dengan Hakim Anggota .
    Ranum Fatimah Florida, SH;Bahwa ada perkara narkotika atas nama Desi Priani pgl Desi dan kawankawan. Dan perkara narkotika atas nama Syahril ini juga dilakukan olehaparat kepolisian dengan proses penyelidikannya juga denganmenggunakan teknik pembelian terselubung dan penyerahan narkotika;Bahwa Terdakwa 1. Desi Priani dan Terdakwa 2.
Register : 12-06-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PA CILACAP Nomor 2662/Pdt.G/2023/PA.Clp
Tanggal 13 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
117
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Hotlan Richardo Purba bin Darno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Priani binti Sugiman) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp201.000.00 (dua ratus satu ribu
Register : 24-05-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 17-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 138/Pdt.P/2017/PA.Ptk
Tanggal 11 Juli 2017 — Pemohon melawan Termohon
143
  • DESI PRIANI, Perempuan lahir di pontianak tanggal 13 April 19852. IWAN SETIAWAN, Lakilaki lahir di pontianak tanggal 30 April 19916. Bahwa saat pernikahan dilangsungkan dihadiri oleh pihak keluarga keduabelah pihak, namun pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada KantorUrusan Agama setempat dikarenakan para pemohon mempunyaikesibukan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.7.