Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN TUAL Nomor 35/Pid.Sus/2016/PN Tul
Tanggal 27 Juni 2016 — DONATUS SERAN Alias ONAL ONTEK
9528
  • Menyatakan Terdakwa DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia; --------------------------------------------------------------------------------2.
    Mesin : 152FMH-03012984 ;Dikembalikan pada terdakwa DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
    DONATUS SERAN Alias ONAL ONTEK
    PUTUSANNO. 35/PID.Sus 2016/PNTLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK; Tempat Lahir Se LD eee rrr eresUmur/Tgl.
    pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringanringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjiuntuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang, Terdakwa jugatelah membantu membiayai biaya pengobatan korban di Rumah sakit; Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depanpersidangan, karena didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagai manadiuraikan dalam Surat Dakwaan yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut : DAKWAAN ;Bahwa Terdakwa DONATUS
    SERAN Alias ONAL ONTEK, pada hari Selasatanggal 09 Februari 2016, sekitar jam 22.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di dekat Kantor BPJSKecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan korban
Register : 01-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 11-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 31/PID.Sus/2016/PTAMB
Tanggal 15 September 2016 — DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK;
11232
  • DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK;
    PUTUSANNomor31/PID.SUS/2016/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana padatingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Para Terdakwa :Nama Lengkap : DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK;Tempat Lahir : Tual;Umur/Tgl Lahir : 22Tahun/08 Desember 1992;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kompleks Wearsten Kec.
    Advokat /Penasihat Hukum LopianuisNgabalin, SH;Halaman1 dari 8halamanPutusan No. 31/Pid.Sus/2016/PT AMBPengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tual tertanggal27Juni 2016Nomor35/Pid.Sus/2016/PNTul;Telah membaca Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut UmumNOMOR REG.PERK. : PDM12/S.1.13/TUAL/Epp.2/03/2016tertanggal 30 Maret 2016,dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :wonn Bahwa Terdakwa DONATUS
    SERAN Alias ONAL ONTEK, pada hariSelasatanggal 09 Februari 2016,sekitar jam 22.00 Wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di dekatKantor BPJS Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang untuk memeriksa danmengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Ialu lintas yang mengakibatkankorban
Putus : 05-12-2016 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1298 K/PID/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK;
13935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK;
    PUTUSANNomor 1298 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : DONATUS SERAN alias ONAL ONTEK;Tempat lahir > Tual;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/08 Desember 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kompleks Wearsten, Kecamatan Kei Kecil,Kabupaten Maluku Tenggara;Agama : Kristen Katolik;Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa ditahan
    Putusan Nomor 1298K/PID/2016tanggal 14 November 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 15 November 2016;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Tual karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa Terdakwa Donatus Seran alias Onal Ontek, pada hari Selasatanggal 09 Februari 2016, sekitar jam 22.00 WIT atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2016, bertempat di dekat KantorBPJS, Kecamatan Kei
    Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Garuda warna rangka merah muda, kap hitamtanpa TNKB, Nomor Rangka MK8BBRGBP4N003430, Nomor Mesin152FMH03012984;Dikembalikan pada terdakwa Donatus Seran alias Onal Ontek;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarHal. 4 dari 8 hal.
    Tual pada tanggal 10 Oktober 2016;Membaca suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut telahdiberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang bertindak atas namaTerdakwa Donatus Seran alias Onal Ontek pada tanggal 20 September 2016 danPenasehat Hukum Terdakwa yang bertindak atas nama Terdakwa Donatus Seranalias Onal Ontek mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 September 2016serta Memori Kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
    Tual padatanggal 10 Oktober 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/Terdakwa Donatus Seran alias Onal Ontek padapokoknya adalah sebagai berikut:1.