Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2012 — Putus : 25-06-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 31/Pid.B/2012/PN.Ltk
Tanggal 25 Juni 2012 — - MARTINUS MOLANG SOGEN alias MARTIN
4715
  • Menyatakan bahwa terdakwa MARTINUS MOLANG SOGEN alias MARTIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;3. Menetapkan bahwa selama terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ;5.
    - MARTINUS MOLANG SOGEN alias MARTIN
    PUTUSANNomor : 31/Pid.B/2012/PN.Ltk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri LARANTUKA yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MARTINUS MOLANG SOGEN alias MARTIN ;Tempat lahir : Senarang ;Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 28 Nopember 1976 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Tenawahang
    Perkara : PDM20/LTK/Ep.1/03/2012 sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIRBahwa ia terdakwa MARTINUS MOLANG SOGEN ALIAS MARTIN pada hariRabu tanggal 04 Januari 2012 sekitar pukul 19.00 wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Januari 2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 2012bertempat di Rumah Matias Meti Sogen alias Matias (korban) di Dusun I, DesaTenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum PengadilanNegeri
    Sebab kematian disebabkan karena kehilangan banyak darah akibat sejumlahluka terbuka di tubuh korban.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340KUHP ;SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa MARTINUS MOLANG SOGEN ALIAS MARTIN pada hari Rabutanggal 04 Januari 2012 sekitar pukul 19.00 wita atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Januari 2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 2012 bertempat diRumah Matias Meti Sogen alias Matias (korban) di Dusun I, Desa Tenawahang,Kecamatan Titehena
    Sebab kematian disebabkan karena kehilangan banyak darah akibat sejumlahluka terbuka di tubuh korban.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338KUHP ;LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa MARTINUS MOLANG SOGEN ALIAS MARTIN pada hari Rabutanggal 04 Januari 2012 sekitar pukul 19.00 wita atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Januari 2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 2012 bertempat diRumah Matias Meti Sogen alias Matias (korban) di Dusun I, Desa Tenawahang,Kecamatan
    Dalam perkara ini Penuntut Umum telahmengajukan MARTINUS MOLANG SOGEN alias MARTIN sebagai terdakwa dimanaidentitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa pada awal persidangan dan terdakwatermasuk orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsurad.1. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ad.2.