Ditemukan 648 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 23 Februari 2016 — DEFI NOFRIANTI binti THAMRIN
594688 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Program pengadaan modalserbaguna Compound 3 bulan khusus members KIADS, disitutertulis sebagai ketua: DEF NOFRIANTI dan Admin: TAUFIKKIADS;Bahwa benar Saksi jelaskan cara tindak pidana setiap orangdengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen atau tindakpidana penipuan oleh sdri.
    hanya mempertimbangkan keterangan Ade Charge dan Terdakwa Hal ini menimbulkan dugaanadanya skenario agar Terdakwa bebas dari Dakwaan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan, JudexFacti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan.Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya keliru dalam hal menyatakanbahwa unsur menyebarkan
    berita bohong dan menyesatkan tidak terpenuhi danunsur mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektroik tidakterpenuhi.Bahwa pertimbangan Judex Facti sebagaimana dalam putusan a quotidak dapat dibenarkan dengan Usaha binis Investasi Amanah 1 yangdilaksanakan Terdakwa DEFI NOFRIANTI selaku salah satu Ketua konsorsiumdi Depok dari 68 konsorsium lainnya di berbagai daerah, bersamasama dengansdr.
    Menyatakan Terdakwa DEFI NOFRIANTI binti THAMRIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengansengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yangmengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;2.
Register : 13-03-2013 — Putus : 30-03-2011 — Upload : 13-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 43/Pid.B/2011/PN.BLT
Tanggal 30 Maret 2011 — SURYA DEWA SEPTIANTA.
282158
  • Menyatakan terdakwa SURYA DEWA SEPTIANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ;
    berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen yaitu saksi korban Dhurgham M.
    Menyatakan terdakwa SURYA DEWA SEPTIANTA bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TransaksiElektronik , sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kesatumelanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;2.
    Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan;3. Unsur yang mengakibatkan kerugian konsumen;4. Unsur dalam transaksi elektronik;Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhihukuman apabila seluruh unsurunsur dari pasal tersebut dapat terbukti sehinggaterdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya;Ad.1.
    Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan :Menimbang, bahwa banyak pakarpakar hukum memberikan arti ataudefinisi dari sengaja atau kesengajaan yang dalam beberapa hal tidak terdapatkeseragaman tafsir mengenai bidang peristilahan, bidang gradasi (tingkat)kesengajaan, dan utamanya dalam bidang penentuan jauh atau dekatnya kejiwaanpelaku terhadap tindakan yang dilakukannya termasuk didalamnya faktor sebabdan akibat yang timbul dari tindakan tersebut ;Menimbang, bahwa
    berita bohong dan menyesatkan initelah terpenuhi dan terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa ;Ad.3.
Putus : 25-10-2023 — Upload : 17-01-2024
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Pyh
Tanggal 25 Oktober 2023 —
420
  • OLIV BINTI AGUSWAN IDRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putus : 21-03-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 21 Maret 2019 — 1.IMAM ALAMSYAH 2.ROSIDI
490363
  • Menyatakan Terdakwa I IMAM ALAMSYAH dan Terdakwa II ROSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;2.
    Sidoarjo atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Sidoarjo, mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan , dengan sengaja dantanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam transaksi elektronik , yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya terdakwa ROSIDI menyampaikan kepada terdakwaIMAM ALAMSYAH bahwa temannya yang bernama ADUL (DPO) mintaagar dibukakan rekening
    Buku Rekening dan ATM atas nama FAJRI RANGGALAWE olehTerdakwa diserahkan kepada Terdakwa ROSIDI, kemudian oleh ROSIDIdiserahkan kepada ADUL Sedangkan Buku Rekening beserta ATM nya atasnama ABDUL SYUKUR MUHARTONO oleh Terdakwa IMAM ALAMSYAHdiserahkan kepada INDRA;Menimbang, bahwa dengan rangkaian keterangan tersebut diatas, makaunsursengaja memberi kesempatan sarana telah terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsurke3 yaitu : Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
    berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksielektronikMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan, Saksi SIT MUAMAROHyang menerangkan bahwa Saksi berkenalan seorang bernama RISKIPENGRAWIT melalui media social Facebook/WA yang bekerja dipertambangan minyak lepas pantai di Sorong Papua;Bahwa dalam perkenalan tersebut RISK!
    Menyatakan Terdakwa IMAM ALAMSYAH dan Terdakwa II ROSIDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untukmelakukan kejahatan, tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TransaksiElektronik;.
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 68/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Tanggal 3 Mei 2021 — - Terdakwa MUH. NAWIR ALIAS NAWIR Bin ABD. NAIS - Penuntut Umum Yulia Putri Antoningtyas, SH
3750
  • NAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3.
Register : 10-01-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal 13 Maret 2024 — Penuntut Umum:
RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa:
SAFINA ALMAIRA YASMIN binti CATUR SANTOSA
5232
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SAFINA ALMAIRA YASMIN binti CATUR SANTOSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
Register : 08-01-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal 25 Maret 2024 — Penuntut Umum:
ZULKIFLI, SH
Terdakwa:
LYVIA ARAINI Pgl. OLIV Binti AGUSWAN IDRI
3623
  • Oliv Binti Aguswan Idri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Register : 31-10-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 216/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Tanggal 17 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
2.JOSHUA PANGESTU, SH
3.SINDU HUTOMO, SH
Terdakwa:
ADRIANTA SIRAIT Alias RIAN
3422
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Adrianta Sirait alias Rian tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
Putus : 21-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 24-K/PM. I-05/AD/IV/2017
Tanggal 21 Juni 2017 — Nikodemus Ketaren, Serka NRP 21020241020382
16295
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nikodemus Ketaren, Serka NRP 21020241020382, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : selama 3 (tiga) bulan.
    berita bohong dan menyesatkan tetapibertujuan hanya sekedar candaan karena Terdakwa sedangHal 2 dari 36 Hal Putusan No. 24K/PM.I05/AD/IV/2017b.sendirian dan bingung mendapat musibah orang tuanyameninggal dunia.Selain itu Tulisan Terdakwa di WA secara keseluruhanhanya guyonan untuk menghidupkan suasana grup PK 11 tanpadibaca keseluruhan Saksi1 Serka Yudi Nugraha melaporkan keDanyon Kav 12/BC yang semestinya Saksi1 bisa membedakanmana berita otentik dan yang mana candaan (Hoax).Sehingga unsur ke 2
    berita bohong dan menyesatkan.Bahwa letak unsur sengaja mendahului unsur perbuatan dantanpa hak, bahwa Terdakwa menghendaki untuk melakukanperbuatan mendistribusikan, mentramisikan, atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik, kehendak ini termasuk jugapengetahuan yang harus sudah terbentuk sebelum berbuat,karena demikian sifat dari kesengajaan.Disamping itu sengaja harus ditujukan pada unsur tanpa hak,yang dapat diartikan bahwa si Terdakwa sebelummendistriobusikan, mentranmisikan informasi
    berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksielektronik.
    Bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum yang tidaksependapat dengan Oditur Militer terhadap terbuktinya unsur ke2 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan karena tidak ada satu orang Saksi pun yangmenerangkan bahwa Terdakwa dengan niat dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan tetapi bertujuanhanya sekedar candaan karena Terdakwa sedang sendirian danbingung mendapat musibah orang tuanya meninggal dunia.Selain itu Tulisan Terdakwa di WA secara keseluruhanhanya
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nikodemus Ketaren, Serka NRP21020241020382, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik .Hal 34 dari 36 Hal Putusan No. 24K/PM.I05/AD/IV/20172.
Register : 01-03-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN SENGKANG Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Skg
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa:
ZAINAL ABIDIN Alias ENAL Bin TAPPU
11267
  • Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Alias Enal Bin Tappu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zainal Abidin Alias Enal Bin Tappu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3.
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1301/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
Yusri,Skom.,SH.,MH
Terdakwa:
INDRAWAN ALIAS INDRA
13011
  • Menyatakan terdakwa INDRAWAN alias INDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyebarkan berita bohong (hoax)";

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRAWAN alias INDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;

    3.

Register : 13-04-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Smn
Tanggal 7 Juni 2023 — Penuntut Umum:
INDRIASTUTI YUSTININGSIH, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD FATIH RIANDIKA Bin SUPARNO
14564
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Fatih Riandika Bin Suparno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.WIRYAWAN BATARA KENCANA, S.H
2.YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, SH
Terdakwa:
MUH. NAWIR Alias NAWIR Bin ABD. NAIS
2312
  • NAIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut serta dengan sengaja dantanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektroniksebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah
Register : 26-04-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 626/Pid.Sus/2018/PN Mks
Tanggal 25 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ANDI NURHASANAH USMAN, SH
Terdakwa:
HAMKA ANDI ANWAR ALIAS KOKO BIN ANWAR AHMAD
599453
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAMKA ANDI ANWAR Alias KOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;;
    2. Menghukum terdakwa HAMKA ANDI ANWAR Alias KOKO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima
Register : 22-03-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Tanggal 29 April 2021 — Terdakwa Nurlina Alle Alias Lina Binti Alle Penuntut Umum Abdul Kadir Sangadji, SH
450370
  • Menyatakan Terdakwa Nurlina Alle Alias Lina Binti Alle telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurlina Alle Alias Lina Binti Alle dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.
    Menyatakan terdakwa NURLINA ALLE ALIAS LINA BINTI ALLE telahterbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkanyang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik.sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) JoPasal 28 Ayat (1) UndangUndang RI No.19 Tahun 2016 tentangPerubahan Atas UndangUndang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA penuntutumum
    Andi Haseng Kelurahan PangkajeneKecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan sengajaatau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yangmengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yang dilakukandengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar jam 09.00 Witaterdakwa memposting foto atau gambar jilbab Si.Se.Sa berbagai macammotif di akun Facebook milik terdakwa inha Nurlina dan saksi SISKAmelihat postingan tersebut
    Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalamtransaksi elektronik;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengan dilakukannyaperbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwaadaya kemungkinan akan timbul akibat lain.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dapat diartikansebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan undangundang atauketentuan hukum yang berlaku;Menimbang bahwa maksud dari menyebarkan berita bohong yaitumembagibagikan atau mengirimkan sesuatu yang tidak sesuai dengan halyang sebenarnya, sedangkan menyesatkan
    Menyatakan Terdakwa Nurlina Alle Alias Lina Binti Alle telah teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajaHalaman 17 dari 18 Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Sadrdan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yangmengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurlina Alle Alias Lina Binti Alledengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.
Register : 17-06-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 9 September 2021 — Penuntut Umum:
HARRY ACHMAD DWI MARYONO
Terdakwa:
YOGAB RILO TRI WARDANI
3200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOGAP RILO TRI WARDANI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
    3. Menyatakan masa
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 66/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Tanggal 3 Mei 2021 — - Terdakwa RAHMAN Bin RANNU - Penuntut Umum YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, SH
3090
  • Menyatakan Terdakwa RAHMAN Bin RANNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3.
Register : 11-11-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PN Parigi Nomor 225/Pid.Sus/2020/PN Prg
Tanggal 27 Januari 2021 — Penuntut Umum:
MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa:
FADLAN, SH Als YAYANK
3293
  • M E N G A D I L I :
    1.Menyatakan Terdakwa Fadlan, S.H. als Yayank tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3.Menetapkan lamanya

Register : 16-03-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Tanggal 29 Mei 2023 — Penuntut Umum:
A.M. SIRYAN, S.H.
Terdakwa:
MAHYUDI Alias YUDI Bin KAMALUDDIN
110
  • Mahyudi Alias Yudi Bin Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan
Register : 02-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN POSO Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Pso
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SATRIA AJI NUGROHO,SH
Terdakwa:
SARMAN Alias AMAN
321295
  • Menyatakan terdakwa Sarman alias Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elsktronik sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

    3. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

    4.