Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : sidang tertutup untuk umum, delik kesopanan, muatan kekerasan seksual
PIDANA/2/SEMA 05 2021
17880
  • Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimanadimaksud Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatankekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan(Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP), dengan ... [Selengkapnya]
  • Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimanadimaksud Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatankekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan(Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP), dengan pertimbangan untukmemberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkaraKDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, Majelis Hakim menyatakan sidangtertutup untuk