Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-04-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/PID.SUS/2019/PT.TTE.
Tanggal 1 April 2019 — Nexen Miskin alias Nex
14554
  • Menyatakan terdakwa Nexen Miskin alias Nex tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye;2.
    dan tulisan warna putih BAIK OKE BERSAM IKI LOID, serta tulisan warna kuning PILIH NOMOR angka 4 dan terdapat kolom nama caleg IKRAM M NUR dan logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) rangkap (3 lembar) Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan dengan Nomor 68 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan; Dikembalikan kepada Terdakwa NEXEN
    MISKIN Alias NEX;4.
    Nexen Miskin alias Nex
    Menyatakan terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimanadiatur dalam Pasal 490 Undangundang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diuraikan dalamdakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NEXEN MISKIN alias NEXoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dandenda sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) subsidair pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEX tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukantindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalammasa kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal PenuntutUmum;2.
    MISKIN Alias NEX;5.
    Menyatakan terdakwa Nexen Miskin alias Nex tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satupeserta pemilu dalam masa kampanye;2.
    MISKIN Alias NEX;4.
Register : 04-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 07-04-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh
Tanggal 14 Maret 2019 —
Terdakwa:
NEXEN MISKIN Alias NEX
10831
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEXtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemiludalam masa kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap
    serta tulisan warna kuning PILIH NOMOR angka 4 dan terdapat kolom nama caleg IKRAM M NUR dan logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    - 1 (satu) rangkap (3 lembar) Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan dengan Nomor 68 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan;

    Dikembalikan kepada Terdakwa NEXEN

    MISKIN Alias NEX;

    5.


    Terdakwa:
    NEXEN MISKIN Alias NEX
    Nama lengkap : Nexen Miskin Alias Nex;2. Tempat lahir : Bori;3. Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 2 September 1979;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kewarganegaraan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Bori Kecamatan Bacan Timur KabupatenHalmahera Selatan;7. Agama : Protestan;8. Pekerjaan : Kepala Desa Bor;Terdakwa tidak ditahan:Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, HENDRAKASIM.,S.H.,M.H., Advokat/Pengacara, pada Kantor Hukum HENDRA KASIMdan ASSOSIATED, Beralamat di Ling.
    Menyatakan terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalamHalaman 1 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh2.a.4.Pasal 490 Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumsebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan dendasebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) subsidair pidana kurungan
    Bahwa yang diajukan selakuTerdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEX yangtelah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam suratdakwaan, subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidanayang dilakukannya dan terhadap yang bersangkutan dapat dibebanipertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapat alasan pembenar,alasan pemaaf, maupun yang menghapus pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah PejabatPemerintah Desa
    Menyatakan Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEX tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakanyang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masakampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    MISKIN Alias NEX;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Labuha, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 oleh Erni LilyGumolili, S.H.
Register : 04-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 07-04-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh
Tanggal 14 Maret 2019 —
Terdakwa:
NEXEN MISKIN Alias NEX
8427
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEXtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemiludalam masa kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap
    serta tulisan warna kuning PILIH NOMOR angka 4 dan terdapat kolom nama caleg IKRAM M NUR dan logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    - 1 (satu) rangkap (3 lembar) Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan dengan Nomor 68 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan;

    Dikembalikan kepada Terdakwa NEXEN

    MISKIN Alias NEX;

    5.


    Terdakwa:
    NEXEN MISKIN Alias NEX
    Nama lengkap : Nexen Miskin Alias Nex;2. Tempat lahir : Bori;3. Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 2 September 1979;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kewarganegaraan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Bori Kecamatan Bacan Timur KabupatenHalmahera Selatan;7. Agama : Protestan;8. Pekerjaan : Kepala Desa Bor;Terdakwa tidak ditahan:Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, HENDRAKASIM.,S.H.,M.H., Advokat/Pengacara, pada Kantor Hukum HENDRA KASIMdan ASSOSIATED, Beralamat di Ling.
    Menyatakan terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalamHalaman 1 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh2.a.4.Pasal 490 Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumsebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan dendasebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) subsidair pidana kurungan
    Bahwa yang diajukan selakuTerdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEX yangtelah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam suratdakwaan, subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidanayang dilakukannya dan terhadap yang bersangkutan dapat dibebanipertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapat alasan pembenar,alasan pemaaf, maupun yang menghapus pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah PejabatPemerintah Desa
    Menyatakan Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEX tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakanyang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masakampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    MISKIN Alias NEX;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Labuha, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 oleh Erni LilyGumolili, S.H.
Register : 04-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 07-04-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Lbh
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.RIDWAN S.H
2.RISKI SK, SH
3.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
IKRAM M NUR Alias IKRAM Alias IKI LOID
11622
  • Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan;

Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX;

5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah);

MISKIN Alias NEX.
NEXEN MISKIN alias NEX dibawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa pada bulan Desember 2018, istri saksi menelpon saksi yang saat ituberada di Labuha memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang dari Desa Loidmenitipkan baliho milik IKRAM nanti di serahkan kepada saudara SIMSON,setelah saksi kembali ke Desa Bori, saksi melihat baliho tersebut masihberada di rumah saksi dan pada akhirnya saksi memintah tolong kepadasaudara MEMET yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor untukmemanggil
Kemudian sekitar jam 22.00 wit saksi NEXENMISKIN alias NEX menyuruh saksi SIMSON NEW alias SIMSON dansaksi STEVEN HARIYANTO MISKIN alias ANTO dan dibantu olehbeberapa warga membuat rangka baliho dan memasang baliho di depanrumah saksi NEXEN MISKIN alias NEX, setelah selesai saksi NEXENMISKIN alias NEX menyuruh meletakan balino tersebut di sampingrumahnya dan selama mengerjakan baliho tersebut saksi NEXEN MISKINalias NEX memberikan makanan, minuman dan rokok kepada saksiSIMSON NEW alias SIMSON dan
tentangpencalonan terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara NomorUrut 4 dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia di hadapan masyarakatDesa Bori dan saksi NEXEN MISKIN alias NEX selaku Kepala Desa Boriyang hadir saat itu adalah merupakan tindakan kampanye untuk menunjukancitra diri terdakwa di hadapan masyarakat Desa Bori.
yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 nantikarena saksi NEXEN MISKIN alias NEX merupakan Kepala Desa Bori yangdipilih langsung oleh masyarakat Desa Bori.
Register : 04-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 07-04-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Lbh
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.RIDWAN S.H
2.RISKI SK, SH
3.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
IKRAM M NUR Alias IKRAM Alias IKI LOID
11025
  • Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan;

Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX;

5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah);

MISKIN Alias NEX.
NEXEN MISKIN alias NEX dibawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa pada bulan Desember 2018, istri saksi menelpon saksi yang saat ituberada di Labuha memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang dari Desa Loidmenitipkan baliho milik IKRAM nanti di serahkan kepada saudara SIMSON,setelah saksi kembali ke Desa Bori, saksi melihat baliho tersebut masihberada di rumah saksi dan pada akhirnya saksi memintah tolong kepadasaudara MEMET yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor untukmemanggil
Kemudian sekitar jam 22.00 wit saksi NEXENMISKIN alias NEX menyuruh saksi SIMSON NEW alias SIMSON dansaksi STEVEN HARIYANTO MISKIN alias ANTO dan dibantu olehbeberapa warga membuat rangka baliho dan memasang baliho di depanrumah saksi NEXEN MISKIN alias NEX, setelah selesai saksi NEXENMISKIN alias NEX menyuruh meletakan baliho tersebut di sampingrumahnya dan selama mengerjakan baliho tersebut saksi NEXEN MISKINalias NEX memberikan makanan, minuman dan rokok kepada saksiSIMSON NEW alias SIMSON dan
tentangpencalonan terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara NomorUrut 4 dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia di hadapan masyarakatDesa Bori dan saksi NEXEN MISKIN alias NEX selaku Kepala Desa Boriyang hadir saat itu adalah merupakan tindakan kampanye untuk menunjukancitra diri terdakwa di hadapan masyarakat Desa Bori.
yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 nantikarena saksi NEXEN MISKIN alias NEX merupakan Kepala Desa Bori yangdipilin langsung oleh masyarakat Desa Bori.
Putus : 01-04-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 11/PID.SUS/2019/PT TTE.
Tanggal 1 April 2019 — IKRAM M.NUR alias IKRAM alias IKI LOID ;
13863
  • Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan;Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);