Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-08-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 212/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 25 Agustus 2014 — JUANDA MARBUN
325139
  • yang meringankanTerdakwa ;Keadaan yang memberatkan : e Perbuatan itu sendiri ;e Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban belum ada perdamaian ;Keadaan yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum ;e Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan selamapersidangan ;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal
    351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :1 Menyatakan Terdakwa JUANDA MARBUN ersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAANMENGAKIBATKAN LUKA BERAT sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUANDA MARBUN oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN ;3 Menetapkan