Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-10-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN-Tkn
Tanggal 23 Oktober 2014 — SAHDIWAN PUTRA Bin ASPALA
290
  • Menyatakan Terdakwa Sahdiwan PUTRA Bin ASPALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;---------- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan;---------------------------------------------------------- Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    SAHDIWAN PUTRA Bin ASPALA