Ditemukan 4 data
75 — 41
STEFANUS MAAKH, DK
STEFANUS MAAKH bersamadengan terdakwa Il. DAUD PANDI tersebut telah menyimpang dariketentuanketentuan yang ada yaitu :1.
tidak perlu lagi untuk dibayarkan; Bahwa selanjutnya Rp. 1.500.000, dibayarkan kepada wargayang pagarnya di rusak oleh saksi Melianus Nomleni karenaalat beratnya merusak pagar warga dan kuitansi pembayaranditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Maakh selaku ketuaTPK; Bahwa untuk Rp. 5.000.000, digunakan oleh Terdakwa Stefanus Maakh dan sisa dana digunakan untuk biayakonsumsi; Bahwa untuk pembayaran pembangunan gedung Posyandusudah saksi keluarkan biayanya untuk dilakukan pembayaransemuanya; Bahwa
Maakh; Bahwa yang mencairkan anggaran untuk pengerjaanpengadaan ternak Kambing di Tahun 2016 saksi tidak tahu,namun sepengetahun saksi yang mengerjakan pekerjaantersebut adalah Terdakwa Stefanus Maakh namun dengansiapa saksi tidak tahu; Bahwa sepengetahun saksi Terdakwa Stefanus Maakh selakuKetua TPK tidak dapat mencairkan anggaran dan yangseharusnya mencairkan anggaran adalah Kepala Desa danBendahara; Bahwa di Desa Kuimasi tidak pernah ada Monitoring Evaluasidari Kabupaten maupun dari Kecamatan
Maakh selaku Ketua TPK dan yangmengangkat Terdakwa Stefanus Maakh selaku TPK adalahPenjabat Kepala Desa sebelumnya an.
Bahwa untuk Berita Acara serah terima Kambing 2016 yangdiserahkan oleh terdakwa Stefanus Maakh selaku TPKkepada saksi, sebelumnya telah ditandatangani oleh terdakwa Stefanus Maakh selaku TPK sendiri bersamasama denganmasingmasing Ketua RI, sehingga kemudian diserahkankepada saksi untuk saksi tandatangan sedangkan untuktanggal penandatanganannya saksi tidak memperhatikan.
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS MAAKH
2.DAUD PANDI
161 — 77
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS 02/P.3.25/Ft.1/10/2018, dinyatakan batal demi hukum;
- Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG atas nama Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan para Terdakwa dari tahanan;
- Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
Penuntut Umum:
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS MAAKH
2.DAUD PANDIMAAKH dan Terdakwa IIDAUD PANDI beserta seluruh lampiran dan suratsurat lain dalam berkasperkara ini; Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara:PDS02/P.3.25/Ft.1/10/2018;Menimbang, bahwa Terdakwa STEFANUS MAAKH dan Terdakwa IlDAUD PANDI oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan sebagaiberikut :PRIMAIRBahwa ia Terdakwa I.
STEFANUS MAAKH dan terdakwa II.
MAAKH dengan Terdakwa II DAUDPANDI selaku Kepala Desa Desa Kuimasi tidaklah pernah sama sekali bekerjasama untuk melaksanakan pengelolaan APBDS Tahun 2016 Desa Kuimaikarena tidak ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa II DAUDPANDI dalam mengelola APBDS Desa Kuimasi tahun 2016, khususnya DanaDesa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 bersamasama denganTerdakwa Stefanus Maakh, karena pencairan dan penggunaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 tersebut baik untuk pekerjaanpembangunan
MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI tidak dapat dilanjutkan danoleh karena itu haruslah dinyatakan dihentikan;Menimbang bahwa oleh karena pemeriksaan perkara Nomor: 39/Pid.SUSTPK/2018/PN.KPG atas nama Terdakwa STEFANUS MAAKH dan Terdakwa IIDAUD PANDI dinyatakan dihentikan, maka para Terdakwa yang telah ditahansecara sah menurut hukum selama pemeriksaan persidangan agar dilepaskandari tahanan setelah putusan ini diucapkan;Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan perkara Nomor:39/Pid.SUSTPK/2018/PN.KPG
Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 39/Pid.SUSTPK/2018/PN.KPGatas nama Terdakwa STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI;3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan para Terdakwa daritahanan;4. Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;5.
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS MAAKH
2.DAUD PANDI
100 — 54
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa
STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II.
DAUD PANDI dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap: Terdakwa I STEFANUS MAAKH selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh
- Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulan Juli s/d Oktober Tahun 2017
- Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulan November s/d Desember Tahun 2017
- Perjanjian antara Stefanus Maakh dengan Melianus Nomleni Tanggal 13 Februari 2018.
Maakh sebesar Rp.61.000.000,- dan sebesar Rp.4.000.000,-
- 6 (enam) lembar Kwitansi pembayaran upah buruh pekerjaan Pembangunan Posyandu di Dusun I dengan total Rp.14.650.000.
Penuntut Umum:
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS MAAKH
2.DAUD PANDIMAAKH dan TerdakwaI!
STEFANUS MAAKH danterdakwa Il.
Maakh.
STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II.
146 — 71
Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2.
Membebaskan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I STEFANUS MAAKH selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II DAUD PANDI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 5.
Menghukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara kepada:- Terdakwa I STEFANUS MAAKH sebesar Rp52.889.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp9.600.00.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan Terdakwa I sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh Terdakwa I sebesar Rp62.489.000,00
MAAKH bersama dengan TerdakwaI!
Maakh.
Menyatakan Terdakwa STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUDPANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo.Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi;2. Membebaskan Terdakwa STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUDPANDI dari dakwaan primair tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa STEFANUS MAAKH= dan Terdakwa II DAUDPANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMASAMA sebagaimanadalam dakwaan subsidair;4.