Ditemukan 1 data
61 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 493 K/TUN/2005Yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan BAPEK Nomor :082/KPTS/BAPEK/2002 tanggal 2 Agustus 2002, telah sesuai dengan bunyiPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu telah bersifat : Konkrit artinya bahwa keputusan tersebut telah berwujud/telah ada ; Individual artinya bahwa keputusan tersebut ditujukan kepada Penggugat ; Final artinya sudah tidak memerlukan keputusan lebih lanjut danmenimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu berupa pemberhentian denganhormat
tidakseimbang dengan bobot kesalahan ;BAPEK telah bertindak sewenangwenang dalam menjatuhkan putusandan tidak cermat karena tidak memperhatikan serta tidakmempertimbangkan semua bukti yang disampaikan dan semuaperkembangan yang telah terjadi ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Penggugat mohonkepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar kiranya berkenanmemberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan batal atau tidak sah Surat
Keputusan BAPEK Nomor :082/KPTS/BAPEK/2002, tanggal 2 Agustus 2002 ;Memerintahkan Tergugat (BAPEK) untuk menerbitkan Surat Keputusan baruyang berisi :Mempekerjakan kembali Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)dengan menerima seluruh hak Penggugat ;Merehabilitir nama baik Penggugat atau menghukum Penggugat denganhukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untukpaling lama 1 (satu) tahun ;Menghukum Tergugat (BAPEK) untuk membayar biaya perkara ini ;Bahwa terhadap gugatan