Ditemukan 5 data
58 — 0
Menyatakan Terdakwa TOMI ANGGARIA PGL ANGGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOMI ANGGARIA PGL ANGGA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
TOMI ANGGARIA pgl ANGGA
Terdakwa:
TOMI ANGGARIA Pgl. TOMI
24 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Tomi Anggaria Pgl.
Terdakwa:
TOMI ANGGARIA Pgl. TOMIPUTUSANNomor : 67/Pid.B/2018/PN.MrjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro Kelas II yang mengadili perkara pidana denganacara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama : TOMI ANGGARIA Pgl.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2018 sampaidengan 2 Juli 2018Terdakwa tidak didampingi Penasehat hukumPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :1.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro tertanggal 4 April 2018No.67/Pid.B/2018/PN.Mrj. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara terdakwa TOMI ANGGARIA Pgl TOMIPenetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 4 #April 2018No.67/Pid.B/2018/PN.Mrj tentang penetapan hari sidang.Berkas perkara dan suratsurat lain
Menyatakan Terdakwa TOMI ANGGARIA Pgl TOMI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatunkan kepada terdakwa4.
ANGGARIA Pgl.
Unsur Barang siapaMenimbang bahwa adapun unsur barang siapa mengandung pengertianorang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam halini adalah terdakwa TOMI ANGGARIA Pgl TOMI dimuka Persidanganidentitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaanPenuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehinggaHal 11 dari 17 hal putusan perkara No. 67/Pid.B/2018/PN.Mrjdalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukanke
Terdakwa:
TOMI ANGGARIA Pgl. TOMI
24 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Tomi Anggaria Pgl.
Terdakwa:
TOMI ANGGARIA Pgl. TOMIPUTUSANNomor : 67/Pid.B/2018/PN.MrjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro Kelas II yang mengadili perkara pidana denganacara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama : TOMI ANGGARIA Pgl.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2018 sampaidengan 2 Juli 2018Terdakwa tidak didampingi Penasehat hukumPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :1.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro tertanggal 4 April 2018No.67/Pid.B/2018/PN.Mrj. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara terdakwa TOMI ANGGARIA Pgl TOMIPenetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 4 #April 2018No.67/Pid.B/2018/PN.Mrj tentang penetapan hari sidang.Berkas perkara dan suratsurat lain
Menyatakan Terdakwa TOMI ANGGARIA Pgl TOMI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatunkan kepada terdakwa4.
ANGGARIA Pgl.
Unsur Barang siapaMenimbang bahwa adapun unsur barang siapa mengandung pengertianorang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam halini adalah terdakwa TOMI ANGGARIA Pgl TOMI dimuka Persidanganidentitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaanPenuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehinggaHal 11 dari 17 hal putusan perkara No. 67/Pid.B/2018/PN.Mrjdalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukanke
1.DIAN ASTRID MUCRA, SH
2.EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa:
TOMI ANGGARIA panggilan ANGGA Bin YULISMAN DT KAYO KOCIAK
44 — 17
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa TOMI ANGGARIA Panggilan ANGGA Bin YULISMAN DT.
Penuntut Umum:
1.DIAN ASTRID MUCRA, SH
2.EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa:
TOMI ANGGARIA panggilan ANGGA Bin YULISMAN DT KAYO KOCIAK
32 — 5
1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di muka sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Tomi Anggaria bin Yulisman.