Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 57/Pid.B/2014/PN Sbs
Tanggal 2 Juni 2014 — VIJAI Anak MARTIN BUJANG
6713
  • Menyatakan Terdakwa VIJAI anak MARTIN BUJANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .. (..) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan tetap berada dalam tahanan ;5.
    VIJAI Anak MARTIN BUJANG
    Menyatakan terdakwa VIJAI Anak MARTIN BUJANG, bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kami ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIJAI Anak MARTIN BUJANG berupa pidanapenjara selama 4 (empat) bulan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa (satu) buah helai Ilengan pendek warna hyau ;Dikembalikan kepada EDI WALUYO alias EDI bin SUYANTO ;4.
    Selain itu jugaTerdakwa merupakan tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Sambas didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa VIJAI Anak MARTIN BUJANG pada bulan 5 Maret 2014 jam10.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat diKaNTIN kasilia DI Devisi Pembibitan