Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2012 — Putus : 12-11-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 86/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 12 Nopember 2012 — - YOHANES NONO MALO Als BAPAK LITA - DOMINGGUS UMBU WOLEK Als DOMI BILI - YOHANES MILA Als JHONI WOLA
557
  • Menyatakan Para terdakwa (I) YOHANES NONO MALO Als BAPAK LITA, terdakwa (II).DOMINGGUS UMBU WOLEK Als DOMI BILI dan terdakwa (III).YOHANES MILA Als JHONI WOLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.YOHANES NONO MALO Als BAPAK LITA dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun;3.
    - YOHANES NONO MALO Als BAPAK LITA- DOMINGGUS UMBU WOLEK Als DOMI BILI- YOHANES MILA Als JHONI WOLA
    NONO MALO Als BAPAK LITA menyatakan ada yang tidakbenar yaitu; yang memotong korban adalah terdakwa I.dan tidak dapatmelempar batu kearah korban, adanya saksi yakob bobo wunga, amayana, bapak evan dan jhon tidak ada di tempat kejadian./ Terdakwa IlDOMINGGUS UMBU WOLEK Als DOMI BILI menyatakan keterangansaksi tidak benar semua nya.
    YOHANES NONO MALO Als BAPAK LITA menyatakan benar./ TerdakwaI! DOMINGGUS UMBU WOLEK Als DOMI BILI menyatakan keterangansaksi ada yang tidak benar yaitu saya tidak mengayunkan parang danbenar saya ada di tempat kejadian./ Terdakwa Ill.
    NONO MALO Als BAPAK LITA danterdakwa IILDOMINGGUS UMBU WOLEK Als DOMI BILI sesampainyaditempat korban YAKOB NGONGO BULU Als PANDAK, tiba tiba terdakwaIll.
    YOHANES NONO MALO Als BAPAK LITA langsungmendekati korban lalu mengayunkan parang yang dipegangnya kearahleher korban sebanyak 1 (satu) kali, Kemudian terdakwa .
    Kemudian terdakwa YOHANES NONO MALO Als BAPAK LITA kembali mengayunkan parangyang dipegangnya kearah korban secara berulang ulang sehingga40mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia, hal ini sesuai denganVisum et Repertum : No.RSUD.445/491/VER/63.L/IV /2012 yang dibuatdan dtandatangani oleh dr.