Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 96/PID/2012/PTK
Tanggal 2 Agustus 2012 — YOSEP WISANG alias PUTU WISANG
2913
  • YOSEP WISANG alias PUTU WISANG
    Nama lengkap : YOSEP WISANG alias PUTU WISANG ;Tempat Lahir : Atambua 5Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 06 April 1989 ;Jenis Kelamin : Laki aki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Tulamalae, RT.01,RW.01, Kelurahan Tulamalae,Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ;Agama : Katholik ;Pekerjaan : Tidak ada ; Terdakwa ditahan oleh :1 Ditahan Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2011 s/d tanggal 18 Nopember 2011;2 Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu sejak tanggal 19Nopember 2011 s
    Bahwa terdakwa Yosep Wisang alias Putu Wisang, pada hari Kamis tanggal 27Oktober 2011 sekitar pukul 03.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanOktober 2011, bertempat di dirumah korban, Jalan Nuri di Fatuteke,Kelurahan......Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota, Kabupaten Timor Tengah Utaraatau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kefamenanu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengansengaja merampas nyawa orang
    sekitar kepala bagian frontal ukuran tiga kaliduae Tulang telinga patah ukuran dua jari menembus sampai kee Patah tulang tengkorak kiri ukuran dua kali satu jari ada delapan sampaisembilanPada pemeriksaan autopsi mayat seorang lakilaki, berumur kurang lebih tiga puluhdua tahun, dari hasil pemeriksaan autopsi ditemukan beberapa10luka robek akibat benda tajam pada daerah kepala, penyebab kematian disebabkanluka yang menembus ke jaringan otak yang juga menyebabkan pecahnya pembuluh Bahwa terdakwa Yosep
    Wisang alias Putu Wisang, pada hari kamis tanggal 27Oktober 2011 sekitar pukul 03.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan Oktober 2011, bertempat di rumah korban, Jalan Nuri, di Fatuteke, Rt.
    Menyatakan terdakwa Yosep Wisang alias Putu Wisang telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalamoekeadaan memberatkan mengakibatkan mati melanggar pasal 365 ayat (3)Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yosep Wisang alias Putu Wisang berupapidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.
Register : 02-03-2012 — Putus : 12-06-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 14/PID.B/2012/PN.KEFA.
Tanggal 12 Juni 2012 — - YOSEF WISANG alias PUTU WISANG
6026
  • Bahwa terdakwa Yosep Wisang alias Putu Wisang, pada hari Kamis tanggal 27Oktober 2011 sekitar pukul 03.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Oktober 2011, bertempat di dirumah korban, Jalan Nuri di Fatuteke, KelurahanKefamenanu Selatan, Kecamatan Kota, Kabupaten Timor Tengah Utara atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kefamenanu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengansengaja merampas nyawa orang lain yakni korban