Ditemukan 342057 data
64 — 21
259 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintan DaerahKabupaten Tana Tidung, dan Terdakwa tidak dapat dipersalahkan dandimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana tak terduga tersebut,karena Terdakwa secara sadar selaku pihak yang berwenang telahmelakukan upaya/perbuatan yang dibenarkan undangundang;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan bahwaputusan judex facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 KUHAP
keuntungan, melanggarketentuan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang bahwa karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkarapada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepadaNegara;Mengingat Pasal 191 Ayat (1) KUHAP
412 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 224/Pid.Sus/2019/PT DKI tanggal 16 Juli 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriJakarta Utara Nomor 1091/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr tanggal 29 April 2019untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini denganamar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang bahwa karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkarapada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepadaNegara;Memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP
- Perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan diluar dari ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka amar putusan kasasi adalah tolak perbaikan. Contoh: Salah ketik pasal dalam amar atau salah dalam penyebutankualifikasi delik ... [Selengkapnya]
Perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan diluar dari ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka amar putusan kasasi adalah tolak perbaikan. Contoh: Salah ketik pasal dalam amar atau salah dalam penyebutankualifikasi delik dll: