Ditemukan 75503 data
- Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luardaerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukandi pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapatdidelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana ... [Selengkapnya]
- Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luardaerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukandi pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapatdidelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana menjalani pidananya.
- Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidanganharus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasihat hukum.
Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidanganharus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasihat hukum.
- Permintaan peninjauan kembali diajukan olehTerpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidanasedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,permintaan peninjauan kembali dan menghadiri ... [Selengkapnya]
- Permintaan peninjauan kembali diajukan olehTerpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidanasedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembaliserta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh KuasaTerpidana.
- Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
., penuntutan dariJaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur;Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa yangMeninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali diputus olehMahkamah Agung dikembalikan ke Pengadilan Negeri, oleh PaniteraMahkamah Agung untuk dilengkapi administrasinya oleh ahli warisnya.Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembalidi persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingioleh Penasihat hukum.Putusan Peninjauan Kembali tidak
Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
- Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
., penuntutan dariJaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur;Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa yangMeninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali diputus olehMahkamah Agung dikembalikan ke Pengadilan Negeri, oleh PaniteraMahkamah Agung untuk dilengkapi administrasinya oleh ahli warisnya.Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembalidi persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingioleh Penasihat hukum.Putusan Peninjauan Kembali tidak
Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
- a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidanayang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melaluiKepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkanmenurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012dan SEMA ... [Selengkapnya]
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana
yang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melalui
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkan
menurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012
dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
b.
Dalam hal permohonan PK diajukan oleh terpidana yang sedang
menjalani pidana penjara di luar daerah hukum pengadilan pengaju
dan tanpa kuasa hukum diajukan melalui Kepala Lembaga
Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara ke Pengadilan
pengaju, pengadilan pengaju mendelegasikan dan disertai berkas
asli kepada pengadilan tempat terpidana menjalani pidananya untuk
menerima permohonan PK tersebut
- Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
RUMUSAN KAMAR PIDANA1.Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selainmenjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana dendayang jumlahnya minimal 2 (dua) kali atau maksimal sesuaidengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidakdisetor/diselewengkan oleh Terdakwa, jika Terpidana tidakmembayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudahputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, makaharta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi denda tersebut
, dalam hal Terpidana tidak mempunyaiharta benda yang mencukupi untuk membayar denda, makadipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) bulanyang diperhitungkan secara proporsional.Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan statusbarang bukti dirampas untuk negara, eksekusi tetapdilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, walaupun adaputusan pailit dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Terdakwadalam keadaan pailit.Dalam perkara tindak
Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor/diselewengkan oleh Terdakwa, jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu
) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) bulan yang diperhitungkan secara proporsional;
103 — 19
TERPIDANA
86 — 18
Terpidana
5607 — 3832 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:1.
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana pada a.d.1. mengenai adanya novum.
Peninjauan Kembali/Terpidana terlampau berat sehinggaperlu diperbaiki sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusandi bawah ini;Bahwa lagi pula terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak terlepas dariperan serta orang lain yang juga turut bertanggungjawab, sehinggakadar kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana akanmempengaruhi pula beratringannya pidana yang akan dijatuhkankepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana;Bahwa dengan demikian
Menyatakan Terpidana PATRIALIS AKBAR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secarabersamasama dan berlanjut;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesarRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilaHalaman 53 dari 55 halaman Putusan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana, maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayaruang pengganti sejumlah Rp4.043.195,00 (empat juta empat puluhtiga ribu seratus sembilan
46 — 15
TERPIDANA
90 — 29
Terpidana
137 — 67
Terpidana
119 — 24
Terpidana
308 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terpidana I. ROMI HERTON dan Terpidana II. MASYITO
ROMI HERTON dan Terpidana II.MASYITO memohon agar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jakarta Nomor 15/Pid/TPK/2015/PT DKI tanggal 17 Juni2015 tersebut dapat ditinjau kembali;Memperhatikan memori peninjauan kembali tanggal 13 Juni 2016 dariTerpidana . ROMI HERTON dan Terpidana Il.
kekuatan hukum yang tetap;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Il padapokoknya adalah sebagai berikut:Hal. 208 dari 227 hal.
Nomor 209 PK/Pid.Sus/2016Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;Bahwa Terpidana dan Terpidana II pada saat diperiksa sebagai saksidalam perkara M. AKIL MOCHTAR memberikan keterangan yang tidak benardengan mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan MUHTAREPENDY, padahal kenyataannya kenal dan pernah berkomunikasi.
Sehinggarangkaian perbuatan Para Terpidana memenuhi unsurunsur Pasal 22 junctoPasal 35 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahunh 2001 juncto Pasal 55ayat (1) ke1 KUHPidana ;Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon tentang adanya novum jugatidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata ada bukti baru yangberkualitas sebagai novum yang diajukan oleh Para Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dan II;Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana
ROMI HERTON dan Terpidana Il. MASYITO,tersebut;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembalitersebut tetap berlaku;Membebankan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan II untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembalimasingmasing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 oleh Dr. Artidjo Alkostar,S.H.
109 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana II. JAMALUDIN tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut tetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Terpidana II: JAMALUDIN
208 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terpidana SUSI ANGGRAINI, S.Si
PUTUSANNomor 229 PK/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa perkara pidana korupsi pada peninjauan kembali yangdimohonkan oleh Terpidana telah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraTerpidana:Nama : SUSI ANGGRAINI, S.Si;Tempat Lahir : Medan;Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun/06 Mei 1970;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Sidomulyo Nomor 77, KelurahanPulo Brayan Darat , Kecamatan MedanTimur, Kota Medan;Agama > Islam
,tanggal 22 Mei 2014 tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Agung RI tersebut telahdiberitahukan kepada Terpidana pada tanggal 07 Desember 2015 dengandemikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menimbang bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa dasar dan alasan keberatan Pemohon PK didasarkan olehalasanalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf
tidak memenuhi syarat yangdimaksud dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, olehkarena permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana ditolak dan putusan Judex Juris yangdimohonkan peninjauan kembali sudah tepat dan benar, oleh karenanyaberdasarkan ketentuan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP, Putusan Judex Jurisyang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dapat dipertahankan dan tetapberlaku;Menimbang
Putusan Nomor 229 PK/PID.SUS/2016Membebankan biaya perkara pada tingkat peninjauan kembali kepadaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 oleh Dr. Artidjo Alkostar,S.H., L.L.M., Hakim Agung/Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H., dan Prof. Dr.
., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis:ttd. ttd.Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., L.L.M.ttd.Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H.Panitera Pengganti:ttd.Rozi Yhond Roland, S.H., M.H.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa/n. PaniteraPanitera Muda Pidana KhususRoki Panjaitan, S.H.NIP. 195904301985121001Hal. 93 dari 91 hal. Putusan Nomor 229 PK/PID.SUS/2016
136 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana KOLBI bin SAHARUDIN tersebut;- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebuttetap berlaku;- Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah);
KOLBI bin SAHARUDIN/Terpidana
131 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana : AMRAN H. BATALIPU tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2401 K/PID.SUS/2016 tanggal 11 Januari 2017 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terdakwa AMRAN H. BATALIPU telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut;2.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayaruang pengganti sebesar Rp2.378.359.300,00 (dua miliar tiga ratustujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lamadalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapatdisita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggantitersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda
Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Terpidana: AMRAN H. BATALIPU
110 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali /Terpidana SALIM SUWANTO bin AMBA tersebut; Membatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 20 Maret 2018 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana SALIM SUWANTO bin AMBA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidanadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terpidana tetap berada dalam tahanan;5.
Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah plastik klip kecil yang didalamnya masing-maisng berisiNarkotika jenis shabu yang ditemukan dalam saku celana sebelahkanan Terpidana dengan berat brutto 0,90 (nol koma sembilan nol)gram;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Terpidana: SALIM SUWANTO bin AMBA;