Ditemukan 5678 data
394 — 318
Herewith, the Parties consensual state that the conditionsaccording to No.7 of the First Amendment are not fully met.Therefore, the First Amendment did not come into force and shallbe null and void for the future.2. The Main Contract will be executed with unchanged terms andconditions, unless stated otherwise in this Second Amendment.The purchased items can be changed, raised and/or reduced bywritten mutual agreement between the parties.Terjemahannya:1.
45 — 10
YkBahwa kalau itu tidak kembali sampai bertahuntahun, kembalikan lagi kekontrak kerjanya ; Bahwa seandainya terjadi force majeur, dilihat kontrak kerjanya harus lunasbulan berapa, kalau misalnya, Maret harus lunas, tetapi bencana terjadi bulanMei, berarti itu tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, tetapi kalau padawaktu masa pemakaian terjadi bencana, maka LUEP melaporkan bencanatersebut untuk meminta kebijakan kepada dinas ; Bahwa kewajiban pembayaran dari LUEP, kalau mundur harus mengajukanpenundaan
263 — 70
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial;Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan ini para Penggugat tidakmemperoleh hakhaknya akibat dari Tergugat menutup perusahaannyasebagaimana yang dimanatkan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang No. 13Th 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kena terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) Tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force
IRMA, SH
Terdakwa:
KRISTOFERUS LAGARINDA. ST. MT
220 — 63
halsebagaimana disampaikan dalam kronologis bahwa ternyata hasil yangtelah dilakukan dalam kegiatan dimaksud tidak memberikan manfaatkepada Daerah dalam hal ini hasil kegiatan tidak dapat digunakansebagai dasar kegiatan pembangunan yang direncanakan, maka tidakselayaknya Pemerintah melakukan pembayaran terhadap hasilkegiatan tersebut;Bahwa menurut definisi, yang dimaksud dengan Kerugian Negaraadalah berkurangnya asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatanmelanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force
95 — 11
Perusahaan /Tergugatkepada Para Pekerja adalah 3 ( tiga ) kali untuk masing masing uangpesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak( kecuali uang tiket memulangkan pekerja dimana diterima bekerja adalah 1 ( satu ) kali)Pasal 164 ayat (3) Undang undang No 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan ; Pengusaha dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap Pekerja/ Buruh karena perusahaan tutupbukan karena mengalami kerugian 2 (dua ) tahun berturut turut ataubukan karena keadaan memaksa (force
119 — 25
lalai.Menurut Surat Edaran Deputi Bidang Investigasi Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : SE32/D6/2003 tanggal 21Januari 2003 yang telah disempurnakan dengan SE.320/D6/2003 tanggal 2Juni 2003, Pengertian Kerugian Keuangan Negara adalah berkurangnyakekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum,penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada padaseseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang ataudisebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force
74 — 21
belum boleh dbayarsebagaimana pasal 88 dan 89 Perpres 54 Tahun 2010, apabila menimbulkankerugian Negara;Bahwa apabila pekerjaan selesai dan sesuai SPEK dan volume akan tetapidiselesaikan kemudian maka tidak boleh, seharusnya diputus kontrak dandidenda;Bahwa apabila ada situasi dan kondisi sehingga proyek tidak bisa dilaksanakansedangkan tahun anggaran akan segera berakhir makauntuk menghindari terkenasanksi maka harus dilihat penyebab keterlambatan, bukan kesalahan penyediakarena factor alam da force
370 — 216
164 ayat (3), yang dimana Reorganisasididasarkan bagi para Tergugat yang berstatus dibebas dari kewajibanbekerja (Furlough) tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHKterhadap para Tergugat;Bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang No.138 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur: Pengusaha dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karenaperusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force
277 — 36
hubunganindustrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telahdirundingkan, tetapi perundingan tidak menghasilkan kesepakatan ;Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :Pasal 164 ;Ayat (1) :"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadappekerja/ourun karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force
107 — 63
Tugas AHLIdalam Task Force tersebut antara lain adalah membantu Tim P2 DJBCdalam rangka identifikasi keaslian pita cukai dan melakukanpemeriksaan keaslian pita cukai, memberikan pernyataan awal danmenyampaikan hasil identifikasi keaslian pita cukai kepada Tim P2 DJBCserta mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan sebagaiAhli dalam proses pemeriksaan pita cukai illegal ; Bahwa Ahli menentukan dan mengidentifikasi keaslian pita cukai tersebutbaik secara kasat mata, alat bantu sederhana (lampu
306 — 374 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan kondisi darurat sampah yang terjadi di KotaBandung dan sekitarnya, dan di lain pihak TPA Leuwigajah sudahtidak layak digunakan sebagai Tempat Pembuangan AkhirSampah, maka sebagai Warga Kota Bandung yang memilikikepedulian untuk mengatasi keadaan force majeur berupa banjirsampah di Kota Bandung, sehingga Pemohon Keberatanmengirimkan Proposal untuk mengadakan kerja sama denganTurut Termohon Keberatan III dahulu Terlapor IV (PD Kebersihan)untuk pengelolaan sampah Kota Bandung, pada tahun
85 — 19
Sangkala Ruslan.MS bukanlah Subyek atau orang yangmemiliki kKewenangan dalam pengadaan tanah, sehingga dakwaan dan tuntutanharuslah dikualifikasikan nebis in idem;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa sebagaimana diuraikandatas, meskipun telah ditanggapan pada putusan Sela dalam perkara Aquo,namun majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sbb;Sistem hukum di Indonesia tidak menganut asas the binding force ofprecedent (keterikatan hakim pada preseden), Hakim di Indonesia tidakterikat dengan
85 — 22
maupunlalai.Menurut Surat Edaran Deputi Bidang Investigasi Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : SE32/D6/2003 tanggal 21Januari 2003 yang telah disempurnakan dengan SE.320/D6/2003 tanggal 2Juni 2003, Pengertian Kerugian Keuangan Negara adalah berkurangnyakekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum,penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada padaseseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang ataudisebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force
NUR HALIFAH, SH
Terdakwa:
EKI SATRIYOMI AKBARTO, SH Bin BAMBANG HERMANTO
505 — 341
Kerugiandisebabkan kondisi force majeure atau 3). Kesusutan wajar yang tidakmelebihi batas ambang toleransi ;Bahwa berdasarkan prinsipprinsip ketentuan tersebut maka Kepala Gudang(Kagud) wajib melakukan penyimpanan barang dan perawatan barang(gabah/beras) yang tersimpan di dalam Gudang BULOG sesuai dengankewenangannya.
Konkritnya, bahwa motif pengelolaan perum tidaksematamata diarahkan untuk mencari keuntungan, melainkan bahwa dalampelaksanaan penyelenggaraan tugastugas pemerintah yang ditugaskan kepadalembaga tersebut, lembaga tersebut dapat memperoleh manfaat/ keuntungan ;Bahwa Menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalahkekurangan asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur.
ditimbulkan dari fakta diatas maka Negara Republik IndonesiaCq Perum BULOG di Gudang GBB Larangan Tokol Subdivre Madura mengalamikerugian negara sebanyak 1.504.716,07 Kg Netto senilai Rp. 12.109.488.469,38,(dua belas miliar seratus sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribuempat ratus enam puluh sembilan rupiah tiga puluh delapan sen) ;Bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai,ataupun karena force
PT. Daya Primamega Utama Diwakili Oleh Tjugito Kusuma
Tergugat:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh
Intervensi:
Direktur PT. Aceh Power Energy Abadi diwakili oleh H. Nyak Ge Yani Paripurna Razali
876 — 498
Perihal Rapat Fasilitas (Task Force)Penyelesaian Permasalahan Lahan PT. Daya PrimamegaUtama dan PT. Aceh Power Energy Abadi. (sesuai denganfotokopi)Fotokopi Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MineralAceh Nomor 671/944 tanggal 23 September 2019 PerihalPertimbangan Teknis Perpanjangan Izin Usaha PenyediaanTenaga Listrik PLTA Jambo Aye atas nama PT. DayaPrimamega Utama.
Putra Iskandar
Terdakwa:
Bambang Mustaqim
350 — 133
Cara mengakomodir kesempatan tersebutsudah tertuang dalam kontrak awal, apabila terlambat karenakesalahan penyedia bukan karena force major atau kopensasi, PPKdapat memberi kesempatan dengan analisis tanpa addendum kontrak,addendum kontrak pemberian kesempatan hanya dibuat apabilapemberian kesempatan melampaui tahun anggaran, harus dibuatkanaddendum namun isinya hanya perpindahan beban anggaran contohsemula harus selesai anggaran 2018 pemberian kesempatan akandibayarkan dengan anggaran 2019, addendum
Pst.Bahwa addendum perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan apabilaada force major atau kesalahan dari PPK.
menegosisasikan calon pemenang lelang, saat pemilihandimungkinkan untuk klarifikasi;Bahwa dalam paktek pelaksanaan konstruksi ada kepala proyekmenurut ahli tanggungjawab dan kewenangan kepala proyek adadiorganisasi penyedia bukan disisi pemerintah, sebagai contoh kepalaproyek harus membuat report dan mengecek sesuai kontrak, apabilaada kecelakaan karena kelalaian maka kepala proyekbertanggungjawab;Bahwa ada aturan besaran pembayaran uang muka abhli lupabesarannya, perpanjangan waktu hanya boleh apabila ada force
74 — 19
Sedangkan berdasarkan Buku Pedoman PenugasanBidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi BPKP, kerugian keuangannegara adalah berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnyakewajiban negara tanpa diimbangi oleh prestasi yang setara, yangdisebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karenajabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan olehkeadaan diluar Kemampuan manusia (force majeur) ;Bahwa Pada tahun 2014, Masyarakat
117 — 50
Kepala BPKP Nomor PER1314/K/D6/2012 tanggal 16Oktober 2012 Tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (halaman 4),dijelaskan bahwa: Kerugian Keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaannegara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasiyang setara, yang disebabkan oleh suatu' tindakan melawan hukum,penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorangkarena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang, dan atau disebabkan olehkeadaan di luar kemampuan manusia (force
majeure); Halaman 192 dari 300 halaman Putusan No : 01/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBRBahwa uang/ Dana yang digunakan untuk Usaha Ekonomi Desa (UED) atasUsaha Ekonomi Simpan Pinjam (UEDSPP) Amanah Desa Koto Baru KecamatanKuantan Singingi termasuk dalam lingkup keuangan Negara, karena sumber uang/Dana tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yangditetapkan tanggal 4 Mei 2009 dengan Surat Keputusan Bupati Kuantan SingngiNomor: 108 Tahun 2009 tentang Penetapan Alokasi Dana ProgramPemberdayaan
167 — 119
Pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah (Waad)Nomor 38 Tertanggal 22 Agustus 2011 (Bukti T 13)7 Akta Pernyataan Nomor 40 Tertanggal 22 Agustus 2011 (BuktiT 14)7 Akta Jaminan Fiducia Nomor 43 Tertanggal 27 Oktober 2010(Bukti T 15)7 Akta Addendum Nomor 22 Tertanggal 8 Juni 2011 (Bukti T 17)7 Akta Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah WalMurabahah (Waad) Nomor 27 Tertanggal 15 Februari 2012 (Bukti T 18)Apabila ada gagal bayar atau wanprestasi yang disebabkan oleh apapun(kecuali yang diperjanjikan seperti force
majeure), maka BSM dapatmelakukan tindakan hukum perdata kepada KOPKAR PDAM sebagaibentuk penyelesaian permasalahan a quo, seperti misalnya mengajukangugatan atau melakukan eksekusi jaminan atas KOPKAR PDAM,sebagaimana disebutkan dalam Akadakad diatas.BSM tidak memiliki hubungan hukum dengan end user karena pemberiankredit ini menggunakan pola executing.
69 — 193 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa oleh karena itu sebagai negara hukum, maka prosedurpengusiran paksa (force eviction) telah diatur sedemikian rupadalam berbagai peraturan perundangundangan, tidak lainditujukan untuk meniadakan atau setidaknya meminimalkanmunculnya pelanggaranpelanggaran hak asasi lainnya sepertimencegah terjadinya tindak kekerasan oleh alatalat kKekuasaan,mencegah lahirnya tunawismatunawisma baru akibat pengusiranpaksa tersebut, dll.