Ditemukan 19072 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tipiter
Penelusuran terkait : - tipikor
Register : 19-06-2014 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Tanggal 16 April 2015 — 1.SURYADI Bin M.ALI 2.MUHAMMAD JANUAR RAHMAN, ST Bin KHAIRUDDIN.
14143
Putus : 06-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 September 2017 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang ; H. MUH. HUSAIN ZAIN bin ZAIN;
954568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Terdakwa dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena menilai perbuatan Terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) tersebut. Menurut Majelis ... [Selengkapnya]
  • alasanalasan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 244 KUHAP, kami PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Pinrang berkehendak mengajukanpermohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:15/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 08 Juni 2015;Bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut permohonan kasasi darikami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa tersebut telah kaminyatakan kepada Panitera Pengadilan Tipikor
    Juga Memori Kasasi ini kami serahkan kepada PaniteraPengadilan Tipikor Makassar di Makassar pada tanggal 11 Juli 2016 dan jugasesuai dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud oleh UndangUndang(Pasal 248 Ayat (1) KUHAP);Bahwa mengingat Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkaraa quo maka sesuai dengan Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAPdan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka terhadap Putusan a quo, kamiPenuntut Umum dapat mengajukan kasasi;Kemudian sebagai lembaga Peradilan Tertinggi
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar tidakmencantumkan dalam amar putusan mengenai pidana tambahanberupa uang pengganti berdasarkan Pasal 18 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana dalam amar Surat Tuntutan PenuntutUmum.
Register : 24-02-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna
Tanggal 4 Juni 2015 — EDI FAISAL Bin ISMAIL
4649
Register : 13-07-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 29/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 24 Agustus 2015 — Drs. MARTHINUS TAFUI, M.Si
8653
  • / RW.005, Desa Kesetnana, KecamatanMollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah SelatanAgama = Kristen Protestan 5 ssesesessseeeeeeeeeePekerjaan BPG powcr cress cnn ncnsnccnnennnnccsTerdakwa ditahan oleh : 2020020Penyidik sejak tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 25 Oktober2014 5 nnn nnn nnn nn nn nnn ne ncn ncn ne ncn nce nn nnn nnn necesDiperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2014 sampaidengan tanggal 4 Desember 2014 ; n nnn nn nnn nnn nnnDi Perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor
    pada Pengadilan Negeri Kupangsejak tanggal 5 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015 ; Di perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupangsejak tanggal 4 Januari 2015 sampai dengan tanggal 2 Februari 2015 ; Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8Febriiari 2015 5 nnn nn nn nn nnn nnn nnn enn nnn nnn nnn nnnnnnmnn ne nananMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejaktanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27
    Februari 2015 ; Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 28Februari 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015 ; Perpanjangan Penahanan Tahap Pertama Wakil Ketua Pengadilan TinggiTipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 29 April 2015 sampaidengan tanggal 28 Mei 2015 ; 02ne nono ne none nn nn nn nonePerpanjangan Penahanan Tahap Kedua Wakil Ketua Pengadilan TinggiTipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 29 Mei 2015 sampaidengan tanggal 27 Juni 2015 ;
    222 nnn none ne ne ne nn nn nn nnonenPerkara Nomor : 29/PID.SUSTPK/2015/PT.KPG halaman 1 dari 120 Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangberdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 18 Juni 2015 sampaidengan tanggal 17 Juli 2015 ; nono none nn nn nnnonoe Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 18 Juli2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 ; Terdakwa dalam perkara
    pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindakpidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur unsur perbuatan yangsudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.Bahwa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006,disebutkan bahwa kalimat dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara berarti ada kerugian nyata (actual loss), maupunhanya yang bersifat potensial atau berupa kemungkinan kerugian(potential loss); pemahaman bahwa kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1)dan Pasal 3 UU Tipikor
Putus : 17-12-2012 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 17 Desember 2012 — YANOS SEPTADI
11122
  • Buah Batu Kota BandungAgama : IslamPekerjaan : PNS pada Pemerintah Kota BandungPendidikan > S1Terdakwa ditahan di Rutan sebagai berikut : 1 Penyidik sejak tanggal 21 November 2011 s/d 10 Desember 2011, Jenis Penahanan3 Perpanjangan kel Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 20Januari 2012 s/d 18 Februari 2012 ; 4 Perpanjangan ke 2 Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 19Februari 2012 s/d 19 Maret 2012 ; 5 Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2012 s/d 04 April 2012 ; 6
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 05 April 2012 s/d 04Mei 2012 ; 7 Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 27 April 2012 s/d 26 Mei8 Dialihkan Penahanannya dari Tahanan RUTAN menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 16Mei 2012 s/d 26 Mei 2012 ; 9 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung dengan Tahanan Kota sejaktanggal 27 Mei 2012 s/d 25 Juli 2012 ; 10 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dengan Tahanan Kota sejaktanggal 26 Juli 2012
    Penetapan Pengadilan Tipikor Bandung No. 04/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN.BDGtanggal 20 September 2012 yang telah diperbaiki dengan Penetapan PengadilanTipikor Bandung No. 05/Pen.Pid.Sus/2012/PN.BDG tanggal 04 Oktober 2012;10. Berita Acara Serah Terima Uang Titipan Dari Para Terdakwa Perkara Bansos No.RBB3/28/ST/IX/2012 dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara(RUPBASAN) Bandung tanggal 21 September 2012;11. Berita Acara Penitipan Barang Bukti Tanggal 01 Oktober 2012;12.
    HakimTindak Pidana Korupsi sebagai Ketua Majelis Hakim, H.KRAMLAN COMEL, SH danDJODJO DJOHARI, SH, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai hakimhakimanggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Tanggal 27 APRIL2012 Nomor : 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg Untuk memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama dan putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSENINtanggal 17 DESEMBER 2012 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingihakimhakim anggota tersebut, serta
Register : 07-04-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 23 April 2015 — YOSEP MALO, S.T, Dk
510
Putus : 18-04-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 18 April 2018 — HIDAYAT als. DAYAT bin BASRANSYAH;
19161427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan ... [Selengkapnya]
Register : 13-05-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 17/PID.SUS.TPK/2015/PT KPG
Tanggal 3 Juni 2015 — ARIE I. HUMA, ST
11351
  • Penahanan9 Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Kupang sejaktanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015;10 Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan TinggiKupang sejak tanggal 01 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015.Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Filmon Mikson Polin,SH.
    PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menyatakan bahwa padatanggal 06 April 2015,Terdakwa menyatakan banding terhadap putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 31Maret 2015 Nomor : 103/Pid.Sus.TPK/2014/4 Akta pemberitahuan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita padaPengadilan Negeri Rote Ndao bahwa pada tanggal 28 April 2015 permintaanbanding Terdakwatersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa berdasarkanpermintaan mohon bantuan Panitera Pengadilan Tipikor
Putus : 04-07-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 803 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu ; Eko Saputra, Amd bin Romzi
1109850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Putusan ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie beralasan bahwa ... [Selengkapnya]
Putus : 15-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016 K/PID.SUS/2017
Tanggal 15 Juni 2017 — Ir. H. PRAYITNO
1165694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada ... [Selengkapnya]
  • Kadiono (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidanaTingkat Pertama/Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima JabatanHal. 9 dari 214 hal. Put. Nomor 1016 K/PID.SUS/2017dari Kepala Gudang lama Saksi Abdul Latif dilaksanakan pada hari Kamistanggal 24 Juli 204 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli2014 sebagaimana Berita Acara Stock Opname Barang Nomor 001/SERTIJAB/PMK/07/2014 yang ditandatangani oleh Sdr.
    Kadiono (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidanaTingkat Pertama/ Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima Jabatandari Kepala Gudang lama Saksi Abdul Latif dilaksankan pada hari Kamistanggal 24 Juli 204 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli2014 sebagaimana Berita Acara Stock Opname Barang Nomor 001/SERTIJAB/PMK/07/2014 yang ditanda tangani oleh Sdr.
    Kadiono (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidana TingkatPertama/Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima Jabatan dari KepalaGudang lama Saksi Abdul Latif dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Juli2014 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli 2014 sebagaimanaBerita Acara Stock Opname Barang Nomor 001/SERTIJAB/ PMK/07/2014 yangditandatangani oleh Sdr.
    Nomor 1016 K/PID.SUS/2017 Pengadilan TinggiSurabaya 14062016 s/d13072016 KeII oleh KetuaPengadilan Tipkor padaPengadilan TinggiSurabaya 14072016 s/d 12082016Ketua Wakil Ketua PengadilanPengadilan Tipikor pada PengadilanTipikor pada Tinggi SurabayaPengadilan 0209201603082016 01092016Tinggi s/dSurabaya 31102016 Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSurabaya, melalui Surat No.W14.U/7960/HK.07/10/2016 tertanggal 20Oktober 2016, mengajukan permohonan penetapan perpanjanganpenahanan
    Jika kurang memuat materi tersebut bisaberakibat putusan batal demi hukum ;Bahwa dalam perkara yang dimohonkan kasasi ini, pertimbanganhukum putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya Perkara Nomor68/PID.SUSTPK/2016/PT.SBY., pada hari Senin tanggal 29 Juli 2016sebagai Judex Facti merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup(onvoldoende gemotiveerd ), oleh Karena hanya membenarkan danmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabayatanpa memberi pertimbangan sendiri dengan menggunakan
Putus : 09-09-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg
Tanggal 9 September 2013 — dr.H. BOYKE PRIYONO , M.Kes. Bin SOEWANDIJONO
18231
  • PUTUSANNomor: 47/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tipikor Bandung Yang memeriksa dan mengadili perkaraPidana Khusus Tindak Pidana Korupsi secara Biasa pada tingkat pertama denganMajelis Hakim, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaterdakwa :Nama Lengkap : dr.H. BOYKE PRIYONO , M.Kes.
    Waluya Kota Sukabumi ;Pendidikan : S2Terdakwa ditahan :1 Oleh Penyidik sejak Tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan Tanggal 12Maret 2013 ;2 Diperpanjang oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 13 Maret 2013 sampaidengan Tanggal 21 April 2013 ;3 Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan 07 Mei2013 ;4 Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak Tanggal 24 April 2013 s/d. 23Mei 2013 ; diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal24 Mei 2013 sampaidengan 22 Juli 2013 ;5
    Diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung tahap keI sejakTanggal 23 Juli 2013 sampai dengan Tanggal 21 Agustus 2013 ;6 Diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung tahap keII sejakTanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan Tanggal 22 September 2013 ;Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya bernama: 1. 1.
    HIKMAT PRIHADI, SH , berdasarkansurat Kuasa Khusus tertanggal 06 Mei 2013 ;Pengadilan Tipikor Bandung tersebut :Telah membaca berkas perkara ;e Surat Pelimpahan berkas Perkara dari Kejaksaan Negeri Sukabumi ;e Penetapan Ketua pengadilan Tipikor Bandung tentang penunjukan MajelisHakim yang memeriksa perkara ini ;e Penetapan Majelis tentang Penetapan hari sidang ;e Suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa dan telahmeneliti/memperhatikan
Putus : 30-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — Pemohon Kasasi II/Para Terdakwa: I. SAHITAR BERUTU, S.Ag.,MA. dkk ; Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi
1669895 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan bahwa perbuatan para Terdakwa ... [Selengkapnya]
Putus : 12-09-2017 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 12 September 2017 — Didi Antono alias Didi bin (alm) Aluk;
1174604 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan menghukum Terdakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Penuntut umum keberatan dengan putusan judex factie itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ... [Selengkapnya]
Register : 07-06-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/ PT AMB
Tanggal 11 Juli 2018 — Terdakwa:
MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE (Pembanding)
Manaf Bugis, SIP alias Navi
19583
  • Tipikor/ 2018/PN.Amb;Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Telince T.Resiloy,SH,MH.
    Selain itu,kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juga bertentangan denganprinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip harus tertulis (lexscripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lexHal 40 dari 51 Putusan Nomor 4/PID.SUSTPK/2018/PT AMBcerta) oleh karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimanaditentukan dalam Pasal 1 ayat (8) UUD 1945.Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan UndangUndang Nomor :
    Negara yang diakibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain,atau korporasi mencapai ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah) maka dikenai pasal 2 UU TipikorBahwa oleh karena kerugian Negara yang Timbul akibat perbuatan Terdakwa hanyasebesar Rp. 97.244.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empatribu rupiah) (tidak mencapai ambang batas Rp. 100.000.000,00) atau dibawah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka seharusnya tidak dapat dikenai Pasal 2UU Tipikor
    ,M.Hum. masingmasing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor selaku HakimAnggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilantingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selakuKetua Pengadilan Tinggi Tipikor, tanggal 8 Juni 2018 Nomor 4/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2018, oleh Ketua Majelis tersebut denganHal 50 dari 51 Putusan Nomor 4/PID.SUSTPK/2018/PT AMBdihadiri
Register : 12-06-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 23 Juni 2015 — Emanuel Antonius Perisi Niron, EMT
7932
Register : 20-04-2015 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 15/PID. SUS-TPK/2015/PT. KPG
Tanggal 12 Mei 2015 — GABRIEL DARMI JUDENLI,Dk
6035
Kata Kunci : Subyek Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; nilai kerugian keuangan negara
PIDANA KHUSUS/C.1.b/SEMA 7 2012
65390
  • a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukanuntuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupunpasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU ... [Selengkapnya]
  • b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

    Apabila unsur memperkaya dirisendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, makadikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah).

Putus : 04-04-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2604 K/PID.SUS/2017
Tanggal 4 April 2018 — AGUS SALIM, S.ST
841430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, judex factie tingkat ... [Selengkapnya]
  • diriTerdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukansepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum ;Bahwa sesuai fakta hukum persidangan yang telah dikualifikasi olehJudex Factia quo ternyata Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur delik dalam Pasal 2 (1) dakwaan Primair Penuntut Umum,sebagai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugiankeuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksudPasal 2 (1) UU Tipikor
Register : 01-02-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Tanggal 12 Februari 2019 — HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH
178190
Register : 13-05-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 16/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 8 Juni 2015 — Drs. ALFRED HENDRI JOHNY ZACHARIAS, M.Si
7242
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejaktanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan 16 Desember 2014; 6. Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 17Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Februari 2015 ; 7. Perpanjangan tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 15 Februari 2015 sampai dengantanggal 16 Maret 2015 ; 8.
    Perpanjangan tahap kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April9.
    Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi KupangPasal 27 ayat (1) KUHAP, sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal30 April 2015 ; 10.Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang Pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 01 Mei 2015 sampaidengan tanggal 29 Juni 2015 ; Dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas IA Kupang Terdakwa Drs.
    Pengadilan Negeri Kupang, yang menyatakan bahwa pada 01April 2015, Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 01 April 2015Nomor : 106/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpg ; Akta pemberitahuan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Tipikorpada Pengadilan Negeri Kupang bahwa pada tanggal 09 April 2015 permintaanbanding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;Akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tipikor