Ditemukan 344 data
138 — 19
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
NELSON VICTOR S SH
Terdakwa:
AGUNG PRASETYO Alias AGUNG
34 — 5
di antarapelakupelaku tindak pidana lainnya yang kesalahannya sejenis denganTerdakwa; Bahwa penempatan Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika dalampenjara dalam waktu yang lama bukanlah merupakan satusatunyacara yang efektif untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaannarkotika karena hanya akan menambah beban bagi Terdakwa danbagi Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini telah mengalami overkapasitas dalam situasi pandem covid 19 kondisi LAPAS yangoverkapasitas berpotensi menimbulkan timbulnya klaster
1.SESCA TABERIMA, SH
2.MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
3.Yusran Ali Baadilla.SH
4.KADEK ASPRILA ADI SURYA,SH
5.Wira Afrianda Damanik,SH
Terdakwa:
DAUD ANTHON UBWARIN
81 — 45
29 desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM mandiri Perdesaan T.A. 2014 yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemotongan DUB PNPM mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) Rangka Surat Berita Acara Musyawarah antar desa Klaster
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414-2/SPT-29.16/PNPM-MDR-PD/2015 tanggal 1 Juli 2015 (asli)
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan pekerjaan tertanggal 4 Desember 2014 (asli)
- 1 (satu) Lembar Surat Penetapan camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa
Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa koijabi-Balatan (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Usulan Kegiatan tertanggal 31 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pembentukan Tim dan Reviuw RPJMdes-RKPDes tertanggal 25 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara
161 — 17
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai unsur unsur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (31) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 yakni melakukan atau ikut serta dan tidak mematuhi perintah yang sah dan menghalang-halangi jalan atau jalur operasi perusahaan merujuk Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan serta Pasal
117 — 29
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
191 — 0
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster
22 — 4
.: Lakilaki;: Indonesia;: Perum Klaster Hijau No.A7,,Kel. Gumpang, Kec.Kartasura, Kab. Sukoharjo.: Kristen.: Swasta.Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SPKap / 31 / X / 2015 / Narkoba tertanggal 28 Oktober 2015, sejak tanggal 28Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015.Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :Penyidik tanggal 30 Oktober 2015 .Nomor : SP.
SUSANTI, SH
Terdakwa:
ALIMUDDIN Als ACO Bin KAMARUDDIN Alm
148 — 44
Pasal 23 A UndangUndang Nomor 22 Tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, selazimnya demi kepastian hukum apa yangtelah didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidak dapat berlaku lagi,namun dengan memperhatikan substansi dari isi pasalpasal tersebut, pada dasarnyakonteks dari Pasal 40 angka 5 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja mengatur mengenai perbuatanperbuatan yang dibatasi dan dilarang olehPemerintah menyangkut klaster minyak dan gas bumi khususnya UndangUndangNomor 22
1.YUNIARTO, SH, MH
2.EVANS EMANUEL SINULINGGA, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
ESTER HELDA HAMBUAKO alias ESTER HILDA HAMBUAKO alias ESTHER HELDA HAMBUAKO
216 — 61
kredit 1181319010024415 sebesar nilai taksiran Rp24.918.802,00 dengan uang pinjaman sebesar Rp23.000.000,00;
- 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921 3315 1 0002501 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama ESTER HILDA HAMBUAKO dengan kualifikasi / kompetensi Klaster
Penaksiran barang jaminan Emas;
- 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921 3315 1 0003291 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama ESTER HILDA HAMBUAKO dengan kualifikasi / kompetensi Klaster Penaksiran barang jaminan Berlian;
- 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921 3315 1 0001711 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama ESTER HILDA HAMBUAKO dengan kualifikasi
/ kompetensi Klaster Penaksiran barang jaminan Elektronik, kendaraan bermotor, dan barang gudang lainnya;
Barang bukti nomor 31 sampai dengan 34 Fotocopy tetap terlampir di dalam Berkas Perkara dan yang asli dikembalikan ke UPC 17 Agustus;
Barang bukti nomor 35 sampai dengan 37 Fotocopy tetap terlampir didalam Berkas Perkara di kembalikankepada ke PT.
PT Freeport Indonesia
Tergugat:
Bosko Magai
192 — 31
/li>
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja yakni mengancam dan/atau mengintimidasi secara fisik teman sekerja atau orang lain di lingkungan Perusahaan sebagaimana Pasal 30 ayat (19) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 dan Pasal 29 ayat (19) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XII Periode 2022-2024 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja klaster
PT Freeport Indonesia
Tergugat:
Heskiel Ongge
167 — 25
lingkungan Perusahaan tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah dan ijin tertulis dari yang berwenang sesuai ketentuan Perusahaan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain sebagaimana Pasal 30 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 dan Pasal 29 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XII Periode 2022-2024 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja klaster
239 — 133
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran K3LLP yakni tanpa kewenangan/ijin untuk menyuruh, melatih dan/atau membiarkan Pekerja/Buruh lain yang tidak memiliki lisensi atau non-pekerja mengoperasikan kendaraan atau peralatan lain milik perusahaan yang memerlukan lisensi khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (15) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 154A ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan
124 — 21
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah dan dapat diterima oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (9) huruf e Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi IX periode 2015-2017, Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, dan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
EDI TUSSILO Bin H. ABDUL PALIL
90 — 15
FUAD di Perumahan Puri Mayang Klaster Anggrek A2 terdakwabertemu Sdr. FUAD untuk meminta pelunasan biaya pembayaran bahanbangunan dan tukang sebesar Rp. 104.000.000, (Seratus empat juta rupiah)uang tersebut di bayar melalui dengan cara di transfer ke Rek.
SUTANTO
Tergugat:
PT. MADURA PARIPURNA
82 — 19
MADURA PARIPURNA PADA TAHUN 2010sebagai koordinator Marketing; Bahwa tugastugas saksi di kantor PT MADURA PARIPURNA adalahmempunyai target di klaster penjualan, mencari pembeli dan jugapemasaran, Bahwa tugas yang saksi lakukan selaku marketing di kantor PT, MADURAPARIPURNA berdasarkan SOP adalah menerima pembeli, danmemperlihnatkan lokasi dan mengarahkan pemesanan kavling kemudianmelakukan booking fee dan mengawal User tersebut dari Uang Mukapertama sampal wawancara dengan Bank dan sampai realisasi
SUKMAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa:
Fatkhul Mu'iz Bin Mustaghfirin
106 — 19
Utama TimurNo 1 Desa Montongsari Kec Weleri Kab Kendal; Bahwa saksi bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola support disemua klaster, Menjaga Stock Ketersediaan barang berupa Kartu Perdana danVoucher fisik internet Telkomsel di Kota Kendal, Mijen dan Semarang; Bahwa saksi mengetahui kejadian hilangnya 3.573 (tiga ribu lima ratus tujuhpuluh tiga) Pcs Voucher fisik internet Telkomsel, seharga Rp. 76.541.000,(tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) di Gudang PT.SIANYU PERKASA
209 — 34
mengambil, membawa, memindahkan, menyimpan, menitipkan dan/atau memperjualbelikan konsentrat milik Perusahaan tanpa ijin dari petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 30 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster
PT Freeport Indonesia
Tergugat:
Yohanes Dogopia
188 — 12
li>
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja yakni, membantu, turut serta, atau memfasilitasi kegiatan pendulangan liar di area kerja atau area Perusahaan sebagaimana Pasal 30 ayat (11) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 dan Pasal 29 ayat (11) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XII Periode 2022-2024 serta Pasal 154A ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja klaster
1.SESCA TABERIMA, SH
2.MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
3.Yusran Ali Baadilla.SH
4.KADEK ASPRILA ADI SURYA,SH
5.Wira Afrianda Damanik,SH
Terdakwa:
SALMON GAINAU
72 — 41
29 desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM mandiri Perdesaan T.A. 2014 yang telah dilegalisir
- 1 (satu) Rangka Surat dari Kementrian dalam Negeri No. 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemotongan DUB PNPM mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) Rangka Surat Berita Acara Musyawarah antar desa Klaster
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414-2/SPT-29.16/PNPM-MDR-PD/2015 tanggal 1 Juli 2015 (asli)
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan pekerjaan tertanggal 4 Desember 2014 (asli)
- 1 (satu) Lembar Surat Penetapan camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa
Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli)
- 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa koijabi-Balatan (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Usulan Kegiatan tertanggal 31 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pembentukan Tim dan Reviuw RPJMdes-RKPDes tertanggal 25 Juli 2014 (asli)
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara
188 — 45
Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster