Ditemukan 120302 data
- Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.
Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.
- Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalamakad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipunbelum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberiperingatan sesuai ketentuan yang ... [Selengkapnya]
Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalamakad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipunbelum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberiperingatan sesuai ketentuan yang berlaku.
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
1229 — 875 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Dalam praktek kerap ditemukan perkaradimana sengketa perjanjian pembiayaan (perjanjian kredit) antara lembagapembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian hak tanggungan maupun fidusia, yang diajukan keBadan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK).
Sengketa umumnya terjadi ketikapihak kreditur akan melaksanakan eksekusi obyek tanggungan atau fidusia denganalasan debitur telah lalai melunasi kewajiban angsurannya.
- Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
218 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
itu olehnyadengan akta otentik.Pasal 5Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan gunamenjamin pelunasan dari satu utang.Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan,peringkat masingmasing Hak Tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya padaKantor Pertanahan.Peringkat Hak Tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut tanggalpembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.Pasal 6Apabila
Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dariganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabilaobyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabuthaknya untuk kepentingan umum;j. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dariuang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jikaobyek Hak Tanggungan diasuransikan;k. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek
dari Hak Tanggungan adalahbahwa Hak Tanggungan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan dan setiapbagian daripadany.
HakTanggungan diharuskan ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pembuatan bukutanah Hak Tanggungan.
Tanggungan.
PAULUS UDJA HURINT
Tergugat:
1.Yansinta Buku Daton
2.YOHANES SUBAN NUHAN
3.YULIANUS ATU NUHAN
4.PETRONELA MATHILDE BOLENG
5.MARKUS MAMUNG GESI
6.PETRUS DOPE HURINT
7.YOHANES LADO KLEDEN
8.LAURENSIUS JAGA KELEN
9.BUPATI FLORES TIMUR CQ CAMAT ILE MANDIRI CQ KEPALA DESA LEWOLOBA
Turut Tergugat:
NASU KLEDEN
329 — 167
371 — 123
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemegang Hak Tanggungan yang sah dengan segala konsekuensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menyatakan Sah dan Berharga sertifikat Hak Tanggungan atas barang milik
Turut Tergugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi yang dijadikan jaminan di Penggugat Rekonvensi, sebagai berikut: Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 803/2013 diterbitkan 13 Maret 2013 beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.759/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dibuat dihadapan Dwi Rossulliati, SH.PPAT di Surabaya; Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1201/2014 diterbitkan 17 April 2014 beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.245/2014 tanggal 20 Maret 2014dibuat
dihadapan Dwi Rossulliati, SH.PPAT di Surabaya; Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1200/2014 diterbitkan 17 April 2014 beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.246/2014 tanggal 20 Maret 2014dibuat dihadapan Dwi Rossulliati, SH.PPAT di Surabaya; Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2233/2014 diterbitkan 01 April 2014 beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.26/2014 tanggal 25 Februari 2014dibuat dihadapan Maria Lucia Lindhajany, SH.
M.Kn Notaris dan PPAT di Surabaya; Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2228/2014 diterbitkan 04 April 2014 beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.25/2014 tanggal 25 Februari 2014dibuat dihadapan Maria Lucia Lindhajany, SH.
M.Kn Notaris dan PPAT di Surabaya; Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 232/2014 diterbitkan 24 April 2014 beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.174/Magersari/2014 tanggal 25 Maret 2014dibuat dihadapan Hadi Sutopo, SH., M.Kn PPAT di Surabaya; Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1305/2014 diterbitkan 02 Mei 2014 beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.244/2014 tanggal 20 Maret 2014dibuat dihadapan Dwi Rossulliati, SH.PPAT di Surabaya; Menolak
Bahwa, Turut Tergugat adalah pemegang hak tanggungan yang sahberdasarkan sertifikat hak tanggungan yang telah dijabarkan TurutTergugat dalam poin 10, dengan demikian maka Turut Tergugat berhakatas tanah dan bangunan yang telah diletakkanhaktanggungan(droit de suite) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UndangundangNomor 4 tahun 1999 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besertabendabenda yang Berkaitan dengan Tanahyang menyebutkan :Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa punobyek tersebut
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 803/2013 diterbitkan 13 Maret 2013beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.759/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dibuat dihadapan Dwi Rossulliati, S.H.PPAT di Surabaya;b. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1201/2014 diterbitkan 17 April 2014beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.245/2014 tanggal 20 Maret 2014 dibuat dinadapan Dwi Rossulliati, S.H.PPAT di Surabaya;c.
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1200/2014 diterbitkan 17 April 2014beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.246/2014 tanggal 20 Maret 2014 dibuat dihadapan Dwi Rossulliati, S.H.PPAT di Surabaya;d. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2233/2014 diterbitkan 01 April 2014beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.26/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 dibuat dihadapan Maria LuciaLindhajany, S.H., M.Kn Notaris dan PPAT di Surabaya;e.
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2228/2014 diterbitkan 04 April 2014beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.25/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 dibuat dihadapan Maria LuciaLindhajany, S.H., M.Kn Notaris dan PPAT di Surabaya;f. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 232/2014 diterbitkan 24 April 2014beserta lampirannya Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.174/Magersari/2014 tanggal 25 Maret 2014 dibuat dihadapan HadiSoetopo, S.H., M.Kn.
Altus Special Situations Asia I L.P.
Tergugat:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri)
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Turut Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
2.PT Bina Buana Sarana
149 — 13
berdasarkan:
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02851/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04452/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 17 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02853/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04455/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 18 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat
Hak Tanggungan No. 02854/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04456/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 19 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02852/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04453/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02827/2016 tanggal 28
- Menyatakan Pembantah merupakan pemegang yang sah atas jaminan kebendaan berupa hak tanggungan berdasarkan:
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02851/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04452/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 17 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02853/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04455/2018
tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 18 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02854/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04456/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 19 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02852/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04453/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan
pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02827/2016 tanggal 28 Juli 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04454/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 21 tanggal 21 November 2012.
57 — 48
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 56.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 62.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 66.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 68.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 72.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Nomor : 73.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 74.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 75.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 76.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 77.- tanggal 22 Mei 2014 ;
- Akad Perpanjangan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan:
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 29.- tanggal 18 Juli 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 25.- tanggal 18 Agustus 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 38.- tanggal 18 Juli 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 40.- tanggal 18 Juli 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 44.- tanggal 18 Juli 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan Nomor : 57.- tanggal 20 Juni 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 46.- tanggal 18 Juli 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 25 A.- tanggal 18 Agustus 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 25 B.- tanggal 18 Agustus 2014 ;
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 25 C.- tanggal 18 Agustus 2014 ;
adalah Akta-akta yang telah dibuat oleh Pemohon sesuai dengan
Agussalim
Tergugat:
1.Hj. Jumawardani
2.Irfandi
98 — 87
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kredit Pembiayaan Usaha Produktif antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Pembebanan Hak Tanggungan pada Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00508/2022, atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT.Sarana Sulsel Ventura adalah sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Cidera Janji / Wanprestasi
kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 170.726.000.,- (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum, Penggugat selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama, untuk menjual di bawah tangan atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00508/2022, manakala Para Tergugat tidak melunasi kewajiban
168 — 46
Menyatakan Sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat Sertifikat Hak Tanggungan sbb :-------------------------------------------------------a. Sertifikat Hak Tanggungan No. 01724/2011;-------------------------------b. Sertifikat Hak Tanggungan No. 00856/2012;-------------------------------c. Sertifikat Hak Tanggungan No. 01945/2011;--------------------------------d. Sertifikat Hak Tanggungan No. 00235/2012;--------------------------------e.
Sertifikat Hak Tanggungan No. 02147/2011;--------------------------------f. Sertifikat Hak Tanggungan No. 00637/2012 ;-------------------------------sehingga Pelawan Rekonvensi /Terlawan I Konvensi adalah Kreditur Preference;----------------------------------------------------------------------------------4.
.: 03336/Kutabanjarnegara, Surat Ukur tgl. 29Desember 2010, No. 1347/Kutabanjarnegara/2009 seluas 1.108m2 (seribuseratus delapan meter persegi) atas nama Antonius Jalu Triatmoko Edy;telah dibebani Hak Tanggungan berupa : e Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 275/BANJARNEGARA/VUI/2011 tertanggal 26 Juli 2011 dan telahditerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 0172412011(untuk objek SHM N0.03336 PeringkatPertama);e Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 434/BANJARNEGARA/XT//2011 tertanggal 16
Hak Tanggungan No. 00235/2012 (untukobjek SHM NO0,03335 Peringkate Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 273/BANJARNEGARA/VI/2011 tertanggal 26 Juli 2011 dan telahditerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 0214712011(untuk objek SHM No.00240 PeringkatPertama);e Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) N.432/BANJARNEGARA/ XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011dan telah diterbitkan Sertipikat,Hak Tanggungan No.00637/2012 (untuk objek SHM No,00240 PeringkatBahwa kemudian Pelawan tidak menjalankan kewajibannya
Alex Sumarsono ,telah dilakukanpengikatan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Tanggungan No. 01945/2011(Peringkat Pertama) dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 00235/2012(Peringkat Kedua);Sertifikat Hak Miulik No.: 03336/Kutabanjarnegara, Surat Ukur tgl. 29Desember 2010, No. 1347/Kutabanjarnegara/2009 seluas 1.108m2 (seribuseratus delapan meter persegi) atas nama Antonius Jalu Triatmoko Edy Telahdilakukan Pengikatan Sertipikat Hak Tanggungan No. 01724/2011 (PeringkatPertama) dan Sertipikat Hak Tanggungan
Sertipikat Hak Tanggungan No.017241201 1; b. Sertipikat Hak Tanggungan No. 010856/201 2; . Sertipikat Hak Tanggungan No. 01945/201 1 ;d. Sertipikat Hak Tanggungan No. 00235/201 2; e. Sertipikat Hak Tanggungan No.021471201 1; QOf. Sertipikat Hak Tanggungan No. 0063712012 sehingga TERLAWAN IKONVENSI / PELAWAN REKONVENSI adalah Kreditur Preference; 4.
Sertifikat Hak Tanggungan No. 01724/2011 ;b. Sertifikat Hak Tanggungan No. 00856/201 2; c. Sertifikat Hak Tanggungan No. 01945/2011 ;d. Sertifikat Hak Tanggungan No. 00235/201 2; e. Sertifikat Hak Tanggungan No. 02147/2011 ;f. Sertifikat Hak Tanggungan No. 00637/2012 ;sehingga Pelawan Rekonvensi /Terlawan I Konvensi adalah KrediturPreference ;4.
193 — 100
Namun setelah itu, pada bulanAgustus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dantergugat, tergugat menginginkan penggugat hamil lagi, namunpenggugat tidak mau karena masih banyak tanggungan hutang piutang /angsuran. Tapi tergugat memaksa hingga terjadi pertengkaran hinggapenggugat tertekan dan kelakuan tergugat tersebut di lakukan tergugatdi depan anakanak tergugat..
SUKIDI
Tergugat:
1.KARMI
2.SUNGKONO
3.WARINEM Istri KARYONO
291 — 164
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Pembebanan Hak Tanggungan pada Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02233/2016, adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada
Penggugat sebesar Rp Rp 35.766.657,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum, Penggugat selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama, untuk menjual di bawah tangan atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02233/2016, manakala Para Tergugat tidak melunasi kewajiban hutangnya kepada Penggugat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
245 — 82
Menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan yang terdiri dari : Sertifikat Hak Milik Nomor: 102/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 259/2010 tanggal 29 Maret 2010; Sertifikat Hak Milik Nomor: 103/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 253/2010 tanggal 29 Maret 2010; Sertifikat Hak Milik Nomor
: 104/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 276/2010 tanggal 08 April 2010; Sertifikat Hak Milik Nomor: 105/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 263/2010 tanggal 29 Maret 2010; Sertifikat Hak Milik Nomor: 86/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan Nomor: 262/2010 tanggal 29 Maret 2010; Sertifikat Hak Milik Nomor: 85/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 261/2010 tanggal 29 Maret 2010; Sertifikat Hak Milik Nomor: 94/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 251/2010 tanggal 29 Maret 2010; Sertifikat Hak Milik Nomor: 90/Toiba
tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 260/2010 tanggal 29 Maret 2010; Sertifikat Hak Milik Nomor: 87/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 275/2010; Sertifikat Hak Milik Nomor: 83/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 255/2010
sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 277/2010 tanggal 08 April 2010; dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 108/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 256/2010 tanggal 29 Maret 2010.adalah sah dan berlaku terhadap Pembantah berdasarkan hukum jaminan yang tidak dapat diganggu-gugat serta tidak dapat dibagi-bagi oleh pihak lain manapun juga;6.