Ditemukan 4229 data
NURASNITA GAZALI Binti GAZALI
Tergugat:
1.Mahmuddin Ishak
2.Yuniar, AMK
47 — 18
Fotocopy Risalah Panggilan Nomor 1/Pdt.Gs/2019/PN Lsm tanggal 14September 2019 tidak ada aslinya, telah dicap pos dan diberi materai cukup,selanjutnya diberi tanda T1;Halaman 14 dari 31 Putusan Nomor 01/Pdt.G.S/2019/PN Lsm2.
PT HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Cabang Manado
Tergugat:
GRACE PIETER
20 — 0
perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;
Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.1/Pdt.GS
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo dua Kantor Cabang Situbondo
Tergugat:
1.EDDY
2.MARIANI
26 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya ;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mencoret Perkara Perdata Nomer
7/PDT.GS
130 — 58
Bengkulu No. 1/Pdt.GS/2021/PN.BGL AntaraPenggugat YESSI WIJAYA BINTI YAKUP (Penggugat) melawan VIAJENIKA A.
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Samofa
Tergugat:
1.ANDRE LESILOLO
2.SUSI LESILOLO
64 — 19
Mahkamah Agung R.I Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa dengan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menimbang, bahwa di samping itu gugatan Penggugat ini pada pokoknya telah diperiksa dan ditetapkan dengan penetapan dismissal oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Biak dalam perkara Nomor 4/Pdt.GS
Natalia Nanda Wardhani
Tergugat:
1.PT.Namina Kita Teknologi
2.Krisdiyono
44 — 13
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 39/PDT.GS/2022/PN.Jkt-Sel dalam register perkara;