Ditemukan 355 data
43 — 21
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta kepada para pihak.Him.9 dari 8 him. Put. No. 63/B/2012/PT.TUN.JKT
19 — 11
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraBanjarmasin kepada para pihak.Hal 8 dari 8hal Put. No.33/B/2014/PT. TUN.JKT
49 — 16
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.Halaman 7 dari 8 halaman. Putusan Nomor : 59/B/2012/PT.TUN.JKT
26 — 12
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandungkepada para pihak.Him. Qdari 8 him. Putusan No.181/B/2013PT.TUN.JKT.
46 — 42
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pengajukepada para pihak.Hal 9 dari 8 hal. Put. No. 02/B / 2011 / PT.TUN.JKT
90 — 12
Rp. 218.500, +Jumlah Rp. 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009tentang perubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh PengadilanTata Usaha Negara Bandung kepada para pihak.Hal 9 dari 8 hal.
85 — 41
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara Samarindakepada para pihak.
25 — 11
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta kepada para pihak.Hal 9 dari 9 hal Put No. 221/B/2014/PT.TUN.JKT
41 — 18
No. 47 / B/ 2012 / PT.TUN.JKTtentang perubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh PengadilanTata Usaha Negara Jakarta kepada para pihak.Hal 9 dari 7 hal. Put. No. 47 / B/ 2012 / PT.TUN.JKT
51 — 24
Rp. 6.000,A, TSSES cesses cesncomaessess Rp. 5.000,5 Biaya Prose Banding Rp. 219.000.JOM 5.5 ssnawines ses Rp. 250.000,Terbilang : dua ratus lima puluh ribu rupiahCatatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuan pasal51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atasUndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan
402 — 28
::::ceee : Rp. 220.500,Jumlah Rp. 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas,memenuhi ketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke dua atas UndangUndang No.5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh PengadilanTata Usaha Negara Jakarta kepada para pihak.Hal 9 dari 8 hal.
21 — 11
.* Pengajuan tenggang waktu = upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan pengajukepada para pihak.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diwakili oleh AGUSD.W.MARTOWARDOJO, berkedudukan di Jl. Dr. WahidinRaya, No. 1, Jakarta Pusat.,dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. Dr.
56 — 19
No. 33 / B/ 2012 / PT.TUN.JKTtentang perubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh PengadilanTata Usaha Negara Bandung kepada para pihak.Hal 11 dari 9 hal. Put. No. 33 /B/ 2012 / PT.TUN.JKT
36 — 16
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepadapara pihak.Hal.9 dari 8 hal.Put.No.56/B/2014/PT.TUN.JKT.
51 — 16
Rp. 217.000, +Jumlah Rp. 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009tentang perubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh PengadilanTata Usaha Negara Jakarta kepada para pihak.Hal 9 dari 8 hal.
71 — 26
:cccceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeees Rp. 212.000.POU 00 ee 0 Rp..250.000,Terbilang : ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Ke dua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Bandung kepada
25 — 11
(Duaratus lima puluh ribu rupiah)Catatan :e Foto Copy putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Ke dua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu) upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Pontianak kepada para pihak.Hal. 8 dari 8 hal.Put.
26 — 10
RedakSi ..............cceeeeeeeeeeeeesJumlahRp. 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Ke dua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh PengadilanTata Usaha Negara Jakarta kepada para pihak.Hal
32 — 23
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuan putusan, yang akandiberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada para pihak.10
48 — 27
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.Hal. 9 dari 8 hal. Put. No.128/B/2012/PT.TUN.JKT