Ditemukan 120568 data
189 — 0
1182 — 440
Bahwa Grosse Risalah lelang nomor 744/ 2012 yang berabah adalah AktaPemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan yang sudah adasebelum perjanjian kredit dilaksanakan, dimana Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) seharusnya tidakboleh ada sebelum Perjanjian Kredit dilaksanakan karena Akta PemberianHak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) bersifataccesoir (ikutan)BERDASARKAN HAL HAL TERSEBUT DIATAS MAKA TELAH NYATA EKSEKUSITERSEBUT TIDAK
, Sertifikat HakTanggungan sampai dengan adanya pelelangan obyek hak tanggungan danpermohonan eksekusi obyek hak tanggungan tersebut.
Namun ternyata Grosse Risalah Lelang Nomor 744/2012 yangditerbitkan Terlawan Ill guna kepentingan eksekusi Terlawan berbeda dengansalinan Risalah Lelang Nomor 744/2012, yang mana perbedaan tersebut terlihatdari Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak tanggungan yangsudah ada sebelum perjanjian kredit dan permohonan lelang bukan ditujukanterhadap tanah milik Pelawan.
Marsinem Chasanah (bukti surat bertanda P.2dan T5), sebagai jaminan dengan membebani hak atas tanah tersebut denganhak tanggungan pada tanggal 01 Agustus 2011 sebagaimana Akta PemberianHak Tanggungan Nomor 5777/2011 (bukti surat bertanda Tl2).
Kredit, yang mana seharusnya Akta PemberianHak Tanggungan dibuat mengikuti Perjanjian Kredit.
465 — 204
Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama:- HILMAN FAROZDAQ, jenis kelamin laki-laki, lahir di Cilacap pada tanggal 13 April 1997 ;- SYAUQI RAYHAN ABQORI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Cilacap pada tanggal 11 Januari 2000 ;- AFTON ILMAN ALFAROBY, jenis kelamin laki-laki, lahir di Cilacap pada tanggal 8 Mei 2006;untuk melakukan perbuatan hukum perdata guna menjaminkan/ membebani dengan hak tanggungan atas sebidang tanah berikut bangunan
AFTON ILMAN ALFAROBY.4 Bahwa kini pemohon hendak menjaminkan/ membebani dengan hak tanggungan atassebidang tanah tersebut di atas guna mencukupi kebutuhan seharihari dan biayasekolah anakanak Pemohon ;5 Bahwa oleh karena anak pemohon yang bernama HILMAN FAROZDAQ, SYAUQIRAYHAN ABQORI, dan AFTON ILMAN ALFAROBY selaku pemegang hak darisertifikat tersebut di atas saat ini masih dibawah umur sehingga anakanak tersebutbelum bisa melakukan tindakan hukum perdata oleh karenanya perlu ditunjukseorang wali
selanjutnya menetapkan :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anakanaknya yangbelum dewasa bernama:e HILMAN FAROZDAQ, jenis kelamin lakilaki, lahir di Cilacap padatanggal 13 April 1997 ;e SYAUQI RAYHAN ABQORI, jenis kelamin lakilaki, lahir di Cilacappada tanggal 11 Januari 2000 ;e AFTON ILMAN ALFAROBY, jenis kelamin lakilaki, lahir di Cilacappada tanggal 8 Mei 2006;untuk melakukan perbuatan hukum perdata guna menjaminkan/ membebani denganhak tanggungan
AFTON ILMAN ALFAROBY untuk menjaminkan/membebani dengan hak tanggungan atas sebidang tanah berikut bangunannya seluas +245 m?
karena suami pemohon telah meninggal dunia makasesuai ketentuan pasal 345 KUHPerdata, pemohon cukup beralasan dijadikan sebagaiwali dari anak yang belum dewasa tersebut artinya pemohon dapat melakukan tindakanhukum untuk kepentingan anakanak pemohon maupun dalam pengurusan harta bendadari anakanak pemohon sehingga dengan demikian cukup beralasan kepada pemohondiberikan ijin untuk menjadi Wali bagi anakanaknya dan bertindak untuk melakukanperbuatan hokum perdata guna menjaminkan/membebani dengan hak tanggungan
permohonan ini ;MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anakanaknya yangbelum dewasa bernama:e HILMAN FAROZDAQ, jenis kelamin lakilaki, lahir di Cilacap pada tanggal 13April 1997 ;e SYAUQI RAYHAN ABQORI, jenis kelamin lakilaki, lahir di Cilacap padatanggal 11 Januari 2000 ;e AFTON ILMAN ALFAROBY, jenis kelamin lakilaki, lahir di Cilacap padatanggal 8 Mei 2006;untuk melakukan perbuatan hukum perdata guna menjaminkan/ membebani denganhak tanggungan
462 — 266
PUTUSANNomor 39/Pdt.G/2016/PTA.MdnFra a ar anDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Medan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat banding dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan perkaraperlawanan hak tanggungan antara :Siti Aisyah dkk, dalam hal ini telah memberikan kuasa khusus kepada K. Anwar, S.H.,M.Si., Samwidi Asmara, S.H., dan Ramadhan Zuhri, S.H.
613 — 295
- Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
558 — 456
.; e Bahwa perlawanan Pembanding / Semula Pelawan terhadapsita eksekusi adalah layak dan patut untuk diterima dandikabulkan sebab sebagaimana UndangUndang HakTanggungan (UUHT), maka seharusnya secara hukumTerbanding /Terlawan tidak dapat melaksanakan eksekusidengan alasan belum ada peraturan pelaksanaannya dan atashal tersebut telah dengan jelas dan secara terang telahdiuraikan dalam penjelasan UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT), Pasal 26.; Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatanPembanding
;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut , KuasaTerbanding / Terlawan, mengajukan Kontra Memori Banding yangpada pokoknya sebagai berikut ; e Bahwa peraturan pelaksanaan eksekusi hak tanggungansudah ada yaitu ketentuan yang ada dalam Pasal 224 HIR.Jadi jelas bahwa dalil Pembanding yang mengatakanKetentuan UndangUndang Hak Tanggungan tentangeksekusi belum berlaku karena belum ada peraturanpelaksanaannya adalah tidak benar oleh karena itu harusdikesampingkan.
;e Bahwa gugatan Perlawanan ini diajukan dengan itikad buruk,tidak mempunyai dasar hukum dan hanya bertujuan untukmenghambat eksekusi hak tanggungan, oleh karena itugugatan Perlawanan harus ditolak.Sebaliknya pertimbangan hukum dan putusan a quo sudahbenar oleh karena itu harus dikuatkan.; Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding dariTerbanding / Terlawan tersebut disamping mendukung PutusanPengadilan Negeri Pekalongan tanggal 9 Januari 2013 Nomor: 24/Pdt.G/2012/PN.PkI. juga menguraikan apa
508 — 437 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sertifikat Hak Tanggungan No. 252/ 1999 tertanggal 20 September 1999 atasnama pemegang Hak Tanggungan PT, Bank Eksekutif Internasional ( TergugatI Intervensi ) berkedudukan di Jakarta :b). Sertifikat Hak Tangeungan No. 387/ 2001 tertanggal 18 April 2001 atas namapemegang Hak Tanggungan PT.
Bank Eksekutif Internasional :Bahwa, Sertifikat Hak Tanggungan No. 252/ 1999 tanggal 20 September1999 yang diterbitkan oleh Tergugat (vide posita gugatan di atas ) ternyataberdasarkan atas adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1999tertanggal 8 September 1999 yang dibuat oleh Ny.
Sertifikat Hak Tanggungan No. 252/ 1999 tertanggal 20 September1999 atas nama pemegang Hak Tanggungan PT.Bank EksekutifInternasional di Jakarta, yang diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Badung (Tergugat) :b, Sertifikat Hak Tangeungan No. 387/200 tertanggal 18 April 2001aias nama pemegang Hak Tanggungan PT.Bank EksekutifInternasional di Jakarta, yang diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Badung ( Tergugat ) :3.
Nomor 387 adalahjuga Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 252 Tahun 999 tertanggal 20 September999 atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT, Bank Eksekutif Internasional Tbk.Atas objek Hak Tanggungan Sertifikat Hak Milk No. 5488.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut dinyatakan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 252Tahun 1999 tertanggal 26 September 1999 tidak melebihi tenggang waktu I(satu )bulan sejak terbitnya Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 4 Tahun1999 tertanggal 8 September 1999 . Melihat fakta tersebut dengan tidakmempertimbangkan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 252 Tahun1999 oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya berarti pula bahwaPengadilan ........
808 — 572
Bahwa, pada saat penandatanganan perjanjian kredit tanggal 28 November2014 antara Pelawan dan Terlawan dilakukan di kantor Bank BPR UGMdan hadir pula wakil dari pegawai Notaris Agus Praptini, SH selaku Notarisdan PPAT yang dalam perkara ini sebagai Terlawan Il dan Pelawan punmenandatangani berkas dari pihak wakil Terlawan Il yakni pegawai NotarisPraptini, SH guna proses pembuatan SKMHT (Surat Kuasa MembebankanHak Tanggungan) untuk pemasangan Hak Tanggungan. .
Bahwa atas keterlambatan atau tersendatnya pembayaran kewajiban tiapbulan maka muncullah permasalahan dengan pihak Terlawan dalam hal iniBank BPR UGM dan Pelawanpun mendapatkan somasi/teguran/peringatandari pihak BPR UGM atau Terlawan hingga terjadinya PerlawananEksekusi yang dilakukan oleh Pelawan saat ini atas dilakukannyaeksekusi/lelang Hak Tanggungan melalui campur tangan Pengadilan NegeriSleman sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan Eksekusi LelangPerkara No.30/Pdt.E/2015/PN atas permintaan
Dan Pelawan hanyamendapatkan copy Perjanjian Kredit, Copy Hak Tanggungan, copyan APHTdari Terlawan atas permintaan paksa Pelawan padahal itu merupakanbagian dari Hak Pelawan tanpa harus diminta oleh Pelawan. 12.Bahwa sehubungan kejadian yang menimpa Pelawan tersebut di atas makaditemukan fakta hukum adanya niat tersembunyi dan pelanggaran hukumdari Terlawan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terlawan IIadapun perbuatan melawan hukum tersebut adalah :12.1.
(hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 UUPK ayat 1 huruf hyang menyatakan konsumen memberikan kuasa kepada pelakuusaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, hakjaminan... .dSt). 2 22222 non nnn nnn nnn one one one13.Bahwa perkara ini timbul dikarenakan adanya perbuatan melawan hukumyang dilakukan maka sudah semestinya dan berdasarkan hukum Terlawan, Terlawan Il dihukum untuk membayar biayabiaya yang timbuldikarenakan adanya perkara ini. "14.
Sertifikat Hak Tanggungan No.01124/2015 tidak sah, cacat hukum, danbatal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menghukum Terlawan I, Terlawan Il membayar biayabiaya yang timbuldikarenakan adanya perkara in.7.
342 — 299 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak Tanggungan Nomor : 5 tanggal 4 Januari 2003,dihadapan Notaris Evi Syarkowi, SH. oleh Terlawan dibuat Akta PemberianHak Tanggungan Nomor : 47/SU.II/2003 tanggal 3 Februari 2003, dan atasdasar Akta Pemberian Hak Tanggungan ini oleh Kantor Pertanahan KotaPalembang diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Nomor : 261/2003tanggal 14 Februari 2003 sebesar Rp. 300.000.000,Bahwa oleh Terlawan I, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Nomor :261/2003 tanggal 14 Februari 2003 telah dimohon eksekusi
Nomor : 5 tanggal 4 Januari 2003yang dipergunakan untuk pembuatan Akta Pemberian Hak TanggunganNomor : 47/SU.1I/2003 tanggal 3 Februari 2003, dimana pada waktu AktaKuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 5 tanggal 4 Januari 2003 dibuat,Pelawan turut memberikan kuasa dan menanda tangani Akta KuasaMembebankan Hak Tanggungan tersebut, padahal pada waktu itu usiaPelawan baru 19 tahun dan dianggap belum dewasa atau belum cukup umurmenurut ketentuan pasal 330 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yangmenentukan
Dengan demikian maka Akta Kuasa MembebankanHak Tanggungan Nomor : 5 tanggal 4 Januari 2003 tersebut cacat hukum dantidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalampasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
No.852 K/Pdt/2008.tanggal 14 Februari 2003 yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan KotaPalembang berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor47/SU.II/2003 tanggal 3 Februari 2003 adalah tidak berkekuatan hukum danharus dibatalkan.Bahwa berdasarkan pasal 1451 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,akibat dari pembatalan Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 5tanggal 4 Januari 2003 tersebut atas dasar ketidak cakapan, maka barangbarang dan orangorangnya dipulinkan sebagaimana keadaan sebelumperikatan
Menyatakan bahwa Akita Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 5tanggal 4 Januari 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Evi Syarkowi, SH.cacat hukum dan dinyatakan batal menurut hukum. Membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 47/SU.II/2003tanggal 3 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Evi Syarkowi, SH.karena cacat hukum berdasarkan Akta Kuasa Membebankan HakTanggungan Nomor : 5 tanggal 4 Januari 2003.
- Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan AkadSyariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampaiperlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama
Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan AkadSyariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampaiperlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama
557 — 493 — Berkekuatan Hukum Tetap
1629 — 935
Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan secara sepihak kepada para pelawan yang diadakan pada tanggal 28 April 2016 oleh terlawan I dan II, dimana hal ini tidak beriktikad baik seharusnya terlawan I terlebih dahulu memberikan :a. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan PengumumanLelang Eksekusi yang dulaksanakan tanggal 28 April 2016 bearti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan ;b.
Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 28 April 2016 yang akan dilaksanakan oleh terlawan.I dengan Terlawan II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilasanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak ;3.
Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tertanggal 01 April 2016 akan dilakukan Pelaksanaan Lelang tgl. 28 April 2016 yang dilakukan Lelang tgl. 28 April 2016 tempat PT BANK PUNDI Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi, adalah tidak beriktikad tidak baik, Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya para pelawan telah dirugikan baik moril maupun materil ;4.
Bahwa Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2016 oleh Tergugat I melalui Terlawan II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertentangan dengan Undang Undang yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrech matigedaad) dan batal demi hukum karena :a.
Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 26 Agustus 2015 yang akan dilaksanakan oleh tergugat dengan PERANTARA KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilasanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak ;5. Menolak Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk selebihnya ;6.
, penjualan objek Hak Tanggungan dapatdilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperolehharga tertinggi yang menguntungkan semua pihak ;Bahwa setelah kredit para pelawan dikatakan macet oleh terlawan I danmelalui terlawan II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Cabang Padang)untuk melakukan lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan Para Pelawan,bahwa masalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan olehterlawan II sudah bertentangan dengan aturan Hukum dan tidak lagimengikat untuk dilakukan
Pasal 20 ayat 2: atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilasanakan dibawahtangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh hargatertinggi yang menguntungkan semua pihak ;Menyatakan putusan Nomor. 77/PUUIX/2011 Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia, dengan IrahIrah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa adalah sah dan mempunyai kekuatanhukum tetap, sebagaimana yang tertuang dalam perlawanan parapelawan pada angka 11 diatas ;Menyatakan terlawan
,penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilasanakan dibawahtangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh hargatertinggi yang menguntungkan semua pihak ;Menimbang, bahwa terhadap Petitum tersebut, Majelis Hakim akanmenguraikan sebagai berikut :Menimban, bahwa dalam Pasal 20 Undangundang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang BerkaitanDengan Tanah pada ayat (1) dinyatakan apabila Debitur cidera janji dinyatakanhak pemegang Hak Tanggungan Pertama untuk menjual obyek
tertanggal 14 April2016 yang telah diumumkan di Surat Kabar (vide bukti T.I19) dapat terlihat darisurat peringatan dan pemberitahuan Pra Lelang serta Pengumuman Kedua LelangEksekusi Hak Tanggungan Pengumuman Kedua Eksekusi Kedua LelangEksekusi Hak Tanggungan tertanggal 14 April 2016 yang telah diumumkan diSurat Kabar (vide bukti T.I19) telah lewat masa waktu (satu) bulan, akan tetapidi persidangan berdasarkan Pengumuman Kedua Eksekusi Kedua LelangEksekusi Hak Tanggungan tertanggal 14 April 2016
Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda YangBerkaitan Dengan Tanah dinyatakan setiap janji untuk melaksankan eksekusiHak Tanggungan dengan cara bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat(2) dan ayat (3) batal demi hukum, oleh karena Terlawan I dan Terlawan II tidakmengumumkan sedikitdikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerahyang bersangkutan sebagaimana disyaratkan dalam ayat (3) maka proses tersebutbatal demi hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan
207 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
1045 — 630 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan Il ataspermintaan Terlawan adalah perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad), serta bertentangan dengan:1) Bertentangan dengan Pasal 26 Undang Undang Hak Tanggungan(UUHT) Nomor 4 Tahun 1996 yang mengharuskan eksekusi haktanggungan menggunakan Pasal 224 HIR/258 RBg yangmengharuskan ikut campur Ketua Pengadilan Negeri, (bukanPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor93/PMK.06/2010 juncto Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia
Nomor 106/PMK.06/2013).2) Bertentangan dengan Angka 9 tentang Penjelasan Umum UndangUndang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor 4 tahun 1996 yangmenyatakan bahwa agar ada kesatuan pengertian dan kepastianpenggunaan ketentuan tersebut maka ditegaskan lebih lanjut dalamundangundang ini, bahwa sebelum ada peraturan perundangundangan yang mengaturnya, maka peraturan mengenai eksekusihyphotek yang diatur dalam HIR/RBg berlaku terhadap eksekusi haktanggungan;3) Bertentangan dengan Pasal 1211 KUHPerdata yang mengharuskanlelang
Pembentukan Peraturan yang menyebutkan Jenis, HierarkiPeraturan Perundangundangan, adalah yaitu:Undang Undang Dasar tahun 1945;Ketetapan MPR;Undang Undang/Perpu;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi;NO a Fo NP =Peraturan Daerah;Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (incasu) Nomor 93/PMK. 06/2010 juncto Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenisperaturan perundangundangan, apalagi Pasal 26 Undang UndangHak Tanggungan
iniPengadilan Tinggi Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriPadangsidempuan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Factitidak salah menerapkan hukum dan pertimbangannya telah tepat dan benar;Bahwa Pelawan selaku debitur dalam perjanjian kredit denganjaminan dengan Terlawan selaku kreditur, dimana Pelawan telahwanprestasi dan telah diperingatkan, maka sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
- Pelaksanaaneksekusi terhadap hak tanggungan syariah oleh kreditur yang dilakukan sebelumjatuh tempo perjanjian berakhir dapat dibenarkan. Pelaksanaan eksekusi tersebutbukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur ternyata telah ... [Selengkapnya]
Pelaksanaaneksekusi terhadap hak tanggungan syariah oleh kreditur yang dilakukan sebelumjatuh tempo perjanjian berakhir dapat dibenarkan. Pelaksanaan eksekusi tersebutbukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur ternyata telah wanprestasi.
Dalampelaksanaan akad murabahah, tidakjarang debitur tidak dapat melaksanakan prestasinya sehingga pihak krediturdapat menempuh proses litigasi atau melakukan eksekusi hak tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Apabila debitur yang mengalami kesulitan dalampemenuhan prestasi meminta restrukturisasi utang namun kreditur tidakmengabulkannya maka kreditur akan tetap melaksanakan eksekusi hak tanggungantersebut.
Perbedaan pandangan terkait pelaksanaan eksekusi terhadaphak tanggungan tersebut telah dirumuskan oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor4 Tahun 2016 rumusan hukum Kamar Agamaangka 3.
Sebelum SEMANomor 4 Tahun 2016 dikeluarkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 573K/Ag/2016 telah memutus bahwa bank/pihak kreditur berwenang untuk melaksanakaneksekusi hak tanggungan dengan melakukan lelang karena debitur telah wanprestasiwalau perjanjian belum jatuh tempo.
Putusan Nomor 192K/Ag/2017. Dalam salah satupertimbangannya disebutkan:
Bahwa meskipunakad belum jatuh tempo akan tetapi telah terbukti Tergugat I tidak melakukanpembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan maka Tergugat I telah wanprestasidan masalah wanprestasi tidak harus menunggu akad selesai, sesuai denganketentuan Sema Nomor 4 Tahun 2016 rumusan hukum Kamar Agama angka 3: Haktanggungan
623 — 419 — Berkekuatan Hukum Tetap
152 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Bagi Pemegang Hak tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat diletakan Sita Eksekusi kecuali Sita Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
Bagi Pemegang Hak tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat diletakan Sita Eksekusi kecuali Sita Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
- Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalamakad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipunbelum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberiperingatan sesuai ketentuan yang ... [Selengkapnya]
Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalamakad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipunbelum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberiperingatan sesuai ketentuan yang berlaku.