Ditemukan 5678 data
113 — 47
Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakansesuai peraturan perundangundangan;. keadaan memaksa (force majeur)/kahar;Halaman 30 dari 39 hal. Putusan No. 270/Padt/2017/PT.DKIJ. Nilat Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuaidengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual/PemilikBarang; atauk.
HERU WIRANATA DAULAY
Tergugat:
YAYASAN SARI MUTIARA
102 — 9
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/ouruhberhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal156ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1(Satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
50 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak Penggugat sekiranya terjadi pemutusan hubungan kerja sesuaiketentuan Pasal 164 Ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan Pengusaha dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup yangdisebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerusselama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), denganketentuan Pasal 156 Ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian
98 — 27
perusahaan (Tergugatl), dan hal mana digunakan sebagai alasan PHkterhadap Para Penggugat, karenanya Majelis hakim berkesimpulan PHK yanglebih tepat dan mendekati kondisi riil Tergugat adalah adalah PHK sebagaimanakondisi yang diatur dalam pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yangmengatur sebagai berikut :(1) Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaantutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerusselama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force
180 — 68
Kerja Republik Indonesia agar menemukan perhitungan yang tepat dan tidakmenutup kemungkinan Para Penggugat menggunakan haknya melalui PengadilanHubungan Industrial;Menimbang, bahwa selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan (2)UU No. 13 tahun 2003, yang selanjutnya berbunyi:Ayat (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force
LABORA SIMBOLON
Tergugat:
1.PT. Maja Agung Latexindo
2.PT. Sumber Berkat Pelita
3.PT. Eka Mitra Utama
4.PT. Devi Fani
5.PT. Mitra Wira Resources
109 — 17
Pengusaha melakukan PHK dengan alasan karena keadaanmemaksa (force majeur), maka Pengusaha diwajibkanmembayar dua (2) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13Tahun 2003, (vide Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003) ;b. Pekerja/Buruh meninggal dunia, maka Pengusaha diwajibkanmembayar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13Tahun 2003 (vide Pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2013) ;c.
125 — 11
Kerja terhadap Penggugat maka menjadi kewajiban Tergugat untukmenyelesaikan PHK tersebut dan berkewajiban memberikan pesangon dua (2)kali dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun2003 yang berbunyi Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa(force
138 — 39
Tergugat;Menimbang, bahwa pertimbangan yang sama dalam putusan Mahkamah AgungNomor 880 K/Sip/1973, tanggal 13 Mei 1975 yang kaidah hukumnya berbunyiBilamana Judex fakti menilai bahwa Penggugat tidak berhasil membuktikan positagugatannya dan dalam putusannya akan menolak gugatan Penggugat, maka Hakimtidak perlu lagi membebankan kepada Tergugat untuk membuktikan dalilsangkalannya ;Menimbang, bahwa meskipun dalam sistem hukum kita menganut asas bahwaHakim tidak wajib mengikuti Jurisprudensi (The Binding Force
75 — 20
Setempatatas situasi untuk menanggulangi kelangkaan BBM menurut majelisHakim tidak dapat dibenarkan, karena telah melanggar aturanyang berlaku dan segala keputusan yang diambil berkaitan dengansituasi saat itu tidak diambil melalui prosedur yang benar,sehingga walaupun ada keputusan dapat dikatagorikan melebihibatas kewenangan, dimana segala macam perubahan atas tata niagaBBM harus mendapat ijin dari otoritas yang berwenangdiantaranya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, kecualidalam keadaan Kahar (Force
60 — 10
Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakansesuai peraturan perundangundangan;Keadaan memaksa (force majeur)/kahar;Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuaidengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual/PemilikBarang; atauPenjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.22.Bahwa sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, yang berbunyi:Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan
183 — 41
dikategorikan melakukan tindakan efisiensi;Bahwa, apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap para pekerja dengan kategori tindakan efisiensi, maka parapekerja masih berhak atas pesangon yang besarnya berpedoman padaketentuan Pasal 164 ayat (3) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003yang menyatakan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karenamengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karenakeadaan memaksa (force
16 — 9
Suami yang sudah mengikrarkan talaknyadengan mudah melupakan kewajibannya dengan berbagai macam alasan,seperti ketidak sanggupan atau menunggu upaya paksa dari pengadilan(execution force) sementara isteri harus berfikir panjang untuk mengajukanpermohonan eksekusi dengan biaya yang biasanya lebih banyak daripada hakyang akan diperolehnya, akibatnya putusan pengadilan jauh dari rasa keadilan(legal justice) dan kemanfaatan (legal certanty), selanjutnya dengansendirinya membuka ruang kesengsaraan berkepanjangan
63 — 39
Pembayaran uang muka sebesar 5% dari total hArga yaitu Rp.54.215.486, ;Pembayaran berikutnya diberikan tenggang waktu (satu) bulan sejak invoicediterima oleh Tergugat ;Denda sebesar 0/00 (satu per mil) perhari dari nilai kontrak kepada Penggugatbilamana Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, dan sebaliknya dendasebesar 0/00 (satu per mil) atau 3 % (tiga persen) per bulan kepada Tergugatdari nilat kwitansi yang tertahan bilamana Tergugat lalai melaksanakankewajibannya ;Halhal lain yang menyangkut force
84 — 11
dilakukan Tergugat bukandikarenakan Penggugat telah melakukan tindakan indisipliner tetapimerupalcan PHK yang dipaksakan dan diadaadakan atau perusahaan inginmengefisiensi karyawan, dimana dalam hal ini Penggugat berhak mendapatkanpesangon sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yangberbunyi :" Pengusaha dapat melakulcan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahunberturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force
45 — 13
sitapidana, khusus lelang non eksekusi ;Tidak memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang karena terdapatperbedaan data pada dokumen persyaratan lelang ;Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkanashdokumen. kepemilikan kepeda Pejabat lelang sebagaimana dimal sk Poa Pasal 18;Penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang, kecuali lelang yang dilakukan melalui internet ;Pengumuman lelang yang dilaksanakan penjual tidak dilaksanakan sesuaiperaturan perundangundangan ;Keadaan memaksa (force
122 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
perundangundangan yangberlaku, dimana dasar dan tujuan pemutusan hubungan kerja paraPenggugat adalah karena melakukan pengurangan atau efisiensipekerja/ouruh dalam PT Putra Berlian Plastik Tama, sehingga karenanyaketentuan yang diatur dalam pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003tentang ketenaga kerjaan menegaskan :*pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/oburuh karena perusahaantutup bukan karena mengalami kerugian 2(dua) tahun berturutturut ataubukan karena keadaan memaksa (force
76 — 61
Kerugian negara adalah berkurangnyakekayaan Negara yang disebabkan oleh sesuatu tindakan melanggar hukum/kelalaianseseorang dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan dan di luar kenampuanmanusia (force majeure);Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum Undangundang Nomor 31 Tahun1999 disebutkan adapun keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalambentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnyasegala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang
52 — 36
Singapura;Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyaihubungan keluarga maupun pekerjaan;Bahwa penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Oktober2015 sekitar pukul 04.30 wib di perairan perbatasan IndonesiaSingapura atau pada posisi 019 0650U103 2300 T;Bahwa Saksi bertugas di Puskodal Guskamla Armabar dibagian Ur.Ploter II di Batam;Bahwa awalnya pada tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 05.31wib, ILO (Indonesia Leason Officer) Singapura menerima laporandari MSTF (Maritime Security Task Force
89 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Beiersdorf AG memiliki penyertaan modal langsung padaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)sebesar 80% sehingga antara Beiersdorf AG dan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) memilikihubungan istimewa;Bahwa transaksi antara pihakpihak yang sifatnya independenatau bebas adalah transaksi antara pihakpihak yang tidakmemiliki hubungan istimewa dan dilakukan berdasarkankekuatan pasar (market force) yaitu berdasarkan permintaandan penawaran (supply and demand).
68 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 410/K/TUN/2015c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapatmenanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineraldan / atau batubara yang dilakukan di wilayahnya ;Hal ini akan bertambah jelas apabila kita mengacu pada Penjelasan atasPasal 113 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 4Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :yang dimaksud dengan tindakan kahar (force majeur) dalam ayat ini,antara lain perang, kerusuhan sipil, kebakaran dan