Ditemukan 5676 data
198 — 100
Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga.Halaman 12 dari 56 halaman Putusan Nomor 199/PDT/2020/PT DPS2. Force majeure karena keadaan memaksa.3.
Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.terfokus pada poin pertama force majure karena sebabsebab yang takterduga dalam hal ini, menurut pasal 1244 KUHPerdata, jika terjadi halhalyang tidak terduga (pembuktiannya dipihak debitur) yang menyebabkanterjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukantermasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasukkedalam kategori force majeure.
Hal ini dipertegas oleh Subekti dalambuku Pokokpokok Hukum Perdata (hal. 150), berdasarkan teori, terdapat 2jenis force majeur, yaitu force majeur absolut dan force majeur relatif,dimana dalam force majeur relatif terjadi ketika suatu perjanjian masihmungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan atau biaya yangsangat besar dari pihak debitur, force majeur relatif sifatnya hanyatemporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkan perjanjian batal,melainkan hanya sebatas ditangguhkan;Sehingga
;Para Pembanding/semula Para Tergugat juga mendalilkan dalammemori bandingnya: force majeure relatif terjadi ketika suatu perjanjianmasih mungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan danbiaya yang sangat besar dari pihak debitur, force majeure relatif sifatnyahanya temporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkanperjanjian batal, melainkan hanya sebatas ditangguhkan,kenyataannya????
majeure;Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimanaposisi salah satu pihak, misalnya Pihak Pertama gagal melakukankewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa Pihak Pertama.Force Majeure yang sering dialami berupa, tanah longsor, banjir, angintopan, badai gunung meletus, epidemik, kKeadaan perang, kerusuhan,pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.Menurut KBBI, force majeure dikenal dengan keadaan kahar.
Terbanding/Penggugat : PT. MARITIM INDO TRANS
Terbanding/Turut Tergugat : HEMA LOKA, S.H.,
196 — 157
Sehingga yang harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pandemicovid19 merupakan force majeure.bahwa terkait TERBANDING tidak memiliki proyek, walupun hal tersebuttidak terbukti kebenarannya, merupakan sebuah akibat.
Sehingga yang perluhakim tingkat pertama kaji adalah apakah benar Pandemi Covid19merupakan force majeure.Bahwa dalam persidangan TERBANDING tidak dapat membuktikan baikdengan bukti tertulis bahwasannya pandemi Covid19 merupakan forcemajeure, yang berakibat terhadap perjanjian antara PEMBANDING danHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 63/PDT/2021/PT SMRTERBANDING.
Hal tersebut juga di kuatkan dengan bukti T16a, (kamikutip):"Prof Mahfud MD, mengatakan "Bahwa anggapan Keppres 12/2020sebagai dasar untuk membatalkan kontrakkontrak keperdataan,terutama kontrakkontrak bisnis merupakan kekeliruan, itulahsebabnya saya sebagai salah seorang pejabat yang ikutbertanggungjawab atas kebijakan negara segera angkat bicara danmenegaskan bahwa STATUS COVID19 SEBAGAI BENCANA NONALAM TIDAK BISA LANGSUNG DIJADIKAN ALASANPEMBATALAN KONTRAK DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE."
Dirinya menekankan bahwa yang dapat dikatakan sebagaiforce majeure ialah, ketika pemerintah menyatakan bahwa ini adalahbencana nasional yang diikuti oleh peraturan pelaksanaan lainnya,termasuk pemerintan daerah yang melarang orang lain melakukansuatu kegiatan untuk berkumpul melaksanakan suatu usaha" Sehinggatidak tepat jika hakim membatalkan perjanjian yang di lakukan olehPEMBANDING dan TERBANDING.4.Bahwa hakim tingkat pertama mengatakan, (kami kutip):"berhentinya perjanjian Sewamenyewa bukan hanya
Menurut Pengadilan Tinggi, Pandemi Covid 19 dapatdijadikan alasan untuk tidak dapat melaksanakan perjanjian karena keadaanmemaksa (force majeure/ overmacht), tetapi tidak Semua perjanjian yangtidak dapat dilaksanakan pada masa pandemi dapat menggunakan alasankeadaan memaksa (force majeure/ overmacht), harus di nilai Secara kasus perkasus sesuai dengan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya;Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah memberitahukankepada Pembanding semula Tergugat dengan surat
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
69 — 48
Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
1.RANGGI PURNA NUGRAHA
2.BAGUS HARRI MARDOYO
Termohon:
PT. DISTRIBUTOR MOTOR INDONESIA
183 — 47
TERMOHON PKPU MENGALAMI KESULITAN RUANGGERAK DAN/ATAU PEMBATASAN KEGIATAN INSTANSIPEMERINTAHAN KARENA TERDAPAT KEADAAN KAHAR(FORCE MAJEURE) YAITU PANDEMI CORONA VIRUS 3. Bahwa Termohon PKPU dengan Para Pemohon PKPU menyepakati jualbeli Kendaraan Bermotor Roda Dua yang kemudian dituangkan dalam SuratPemesanan Kendaraan No. DMI/SPK/0619/032/ tanggal 21 Juni 2019 danSurat Pemesanan Kendaraan No.
Bahwa terhambatnya penyerahan atas STNK, TNKB, dan BPKB olehTermohon PKPU tersebut tidak disebabkan oleh kesengajaan TermohonPKPU, melainkan karena keadaan kahar (force majure) yaitu PandemiCorana Virus Disease 2019 (Covid19);6. Bahwa dalam Surat Pemesanan Kendaraan tersebut, tidak diaturmengenai ruang lingkup keadaan kahar (force majeure), dan oleh karenanyaberlaku ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mengaturtentang keadaan kahar (force majeure);7.
Bahwa dengan demikian, pandemi Covid19 merupakan suatu bencananonalam yang dapat dikategorikan sebagai suatu force majeure;10.
Bahwa mengenai keadaan kahar (force majeure) berlakuketentuan perundangundangan lain yang mengatur tentang hal ini.Ketentuan yang berlaku ialah Pasal 1244 jo. Pasal 1245 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), sebagai berikut ini:a.
Bahwa oleh karena terdapat keadaan kahar (force majeure) dalampelaksanaan terhambatnya penyerahan atas STNK, TNKB, dan BPKB olehTermohon PKPU kepada Para Pemohon PKPU dan Kreditur Lain, makadalam hal ini keberadaan utang Termohon PKPU terhadap Para PemohonPKPU dan Kreditur Lain tidak dapat dibuktikan secara sederhana;21.
233 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa, definisi dari force major/keadaan kahar/force mejeure yang diambildari wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas adalah sebagai:Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatanyang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kKemampuanHalaman 20 dari 26 hal.Put.
tidak pernah ada;Bahwa, umumnya klausula keadaan kahar/force major/force majeuredipergunakan di dalam kontrak perjanjian dimana kedua belah pihak atausalah satu pihak yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dikarenakankeadaan kahar/force major/force majeure.
Sedangkan Penggugat danTergugat I, Il dan Ill tidak terikat dalam kontrak yang memasukan klausulakeadaan kahar/force major/force majeure karena itu gugatan dari Penggugatadalah gugatan perbuatan melawan hukum;Bahwa, dari penjelasan ini dapat Penggugat simpulkan peristiwa kecelakaankapal tersebut diatas bukanlah diakibatkan oleh force major seperti yangdipertimbangkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,sehingga Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III haruslah bertanggungjawab atas akibat
1363 — 965 — Berkekuatan Hukum Tetap
., berkedudukan diKota Makassar, tertanggal 27112013, karena merugikan Penggugat;Menyatakan bahwa menerima keadaan mana Penggugat seluruh kewajibanatas beban hutang dibebaskan dengan dasar alasan usaha Penggugattergolong peristiwa sebagai keadaan memaksa (force majeure);Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari segalapembiayaan angsuran dan beban biaya lainnya dikerenakan usahaPenggugat tergolong peristiwa keadaan memaksa (force majeure) dan tanpasyarat;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan
karena tidak memenuhi persyaratanformil;Bahwa antara posita dengan petitum saling bertentangan, dalam positagugatan Penggugat angka 14 huruf (b) menjelaskan ...dengan iktikad baikPenggugat berupaya memenuhi kewajiban ... dan meminta restrukturisasidengan pembayaran separuh dari gaji Penggugat sebagai PNS...dstsedangkan dalam Petitumnya angka 5 menyebutkan ..MenghukumTergugat untuk membebaskan Penggugat dari segala pembiayaanangsuran dikarenakan usaha Penggugat tergolong peristiwa keadaan7memaksa (force
majeure)....
Demikian pula dalil eksepsi yangmenyatakan bahwa dalildalil gugatan tentang force majeur adalah kaburatau tidak jelas tidak dapat dibenarkan karena dalil force majeur yangdimaksud Termohon Kasasi/Tergugat bukan yang termaktub dalamposita angka 14 huruf b, melainkan posita angka 14 huruf a yangberkaitan dengan dalil angka 6, yaitu terbitnya kebijakan BPJS yangmenyebabkan usaha Pemohon Kasasi/Penggugat menurun.
Putusan Nomor 179 K/Ag/2017fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI)Nomor 4/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Nomor 17/DSNMUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang MenundaPembayaran, oleh sebab itu tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugattentang pembatalan akad harus ditolak;Bahwa dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat agar dibebaskan darikewajiban pembayaran utang karena terjadi force majeur dimana usahaPemohon Kasasi mengalami penurunan disebabkan adanya kebijakantentang
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
95 — 43
Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
366 — 217
Hal ini haruslah dilakukan pembuktian apakah TERGUGATmengalami force majeur atau tidak selama melaksanakan pembangunan Halaman 9 Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT.DKIApartemen Lenteng Agung City.
Bahwa tidak dapat diselesaikannyaApartemen Lenteng Agung City tepat waktu, TERGUGAT punyaalasansebagai berikut :a.Bahwa dalam ketentuan pasal 20 Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Nomor : 400/PPJB/LACITY/VIV2013 tertanggal 6 Juli 2013tentang FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) terdapatketentuan yang pada intinya apabila keterlambatan atau kegagalanpembangunan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yangsecara layak dan patut tidak dapat dihindari atau berada diluarkemampuan PIHAK PERTAMA
Bahwa atas tunduhan PENGGUGAT yang menyatakan bahwaTERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas keterlambatanpembangunan apartemen telah TERGUGAT jelaskan yang pada Halaman 12 Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT.DKI10.11.12.pokoknya menyatakan keterlambatan pembangunan apartemendikarenakan adanya faktor Force Majeur, dengan demikianTERGUGAT tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatanwanprestasi;Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada angka13 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan
dengan adanya perubahan regulasi dari Pemda DKI sepertiperubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17 lantai,perubahan peraturan ketahanan gempa dari SNI 2002 menjadi SNI 2012, danadanya gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 218/G/2013/PTUNJKT, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidaktepat untuk dikatakan force majeure (keadaan memaksa) karena force majeure(keadaan memaksa) adalah suatu keadaan atau kejadian yang tidak dapatdihindari, tidak dapat diatasi
dalam jangka waktu yang singkat, dan tidak dapatdiperkirakan akan terjadi karena sifat kejadiannya tibatiba dan tidak terelakkan.Menurut Pembanding bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukumdalam mempertimbangkan Pasal 20 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual BeliNomor 400/PPJB/LACITY/VIV2013 tanggal O6 Juli 2013 mengenai forcemajeure yang mana didalam Pasal 20 tersebut telah disebutkan salah satu halyang menjadi force majeure selama perjanjian berlaku adalah adanyaperubahan peraturan perundangundangan
100 — 5
lebih lanjut antara PIHAK PERTAMA dengananakanak;(5)Bahwa terkait dengan BPKB mobil Honda Jazz dengan Nomor Polisi L1622 ES akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA jika anak yang memintalangsung kepada PIHAK PERTAMA;PASAL 4JANGKA WAKTU PERJANJIANPerjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAKdan akan diakhiri dengan surat pemutusan perjanjian yang akan dibuatdikemudian hari oleh PARA PIHAK apabila selurun hak dan kewajiban PARAPIHAK telah dilaksanakan;PASAL 5KEADAAN KAHAR (FORCE
MAJEURE)(1)Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala peristiwa yangterjadi diluar kKekuasaan PARA PIHAK yang dampaknya menunda ataumenghalangi PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban dalamperjanjian ini, yaitu : Bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami dansebagainya).
Tindakan/kebijakan pemerintah dan/atau instansi terkait di bidangfiskal, moneter dan makro ekonomi;(2)Terjadinya keadaan atau halhal yang menyebabkan force majeuresebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibuktikan/disahkan secara tertulisdari instansi pemerintah Republik Indonesia yang terkait sesuai denganforce majeure yang dialami;Halaman 6 dari 11 Putusan No. 757/Pdt.G/2021/PA.TnkPASAL 6ADDENDUMSetiap halhal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikanbersama melalui perundingan
377 — 263
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT padaangka 12 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak adaalasan bagi TERGUGAT untuk menyatakan bahwa TERGUGATmengalami force majeur. Hal ini haruslah dilakukan pembuktian apakahTERGUGAT mengalami force majeur atau tidak selama melaksanakanpembangunan Apartemen Lenteng Agung City.
Bahwa dalam ketentuan pasal 20 Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Nomor : 400/PPJB/LACITY/VII/2013 tertanggal 6 Juli 2013tentang FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) terdapatketentuan yang pada intinya apabila keterlambatan atau kegagalanpembangunan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yangsecara layak dan patut tidak dapat dihindari atau berada diluarkemampuan PIHAK PERTAMA, maka para pihak secara tegasMENYETUJUI bahwa PIHAK PERTAMA termasuk seluruh afiliasinyaperusahaan PIHAK PERTAMA
Maka dalil Penggugat yangmenyatakan tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menyatakan bahwaTergugat mengalami kondisi force majeure merupakan dalil yang tidakberdasar;d. Bahwa alasan hukum Tergugat tidak dapat menyelesaikan secara tepatwaktu, karena pada saat itu terjadi perubahan regulasi dari Pemda DKI,seperti: Perubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17 lantai;Hal.25 dari 34 hal.Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
;Menimbang, bahwa terhadap alasan Tergugat tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat alasan tersebut tidak tepat untuk dikata force majeure(keadaan memaksa), karena force majeure (keadaan memaksa) adalah suatukeadaan atau kejadian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diatasi dalamjangka waktu yang singkat, dan tidak dapat diperkirakan akan terjadi, karenasifat kejadiannya tibatiba dan tidak terelakkan, sedangkan alasanalasanseperti perubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17
majeure (keadaan memaksa);Menimbang, bahwa mengenai adanya gugatan pada Pengadilan TataUsaha Negara Nomor 218/G/2013/PTUNJKT., yang telah diputus padatanggal 16 April 2014 dan telah mempunyai kekuatan yang mengikat (Bukti T7), Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut bukan pula keadaanyang disebut sebagai force majeure (keadaan memaksa), sehingga dapatdijadikan sebagai alasan oleh Tergugat untuk menyatakan belum selesaiHal.28 dari 34 hal.Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.apartemen
93 — 55
yangmerupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya.Sebab, jika para pihak sudah dapat menduga sebelumnya akan adanya peristiwa tersebutmaka seyogianya hal tersebut harus sudah dinegosiasi di antara para pihak;Dengan perkataan lain, bahwa peristiwa yang merupakan force majeure tersebut tidaktermasuk ke dalam asumsi dasar (basic asumption) dari para pihak ketika kontrak tersebutdibuat;Selanjutnya Pasal 1245 KUHPerdata menyebutkan, Tidaklah biaya rugi dan bunga,harus
majeure ini, yaitu :1.
Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkankepada yang bersangkutan;Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa force majeure timbul karena hal yang tidakterduga.
Dengan kata lain bila hal tersebut telah diduga sebelumnya maka itu bukantermasuk force majeure;Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan bukti T10, T11 dan T12 untukmembuktikan dalil force majeure tersebut; Tetapi apabila dihubungkan dengan penguraiandiatas, bukti T10 hanya berupa surat keterangan dari Notaris I Wayan Sugitha,SH., yangmenerangkan bahwa proses pertelaan unit villa masih dalam proses, sehingga menurutMajelis Hakim, bukti T10 belum dapat membuktikan adanya force majeure sebagaimanadalil
majeure tidak dapat dibuktikan oleh Para Tergugat;Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dalil force majeure tersebut, makaPara Tergugat telah wanprestasi karena tidak menyerahkan ketiga unit villa kepadaPenggugat selaku pembeli sebagaimana tersebut dalam perjanjian Nomor 113, 114 dan115 tertanggal 25 Juni 2013;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil belum dilaksanakannya kewajibanPara Tergugat untuk melakukan pembelian kembali atas unit villa, Penggugat mengajukanbukti P7, P8A, P8B berupa
111 — 53
terjadi pada pertengahan 1997/1998 tersebut merupakankeadaan memaksa (force majeure), kondisi mana juga telahdibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RepublikIndonesia nomor 26 tahun 1998 pada tanggal 26 Januari 1998 tentangJaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, yang dalamkonsiderannya telah dengan tegas dan jelas menyatakanperekonomian nasional (Indonesia) sedang mengalami krisis moneteryang sangat berat, sehingga cukup beralasan dan berdasarkanhukum, Para Pelawan/Para Termohon
Bahwa,oleh karena Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi (selakudebitur ) dengan Terlawan (selaku kreditur) sewaktu mengadakanPerjanjian menggunakan Peraturan PerundangUndangan Perdatayang berlaku umum di Indonesia, maka berdasarkan PeraturanPerundangUndangan Perdata yang berlaku umum tersebutseharusnya apabiia terjadi suatu keadaan yang merupakan peristiwadiluar kekuasaan (Force Majeure) dalam hal ini terjadinya KrisisMoneter/ Krisis Ekonomi, karenanya pihak Bank (selaku kreditur)dapat dan sudah semestinya
APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning)dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIHKURS YANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAKADA DASAR HUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANGMENGADAADAHal 25 dari 34 hal Putusan No. 145/PDT/2018/PT.DKI!5.
Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentukperaturan perundangundangan bahwa krisis moneter tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure),sehingga secara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998tidak bisa secara serta merta dijadikan landasan / dasar adanyasuatu kejadian yang memaksa (force majeure) dalam hubunganhukum para pihak ;7.
Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukumantara Para Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula punyang mengatur atau menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangHal 26 dari 34 hal Putusan No. 145/PDT/2018/PT.DKI!membebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
86 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Manusia/Pemohon PK;Bahwa sesuai dengan alasan/unsurunsur yang dikemukakan di atasdihubungkan dengan undangundang Hukum Perdata Yaitu Pasal. 1244dan 1245 dan menurut Hukum Pihak Pemohon Peninjauan Kembalisebagai Debetur disebabkan Membayar ganti rugi dalam keadaanmemaksa atau Overmacht;Bahwa diharapkan untuk memperhatikan pasal demi pasal dari Isi Jual BeliBatubara No. 035/RMKABB/VIII/07 yang disepakati Antara PemohonPK sebagai Debetur dengan Termohon PK Sebagai Kreditur dan khususPasal 9 tentang Force
Majeure;Pasal 9 ayat menyebutkan yang dimaksud dengan Force Majeure adalahkeadaan memaksa yang terjadi di luar Kemampuan kedua belah pihakdiantaranya adalah bencana Alam dan perubahan keadaan yang tak terdugadan sebab lain;Bahwa Pasal 9 ayat dihubungkan dengan produk novum (Bukti baru) yaitukeadaan cuaca yang tidak menentu sehingga Tongkang pembawa Batubaratidak bisa sandar di Pelabuhan Long Bileh Mondong, dan tidak bisaHal.11 dari 14 hal.
Menyatakan bahwa tentang adanya Force Majeure harusdibuktikan dengan keterangan tertulis dari Instansi yang berwenang dandiharapkan untuk memperhatikan Produk P.J/PK.
Yaitu surat KeteranganKepala Desa Muai Kecamatan Janggut Kabupaten Kartanegara yangBertandaP.I/pk;Bahwa berdasarkan bukti baru tersebut di atas dihadapkan dengan Pasal 9dari syaratsyarat Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMKABB/VII/07satu dengan yang lainnya saling bersesuaian yaitu dalam keadaanOvermacht atau Force Majeure;Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I tersebut di atas hanyaMempertimbangkan hak serta kepentingan Pihak Termohon PK SebagaiKreditur tanpa ada mempertimbangkan kewajibannya Sebagai
160 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
majeure diaturdalam ketentuan peraturan dan perundangundangan, sehingga penyesuaianharga/eskalasi yang terjadi diakibatkan adanya Pengumuman Pemerintahyang secara resmi menyatakan kenaikan harga BBM yang kemudianberakibat pada kenaikan harga bahan, peralatan dan upah yang menurutPasal 1244 KUHPerdata mengenai kausakausa force majeure yangdibedakan kedalam 3 (tiga) aspek yaitu :1.
Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karena keadaan memaksa; dan 3.Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.
Dalamhal ini yang mencocoki terjadinya penyesuaian harga/eskalasi tersebutdisebabkan karena telah terjadinya force majeure karena sebabsebab yangtidak terduga dimana pemerintah telah menaikkan harga BBM yangberakibat pada naiknya harga bahan, peralatan dan upah;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslah Tergugat telah melakukan wanprestasikepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Pembangunan Mesjid Agungdi Pangkalan Kerinci (Tahun Jamak/multi years) kegiatan PembangunanSarana dan Prasarana lbadah Nomor
Terbanding/Tergugat : FELANI OKTAVIA ALVIN
75 — 38
S.STKONSULTAN PADA SUB BIDANG UTILITAS BANGUNAN GEDUNGINSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER (ITS) SURABAYA, dimanakeduanya menerangkan bahwa pengerjaan septic tank tidak dapatdilaksanakan dengan menggunakan teknik septic tank konvensionalsehingga di rekomendasikan untuk menggunakan TEKNIK BIOTANK, akanHal 5 dari 22 hal PUT.NO.80/PDT/2017/PT.MTRtetap Tergugat tidak mau mengikuti rekomendasi dari kedua consultantindependent tersebut.Bahwa dengan adanya penambahan item pekerjaan dari Tergugat danadanya force
Terhadap pertimbangan hukum pada halaman 39 paragraf 2: bahwaterhadap permasalahan Septic Tank tersebut Majelis berpendapatberdasarkan hasil pemeriksaan setempat terhadap lokasi obyek sengketa,Majelis melihat bahwa Septic tank tersebut disebabkan oleh adanya factorForce majeure atau bukan, telah dapat dibuktikan bahwa Septic Tank jugamenjadi pekerjaan yang belum terselesaikan pembangunannya olehPenggugat Konvensi, sehingga berdasarklan pertimbangan tersebut Majelisberpendapat permasalahan Septic
Penggugat rekonvensi /Terbanding merupakan suatu Force majeure karena menyangkut kondisigeografis tanah pada lokasi pembangunan proyek dan terhadappermasalahan tersebut Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Pemvbanding telah mengupayakan segala macam cara untuk mengatasinyanamun Tergugat Konvensi / Penggugat rekonvemnsi / Terbanding tidakmemberikan tanggapan secara professional sehingga Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi / Pembanding menyerahkan kepada terhadap TergugatKonvensi / Penggugat
Rekonvensi / Terbanding untuk mengatasipermasalahan tersebutkarena sebagaimana disebutkan dalam angka 7 buktiP1 / T1 terhadap kondisi Force Majeura tersebut baik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi / Pembanding maupun Tergugat Konvensi /Penggugat rekonevsi / Terbanding bersepakat bahwa apabila penyelesaianpembayaran atau proyek tertunda karena Force majeure maka PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding tidak akan bertanggung jawab
Majeure demikian pula mengenai bukti Sertifikasi TahapanKonstruksi dan Penyelesaian Proyek dari Arsitek Tehnik dan Direktur Konsultanyang merupakan syarat mutlak pembayaran final, pada hakekatnya sudahdipertimbangkan dengan seksama serta beralasan hukum oleh Majeklis HakimTingkat Pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Tingkatbanding;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbanganpertimbangan diatas,Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan PengadilanTingkat Pertama
134 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wirjono kusumo ;Dalam Pokok Perkara :LsGugatan Termohon Kasasi Dahulu Terbanding/Penggugat Telah MengabaikanKeadaan Memaksa (overmacht) Oleh Instansi Berwenang SehinggaSebagaimana Perjanjian Tersebut Menurut Pasal 15 Dapat DiqualifisirSebagai Force Majeure ;Bahwa berdasarkan ketentuan dari 15 tentang Force Majeure ayat 12.2.Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure adalah antara lain sebagaiberikut: adanya bencana alam seperti gempa bumi, topan banjir bandang,wabah penyakit, adanya perang, peledakan
;Sesuai Pasal 15 ayat 12.3 tersebut maka pihak yang lebih dahulu mengetahulwajib memberitahukan kepada lainnya selambatlambatnya dalam waktu 14hari setelah terjadi Force Majeure. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 tersebutsecara tegas menyatakan : tentang adanya tindakan yang secara nyataberpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini..
DinasKehutanan Propinsi Kalimatan Timur, akibat adanya kejadian tersebutPemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat menjadi korban padahalPemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat sebagai Mitra yang beritikadbaik dan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat selaku Mitra yangberhatihati dalam menentukan kerjasama padahal segala daya upaya telahdilakukan oleh kedua belah pihak namun adanya tindakan Pemerintah yangsecara nyata berpengaruh terhadap Pelaksanaan perjanjian ini dikualifisirmenjadi keadaan Force
Majeure akibat adanya daya paksa (over macht)tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 12 ;Sehingga dengan demikian gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat mohon dinyatakan Tidak Dapat Diterima Atau Ditolak ;.
Terbanding/Tergugat : PT CLIPAN FINANCE INDONESIA
202 — 101
Otto Hasibuan terkait forcemajeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapat dikatakansebagai force majeur.
Namun ketika orang itu tidak bisa melakukan suatukehendaknya diluar kKemampuannya sendiri dan itu karena keadaan administratif,keadaan bencana alam dan bencana non alam, maka dalam kemungkinan sepertiini membuat orang tersebut tidak mampu melakukan suatu kewajiban ataukegiatannya maka dapat dikatakan sudah terjadi force majeur pada situasi saat itu.Selain itu yang dapat menentukan bahwa pandemi Covid19 ini termasuk dalamkategori force majeur atau tidak adalah hakim dan bukan pemerintah;16.
Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapat denganjelas dikatakan force majeur (Keadaan memaksa). Sehingga Penggugat dapatmeminta keringanan atas pembayaran angsuran kepada Tergugat dengan carapenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun;19. Bahwa Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo cq majelis hakimpemeriksa perkara aquo berkenan menyatakan pandemi Covid19 saat initermasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa);20.
majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (Satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadi alasanuntuk dapat membatalkan Perjanjian a guo, namun harus adanyakesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal ini berdasarkanpendapat ahli hukum Prof.
Mahfud MD terkait dengan force majeure yangmenyatakan Bahwa status covid19 sebagai bencana nonalam tidak bisalangsung dijadikan alasan pembatalan kontrak dengan alasan force majeure,tetapi bisa dijadikan sebagai pintu masuk bernegosiasi dalam membatalkanatau mengubah isi kontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrakbaru yang disepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
181 — 66
Bahwa juga sesuai dengan ketentuan Akad Pembiayaan AlMurabahah Nomor 73 tanggal 25 Juli 20 16 dimana pasal 15 Force Majeuretelah dinyatakan dengan tegas bahwa setiap peristiwa yang timbul akibatForce Majeure maka akan diselesaikan oleh para pihak secaraHalaman 6 dari 92 Halaman Putusan No 383/Pdt.G/2017/PA.Pykmusyawarah dan mufakat, akan tetapi hal ini belum pernah dilakukanantara Para Pelawan dengan Terlawan;16.
Bahwa tidak benar adanya alasan Pelawan dan Pelawan II untuk tidakmembayar cicilan kepada Terlawan karena mengalami Force Majeure(Banjir di Pangkalan) karena sebelum terjadinya Banjir di daerahHalaman 52 dari 92 Halaman Putusan No 383/Pdt.G/2017/PA.PykPangkalan, Para Pelawan tidak lagi melaksanakan angsuran/pembayarancicilan pada Terlawan;7.Bahwa yang mengalami Force Majeure bukanlah Pelawan danPelawan Il tapi adalah pedagang yang berada di Kecamatan Pangkalandimana Pelawan dan Pelawan Il yang mendistribusikan
majeure yaitu peristiwayang disebabkan oleh bencana lam, kerusuhan, pemberontakan,peperangan dan /atau ketentuan pemerintah atau Bank Indonesiayang harus didahulukan dari pelaksanaan akad ini; pasal 15 angka 3 menyatakan setiap permasalahan yangtimbul akibat terjadinya peristiwa force Majeure maka akandiselesaikan oleh para pihak secara musyawarah dan mufakattanpa mengurangi hak Bank dalam akad ini; pasal 17 angka 1 menyatakan apabila pembiayaan belumjatuh tempo namun kolektibilitas telah memburuk
force majeure maka 1.nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepadapihak lainnya termasuk Bank 3 . force majeure dapat diselesaikan dengancara musyawarah dan mufakat tanpa mengurangi hak bank dalam akadini;Menimbang, bahwa hak Bank dalam akad ini antara lain tersebutdalam pasal 9 yang menyatakan menyimpang dari ketentuan pasal 6 Bankberhak menuntut, menagih pembayaran dari nasabah atau siapapun yangmemperoleh hak atas hutang nasabah untuk dibayar seketika dansekaligus apabila terjadisebagai
Majeure danapabila terjadi juga Force Majeure tidak dapat mengurangi hak Bankdengan maksud Force Majeure tidak perlu dipertimbangkan karena tidakdapat untuk mengurangi hak Bank menagih hutang Pelawan sebesar yangtelah disepakti dalam akad Nomor 73 pasal 2 angka 2 dan angka 3;Menimbang, bahwa oleh karena pasal 21 huruf KHES menyatakanpara pihak itu terikat dengan akad yang telah disepakatinya, dan diantaraakad yang telah disepakati tersebut antara lain pada pasal 2 angka 1 dan2 akad pembiayaan al
321 — 257
Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar ( force majeure) sesuai yang dijelaskan padasyaratsyarat umum kontrak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjianHalaman 4 dari 27 halaman Perkara Perdata Nomor : 137/PDT/2017/PT.MDNkontrak Nomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 25september 2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor :640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober2015;9.
Bahwa suatu keadaaan kahar (force majeure) secara ketentuan hukumyang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi, hal ini sebagaimana jugatelah diatur pada syaratsyarat umum bagian B.4 poin 37.5 suratperjanian kontrak Nomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015,tanggal 25 september 2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontraknomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22Oktober 2015;10.Bahwa Penggugat telah beberapa kali membuat laporan kepadaTergugat atas kendalakendala lapangan yang Penggugat
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak memenuhi dasar(feiteliike ground) suatu gugatan, hal ini terlihat dalam GugatanPenggugat poin 8 yang menyatakan bahwa semua kendalakendala/Permasalahanpermasalahan yang Penggugat hadapidilapangan temasuk keadaan kahar (force majeure). SedangkanKeadaan kahar yang dimaksud oleh Penggugat adalah keadaankahar menurut pengertiannya dan pemahaman penggugat sendiri..
TA.2015)hingga berakhir masa perpanjangan waktu tidak pernah terjadi KaharHalaman 15 dari 27 halaman Perkara Perdata Nomor : 137/PDT/2017/PT.MDN(Force Majeure) dan sejak mulai perpanjangan waktu dari tanggal 27Desember 2015 s/d 14 Februari 2016 dilokasi pekerjaan tidak benar adapenolakan dari ahli waris.
Menyatakan bahwa kendalakendala lapangan yang Penggugat alamidalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar TradisionalDesa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015) bukankeadaan kahar (force Majeure) melaikan akibat kelalaian Penggugat.3.
PT Hasjrat Multifinance
Tergugat:
Maya Mike Antony
161 — 122
Debitor tidak dapat menggunakan alasanalasan atau peristiwaapapun juga termasuk keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi padadebitor untuk menunda pembayaran angsuran tersebut atau memintapenjadwalan kembali atas pembayaran angsuran.
Adapun berdasarkan teoriHalaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Armhukum mengenai force majeure pada dasarnya dibedakan menjadi forcemajeur absolut dan force majeur relatif. Force majeur absolut yaitu keadaandimana prestasi tidak bisa dilaksanakan sama sekali misalnya musnahnyabarang yang diperjanjikan dan lain sebagainya.
Selanjutnya mengenai forcemajeure relatif adalah keadaan dimana prestasi masih dapat dilaksanakannamun dengan pengorbanan yang besar atau biaya yang tinggi dari debitormisalnya harga bahan baku menjadi sangat tinggi atau adanya laranganmembawa barang objek perjanjian keluar dari pelabuhan;Menimbang, bahwa meskipun dalam Pasal 2 ayat (1) perjanjiansebagaimana bukti P1/bukti T1 telah mencantumkan adanya pengecualianalasan force majeure, Hakim berpendapat bahwa ketentuan yang demikiansangat tidak adil
Salah satu contoh mengenai masalah teknis pembayaranmisalnya karena pandemi layanan perbankan menjadi lumpuh sementara(force majeur relatif) atau caracara pembayaran yang diatur dalamperjanjian tidak mungkin lagi untuk dilakukan karena nilai mata uang rupiahtidak lagi berlaku (force majeur absolut).
Berdasarkan halhal yang telah diuraikan tersebut, maka dapatdisimpulkan bahwa ketidakmampuan Tergugat untuk membayar angsuranyang menjadi kewajibannya dengan alasan adanya pandemi covid19 padadasarnya bukanlah termasuk keadaan memaksa (force majeur) yang dapatmenghapuskan unsur kesalahan/kelalaian dari perbuatan Tergugat yangterlambat dalam melakukan prestasi, ditambah lagi Tergugat telah cederajanji bahkan sebelum adanya pandemi covid19;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut