Ditemukan 520 data
74 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi", maka dengan sendirinya rumusan tersebut tidaklah terbukti;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;Dalam Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang khususmengenai apa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan, tetapidapatlah dijadikan acuan atau pedoman pengertian penyalahgunaankewenangan yang terdapat dalam Hukum Administrasi Negara, yaituDoktrin Hukum JEAN RIVERO dan JEAN WALINE
82 — 26
Jean Waline dan sebagaimanadiuraikan sebelumnya perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiayang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebutdiberikan oleh undangundang atau peraturan peraturan lain, dan oleh karenanya majelis hakimberkeyakinan berdasarkan bukti bukti seperti dikemukakan diatas perbuatan Terdakwa telahmemenuhi unsur Menyalahgunakan
56 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline, pengertianpenyalangunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 wujud, yaitu:Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehundangundang atau peraturanperaturan lain;Penyalahgunaan
40 — 15
Jean Waline dan sebagaimana diuraikan sebelumnyaaperbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertianamenyalah gunakan kewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidanakorupsi di Indonesia yang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undangundang atau peraturan peraturan lain, dan oleh karenanya majelis hakimberkeyakinan berdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur Menyalahgunakan
112 — 56
atau tidak memiliki kinerja yang bagus, integritas, tanggungjawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus,demikian pula dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 088/0/2003 pada lampirannya mengenai statutaUniversitas Mataram dalam Pasal 36 ayat (3) (Bukti T 18), SenatFakultas tidak memiliki tugas untuk memberikan sanksisanksi kepadaseorang Dosen ; Menimbang bahwa penggunaan wewenang di luar batasbatasdalam beberapa doktrin dinyatakan diantaranya oleh Waline
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan VI Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
Intervensi:
TANZILURRAHMAN selaku Direktur CV FARIS MANDIRI
231 — 79
Waline,pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasidapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau peraturanperaturan lain ;3) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakanprosedur
87 — 37
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
86 — 45
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.
79 — 15
Waline tentang pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
Waline dan UU Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 10 ayat (1) huruf (e) mengenai asas tidak menyalahgunakan kewenanganHal 75 dari 101Putusan Pengadilan Tipikor Perkara H.M Ridho Harahap, SEdalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agarterlaksana sehingga dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan atau kedudukan Terdakwa Sebagai PPK mendatangkan keuntungan
AGUS SUNARYO, SH. MH.
Terdakwa:
ARFIAN SALMAN, SE BIN H. SALMAN
140 — 31
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturan lain;3.
82 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atauSarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau KedudukannyaDalam Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang khususmengenai apa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan, tetapi dapatlahdijadikan acuan atau pedoman pengertian penyalahgunaan kewenangan yangterdapat dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu Doktrin Jean Rivero danJEAN WALINE yang menyatakan bahwa pengertian penyalahgunaankewenangan (detournement de pouvoir), dalam Hukum Administrasi
57 — 18
kKewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazaw, hal. 53) ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline
56 — 32
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum = atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
221 — 121
Waline pengertianpenyalahngunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :Halaman 57 dari89 halaman, Putusan Nomor: 267/G/2018/PTUNJKTa. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.b.
92 — 33
,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangdisampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan
96 — 38
Adami Chazawi, SH. dalam bukunya,Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesiamemperkenalkan 2 (dua) syarat yang diperlukan dalam unsurmenyalahgunakan kekuasaan, yaitu: (1) Si pembuat yangberkualitas pegawai negeri benarbenar memiliki suatu kekuasaan,dan (2) kekuasaan yang dia miliki digunakan secara salah yangtidak sesuai dengan maksud kekuasaan itu ; Menimbang, bahwa INDRIYANTO SENO ADJI memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya JEAN RIVEROdan WALINE dalam
313 — 364 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukannya, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamUndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahmenjadi UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus dicari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (TUN), denganmengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline
80 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, SH.MH).Dengan demikian apabila pengertian penyalahgunaan kewenangantidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukumpidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang samaterdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya.Menurut Jean Rivero dan Jean Waline pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi Negara dapat diartikan dalam3 wujud, yaitu :a) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau
97 — 38
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. DiaditMedia ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;Hal. 67 dari 101 Hal.
59 — 66
Waline,pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benarditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangantersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturan lain;3.