Ditemukan 43475 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
15390
  • Oleh karena itu, sayatidak pernah diberikan kebijakan program stimulus restrukturisasi kredit ataupembiayaan dari PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar;4.
    Bahwa saya mohon dapat melanjutkan angsuran kredit mobil denganmemberikan saya kebijakan program stimulus pandemi Covid 19.Dengan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 11/POJK.03/2020 tahun 2020 Tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019, kami mengajukan permohonanpenyelesaian terhadap Perkara Perdata No. 2/Pdt.G.S/2021/PN Gin, sebagaiberikut:Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 2/Padt.G.S/2021/PN Gin1
    Indomobil Finance Indonesia pada hariKamis tanggal 23 November 2017;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil gugatan Penggugat tersebut,Tergugat dalam jawabannya tidak menyangkalnya akan tetapi memohon agardiberikan keringanan/kelonggaran waktu untuk melunasi keterlambatanpembayaran dengan cara diberikan kebijakan program stimulus restrukturisasikredit atau pembiayaan dari PT.
    Indomobil Finance Cabang Denpasar karenausaha Tergugat mengalami penurunan atau kendala akibat adanya PandemiCovid 19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJkK)Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tahun 2020 Tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019, apalagi Tergugat telan berupayabeberapa kali menghubungi maupun mendatangi pihak Penggugat untukmeminta diberikan restrukturisasi, hal tersebut dibenarkan
    CountercyclicalDampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang disahkan pada tanggal 16Maret 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor48/POJK.03/2020 tentang perubahan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019 yang disahkan pada tanggal 1 Desember 2020, dimana peraturantersebut dikeluarkan oleh Pemerintah adalah dimaksudkan untuk
Putus : 13-08-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/G//2013/PHI.PN.DPS
Tanggal 13 Agustus 2013 — EKA WIRAJHANA melawan PT. GARUDA INDONESIA, Cq Kantor Garuda cabang Denpasar Bali
6931
  • Bahwa kebijakan yang diambil oleh Tergugat dengan merubah siistem penggajiandengan menilai performance, kinerja, serta kemampuan keuangan perusahaan, adalahsuatu kebijakan yang keliru, dan bersifat subyektif karena ketika seorang karyawansepakat untuk menerima kebijakan perusahaan dengan menandatangani bersamaformulir penilaian yang diberikan oleh atasannya langsung, sudah dianggap telahmemenuhi syarat penilaian dan berhak mendapatkan hakhaknya berdasarkan hasilpenilaian yang disebut penilaian dua
    Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus perusahaan;Bahwa dalil Penggugat pada angka 8 (delapan) yang menyatakan bahwa Tergugatmerubah sistem penggajian dengan menilai performance, kinerja serta kemampuankeunagan perusahaan adalah suatu kebijakan yang keliru dan bersifat subjektif...sama sekali tidak berdasar karena PT.
    Setiap kebijakan yang dikeluarkan Perusahaan harusdipertanggungjawabkan kepada pemilik saham dalam hal ini kementrian BUMN.Penilaian atasan terhadap bawahan adalah praktek yang sudah lazim dan umum dalammanajemen Perusahaan, karena atasan langsunglah yang mengetahui sepenuhnyaprestasi kerja (Performance) bawahannya.
    Menyatakan Tergugat berhak dan wewenang menetapkan kebijakan sistempenggajian dan jaminankesehatan;3.
    perusahaan mengenaisistem penggajian dengan pola One On One dan perubahan pola kesehatan yang tidak pernahdisosialisasikan dan juga tidak pernah dibicarakan dengan serikat Pekerja (SEKARGA)sehingga kebijakan tersebut merugilan Penggugat ;n Menimbang, bahwa Tergugat menolak dalidalil dalam gugata Penggugat tersebutdengan alasan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat (PT.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
1425255
  • Tentang : Kelautan
  • Pemerintah menetapkan kebijakan PembangunanKelautan terpadu jangka panjang sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;b. Pemerintah menetapkan kebijakan PembangunanKelautan terpadu jangka menengah dan jangkapendek; danc.
    pengembanganarmada nasional.(3) Pemerintah mengatur kebijakan sumber pembiayaan danperpajakan yang berpihak pada kemudahanpengembangan sarana prasarana perhubungan laut sertainfrastruktur dan suprastruktur kepelabuhanan.(4) Pemerintah memfasilitasi sumber pembiayaan usahaperhubungan laut melalui kebijakan perbankan nasional.Pasal 31Pengembangan potensi perhubungan laut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.Paragraf 4Bangunan
    pembangunan diwilayah perairan dan wilayah yurisdiksi harusmemperhatikan kawasan konservasi.(5) Kebijakan ...atghOns,oePRESIDENREPUBLIK INDONESIA~ 29 (5) Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 52(1) Pencemaran Laut meliputi:a. pencemaran yang berasal dari daratan;b. pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; danCc. pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.(2) Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat
    tata kelola dankelembagaan Laut.(2) Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Lautsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencanapembangunan sistem hukum dan tata pemerintahanserta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, danevaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien.(3) Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaanLaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahmelakukan penataan hukum laut dalam suatu sistemhukum nasional, baik melalui aspek publik maupunaspek perdata
    , kelompok,organisasi profesi, badan usaha, atau organisasikemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaandan kemitraan.Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaluipartisipasi dalam:a. penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;b.
Register : 07-08-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 02-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 49/PID/2014/PT PAL
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : EKA ROSE INDRAWATI, SH
Terbanding/Terdakwa : NANI Als MAMA AULIA
4012
  • ,dalam bukunya berjudul Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan HukumPidana dalam Penanggulangan Kejahatan menulis bahwa sekiranyakebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan saranapenal (hukum pidana), yang operasionalisasinya melalui beberapa tahap:tahap formulasi (kebijakan legislative), tahap aplikasi (kebijakan yudikatif) dantahap eksekusi (kebijakan eksekutif), khususnya pada kebijakanyudikatif/aplikatif harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainyatujuan dan kebijakan
    sosial itu, berupa kebijakan/upayaupaya untukkesejahteraan sosial (Social welfare policy) dan kebijakan/upayaupaya untukperlindungan masyarakat (Social defense policy), termasuk perlindungan darisetiap perbuatan yang menyerang betertiban3.
Register : 11-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA SELONG Nomor 1048/Pdt.G/2018/PA.Sel
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
10947
  • Tabungan Penggugat;Bahwa dengan adanya fasilitas kredit tambahan dan/atau pembaharuankredit sebagaimana disebutkan pada posita Nomor 3 tersebut diatas, makakemudian Penggugat diwajibkan kembali untuk membayar angsuran setiapbulannya sebesar Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) dalamjangka waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam), maka dengandemikian total hutang Penggugat menjadi sebesar Rp. 27.000.000, x 36bulan = Rp. 972.000.000, (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah);Bahwa atas kebijakan
    kredit Bank yang dipimpinatau yang dikelola oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka Penggugat mohonagar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Selong atau Majelis Hakimyang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk kiranya berkenanmemberikan putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Bank Syariah Dinar Ashriyang dipimpin oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam memberikan11Penggugat
    fasilitas kredit tidak sesuai dengan ketentuanketentuan HukumSyariah Islam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang memberikan suku bunga kredit tidak sesuai dengan ketentuan HukumSyariah Islam yang seharusnya berbagi keuntungan dan bukan dengancara pembebenan bunga yang berlebihan;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit kepada Penggugatmerupakan kebijakan atau tindakan yang tidak sah;Menyatakan
    sebagai hukum, bahwa kebjakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang mengharuskan Penggugat untuk membayar angsuran sebesar Rp.27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) setiap bulan dalam jangka waktu36 (tiga puluh enam) bulan telah menyalahi dan melampoi kentenuan sukubunga bank pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum syariahIslam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan atau perbuatan Tergugat 1dan Tergugat 2 yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat 3ketika obyek jaminan atau obyek
    sengketa masih sedang dalam sengketapihak ketiga atau sedang dalam status sengketa waris merupakanperbuatan yang tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PMKNomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yangmelarang keras Obyek Jaminan untuk dilelang ketika masih dalam ObyekSengketa oleh pihak ketiga;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 3 yang tidakmembatalkan lelang dan bahkan tetap melaksanakan obyek jaminan yangmasih menjadi obyek sengketa dalam perkara pihak
Register : 14-08-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 21/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 19 Desember 2019 — .; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------ 3. Nama M.
23584
  • .; ---------------------------------------------- N I P : 19840923 201001 1 011 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------3. Nama M.
    .; ----------------------------------------------------- N I P : 19790523 221001 2 014 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------4. Nama TATY H.
    .; ------------------------------------------ N I P : 19811107 200701 2 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; -----------------------5. Nama M.
    .; ------------------------------------------------- N I P : 19901115 201903 1 016 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; -----------------------6.
    .; -------------------------------------------- N I P 19950525 201903 1 012 ; ---------------------------------------------- Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon ; ---------- Jabatan Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon ; ------------------------Semuanya beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon, Jalan Sultan Hairun Nomor 1, Ambon, Provinsi Maluku; -----------------------------------------------------------Selanjutnya
Register : 22-06-2012 — Putus : 17-10-2012 — Upload : 25-09-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 135/B/2012/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 Oktober 2012 — KOPERASI KULAK MITRA PAKUAN ARDIN JABAR; 1.PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PUSAT SURVEY GEOLOGI, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA; 2.KEPALA BADAN GEOLOGI DAN PUSAT SURVEY GEOLOGI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA; 3.DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH, LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (LKPP R.I); 4.PT. INTAN ANGKASA AIR SERVICE;
5428
  • KOPERASI KULAK MITRA PAKUAN ARDIN JABAR;1.PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PUSAT SURVEY GEOLOGI, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA;2.KEPALA BADAN GEOLOGI DAN PUSAT SURVEY GEOLOGI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA;3.DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH, LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (LKPP R.I);4.PT. INTAN ANGKASA AIR SERVICE;
    M.App.Sc. jabatan AnggotaKelompok Kerja Pemetaan Geofisika Udara ;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral Republik Indonesia, Kantor Badan Geologiberalamat di Jalan Diponegoro No. 57 Bandung, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 1 Nopember 2011, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT II / TERBANDING II ;3 DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIANSANGGAH,LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (LKPPR.I
    Jabatan Kepala Bagian Hukum;Januar Indra, Jabatan Kepala Seksi Bimbingan Teknis Instansi PemerintahMustika Rosalina Putri, Jabatan Perancang Peraturan Perundangundangan ;Sari Melani, Jabatan Penyusun Bahan Saksi Ahli Instansi Pemerintah Pusat ;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, pegawai padaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangberalamat Kantor di Gedung SME Tower Lt.8, Jalan JenderalGatot Subroto, Kavling 94, Jakarta 12780, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2012 ;
Putus : 22-03-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1192 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 22 Maret 2011 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PALU ; HASAN LADJINTA, SE.MM
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perumusan kebijakan tehnis penyelenggara tugas dan fungsi DinasPertambangan dan Energi.d.
    No. 1192 K/Pid.Sus/2010 Kebijakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Donggalamemerintahkan penggunaan langsung sebagian Pajak Galian C tersebutsematamata untuk kepentingan dinas.Dengan demikian, Bendahara Penerimaan tidak melakukan penyetoranseluruhnya ke Kas Daerah tetapi menggunakan langsung sebagian danaPajak Galian C atas kebijakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Donggala tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :a.
    KASMUDIN, Msi dipindahkan atau tidakmenjabat lagi sebagai kepala Distamben kemudian kebijakan tersebutditeruskan oleh kepala Distamben Kab. Donggala yang baru yaitu Sdra.HASAN LADJINTA sedangkan yang pertama kali menerima perintahtersebut adalah Sdra. ARWAN PALIUDJU kemudian Sdra.
    HASAN LADJITA, SE.MM memberikan kebijakan untukmembuka rekening penampung di BNI Imam Bonjol Palu dalam bentukTaplus ia juga serta memberikan kebijakan kepada pegawai maupun diluarpegawai Distamben Kab. Donggala untuk menggunakan uang setoran pajakGalian C untuk kepentingan pribadi yakni kepada Sdr. RIDWAN YALIDJAMA(Ketua DPRD Kab. Donggala) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah).> Bahwa KADISTEMBEN Kab. Donggala sdra.
    Jikamelihat faktafakta tersebut maka jelas kebijakan KADISTEMBEN Kab.Donggalasdra. HASAN LADJINTA adalah bertentangan dengan :1. Surat Edaran Bupati Donggala Nomor : 188.45/0106/Dispenda/Il/2005tanggal 19 Pebruari 2005 yang intinya bahwa Semua Setoran Pajakdisetor pada Bank BPD pada Rek. Kepala Daerah.2.
Register : 01-04-2015 — Putus : 22-06-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 168/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 22 Juni 2015 — - RINTO MAHA, S.Psi.,S.H LAWAN - GUBERNUR SUMATERA UTARA - KETUA DPRD SUMATERA UTARA - MENTERI DALAM NEGERI
11852
  • Partisipasi masyarakat dalampembentukan peraturan perundangundangan (perda) sesuaidengan Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 12 tahun 2011tentang pembentukan peraturan perundangundangan yangmenyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukansecara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukaan peraturanperundangundangan, dan atas kebijakan Perbuatan MelawanHukum para TERGUGAT dalam mengeluarkan Perda APBD ;7.
    anggaran belanjasebesar Rp. 8.866.922.252.506 dengan pertambahan belanjaanggaran sebesar Rp. 158.495.436.492 (bukti P6);Bahwa atas realisasi anggaran belanja pada APBD TA 2013pendapatan pajak daerah Propinsi Sumut terdapat bagiankabupaten/kota sebesar Rp. 1.377.104.138.953 atas hakpembagian tersebut Tergugat selaku Kepala Daerah Tingkat Propinsi Sumatera merealisasikan pendapatan pajak daerahPropinsi Sumatera Utara bagian Kabupaten/kota hanya sebesarRp.522.121.373.000 (bukti P7) ;12.Bahwa atas kebijakan
    tergugat selaku Gubernur PropinsiSumatera Utara dalam Tren Kebijakan Umum Anggaran Daerahpada APBD TA 2011, TA 2012, TA 2013 cenderung turunsedangkan jumlah pendapatan pajak daerah yang menjadi hakkabupaten/kota di Propinsi Sumatera Utara dari TA 2011, TA 2012,TA 2013 terus mengalami kenaikan yang signifikan (bukti P8) ;13.Bahwa atas permasalahan tersebut kebijakan Tergugat selakuGubernurPropinsi Sumatera Utara dalam pembagian realisasipajak daerah Propinsi Sumatera Utara yaitu belanja transfer/
    KERUGIAN PENGGUGAT29.Bahwa atas permasalahan tersebutTergugat selaku GubernurPropinsi Sumatera Utara selaku pemangku Kebijakan dalammenerbitkan Perda No. 4 tahun 2011 tentang APBD PropinsiSumatera Utara TA 2011, Perda No. 5 tahun 2011 tentang APBDPropinsi Sumatera Utara TA 2012 dan Perda No. 11 tahun 2012tentang Perubahan APBD Propinsi Sumatera Utara TA 2013 dalamHalaman 15Putusan No. 168/Pdt.G/2015/PN/Man.Kebijakan Umum anggaran tidak berdasarkan pedoman yangberlaku dan proses kebijakan yang diambil
    publik, kebijakan politik yang dikeluarkan olehPemerintah agar lebih mendukung kesejahteraan masyarakat sertamenolak kebijakan politik yang merugikan rakyat Indonesia ;Menimbang, bahwa demikian pula mencermati dan mempelajaribukti P3, yakni berupa kliping kliping, Majelis Hakim berpendapat, bahwaPenggugat telah melaksanakan kegiatan sesuai tujuan yang sebagaimanadisebutkan dalam anggaran dasar LSM Basis Demokrasai, sehinggadapat dilihat, syarat kKedua dan syarat ketiga sebagaimana ditentukan diatas
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 P/HUM/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — Marsekal TNI (Purn) AGUS SUPRIATNA VS PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA;
166103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun demikian suatukebijakan dimana menurut teori perundangundangan bahwa objek uji materiiladalah suatu beleidsregel/peraturan kebijakan;Philipus M. Hadjon menggolongkan peraturan kebijakan bukan sebagaiperaturan perundangundangan. Selain itu Hadjon juga menambahkanbeberapa aspek penting yang terkait dengan peraturan kebijakan. Pertama,peraturan kebijakan tidak mengikat hukum secara langsung namun mempunyairelevansi hukum.
    Tidak mengikatnya peraturan kebijakan merupakan implikasidari kedudukannya yang bukan merupakan Peraturan Perundangundangan.Kedua, peraturan kebijakan mengandung suatu syarat pengetahuan yang tidaktertulis. Artinya, manakala terdapat kKeadaan khusus yang mendesak makaBadan Tata Usaha Negara harus menyimpang dari peraturan kebijakan gunakemaslahatan warga. Ketiga, peraturan kebijakan tidak dapat diuji di MahkamahAgung karena termasuk dunia fakta.
    Hal ini berbeda dengan peraturanperundangundangan;Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa secara yuridisperaturan kebijakan itu bukanlah merupakan Peraturan PerundangUndangan.Demikian pula arus besar pemikiran hukum juga tidak mengkategorikanperaturan kebijakan sebagai suatu Peraturan PerundangUndangan. Dengandemikian, peraturan kebijakan tidak dapat menjadi objek hak uji materiil diMahkamah Agung.
    Oleh karena itu, gunamemberikan perlindungan hukum bagi rakyat pencari keadilan kebutuhanpengujian terhadap peraturan kebijakan menjadi penting;Abdul Latief mengemukakan kebutuhan untuk melakukan uji materiilperaturan kebijakan didasarkan pada 2 (dua) alasan. Pertama, masyarakatmenghendaki jaminan perlindungan hukum dari tindakan badan atau pejabatpemerintah.
    Sebaliknya bagi badan atau pejabat pemerintah, uji materiiltersebut menjadi batasan atau dasar untuk bertindak secara bebas dalammembentuk peraturan kebijakan.
Register : 13-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 19/G/2014/PTUN-Pbr
Tanggal 18 September 2014 — PT. CITRA GADING ASRITAMA Melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis
16394
  • Pakning(Multiyears), maka peserta maupun pemenang yang dapatdigugurkan atau diputuskan kontraknya hanya terhadap pesertamaupun pemenang yang tercantum dalam Daftar Hitam PortalPengadaan Nasional dikeluarkan lembaga yang berwenang yaituLKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahRepublik Indonesia), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk TeknisOperasional Daftar Hitam ;Bahwa untuk
    RIAD HOREM DIPL., HE : Pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah Pensitunan Pegawai Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan terakhir menjabatsebagai Direktur Monitoring dan Evaluasi ;Bahwa setahu saksi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) mempunyai tugas melaksanakanpengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasapemerintah serta mempunyai fungsi penyusunan dan perumusanstrategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur
    Mengirim surat tertanggal 13 November 2013 dengan Nomor Surat :600/P.UBM/XI/2013/1089b yang ditujukan kepada KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diJakarta, Perihal permohonan bantuan pendapat terhadap hasil lelang,dan telah dijawab oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) tanggal 24 Desember 2013 dengan Nomor Surat :B7320/LKPP/DIV.1/12/2013 (Vide Bukti T9, T10) ;.
    Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 Bab III bagian B.3 C.1mengatur bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratankualifikasi apabila salah satu dan/atau semua pengurus badanusahanya tidak termasuk dalam Daftar Hitam ;5.
    Hitam melalui Portal Nasional ; Selanjutnya, pada saat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) mengirim surat kepada PT.
Register : 22-08-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 406/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt
Tanggal 13 Nopember 2014 — NUSRON WAHID SS.; LAWAN; PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA atau dikenal dengan DPP PARTAI GOLKAR
26767
  • AburizalBakrie juga diberi mandat untuk mengambil kebijakan dan menentukan koalisidengan Partai Politik lain jika Ir.
    Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada yangbersangkutan. maka diperoleh keterangan bahwa dan beberapa kader tersebutternyata tidak TERBUKTI melanggar kebijakan Partai sedangkan kader yangnyatanyata terbukti melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Partai tetapdiusut dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat perbuatannya.
    bahwaPenggugat telah melanggar Keputusan dan/atau Kebijakan Partai Golkar, yaknikebijakan Partai Golkar yang diambil oleh Ir..
    Oleh karena PENGGUGATtidak mengikuti keputusan dan kebijakan Partai GOLKAR dalam Pilpres2014. maka tindakan PENGGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat(2) huruf d ART Partai GOLKAR. yaituMelakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusanatau kebijakan Partai.
    Seluruhpengurus, fungsionaris, kader, anggota dan simpatisan PartaiGOLKAR harus mendukung kebijakan Partai GOLKAR ini danTerhadap pengurus, kader dan anggota yang tidak mengikuti dantidak mendukung kebijakan Partai GOLKAR yang mendukungpasangan PrabowoHatta agar diberikan sanksi yang tegas danmengacu kepada ketentuan/peraturan organisasi Partal GOLKAR.yakni AD/ART dan PO No. 13 Tahun 2011. dan kebijakan tersebutnyatanyata telah dilanggar oleh PENGGUGAT, sehingga dasar danpertimbangan TERGUGAT dalam
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
462251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terlebihlebin dengan adanya kebijakan Analog Switch Off ("ASO") yangditetapbkan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 yaitu suatukebijakan untuk mematikan sistem analog dan menggantinyadengan sistem penyiaran digital diseluruh Indonesia.
    Hal ini akandijelaskan pada bagian berikutnya;Dengan demikian, semangat dan/atau kebijakan dalamPeraturan Menteri Nomor 22 telah bertentangan dengansemangat dan/atau kebijakan penyiaran nasional sebagaimanayang diamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran junctoPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 atau setidaktidaknya ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor22 dan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 22 telahbertentangan dengan Ketentuan Pasal 33 ayat (1) Juncto Pasal33 ayat (4) Juncto
    dilakukansampai dengan akhir tahun 2017";Sebenarnya kebijakan ini sama sekali tidak dikenal dan/atau tidak diaturdan/atau. direncanakan dalam UndangUndang Penyiaran JunctoPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005.
    dalam menentukan baikFrekuensi Radio untuk keperluan penyiaran dan/atau proses seleksi dan/atau pengaturan infrastruktur penyiaran waiib melibatkan KPI sebagaisalah satu pihak yang turut dalam mengambil kebijakan tersebut danbukan hanya Pemerintah;Oleh karenanya, pengaturan dl dalam Peraturan Menteri Nomor 22 telahbertentangan dengan kebijakan penyiaran nasional sebagaimana yangdiamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran Juncto PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2005.
    Pengaturan mengenai kebijakan dalam pelaksaan ASO, dimanapenyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/dimatikan dandiganti dengan layanan siaran digital;d.
Register : 25-07-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 3/Pid.Pra/2016/PN AGM
Tanggal 25 Juli 2016 — 1. Nama lengkap : BM. Hafrizal, S.H., M.Si; 2. Tempat lahir : Mukomuko; 3. Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/1 April 1967; 4. Jenis kelamin : Laki-Laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Koto Jaya Rt.002 Desa Koto Jaya Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : PNS Pemda Kabupaten Mukomuko (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011-2012);
10025
  • Jalan JembaahunAnggaran 2012Yang Menjadi satu kesatuan dengan Surat Pertanggungjawaban(Spj) Belanja Bantuan Khusus sesuai Kebijakan Bupati untukpenyusunan dokumen study kelayaan (visibility study) Bidang airminum, RSUD dan Jalan Jembatan pada Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Mukomuko Tahun 2012, Surat Pertanggungjawaban(Spj) Belanja Bantuan Khusus sesuai Kebijakan Bupati untukpenyusunan dokumen study kelayaan (visibility study) Bidang airminum, RSUD dan Jalan Jembatan pada Dinas Pekerjaan UmumKabupaten
    bupatidengan total anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00Bahwa hingga akhir tahun 2012 dari total mata anggaran BantuanKhusus sesuai kebijakan bupati sebesar Rp. 2.500.000.000,00 telahdirealisasikan untuk 26 kegiatan sebesar Rp. 1.844.140.750,00.Halaman 39 dari 69 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2016/PN.Agm4) Bahwa dari 26 kegiatan yang telah dibiayai dengan mata anggaranBantuan Khusus sesuai kebijakan bupati terdapat beberapa kegiatanyang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku antara
    ROSNA ICHWAN, sehingga seharusnya gajipekerja Tortilla PUD ditanggung dan dibayarkan oleh Hj.ROSNA bukan dibayar melalui Bantuan Keuangan Khusussesuai kebijakan Bupati, dengan dibayarnya kewajiban Hj.ROSNA untuk membayar gaji Tortilla PUD oleh PemdaMukomuko telah memperkaya Hj.
    HAFRIZAL Sesuai ketentuan Pasal5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sekretarisdaerah bertindak selaku koordinator pengelolaan kKeuangan daerah.Lebih lanjut ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) mempunyai tugaskoordinasi di bidang:a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barangdaerah;Cc. penyusunan rancangan APBD dan
    Asli Laporan Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak PidanaKorupsi Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Keuangan Khusussesuai Kebijakan Bupati pada Sekretariat Daerah KabupatenHalaman 61 dari 69 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2016/PN.AgmMukomuko Tahun Aanggaran 2012 Tertanggal 25 Mei 2016,diberi tanda T7;8.
Register : 15-01-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 2/PDT.G/2014/PN.KTL
Tanggal 10 Juni 2014 — M. NASIR, DKK VS Dinas PU Kab. Tanjung Jabung Barat
6911
  • DALAM POKOK PERKARA :1 Menyatakan tergugat dan turut tergugat setelah dipanggil dengan patut tidak hadir.2 Mengabulkan gugatn para Penggugat sebagian dengan verstek.3 menyatakan bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.4 menghukum tergugat untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan Tuiruttergugat untuk memulihkan hakhak masyarakat yang menderita kerugian di Wilayahkecamatan Tungkal Ilir ( Lokasi kegiatan) Kab.
    Tanjung Jabung Barat, denganketentuan bahwa masyarakat memperoleh kembali haknya setara atau lebih dengannilai keadaan semula seperti sebelum dilaksanakan Proyek pembangunan Drainase.memerintahkan kepada tergugat mengeluarkan kebijakan yang dapt menjamin secarahukum bahwa Turrut Tergugat akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akandikeluarkan terkait dengan kerusakan yang timbul akibat pelaksanaa proyek Drainase.menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.menghukum tergugat untuk membayar
Kata Kunci : kriteria gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah kurang pihak
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 10 2020
58411366
  • c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : juctice collaborator; penetapan juctice collaborator bukan oleh pengadilan
PIDANA/5/SEMA 10 2020
24521208
  • Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Register : 12-06-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 5/G/KI/2017/PTUN-JKT
Tanggal 18 September 2017 — RAYHAN DUDAYEV, S.H ; KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA
13365
  • Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraanpengeluaran tahunan Badan Publik;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;Halaman 12 dari 51 hlm, Putusan No. 5/G/KI/2017/PTUNJ KTf. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk umum;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atau;h.
    Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluarantahunan Badan Publik;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;Halaman 13 dari 51 hlm, Putusan No. 5/G/KI/2017/PTUNJ KT17.18.f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk umum;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atau;h.
    Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakanBadan Publik yang sekurangkurangnya terdiri atas:1.Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian ataupertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusanatau kebijakan tersebut;. Masukanmasukan dari berbagai pihak atas peraturan,keputusan atau kebijakan tersebut;.
    Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusanatau kebijakan tersebut;Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakantersebut;Peraturan, keputusan dan/atau. kebijakan yang telahditerbitkan;c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkansecara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;21.
    teknis reklamasi,kebijakan perizinan regulasi, kebijakan teknis secara singkat;Bahwa dalam permohonan informasinya memintakan tidak hanya hasilkajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta tetapi juga kajianlingkungan, sosial, dan hukum;Bahwa menjadi fakta yang tidak terbantahkan dalam sidang sengketainformasi publik, informasi yang diberikan oleh Termohon Keberatan tidakterdapat kajian lingkungan, sosial, dan hukum hanya memberikan 1 (satu)file berjudul Rumusan Rekomendasi Komite Bersama Reklamasi
Register : 21-03-2012 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53109/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13437
  • Perundangundangan terdiri atasUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi dan,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.we AS ASSbahwa karena Surat Edaran (ciculair) dan surat tidak termasuk jenis peraturanperundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 maka Surat Edaran dan Surat termasukperaturan kebijakan
    Laica Marzuki, S.H., (dikutip dari Indoharto) dalam tulisannyayang berjudul Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Hakekat Serta FungsinyaSelaku Sarana Hukum Pemerintahan yang terdapat dalam buku HukumAdministrasi Dan Good Governance, adalah bukan bagian dari peraturanperundangundangan (algemene verbindende voorschift) bersifat umum(besluit algemene strekking) seperti halnya peraturan perundangundanganbiasa, dan termasuk dalam peraturan kebijakan adalah ketetapan umum(besluit van algemene strekking)
    Laica Marzuki, 2010: 59).bahwa peraturan kebijakan dibuat oleh tata usaha negara guna penjabaranperaturan perundangundangan (algemene verbindende voorschrift), apabilaperaturan kebijakan diumumkan keluar (naar buiten gebracht) makamengikat warga (burgers) sebagai juridische regel (H.M.
    Laica Marzuki,2010: 55 57).bahwa menurut Ridwan HR di dalam bukunya Hukum Administrasi NegaraEdisi Revisi dijelaskan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagiandari operasional penyelenggaraan tugastugas pemerintahan karenanya tidakdapat mengubah ataupun menyimpang dari peraturan perundangundangan(Ridwan HR, 2011 175).bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE08/PJ.52/1996tanggal 29 Maret 1996 adalah penjabaran atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    1994 selanjutkan telah2 (dua) kali diubah yaitu UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhirdengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku tanggal 1April 2010.bahwa karena sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalahkoreksi penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak April sampai denganDesember 2006 maka dengan demikian tunduk pada UndangUndang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsbtdd UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000.bahwa peraturan kebijakan
Putus : 13-10-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1535 K/PID.SUS/2011
Tanggal 13 Oktober 2011 — E R I, SH ;
5730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kebijakan dimaksud adalah Kebijakan UmumPengembangan Usaha Nomor : KU01 / DS200 / 07 / 2004 tertanggal 8 Juli2004 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Bulog Pusat Drs.Widjanarko Puspoyo ;Hal. 3 dari 96 hal. Put.
    Kebijakan Umum,demikian juga pada butir 1.3 tentang Pendanaan yang harusmengacu kepada kaidah perbankan dan bussines bestpractice rules yang sudah dilembagakan / berlaku di industriyang bersangkutan ;d Bab VI, Pernyataan Kebijakan, angka 4. Hak dan Kewajibandalam Pelaksanaan Usaha Komersial, butir 4.3. Hak danKewajiban dalam pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) didalam Kebijakan Umum Nomor : KU01/DS200/07/2004tanggal 8 Juli 2004.
    Kebijakan dimaksud adalah Kebijakan UmumPengembangan Usaha Nomor : KU01 / DS200 / 07 / 2004 tertanggal 8 JuliHal. 13 dari 96 hal. Put.
    Pernyataan Kebijakan, angka 4 Hak dan Kewajiban dalamPelaksanaan Usaha Komersial, butir 4.3 Hak dan Kewajiban dalam pelaksanaanKerjasama Operasi (KSO) di dalam Kebijakan Umum Nomor : KU01 / DS200 /07 / 2004 tanggal 8 Juni 2004 Yang menguraikan hak dan kewajiban.
    Tidak pernahTerdakwa mengambil kebijakan dalam usaha komersial itu, sebagaibawahan Terdakwa merasa telah melaksanakan tugasnyasebagaimana mestinya. Mengenai tidak adanya kesepakatandengan mitra kerja PT. Widya Jaya Mandiri BUKANLAHmerupakan beleid/kebijakan Terdakwa.