Ditemukan 15940 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2193 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — Drs. JANI YOSEF, A.MA., M.Si
4816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran uang lelah tim monitoring siaran bulan Agustus2009 tanggal 4 September 2009 sebesar Rp18.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan Agustus2009 tanggal 4 September 2009 sebesar Rp18.000.000,00 ;Kuitansi pembayaran uang lelah tim monitoring siaran pegawai bulanSeptember 2009 tanggal 30 September 2009 sebesarRp18.000.000,00;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan September2009 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp18.000.000,00 ;Kuitansi pembayaran
    uang lelah tim monitoring siaran pejabatstruktural bulan Oktober 2009 tanggal 31 Oktober 2009 sebesarRp19.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan Oktober2009 tanggal 31 Oktober 2009 sebesar Rp19.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan November2009 tanggal 30 November 2009 sebesar Rp19.000.000,00 ;Kuitansi pembayaran honorarium tim monitoring siaran TVRI StasiunNTT bulan Februari 2010 tanggal 28 Februari 2010 sebesarRp4.450.000,00 ;Hal. 37
    siaran bulan Oktober 2010 sebesarRp7.850.000,00 ;Hal. 42 dari 108 hal.
    Laporan harian siaran lokal TVRI Stasiun NTT tahun 2009 sampaidengan 2011 ;248. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2009 ;249. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2010 ;250. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2011 ;251.
    dan SKK tentangPembentukan Tim Pembinaan Monitoring Siaran merupakan kebutuhankebutuhan yang mendesak yang harus ada dan segera dilaksanakan demikepentingan pemberitaan yang dilakukan oleh Stasiun TVRI NTT ;Bahwa SKK tentang Pembentukan Tim Monitoring Siaran dan SKK tentangPembinaan Siaran Lokal yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs.
Register : 27-11-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
HASANUDDIN
12944
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
  • 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
  • 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan
    dan Orange TV.Halaman 15 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa :a.
    Fiksasi Siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya Siaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi Siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 749/Pdt.G/2015/PN.Tng
Tanggal 22 Desember 2015 — TRI ABRI YANTO, Dkk lawan PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA
5323
  • Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan siaran dengan menggunakanspektrum frekuensi radio dengan nomor kanal 37 UHF ;5.
    Bahwa saksi mengetahui penyebab dari gangguan televisi tersebut bahwapenyebabnya siaran MNC TV karena aktivitas siaran percobaan yangdilakukan oleh PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia denganmenggunakan frekuensi 37 UHF; Saksi mengetahui hal tersebut dari media masa ;2.
    MNC TV karena aktivitas siaran percobaan yangdilakukan oleh PT.
    Aktivitas siaran yang tidak dilakukan sesuai dengandatadata yang tertera pada IPP dan ISR adalah aktivitas siaran yang illegalHal. 14 Putusan No. 749/Pdt.G/2015/PN. Tng.karena telah melanggar peraturan sebagaimana yang telah Para Penggugaturaikan di atas12. Bahwa perbuatan Tergugat melakukan siaran dengan menggunakanspektrum frekuensi radio di kanal frekuensi radio 37 UHF telah mengakibatkanPara Penggugat tidak dapat menyaksikan siaran MNC TV pada tanggal 15,16dan 22 Oktober 2015 ;13.
    Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan siaran dengan menggunakanspektrum frekuensi radio dengan nomor kanal 37 UHF;6.
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — HASANUDDIN
13564
  • .- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
    kontrak kerja sama dengan PT LigaIndonesia Baru dengan Indosiar dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    masalah pemegang ijinprogram penyiaran tersebut masi Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa
    Fiksasi siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya siaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau jin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 185/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — BAJURI Bin H. ANDA TAIB.
137109
  • kegiatan penyiaran dengan menggunakan alat-alat berupa Parabola metrik, Receiver merk Matrik mango warna hitam AC 90-270 v 50 Hz/60Hz, Modulator merk Matrik warna abu-abu VM-550 D, Boster merk Matrik warna abu-abu mini, trunk amplifier E (S) series, Kabel RG 11 warna hitam dan kabel RG 6 warna hitam dengan channel-channel yang ditayangkan berupa SCTV, Aswaja, RCTI, Indosiar, Dangdut, MNC TV, Matrix, Spectoon, kemudian channel-channel tersebut sampai kepada pelanggannya dilakukan dengan cara menangkap siaran
    milik terdakwa yang beralamat di Jl.Balikpapan Handil Rt.5 No.202, Kelurahan Handil Baru Kecamatan Semboja Kab.Kutai Kertanegara, ketika menanyakan masalah perizinan penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan oleh kementrian Kominfo RI yang dimiliki oleh TV Kabel Rafli terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalurkan atau mengalirkan siaran
    dan diterima melaluiperangkat penerima siaran.
    Siaran berupa pesan tersebut diterimamelalui perangkat penerima siaran.
    Sementara untuk disebut sebagai lembaga penyiaranharuslah sebagai penyelenggara penyiaran yakni yang melakukan pemancarluasan siarandan siaran tersebut diterima melalui perangkat penerima siaran.
    siarandan siaran tersebut diterima oleh pelanggan tidak dengan menggunakan alat penangkapsiaran, sementara dalam definisi yuridisnya disebutkan mengenai adanya kegiatanpemancarluasan siaran dan siaran tersebut diterima dengan menggunakan alat penerimasiaran.
    Padahal dalam pasaltersebut berbunyi sebagai berikut :(5) Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak boleh :a. menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan masyarakat;b. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran;termasuk dalam Permen Kominfo RI.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2190 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — THIDORES DUPARLIRA, S.E
4035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,pembinaan penyelenggaraan siaran lokal harian TVRI Stasiun NTTHal. 36 dari 111 hal.
    2009 tanggal 1 April 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan Maret 2009tanggal Maret 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Kuitansi pembayaran uang tim monitoring siaran bulan April 2009tanggal 17 April 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan April 2009tanggal Maret 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan Mei 2009tanggal 7 Juni 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Daftar
    siaran bulan Oktober2009 tanggal 31 Oktober 2009 sebesar Rp19.000.000,00 ;Hal. 38 dari 111 hal.
    Laporan harian siaran lokal TVRI Stasiun NTT tahun 2009 sampaidengan 2011 ;248. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2009 ;249. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2010 ;250. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2011 ;251.
    siaran bulan Oktober 2010 sebesarRp7.850.000,00 ;Hal. 104 dari 111 hal.
Register : 06-08-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 11-01-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum: ABDUL RACHMAT, SH Terdakwa: Ir. MUHAMMAD BAHMID, M.BA alias ABA
821799
  • Bintang Kejora Cable Vision18. 2 (dua) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Komunkasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 368 Tahun 2018 tentang Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT. Bintang Kejora Cable Vision beserta lampirannya19. 1 (satu) bundle foto copy Akta Notaris PT. PT.
    ,fiksasi siaran dan/atau penggadaan fiksasi siaran perbuatan mana terdakwalakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut: Terdakwa Ir.
    Karya siaran merupakan produk darihak ekonomi yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran.Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarangpihak lain untuk melakukan : Penyiaran ulang siaran;Komunikasi siaran;Fiksasi siaran; dan/atau ;Penggandaan Fiksasi siaran.b.
    Lembaga Penyiaran memiliki hak Ekonomi meliputi hak melaksanakansendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan : Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau; Penggandaan Fiksasi siaran.oO. Penyiaran ulang siaran : merupakan karya siaran yang di siarkan ulang.c.
    Hak siar dalam ketentuan Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 ttgHak Cipta bahwa kata hak Siar tidak dikenal namun yang dikenal adalahkarya siaran. Karya siaran merupakan produk dari hak ekonomi yangdihasilkan oleh Lembaga Penyiaran.b. Hak Eksklusif merupakan Hak ekonomi Lembaga Penyiaran meliputihak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lainuntuk melakukan: Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau; Penggandaan Fiksasi siaran.c.
    Lembaga Penyiaran memiliki hak Ekonomi meliputi hakmelaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lainuntuk melakukan :Penyiaran ulang siaran, Komunikasi siaran, Fiksasisiaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran.b. Penyiaran ulang siaran : merupakan karya siaran yang di siarkan ulang.c.
Register : 18-11-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 641/Pid.Sus/2014/PN Pdg
Tanggal 24 Desember 2014 — SRI DEWI YULIANTI Pgl DEWI
4612
  • BatusangkarMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televisi melaluikabel kerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringin 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Kegiatan penyiaran siaran televis tersebut dilakukan oleh saksi dengan caramengumpulkan siaran siaran televisi ke dalam receiver. Siaran yangmasuk berupa sinyal audio Vidio (AV) dan dimasukkan kedalam kombinersehingga menjadi sinyal VHP dengan output satu kabel.
    BatusangkarMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televise melaluikabelkerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringinn 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Keegiatan penyiaran siaran televise tersebut dilakukan dengan caramengumpulkan siaran siaran televise ke dalam receiver. Siaran yangmasuk berupa sinyal audio Vidio (AV) dan dimasukkan kedalam kombinersehingga menjadi sinyal VHP dengan output satu kabel.
    BatusangkarHalaman 7 dari 26 Putusan Nomor 641/Pid.Sus/2014/PN.PdgMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televisi melaluikabelkerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringinn 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Keegiatan penyiaran siaran televise tersebut dilakukan dengan caramengumpulkan siaran siaran televise ke dalam receiver.
    BatusangkarMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televise melaluikabelkerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringinn 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Keegiatan penyiaran siaran televisi tersebut dilakukan dengan caramengumpulkan siaran siaran televisi ke dalam receiver. Siaran yangmasuk berupa sinyal audio Vidio (AV) dan dimasukkan kedalam kombinersehingga menjadi sinyal VHP dengan output satu kabel.
Register : 12-09-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 24/G/2014/ PTUN-BKL
Tanggal 13 Januari 2015 — PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI BANDUNG DAN BENGKULU (“ANTV BENGKULU”) melawan KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROPINSI BENGKULU
9738
  • Putusan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUNBKL halaman 1112Pasal 37 ayat (1) Permenkominfo No. 28/ 2008, berbunyi:.........................Menteri menetapkan kelulusan masa uji coba siaran berdasarkanrekomendasi Tim Evaluasi Uji Coba Siaran.
    Membuat Surat Pernyataan akan memenuhi program siaran 10%lokal dan perencanaannya secara bertahap hingga program siaranlokalnya MeENCAPEll 50%, jaan mene etter3. Membuat dan menyiarkan program siaran lokal minimal 10% dansecara bertahap hingga 50% sesuai dengan Peraturan KPI Nomor02/P/KPV03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 68 ;4. Konten lokal yang dimaksud kami minta juga dalam bentuk berita ;5.
    KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan Evaluasi terhadap PelaksanaanProgram Siaran, apakah sudah sesuai Peraturan atau tidak ;4.)
    Jika memiliki bangunan infrastruktur penyiaran, maka masih tetap dapatdigunakan, karena Keputusan KPID Bengkulu tersebut hanya menyangkutProgram Siaran atau durasi siaran tidak terkait dengan infrastrukturbangunan, peralatan, SDM dll 4.)
    Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan siaran lokal Bengkuluminimal 10% per hari sesuai aturan yang berlaku 53.) Melarang Penggugat melaksanakan Durasi Relay Siaran lebih dari 90%OS a a4.)
Register : 09-10-2019 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Tim
Tanggal 29 April 2020 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
YUSAK LOBO TIARAN
14759
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Yusak Lobo Tiaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PELANGGARAN HAK EKONOMI BERUPA PENYIARAN ULANG SIARAN UNTUK PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusak Lobo Tiaran dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    bisa menikmati Siaran Piala Dunia Rusia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 tersebut, dengan syarat Pelanggan / konsumensudah membayar iuran bulanan kepada Perusahaan PT.
    PT NOKENTIMIKA GROUP KABEL VISION bisa menikmati Siaran Piala Dunia Rusia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 tersebut, dengan syarat Pelanggan / konsumensudah membayar iuran bulanan kepada Perusahaan PT.
    NOKENTIMIKA GROUP KABEL VISION agar bisa menyiarkan siaran piala dunia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 secara resmi harus memiliki kontrak dengan PT.DIGITAL VISION NUSANTARA sebagai Perusahan Pemilik satu satunyalisensi Hak Siar Resmi yang menyiarkan siaran piala dunia 2018 / Fifa CupRusia 2018 di Indonesia namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwasebagai pemilik Perusahaan PT.
    sudah membuat surat kepada anggota grup yang lain agar tidakmenanyangkan siaran piala dunia;3.
    KABEL VISION bisa menikmati Siaran Piala Dunia Rusia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 tersebut, dengan syarat Pelanggan / konsumensudah membayar iuran bulanan kepada Perusahaan PT.
Register : 26-06-2013 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 130 /Pid.B/2013/PN.Parepare
Tanggal 23 Oktober 2013 — AHMAD HIDAYAT, S.Pd Bin ABDUL RAHIM
8322
  • MNC SKY VISION, salah satunya adalah siaran BPL(Barclays Premier League);e Bahwa siaran BPL (Barclays Premier League) adalah siaran milik PT MNC SKYVISION sesuai dengan perjanjian afiliasi penyiaran antara ESPN Star Sportdengan PT MNC SKY VISION tertanggal 02 September 2010, dimana padapokoknya menyatakan bahwa PT.
    MNC SKY VISION sendiri untuk mendistribusikan siaran BPL(Barclays Premier League) tersebut yaitu aturan yang tercantum dalam syaratsyarat dan ketentuan berlangganan produk PT. MNC SKY VISION;Bahwa ada kerugian yang dialami oleh PT. MNC SKY VISION sehubungan denganpendistribusian siaran yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana pelangganTerdakwa yang menikmati siaran milik PT. MNC SKY VISION tidak membayarkepada PT.
    MNC SKY VISION selaku penerima lisensi dari pemilik karya siaran;Bahwa usaha Terdakwa yaitu PT.
    Visual Kabel Vision berdiri atau dimulai sejaktahun 2000 sampai dengan sekarang;Bahwa pada saat itu Terdakwa hanya menyiarkan siaran BPL (Barclays PremierLeague) dan Terdakwa menyiarkan siaran tersebut sejak bulan Juli tahun 2011;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau kontrak kerja sama baik dari pemilikkarya siaran maupun dari pemegang lisensi atas content provider BPL (BarclaysPremier League);Bahwa pemegang lisensi siaran tersebut adalah PT.
    Bahwa Terdakwa berlangganan siaran PT.
Register : 13-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-06-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 32/PID.SUS/2019/PT MTR
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MARCEL LOTHAR MANFRED NAVEST Diwakili Oleh : I GDE PASEK SANDIARTYKE, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ADI HELMI.SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : M A AGUNG S.FAIZAL, SH
257121
  • Nonbar, Hotel Puri Bunga merupakan salah satu hotelyang tidak membeli lisensi untuk penayangan siaran Piala Dunia Brazil 2014 dariPT.
    Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya;Saksi menyatakan bahwa pihak Hotel Puri Bunga tidakpernah memasang spanduk ataupun menjual tiket untukacara Siaran Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya;Saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengetahuitentang aturan lisensi menonton siaran Piala Dunia,karena saksi dan temantemanya yang dapat giliran jagahanya berniat untuk melihat siaransiaran yang ada diacara TV yang di siarkan agar tidak mengantuk dansematamata hanya untuk hiburan;Saksi Ni Wayan Citra Komala
    Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya;Saksi menyatakan bahwa pihak Hotel Puri Bunga tidakpernah memasang spanduk ataupun menjual tiket untukacara Siaran Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya;Saksi menyatakan tidak pernah menerima email ataupunSurat tentang pembelian Lisensi maupun aturanaturanacara Siaran Piala Dunia 2014;Saksi menyatakan tidak pernah menawarkan tamutamuyang menginap tentang acara siaran Piala Dunia 2014;Saksi Badrus Lanang Dewo, pada pokoknya menyatakan bahwa :Saksi menyatakan
    Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya; Saksi menyatakan bahwa pihak Hotel Puri Bunga tidakpernah memasang spanduk ataupun menjual tiket untukacara Siaran Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya; Saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengetahuitentang aturan lisensi menonton siaran Piala Dunia,karena saksi dan temantemanya yang dapat giliran jagahanya berniat untuk melihat siaransiaran yang ada diacara TV yang di siarkan agar tidak mengantuk dansematamata hanya untuk hiburan;Bahwa memperhatikan seluruh
Register : 23-10-2008 — Putus : 14-04-2009 — Upload : 18-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 166/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 14 April 2009 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
8740
  • Penggugat telah membuat Surat PernyataanKesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiarandan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturanisi siaran lain; b.3. Pengugat telah melengkapi formulir isianyang ditetapkan oleh KPI;12b. 4.
    Penggugat telah melampirkan Studi Kelayakanyang mencakup nama, visi, misi, dan aspek aspekkelayakan: Aspek Badan Usaha, yang mencakup kepemilikanperusahaan, permodalan perusahaan, Penjelasanada tidaknya media cetak dan elektronik yangsudah dimiliki; Aspek Program yang meliputi sgmentasi' targetpendengar atau penonton dan ProyeksiPertumbuhan 5 tahun ke depan, format Siaran,komposisi siaran, jadwal program siaran/polaacara sSiaran, materi siaran, dan daya saing; Aspek Teknis yang meliputi usulan saluranfrekuensi
    mengenai Standar Program Siaran barudilakukan perubahan pada 18 September 2007 dengandiberlakukannya Peraturan KPI No. 3 / 2007 tentangHalaman 17 dari 104 halaman Putusan No.166/G/2008/PTUNJKT20.21.18Perubahan Standar Program Siaran.
    Faktanya, dalam siaran radioPenggugat tidak pernah menyebarkan teror apapun, bahkansegmen pendengar siaran radio Penggugat semakinbertambah.
    administratif, program siaran dan datateknik penyiaran; 35.
Putus : 27-05-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2793 K/Pdt/2008
Tanggal 27 Mei 2009 — DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
13381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.30/KEP/MENPEN/1981, tentang peniadaan siaran niaga/siaran iklan dalam acaraacara siaran Televisi Republik Indonesia.
    Sepanjang tidak menyelenggarakan siaran niaga sendiri, TVRIberhak memperoleh bagian dari penghasilan siaran niaga yangdiselenggarakan oleh setiap SPTS (Stasiun Penyiaran TelevisiSwasta) (Pasal 21).=" Ketentuan pembagian penghasilan siaran niaga sebagaimanadimaksud ayat (1), diatur dalam perjanjian tertulis antara TVRIdengan setiap SPTS dan disahkan oleh Menteri Penerangan R.I.(Pasal 21 ayat 2).
    Dalam Pasal 2 disebutkan maksud perjanjian ini adalah untukmeningkatkan mutu siaran televisi kedua belah pihak denganbekerjasama dalam pelaksanaan penyelenggaraan siaran televisi diIndonesia dengan di dasarkan pembagian Penghasilan yangdisetujui oleh kedua belah pihak.4.2.
    niaga/iklan danmenayangkan siaran niaga/iklan dalam mata acara penyiaran di TVRIdan telah menerima pendapatan dari siaran niaga/iklan tersebut sebagaisalah satu pendapatan TVRI, bukan berdasarkan pada saat TVRImenayangkan siaran iklan layanan masyarakat pada tahun 1999.Bahwa dengan demikian Perjanjian Penunjukkan Siaran Televisi SwastaUmum ini berakhir pada saat TVRI mulai menerima iklan untukditayangkan dalam penyiaran acaraacara di TVRI, yaitu sampai denganDesember 2000 seusai dengan hasil Pemeriksaan
    TVRI baru melaksanakan siaran niaga/iklan pada tanggal 20Juni 2001, yaitu saat Direksi Perusahaan Jawatan TVRI dilantikberdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.l.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 131/Pid.B/2021/PN Njk
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.LIYA LISTIANA, S.H.
2.HALIM IRMANDA, S.H.
Terdakwa:
JOKO SUSANTO Alias KLIWIR Bin SARPULIN
5312
  • guna mengetahui nomorSiaran yang keluar, jika nomor tombokan dari penombok sesuai dengannomor siaran yang keluar, maka dinyatakan menang dan berhak mendapathadiah dari terdakwa, namun jika nomor tombokan dari penombok tidakkeluar Sesuai Siaran maka dinyatakan kalah dan uang tombokan menjadimilik terdakwa selaku Bandar ; Bahwa hadiah bagi para penombok yang menang 2 nomor dikalikan 60(jika tombok Rp. 1.000, (Seriobu) maka mendapat Rp. 60.000, (enampuluh ribu rupiah), 3 nomor dikalikan 300 (jika tombok
    Rp. 1.000, (Seribu)maka mendapat Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), dan 4 nomordikalikan Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) maka mendapat Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) ; Bahwa terdakwa mengikuti perjudian jenis togel yang berasal dariSidney (siaran setiap hari sekitar pukul 13.30 WIB), Singapura (siaransetiap hari senin, rabu, kKamis, sabtu dan minggu sekitar pukul 17.30 WIB)dan Hongkong (siaran setiap hari sekitar pukul 23.00 WIB) dengan tujuanuntuk mencari keuntungan kemudian terdakwa pergunakan
    yang keluar, jika nomor tombokan daripenombok sesuai dengan nomor siaran yang keluar, maka dinyatakanmenang dan berhak mendapat hadiah dari Terdakwa, namun jika nomortombokan dari penombok tidak keluar sesuai siaran maka dinyatakan kalahdan uang tombokan menjadi milik Terdakwa ; Bahwa Dalam perjudian jenis togel tersebut terdakwa sebagai Bandar ; Bahwa tugas Terdakwa adalah menerima tombokan dari penombok,memberikan hadiah kepada penombok yang tombokannya sesuai dengannomor siaran yang keluar/menang
    , Terdakwa juga berhak atas nomortombokan dari penombok yang kalah ; Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut terdakwa mengikuti 3 (tiga)perjudian yakni Negara Sidney (siaran setiap hari sekitar pukul 13.30 WIB),Singapore (Siaran setiap hari senin, rabu, kamis, sabtu dan minggu sekitarpukul 17.30 WIB) dan Hongkong (siaran setiap hari sekitar pukul 23.00WIB; Bahwa permainan judi togel tersebut adalah yaitu empat nomoran (AS),tiga nomoran (KOP) dan dua nomoran (BETE), jika nomor tombokan keluar4
    penombok yang tombokannya sesuai dengannomor siaran yang keluar/menang, Terdakwa juga berhak atas nomortombokan dari penombok yang kalah ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 131/Pid.B/2021/PN Njk Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut terdakwa mengikuti 3 (tiga)perjudian yakni Negara Sidney (Siaran setiap hari sekitar pukul 13.30WIB), Singapore (siaran setiap hari senin, rabu, kamis, sabtu dan minggusekitar pukul 17.30 WIB) dan Hongkong (siaran setiap hari sekitar pukul23.00 WIB; Bahwa permainan
Register : 13-08-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 27-09-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 448/Pid.B/2012/PN.Bpp
Tanggal 2 Mei 2013 — MUHAMMAD ASDAR AS, S.E. Bin (Alm) ASHAR TABA
16678
  • MNC Sky Vision untukmenyelenggarakan penyiaran Chanel atau siaran sepak bola Barclay Primier League(ESPN) 3 222222 n enna nnn ne ncn cnc cnc cnc cnes Bahwa siaran content Barclay League merupakan karya cita sinematografi (filmdocumenter) dan karya siaran yang dilindungi oleh UndangUndang Hak Cipta (videpasal 1 ayat 12 Jo. Pasal 49 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 1 huruf c UndangUndang Nomort19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta) Broadcast Affiliation Agreement bahwa PT.
    MNC Sky Visionuntuk menyelenggarakan penyiaran Chanel atau siaran sepak bola Barclay PrimierLeague (ESPN) ; 2222222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn Bahwa siaran content Barclay League merupakan karya cita sinematografi (filmdocumenter) dan karya siaran yang dilindungi oleh UndangUndang Hak Cipta (videpasal ayat 12 Jo. Pasal 49 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 1 huruf c UndangUndang Nomort19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta) Broadcast Affiliation Agreement bahwa PT.
    Borneo Visual Multimedia Pro sejak tahun 2006dengan membayar iurannya Rp 35.000, tiap bulan ;21Bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 Desember 2010 Saksi nonton siaran langsungpertandingan sepak bola Liga Inggris (Barclays Primers) yang disiarkan di ChanelBahwa Saksi Cuma sekali itu saja nonton siaran sepak bola Liga Inggris antaraChelsea dengan Everton yang hasilnya satu lawan satu ;Bahwa Saksi tidak tahu, apakah PT.
    TV 1 ;e Bahwa dalam menyelenggarakan penyiaran kembali siaran TV berlangganankepada masyarakat Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemegang hak siar antaralain : CARTOON NETWORK, ESPN SPORT, STAR MOVIE,DISCOVERY, ............DISCOVERY, NATIONAL GEOGRAFI dll. dan ada beberapa siaran TV Free To Air( bebas ) antara lain : TVRI, SCTV, TV one, RCTI , INDOSIAR , AN TV, TPI, JTV,TV 7, TV G.
Putus : 11-07-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 161/Pid.Sus/2017/PN Smn
Tanggal 11 Juli 2017 — SUGIHARTO Bin SATIMIN MARYOTO
579
  • Dan pada tanggal 7 Oktober 2016 kembali saksimenangkap sinyal radio di 107.5 MHz.Bahwa saksi melihat data bahwa frekwensi 107.5 MHz merupakanfrekwensi untuk siaran radio komersial.
    mengudara / siaran tergantung waktu luang dariTerdakwa.Bahwa saksi mulai menjadi pendengar setia Radio Pratama sejaktahun 2004 dan sampai sekaarang Radio Pratama banyak monitornya karena radio pratama mengadakan siaran budaya jawa,campursari, mocopatan, siaran wayang kulit, ada komunitas lagulagulama dan keroncong.Bahwa dalam siaran Radio Pratama tidak pernah menayangkan iklanAtas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidakkeberatanAhli ZAINULLAH M.
    Hasan),bahwa selama proses perijinan berlangsung, boleh melakukansiaran (Siaran percobaan).Bahwa Pegawai Balai Monitor pernah mengatakan Mas, silahkankalau ingin di jalur komunitas silahkan di jalur 107.5 MHz denganmenggunakan perangkat bersertifikasi.Bahwa Terdakwa membeli perangkat untuk siaran di jaringan radiokomunitas.Bahwa perangkat siaran yang menjadi barang bukti tidakbersertifikat (tidak ada lulus uji standar) karena perangkat tersebutTerdakwa merakit sendiri.Bahwa Terdakwa menggunakan frekwensi
    Bahwa atas peringatan tersebut terdakwa telah membuat beberapasurat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan siaran sebelummemiliki ijin dan bersedia mengurus ijin siaran. Bahwa pada kenyataannya terdakwa dengan Radio Pratama FMtetap melakukan siaran dengan tanpa ijin dari Menkominfo hinggakemudian pada tanggal 7 Oktober 2016 telah didatangi petugasBalmon D.I.
    Bahwa atas peringatan tersebut terdakwa telah membuat beberapasurat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan siaran sebelummemiliki ijin dan bersedia mengurus ijin siaran. Bahwa pada kenyataannya terdakwa dengan Radio Pratama FM tetapmelakukan siaran dengan tanpa ijin dari Menkominfo hingga kemudianpada tanggal 7 Oktober 2016 telah didatangi petugas Balmon D.I.Yogyakarta dan ketika dilakukan penertiban Radio Pratama FMsedang bersiaran pada frekwensi 107,5 Mhz.
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
20999
  • tq.Pelanggan 9960823Bahwa Tergugat I pada hari yang sama juga kemudian menanggapinya denganjawaban dan alasan sebagai berikut :Pelanggan 301009960823, mohon maaf untuk Siaran Piala Dunia 2010 tidakdisiarkan dalam siaran Indovision karena tidak memiliki Hak Siar. Tayanganbisa disaksikan pada RCTI dan Global TV dengan antenna UHF.
    perbuatan (tidak berbuat)yaitu menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music maupuntidak berbuat atau berdiam diri terhadap penghentian dan/atau penggantian siaranlangsung sepak bola Piala Dunia tersebut dengan siaran lainnya, padahalTergugat II II juga memiliki kewajiban hukum untuk menyiarkanpertandingan sepak bola itu secara langsung kepada Penggugat melalui TergugatI;Bahwa sejak tahun 1919, unsure melawan
    hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisichannel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music olehTergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah danmelawan hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung
    II dan GLOBAL TV/TERGUGAT II,bukan mengisi dan memilih konten mata siaran tersebut.
    Adapun siaran RCTI dan GLOBAL TVpada layanan siaran TERGUGAT I yang tidak menayangkan FIFAWORLD CUP 2010 pada tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 11 Juli2010 adalah karena:i TERGUGAT I tidak berhak menayangkan acaraFIFA WORLD CUP 2010 karena TERGUGAT Itidak memiliki HAK SIAR atas acara tersebut.
Register : 14-05-2010 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Oktober 2010 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia,2. PT. Radio Suara Marga Semesta
2347
  • Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT14Frekuensi 106.5 MHz, Radio Penggugat (radioErabaru) menerima surat permintaan = agarmerealisasi siaran dari KP (komis iPenyiaran Daerah Kepri tertanggal 20 Juni2006 perihal Konfirmasi KepastianPenyelenggaraan Siaran (running) diantaranyatertulis "agar saudara melaksanakantanggungjawab saudara terhadap publik untuksegera merealisasikan: PengudaraanSiaran...
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT(3)(4)30ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaanpembangunan sinfrastruktur, pengurusan prosespenetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siarandan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran ;Setelah melalui masa Uji coba siaran danmenyatakan siap untuk dievaluasi, Pemohonmengajukan permohonan kepada Menteri untukdilakukan evaluasi penyelenggaraan yi cobaSiaran ; Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ujicoba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yangterdiri atas
    unsur Pemerintah terkait dan KPIyang ditetapkan oleh Mente ri ;Selama masa uji coba siaran Lembaga PenyiaranSwasta tidak boleh :a.menyelenggarakan siaran iklan, kecualisiaran iklan layanan masyarakat ;b.memungut biaya yang berkenaan denganpenyelenggaraan penyiaran ;30Kriteria tentang penetapan lulus masa uji cobasiaran meliputi ,oea. persyaratan administrasi ;b. program siaran; dan ;C. teknik penyiaran :Masa uji coba siaran berakhir setelah LembagaPenyiaran Swastaasdinyatakan lulus oleh tim uji
    paling lama 6 (enam) bulandan untuk lembaga penyiaran televisi wajibmelalui masa uji coba siaran paling lama 1Hal. 33 dari 120 Hal.
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT34(satu) tahun ; (4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarangdipindahtangankan kepada pihak lain ;(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena ;a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telahditetapkan ; b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radiodan/atau wilayah jangkauan siaran yangCIESTa PREM 5
Register : 10-03-2014 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 83/Pid.B/2014/PN.Kb. Mn
Tanggal 2 April 2014 — SUPRIHANDONO alias GLONDOR Bin SUJONO.
254
  • Adapun caranya terdakwa judi togel sebagai berikut apabila Penombok SMS2 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dariSingapura/Malaysia akan ,mendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uangtaruhan Rp. 1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysiaakan mendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kali daribesarnya tombokan, dan apabila angka
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milikterdakwa.Keterangan saksi II HARTYONOBahwa saksi
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik terdakwaMenimbang bahwa di persidangan telah
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik terdakwaMenimbang bahwa berdasarkan keterangan
    dari Singapura/Malaysiaakan ,mendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp.1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomorHal 9 dari 15 Putusan No. 83/Pid.B/2014/PN.Kb.Mntombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik