Ditemukan 31499 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PT PALU Nomor 44/PID.SUS/2014/PT.PALU
Tanggal 17 Juli 2014 — I KETUT ABADI SUJATI KARANG Als. ABADI VS JAKSA
3033
  • Dan tanggung jawabterdakwa adalah memimpin rapat koordinasi pada tingkat PPS,mengikuti rapatrapat yang diselenggarakan di PPK, mengkoordinir danmembantu perekapan ditingkat Desa, memimpin pleno ditingkat Desadan bertanggungjawab atas semua permasalahan yang diambil ditingkatPPS.Bahwa jumlah TPS dan jumlah DPT yang ada di Desa Kotaraya TimurKec. Mepangga Kab.
    pada tanggal 11 April 2014 namun terdakwahanya melakukan pencatatan atau pembuatan D pleno besarberdasarkan data pada model C, yang saat itu dihadiri oleh saksi dariPartai Gerindra, partai demokrat, partai PAN dan dihadiri oleh PL atasnama NI Putu Santi serta KetuaKetua KPPS .Bahwa terdakwa tidak pernah mengumumkan berita acara rekapitulasihasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara ditingkat Desa Kota raya.Bahwa rapat pleno ditingkat PPK yang
    Parimopada saat pleno di tingkat Kabupaten.Bahwa setelah selesai dilaksanakannya rapat pleno tingkat PPK Kec.Mepanga, saksi Hasan Basri Pede als Hasan mendatangi saksi AhmadShibghatul Islam als Ahmad yang menanyakan perolehan suaranyauntuk Desa Kotaraya Timur lalu saksi Ahmad Shibghatul Islam alsAhmad menjawab berdasarkan DA1 PPK Kec.
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
67202350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
82093206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
2311538
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
BOB GERSON KORWA Alias BOB
13557
  • Waropen yang sedang berlangsung.Selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2019,setelah penetapan pleno yang telah disahkan, baru diketahui terjadi ketidaksesuaian DB1 DPRD Kab./Kota dari DA1 DPRD Kab.
    Poros SPV Kampung Ronggaiwa Distrik Urei Faisei Kab Waropen dan dilakukansejak tanggal 02 Mei 2019 s/d tanggal 07 Mei 2019;Bahwa saksi mengikuti rapat pleno yang berlangsung sampai denganselesainya rapat pleno rekapitulais hasil perolehan suara;Bahwa perolehan jumlah suara caleg DPRD dari Partai PSI sesuaidengan yang diumumkan DB1 DPRD Kab/Kota oleh pihak KPU Kab.Waropen, adalah tidak sesuai dengan data yang ada pada Partai PSIKab.
    distrik maupun pada tingkat PlenoKabupaten;Bahwa Pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRDkab/kota) mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019dilaksanakan di Kantor DPRD Kab.Waropen dan pembukaan skorspada hari Senin jam 22.00 Wit sampai dengan ditetapkan sekitar pukul23.30 Wit dan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen DB1DPRD kab/kota, selama berlangsungnya sidang pleno selama 4 harisaksi selalu mengikuti
Kata Kunci : homo seksual, lesbian
MILITER/1/SEMA 10 2020
3587570
  • Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 30-05-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN.Rta.
Tanggal 5 Juni 2014 — * PIDANA : - terdakwa I. MUHAMMAD ZAINNOOR WAL AIDI RAKHMAD, MPD bin H. MARSA, terdakwa II. JAKARIANSYAH, S. AP Alias IJAK bin H. LAMRI, terdakwa III. GRIYANA MARYANTO, S.Sos Alias GREY bin MISKAM dan terdakwa IV. RIYANDIE PRANA BAKTI bin BAKRI
518
  • Tapin Prov Kalsel ; Fotocopy legalisir berita acara nomor : 022/BA/IV/2014 tentang Rapat Pleno pemberhentian sementara anggota komisi pemilihan umum kab.
    BAMBANG HERIPURNAMA, ST, MH dari semula sebanyak 33.227 telah berubah menjadi 35.226 ;Bahwa berdasarkan Rapat Pleno KPU Propinsi, sertifikat DB1 DPR rekayasa yangada di dalam kotak suara digantikan dengan sertifikat asli DB1 DPR berdasarkanhasil rapat pleno terbuka KPU Kab.Tapin pada tanggal 20 April 2014, sehinggatidak mengganggu jalannya rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan penghitunganperolehan suara di Propinsi Kalimantan SelatanBahwa saksi mengetahui perubahan hasil perhitungan tersebut setelah
    Tapin telah dilakukan rapat pleno membahashasil rekapitulasi pemilu legislatif tahun 2014, dalam rapat pleno tersebut PPK(Panitia Pemilihan Kecamatan) membacakan hasil pleno tingkat Kecamatan, namundiselasela proses pembacaan tersebut sdra SYAFRIANSYAH AGUS (Saksi dariPDI P) usul bahwa untuk perolehan suara Caleg anggota DPR RI tidak usahdibacakan, yang dibacakan Cuma perolehan dari Calon anggota DPRD Tingkat II /Kab, dan Selama rapat pleno tersebut tidak ditemukan adanya penggelembungansuara baik
    dari tingkat Caleg DPRI RI, DPRD Propinsi, DPRD tingkat IT maupunDPD ;Bahwa Rapat pleno tersebut awalnya dipimpin oleh Ketua KPU Kab.
    Tapin Prov Kalsel, Fotocopy legalisir beritaacara nomor : 022/BA/IV/2014 tentang Rapat Pleno pemberhentian sementaraanggota komisi pemilihan umum kab.
    DB1 DPRrekayasa yang ada di dalam kotak suara digantikan dengan sertifikat asli DB1 DPRberdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kab.Tapin pada tanggal 20 April 2014,sehingga tidak mengganggu jalannya rapat Pleno Rekapitulasi Penghitunganpenghitungan perolehan suara di Propinsi Kalimantan Selatan ;Bahwa, benar Terdakwa I.
Register : 24-02-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 4/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat:
1.MEKDA MECKY ALLE
2.MUSA TIBOTAI
3.KADIR SALWEY
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
236140
  • di Kabupaten;Bahwa saksi melihat Para Penggugat hadir saat Pleno di Kabupaten;Bahwa menurut saksi Pleno di Kabupaten tidak dilakukan secara terbukaBahwa menurut saksi partaipartai pemilu sebagian hadir sebagian tidak karenatidak ada undangan pleno secara resmi untuk semua caleg;Bahwa menurut saksi KPU tidak mengeluarkan undangan secara resmi karenapara ketua partai tidak hadir pada saat pleno;Bahwa saksi tidak pernah melihat Bukti T3 dan bukti P16 yang ditunjukkanKuasa Hukum Tergugat;Bahwa saksi
    Pleno tanggal 24 Juli 2019;Bahwa saksi pernah diancam, dan saksi melaporkan kepada pihak berwajib yaituke Polsek dan Koramil;Bahwa Ada tindakan dari pihak keamanan atas laporan tersebut tapi tidak bisaterselesaikan, akhirnya di tingkat distrik tidak Pleno, langsung ditetapkan diKabupaten;Bahwa menurut saksi Penetapan Pleno harus diketahui semua Ketua Partaipeserta Pemilu;Bahwa Penetapan Pleno dibacakan dan didengar oleh semua yang hadir;Bahwa pada saat Pleno di Kabupaten ada keberatan yang disampaikan
    ;Bahwa saksi tahu Ketua partai tidak diundang Karena pada saat saksi hadir dipleno beberapa caleg menyampaikan bahwa mereka menyesal karena Pleno initidak mengundang Ketuaketua Partai mereka;Bahwa menurut saksi kehadiran unsur pimpinan daerah pada saat pleno adalahBupati tidak hadir tidak ada perwakilan, Kapolres ada perwakilan, dan Dandimada perwakilan;Bahwa Pleno dibuka dengan para anggota KPU duduk di meja depan danmelakukan proses persidangan pleno;Bahwa Tidak dibacakan hanya dibacakan rekapan
    di Distrik maupun Pleno di Kabupaten;Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Mekda M.
    ke pusat, rekomendasi KPU Pusat kepada KPU Provinsi adalah memperhatikantenggang waktu logistik tiba dengan waktu pelaksanaan PSU maka tidakdimungkinkan untuk dilakukan PSU;Bahwa menurut saksi ada undangan dan daftar hadir peserta Pleno, disampaikanke pimpinan Parpol atau penghubung;Bahwa Saksi mengikuti Pleno rekapitulasi dan tidak mengikuti Pleno penetapan24 Juli serta tidak mempunyai peran dalam pleno;Halaman 71 dari 96 halaman Putusan Nomor : 4/G/2020/PTUN JPR.Bahwa saksi lupa tanggal Pleno Rekapitulasi
Putus : 08-04-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2425 K/Pdt/2014
Tanggal 8 April 2015 — 1. Para Ahli Waris dari Almarhumah HJ. HAMIDA DG. PUJI, DKK VS 1. H. ABD LATIEF MAKKA, DK
18390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Tergugat IT (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakberhak menjual atas obyek sengketa atau Ex Kebun Binatang karena bukanpemilik dan Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakmemiliki alas hak atau tidak memilki bukti kepemillikan atas obyek sengketaEx Kebun Binatang;Bahwa pengakuan Tergugat I (H.
    LatiefMakka) mengaku telah membeli dari Tergugat IJ (Gubernur SulawesiSelatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun BinatangKaruwisi Ujung Pandang) seluas + 5 Ha sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor438/XI/1981 tertanggal 24 November 1981, sementara Tergugat II (GubernurSulawesi Selatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan KebunHal. 5 dari 19 hal Put.
    Ngasa atau Gubernur Sulawesi Selatanselaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang KaruwisiUjung Pandang;Bahwa seharusnya Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua ExOfficio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang)setelah binatangbinatangnya kebun binatang mati semua dan kebun binatangbubar obyek sengketa dikembalikan kepada pemilik yakni ahli waris AbdulSalam Petta Toro bukan dijual kepada Tergugat I (H. Abd.
    Pleno YayasanKebun Binatang dan Ketua Harian pada saat itu adalah Dr.
    Latief Makka) dan Tergugat II(selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang) secarasukarela memenuhi isi putusan ini dan mohon Tergugat I (H. Abd.
Kata Kunci : anak korban jarimah pemerkosaan, uqubat ta'zir berupa penjara
AGAMA/3.b/SEMA 10 2020
1812340
  • Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : Sertifikat ganda; kriteria BPN dijadikan pihak
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 10 2020
66712281
  • d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 05-12-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Februari 2015 — H. R. AGUNG LAKSONO, dkk >< ABURIZAL BAKRIE, dkk
19371
  • BaikRapat pleno tersebut maupun pembentukan TIM PENYELAMATPARTAI GOLONGAN KARYA yang dihasilkannya adalah tidak sahkarena alasan berikut :e Pertama, Bahwa Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada tanggal 25Nopember 2014 dipimpin secara oleh Sdr. Theo L.
    Setelah pleno ditutup,Sdr. HR. Agung Laksono lalu berinisiatif untuk mengumpulkanHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.peserta) dan membuka rapat pleno kembali dan kemudianmembentuk Tim atau Kelompok yang menamakan diri sebagai TimPenyelamat Partai Golongan Karya. Tindakan HR. Agung Laksonoyang berinisiatif untuk mengumpulkan peserta dan membuka rapatpleno kembali adalah tidak sah karena Rapat Pleno yang dipimpinoleh Sdr. Theo L.
    Selain itu HR.Agung Laksono juga tidak memiliki suratmandat untuk melaksanakan Rapat Pleno;e Kedua, Dikarenakan pembukaan rapat pleno kembali oleh HR.Agung Laksono tidak sah, maka Pembentukan TIMPENYELAMAT PARTAI GOLONGAN KARYA juga tidak sah.Selain itu, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam AnggaranRumah Tangga Partai Golkar, tidak pernah ada ketentuan yangmengatur mengenai TIM PENYELAMAT PARTAI GOLONGANKARYA;Bahwa atas dasar itu, pembukaan Rapat Pleno Kembali oleh HR.
    Hal ini dikarenakan baik penyelenggaraan Rapat Pleno olehHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.HR.
    Terlebih lagi, rapat pleno yangdipimpin oleh Sdr. Theo L. Sambuaga telah selesai dan dinyatakanditutup dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali.
Register : 06-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT MANADO Nomor 19/Pid.Sus-.TPK/2019/PT MND
Tanggal 17 Desember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : DEBBY KENAP,SH
Terbanding/Terdakwa : NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE.MM.
16381
  • Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);2. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesarRp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwamelakukan penarikan sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);3.
    Akibat perbuatan Terdakwa terjadi selisin negatif sebesarRp.839.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), karena jumlahyang dicairkan oleh Terdakwa lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan dalamkeputusan Rapat Pleno KPU; Bahwa rincian pencairan dana hibah yang melebihi jumlah nominal yangdiputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut: Tanggal Transaksi Jlh yg Diputusan oleh Jumlah yang Dicairkan SelisihRapat Pleno KPUD oleh Terdakwa 6 Juli 2017100.000.000,00200.000.000,00
    Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesarRp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwamelakukan penarikan sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);.
    Akibat perbuatan Terdakwa terjadi selisin negatif sebesarHalaman 46 dari 58 halaman Putusan No. 19/Pid.SusTPK/2019/PT.MNDRp.839.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), karena jumlahyang dicairkan oleh Terdakwa lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan dalamkeputusan Rapat Pleno KPU;Bahwa rincian pencairan dana hibah yang melebihi jumlah nominal yangdiputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut: Tanggal TransaksiJih yg Diputusan olehRapat Pleno KPUDJumlah
    Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);2. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.81.000.000,00(delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikansebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);3.
Putus : 13-05-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 16/Pid.B/2016/PN.Lbj
Tanggal 13 Mei 2016 — FRANS SALES LEGA alias FRANS alias ENGKOS
9021
  • rekapitulasi tersebut berjalanaman tetapi sekitar pukul 12.00 Wita terjadi gangguan darimasyarakat berupa teriakan dan orasi di luar gedung Kantor CamatNdoso yang dipimpin oleh seorang yang kemudian baru saksi kenalbernama STEF BADUNG;Bahwa orasi tersebut menyatakan jika masyarakat memprotes danmeminta PPK menghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasiperolehan suara yang sedang dilaksanakan;Bahwa protes tersebut terjadi karena menurut masyarakat terdapatindikasi kecurangan karena pleno tetap dilaksanakan
    ia tidak diundang dalam rapat pleno tersebut dan juga ia memintaagar rapat pleno tersebut dihentikan dan beberapa saat kemudian rapatpleno dihentikan untuk makan siang.
    melempar kacajendela bagian samping Kantor Camat Ndoso dengan menggunakan batusebanyak (satu) kali hingga kaca jendela tersebut pecah;Bahwa tindakan protes yang dilakukan oleh STEF BADUNG tersebut jugadiikuti oleh masyarakat berupa teriakan di luar gedung Kantor Camat10Ndoso yang intinya masyarakat memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yangsedang dilaksanakan karena menurut masyarakat terdapat indikasikecurangan karena pleno tetap dilaksanakan walaupun
    rekapitulasi tersebutsedang berjalan, kemudian Terdakwa I pada hari Jumat, tanggal 11 Desember2015 sekitar pukul 09.00 Wita datang ke Kantor Camat Ndoso untuk mengantarsaudara STEF BADUNG ke Kantor Camat Ndoso dengan tujuan melakukanprotes terhadap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
    masyarakat yang berada dekat dengan KantorCamat Ndoso dan sekitarnya dengan tindakan berupa teriakan di halaman KantorCamat Ndoso yang intinya masyarakat tersebut memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang sedangdilaksanakan karena menurut masyarakat terdapat indikasi kecurangan karenarapat pleno tersebut tetap saja dilaksanakan padahal ada saksi dari beberapapasangan calon yang saat itu tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut;Menimbang
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FIKI MARDANI
Terdakwa:
TOMI MULYANA, SH., MH. Bin MAHDAR MULYANA
11229
  • Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal24 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2kelas dan untuk Kel. Pananjung di kelas 1 pimpinan kelas adalah saksi.
    Bahwa saksi menerangkan pelaksanaan pleno tersebut dilaksanakanoleh PPK namun diperbantukan PPS masing masing pada saat itu yangmembacakan pleno tersebut adalah PPS atas nama H MULYANAbergantian dengan NANDANG DAN CHAMSANI, dengan menyebut partaidan no urut paslon sesuai dengan kesepakatan dibacakan per Desa bukanper TPS.Halaman 30 dari 105 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt Bahwa saksi menerangkan pada saat pelaksanaan pleno khsususuntuk Kel.Pananjung ada yang merasa keberatan diantaranya dari
    Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal22 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2kelas dan untuk Kel. Pananjung di kelas 1 pimpinan kelas adalah saudaraHUSNI sedangkan kelas 2 oleh saudara TOMI untuk saya sendiri sedangsakit namun untuk hari pertama pleno saya sendiri yang membuka.
    Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui adanya keberataanpada saat pleno khusus untuk Kel.Pananjung namun besok harinyasetelah pelaksaan pleno saya diberi tahu oleh pihak KPU bahwa ada saksipada saat pelaksanaan pleno khusu untuk Kel.Pananajung TPs 27 yangmerasa keberatan sehingga dibuka kotak dan kemudian saya denganyang lainnya kumpul ke Gedung Dwi Pesona Kp.Cukang Kawung danketika kumpul semua PPK dan PPS yang berdsangkutan hanya dibahasterkait kehilangan surat suara dan Ci Plano besar tidak
    Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal22 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2Halaman 39 dari 105 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grtkelas dan untuk Kel.
Putus : 08-11-2011 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 72/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 8 Nopember 2011 —
3815
  • ;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saat itu saksi tidakikutrapat pleno, saksi tahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat plenotanggal 30 Mei 2004 yang ada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepadae Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi
    yang dibuatsebagai dasar pencairan dana kelebihan TPS untuk dibagi di kantorSekretaris KPU, aslinya ada padaSekretaris ;e Asli berita acara rapat pleno atas perintah Sekretaris KPU ImamSantoso kepada bendahara Zainul Amri untuk menyerahkan padaBPK, dan Saksi pernah tanya pada Zainul Amri mengenai Asli BeritaAcara Rapat Pleno dan dijawab sudah diserahkan kepada BPK ;e Setiap pencairan dana harus ada tanda tangan Bandahara dan atasanBendahara ; e Dana 554.265.00 itu cair atas dasar Perintah KPU dari
    ;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saksi tahu kalauada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno tanggal 30 Mei 2004 yangada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepada BPK ;Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004 tanggal 30 Mei 2004yang
    bahwa dalam berkas perkara terlampir fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor : 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, dan dipersidangan saksi Imam Santoso juga menyerahkan fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi baik nomor, tanggal dan isinya sama ;Menimbang, bahwa saksi Imam Santoso telah didengar keterangannya berdasarkansumpah antara lain mengatakan bahwa saksi tidak pernah diajak mengikuti rapat pleno, saksitahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno
    Nur Iskandar yang terterapada fotocopy Berita Acara Rapat Pleno tersebut memiliki kemiripan dengan tandatanganyang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa meskipun fotocopy Berita Acara Rapat Pleno KPU KabupatenBanyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, tidak ada aslinya sertatandatangan yang terdapat dalam Berita Acara Rapat Pleno tersebut dibantah oleh Terdakwa
Kata Kunci : penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah
PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020
2844969
  • Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 08-12-2010 — Putus : 11-02-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 114/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks.
Tanggal 11 Februari 2011 — - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DONGGALA, TERGUGAT/PEMBANDING, MELAWAN - NURZAIN DJAELANGKARA, DK, PENGGUGAT/TERBANDING
4227
  • Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No. 271/120/KPU-KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2010-2015 ; ------------Dalam Eksepsi :-Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding ; -------------Dalam Pokok Perkara :-Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ; ---------------------------------Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 ;4.
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 dalampemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Sigi Tahun 2010; Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadappemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2010 2015,sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan~ dantindak
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 dalampemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Sigi Tahun 2010; bahwa Penggugat digugurkan sebagai bakal calon pasanganBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dengan = alasanadanya 1 (satu) kepengurusan partai politik pengusung yangdinyatakan tidak sah yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional
Register : 22-08-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 18/G/2013/PTUN-BKL.
Tanggal 18 Desember 2013 — DIDI ISWANDI. MELAWAN KETUA KPUD PROVINSI BENGKULU
183103
  • berdasarkan hasil Rapat Pleno, pada hari yang sama 2(dua) orang anggota Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kaur (Marzulasmi,S.TP dan Drs.
    Bahwa dari hasil pelaksanaan Tes Seleksi Wawancara, pada tanggal21 mei 2013, Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kaur melaksanakan rapat pleno penetapan 10 (sepuluh)besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KaurProvinsi Bengkulu yang mana pada saat rapat pleno tersebut hanyadisetujui oleh oleh 3 (tiga) orang Timsel atas nama Malyadi, S.Sos,SAsmadi, S.Pd serta Aprin Junaidi, S.Pd dan tidak disetujui oleh2(dua) orang Timsel Atas nama Marzulasmi, ST dan Drs.
    Bahwa untuk alasan penggugat terhadap pelanggaran Pasal 11 PeraturanKPU Nomor 02 Tahun 2013, dapat tergugat tanggapi bahwa secara formalproses Rapat Pleno penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPUKabupaten Kaur Seolaholah benar namun cacat secara materil sekali lagitergugat sampaikan terdapat pelanggaran karena proses tersebutdimanipulasi sehingga formalitas Rapat Pleno tersebut dapatlah diabaikan..
    Bukti P.1 Berita Acara Rapat Pleno Timsel Kabupaten Copy dari copyKaur Nomor : 016/TimselKPUKK/V/2013; 2. Bukti P.2 Daftar Hadir Rapat Pleno tentang Hasil Tes Copy dari copyTertulis, Tes Kesehatan,Tes Psikologi, TesWawan Cala; 22929 nn nnn reece nnn nnn 3. BuktiP.3 Undangan Nomor : Copy dari copy228/Sekab.Kaur/434351/VIII/2013; 4.
    (T.27)Copy dari asli 28.Bukti T.28Berita Acara Pleno Nomor 694/BA/VIIV/2013,tanggal 12 Agustus 2013. (T.28)Copy dari asli 29.
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI
15661
  • ;Halaman 16 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru Bahwa yang tidak ikut rapat pleno KPU Kabupaten waropen adalah saksi dariPartai PSI; Bahwa yang saksi tahu saksi MARTHINUS YAKOB SIRAMI (Terdakwa laindalam berkas terpisah) yang input data dengan leptop dan soal gantigantioperator saksi tidak tahu; Bahwa pada Terdakwa juga ada dalam rapat pleno t KPU Kabupaten Waropentersebut; Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Waropen tersebut dijaga olehAnggota keamanan (kesatuan polisi); Bahwa setelah
    rapat pleno di cabut dan dilanjutkan saksi MARTHINUSYAKOB SIRAMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga ada dalam ruang rapatpleno; Bahwa saksi tidak tahu rekapitulasi data hasil rapat pleno dalam fleshdisk ataumanual; Bahwa hasil rapat pleno KPU Kabupaten Waropen di bacakan pukul 03.00 Wit(dini hari) bagi semua peserta pleno dan dari hasil rapat pleno tersebut dariPartai Demokrat yang mengajukan keberatan; Bahwa saksi BOB GERSON KORWA (Terdakwa lain dalam berkas terpisah)sebagai oprator input data
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Bahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.
    Waropen dan pembukaan skors pada hari Senin pukul22.00 Wit sampai dengan ditetapkan sekitar pukul 23.30 Wit dan dilanjutkandengan penandatanganan dokumen DB1iDPRD kab/kota, selamaberlangsungnya sidang pleno selama 4 hari Terdakwa selalu mengikutijalannya sidang pleno tersebut;Bahwa terkait dengan hasil pleno pada tingkat Kabupaten dalam DB1DPRDkab/kota untuk partai PAN yang telah Terdakwa saksikan terdapatperubahan/perbedaan suara dalam DA1DPRD Kab/kota dengan DB1DPRDkab/kota;Bahwa perubahan suara
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Halaman 36 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.SruBahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.