Ditemukan 546448 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Tergugat:
Wachidi
600
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;

    Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara;

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 09-07-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BARABAI Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN Brb
Tanggal 10 Juli 2020 — Penggugat:
Jakaria
Tergugat:
Sabirin Mukhtar
70
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap surat gugatan yang diajukan penggugat, selanjutnya Hakim mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa dalam memeriksa syarat-syarat materi gugatan sederhana Hakim berpedoman kepada Pasal 3 dan 4 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal

    4 angka 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan:

    3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;

    Menimbang, bahwa penggugat dalam perkara a quo

    beralamat di Jalan DI Pandjaitan No 67, Banjarmasin, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi pemberi kuasa;

    Menimbang, bahwa domisili tergugat adalah Banua Supanggal RT 003 RW 003, Kelurahan Banua Supanggal, Kecamatan Pandawa, Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai;

    Menimbang, bahwa penggugat dalam menunjuk kuasa hukumnya tidak mematuhi syarat dalam pasal 4 angka 3a Perma

    No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana penggugat menunjuk kuasa yang memiliki domisili berbeda dengan tergugat;

    Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan kewenangan penggugat dalam mengajukan gugatan dimana penggugat menyatakan bahwa dalam mengajukan gugatan dirinya bertindak mewakili dan atas nama PT Reksa Finance berdasarkan surat kuasa Nomor 001/RF/TJG/COLL/2020 tertanggal 30 Juni 2020 tetapi

    tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Memperhatikan ketentuan Pasal 11 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dengan Nomor Register Perkara 4/Pdt.G.S
Register : 28-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg
Tanggal 28 Desember 2021 — Penggugat:
Hamka
Tergugat:
BCA FINANCE
1210
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 6 Ayat (4) disebutkan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg dalam register perkara; dan
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Register : 07-06-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal 7 Juni 2024 — Penggugat:
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
3925
  • Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN

    Menimbang, bahwa terhadap Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Perma Nomor 2 tahun 2015 yang pada pokoknya menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim dapat mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;

    Menimbang, bahwa oleh karena

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 18/Pdt.G.S/2024
Register : 13-01-2022 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Tjb
Tanggal 14 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
Dedi Irwansyah Putra, SP
486
  • Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (

    lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat

    Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara;

    Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, maka dalam surat gugatan sederhana a quo Penggugat wajib menyebutkan dengan jelas alamat domisili Pengugugat dan domisili Kuasa Penggugat yang beralamat di wilayah hukum atau domisili yang sama dengan Tergugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran

Register : 06-12-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN Idm
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
1.CASTINI
2.KAMIN
Tergugat:
CARKIMAN
4917
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam posita gugatannya bahwa Para Penggugat

    sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa;

    Menimbang bahwa dengan dijaminkannya sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sariah mengandung permasalahan posisi Sariah atau seluruh ahli warisnya sebagai penjamin yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah

    Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;

    Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan

Register : 13-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat:
PT.BPR MILLENIA
Tergugat:
1.THEOPILUS PONDAAG
2.ELISABETH NELTJE TULUNG
424
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas dasar perjanjian pembiayaan fasilitas kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1043/Kelurahan Ranotana Weru atas nama Helena Dina Rengku dan mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran sehingga tergugat telah melakukan wanprestasi;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4

    Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa atas materi gugatan tersebut dengan pembuktian awal yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menilai dalam pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Penggugat dalam lampiran bukti surat, akan dipertimbangkan sebagai berikut:

    Menimbang, bahwa dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana menyatakan persyaratan

    pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam posita angka 24 dan petitum angka 10 pada pokoknya kerugian yang dialami Penggugat oleh karena Tergugat adalah sebesar Rp.595.384.122, - (lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat seratus dua puluh dua rupiah) sehingga tidak memenuhi persyaratan nilai gugatan materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara

    kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;

    Mengingat, Pasal 3, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;

    M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Register : 02-10-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN BANYUMAS Nomor 9/Pdt.G.S/2018/PN Bms
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. Bank Rakyak Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Purwokert
Tergugat:
1.Suroyo
2.Tunik Iriyani
4816
  • Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 11 perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka hakim akan menilai apakah gugatan penggugat masuk kategori gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana.

    Hal mana telah diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 perma tersebut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan:

    Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada di Jalan Jenderal Sudirman nomor 57 Purwokerto yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto.

    Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma tersebut;

    Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif.

    Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 11 perma nomor 2tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka hakim akanmenilai apakah gugatan penggugat masuk kategori gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata carapenyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapatdikategorikan sebagai gugatan sederhana.
    Hal mana telah diatur dalam pasal 3dan pasal 4 perma tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) perma nomor2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan:Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukumPengadilan yang sama;Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada di Jalan JenderalSudirman nomor 57 Purwokerto yang masuk wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto.
    Oleh karena itu tidakmemenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma tersebut;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif.Artinya tidak memenuhi salah satu hal yang disyaratkan dalam kedua pasaltersebut maka suatu gugatan dinyatakan tidak masuk kategori gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang
Register : 05-09-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 39/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 5 September 2022 — Penggugat:
Natalia Nanda Wardhani
Tergugat:
1.PT.Namina Kita Teknologi
2.Krisdiyono
4713
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Jkt-Sel, yang telah didaftar tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2.
Register : 29-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.W Prasetya T
2.Violla Purwati
5314
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;------------------------

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

    diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;---------------------------------------

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat

    (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;-

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;

    M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan
    Nama : Violla Purwati;Halaman 1 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.Tempat Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Perempuan;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Jalan Kampung Baru no 43 004/005Sawahan Timur, Kec, Padang Barat,Padang;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Selanjutnya disebut TERGUGAT II;Selanjutnya disebut PARA TERGUGAT ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan : Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma
    mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkandikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianHalaman 2 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana ; Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan
    Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Register : 30-09-2022 — Putus : 30-09-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN GARUT Nomor 37/Pdt.G.S/2022/PN Grt
Tanggal 30 September 2022 — Penggugat:
M. Zuchri Machmud
Tergugat:
Ela Susilawati
244
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat 3aPerma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan Gugatan menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat Tugas dari Institusi Penggugat

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari

    Mengingat, ketentuan Pasal4 ayat 3aPerma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman PenyelesaianGugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 37/Pdt.G.S/2022/PN Grt dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 18-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 19 September 2023 — Penggugat:
PT Talentaverse Kreativa Bintang
Tergugat:
Mohamad Reza Pahlevi
42
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

    Menimbang, bahwa

    setelah Hakim mempelajari posita gugatan Penggugat dan meneliti semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo, nilai gugatan materil , bunga moratoir dan Imateriil Penggugat adalah sejumlah Rp 1.101.500.000 (satu milyar seratus satu juta lima ratus ribu rupiah), jadi melebihi ketentuan Perma No.4 Tahun 2019 tersebut di atas;

    Menimbang, bahwa meskipun nilai kerugian materil yang dituntut oleh Penggugat di bawah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan tetapi

    setelah Hakim mempelajari posita dan petitum gugatan Penggugat, dalam pembuktian nantinya untuk menyelesaikan perkara a quo tidaklah sederhana, terutama mempertimbangkan kerugian Imateriil sebagaimana posita dan petitum gugatan Penggugat ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak termasuk gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

    Sederhana jo Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    M E N E T A P K A N:

    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No.27/Pdt.G.S/2023/ PN JKT.SEL dalam register perkara;
    Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara setelah dipotong biaya perkara sejumlah Rp. 178.000,00 (seratus

Register : 26-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN LANGSA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA , Tbk. Kantor Cabang Langsa
Tergugat:
Andi Rahmatsyah
818
  • Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

    mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telanh membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklah bertentangandengan hukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatanperdamaian tersebut adalah sebagai undangundang yang mengikat bagi parapihak yang membuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma
    Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasidan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana dan serta ketentuan perundangundangan lain yang berkaitandengan perkara ini.MENGADILI :1.
Register : 03-12-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat:
PT. ABHIRAMA KRESNA
Tergugat:
CV. BUMI SUBUR LESTARI
4316
  • Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana

    adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara

    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yaitu penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa atas norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh

    fakta hukum yaitu domisili Penggugat berada diluar daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun guna memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Penggugat menunjuk kuasa hukum yang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK/XI/ 2020 tanggal 17 November 2020 maupun dalam komparasi surat gugatan tanggal 30 November 2020 mencantumkan alamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 8 BP.
    Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    BUMI SUBUR LESTARI, persekutuan beralamat di PergudanganWirulusan Jalan Mayjen Sungkono Km. 2.6 Blok D5D7Desa Prambangan Kecamatan Kebomas KabupatenGresik, selanjutnya disebut sebagai TergugatPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta sSuratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satudiantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA
    ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukanpara pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2Tahun 2012;Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanyaprosedur
    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalahdibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbedadaerah hukum namun dengan persyaratan yaitu penggugat menunjuk kuasa,kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisilltergugat ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa atas norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta hukum
    yaitu domisili Penggugat berada diluar daerahhukum Pengadilan Negeri Gresik namun guna memenuhi norma hukum dalamPasal 4 ayat (8a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Penggugat menunjuk kuasa hukum yang dalamSurat Kuasa Khusus Nomor 016/SK/XI/2020 tanggal 17 November 2020maupun dalam komparasi surat gugatan tanggal 30 November 2020mencantumkan alamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 8 BP.
    Nomor 4 Tahun 2019 sebagaiperubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan PerkaraSederhana.MENETAPKAN1.
Register : 12-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Tergugat:
1.SAANAH
2.DADANG JAED
160
  • Memperhatikan, ketentuan Pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 1238 KUHPerdata dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Penggugat
Register : 23-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Tergugat:
Tin Rustiyani
550
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;

    Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara;

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 03-07-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat:
1.RIDOLA SYAPUTRA
2.SYAHRIL
3.YETTIMAR
710
  • Kredit (SPK) 12 tanggal 07 Juni 2018 berikut perubahannya sebagaimana terakhir diubah dengan SPK 122 tanggal 31 Mei 2019;

    Menimbang bahwa yang dimaksud gugatan sederhana ialah perkara perdata yang tata cara pemeriksaan di persidangan dilakukan dengan pembuktian yang sederhana, perkara dalam gugatan sederhana ditentukan sebagai perkara perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diburbah dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana dalam pasal 3 ayat 2 PERMA tersebut diatas mengatur mengenai hal-hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

    1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan
    Namun yang dilampirkan oleh Penggugat hanya salah satu bukti surat saja sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PERMA tentang Gugatan Sederhana menegaskan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, sehingga dengan tidak dilampirkannya bukti tersebut maka Gugatan Penggugat menjadi tidak lengkap;

    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PERMA tentang Gugatan sederhana ditegaskan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan

    Ada pun Pasal 4 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA 4 tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menegaskan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang bahwa setelah Hakim memeriksa materi Gugatan sederhana Penggugat,

Register : 11-10-2023 — Putus : 03-11-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PN Gdt
Tanggal 3 Nopember 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk KCP Gedong Tataan
Tergugat:
1.Sugeng
2.Mulianingsih
650
  • Mengingat, ketentuan Pasal 154 Rbg, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, serta ketentuan perundang - undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI :

    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat I.
Register : 25-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN TANJUNG Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat:
HERLIANA
Tergugat:
MERRY SILVANA
8414
  • Menimbang

    bahwa setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 November 2021 Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelesaian gugatan sederhana, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara gugatan sederhana wajib terlebih

    dahulu melakukan pemeriksaan awal dan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (

    PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajari materi gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang di dalam gugatan tersebut dalam petitum ketiga gugatan penggugat meminta untuk menetapkan hutang pokok sebesar Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah

    );

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena syarat gugatan sederhana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) tidaklah terpenuhi

Register : 02-08-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 03-08-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Tjb
Tanggal 2 Agustus 2024 — Penggugat:
PT BPR NBP 04 KISARAN
Tergugat:
1.Supardi
2.Partik
43
  • Menimbang bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    >lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat

    Sehingga baik Penggugat maupun kuasa/wakil yang ditunjuknya sama-sama berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, oleh karenanya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang bahwa setelah memeriksa berkas perkara, telah ternyata bahwa dalam gugatan sederhana a quo yang ditanda tangani oleh para Kuasa dari EKTAPERA PERANGIN-ANGIN dalam Jabatan Direktur Utama dan TOMBANG DIDIK SAGALA

    BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kisaran, sehingga pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana a quo haruslah dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim perlu mengeluarkan