Ditemukan 31622 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : homo seksual, lesbian
MILITER/1/SEMA 10 2020
3233570
  • Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 05-12-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Februari 2015 — H. R. AGUNG LAKSONO, dkk >< ABURIZAL BAKRIE, dkk
17571
  • BaikRapat pleno tersebut maupun pembentukan TIM PENYELAMATPARTAI GOLONGAN KARYA yang dihasilkannya adalah tidak sahkarena alasan berikut :e Pertama, Bahwa Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada tanggal 25Nopember 2014 dipimpin secara oleh Sdr. Theo L.
    Setelah pleno ditutup,Sdr. HR. Agung Laksono lalu berinisiatif untuk mengumpulkanHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.peserta) dan membuka rapat pleno kembali dan kemudianmembentuk Tim atau Kelompok yang menamakan diri sebagai TimPenyelamat Partai Golongan Karya. Tindakan HR. Agung Laksonoyang berinisiatif untuk mengumpulkan peserta dan membuka rapatpleno kembali adalah tidak sah karena Rapat Pleno yang dipimpinoleh Sdr. Theo L.
    Selain itu HR.Agung Laksono juga tidak memiliki suratmandat untuk melaksanakan Rapat Pleno;e Kedua, Dikarenakan pembukaan rapat pleno kembali oleh HR.Agung Laksono tidak sah, maka Pembentukan TIMPENYELAMAT PARTAI GOLONGAN KARYA juga tidak sah.Selain itu, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam AnggaranRumah Tangga Partai Golkar, tidak pernah ada ketentuan yangmengatur mengenai TIM PENYELAMAT PARTAI GOLONGANKARYA;Bahwa atas dasar itu, pembukaan Rapat Pleno Kembali oleh HR.
    Hal ini dikarenakan baik penyelenggaraan Rapat Pleno olehHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.HR.
    Terlebih lagi, rapat pleno yangdipimpin oleh Sdr. Theo L. Sambuaga telah selesai dan dinyatakanditutup dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali.
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
HOSKIN KOLONG ALIAS OKI
185119
  • itu pleno berjalan aman dan lancar.
    Pada hari Kamis, tanggal 25 April2019 sekitar pukul 10.00 wit, dimulainnya perhitungan suara yakni Pleno untukCalon Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi dan kegiatan Pleno berjalan lancar.Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 10.00 wit,dimulailah perhitungan suara Pleno DPRD Kota/Kabupaten.
    Wasile Utara pada massa pleno tingkat PPK diberi tahu lewat Teleponoleh Ketua Panwaslu Kec.
    Pleno tersebut dimulai dari rekapitulasidan menyaksikan perhitungan suara Pilpres, dilanjutkan DPR RI,dilanjutkan DPD RI, dilanjutkan DPRD Prov, dan terakhir DPRD Kab/Kotayang berlangsung siang dan malam. Sepanjang pengamatan saksi yaitutidak terdapat masalah dalam pleno tersebu dan saksi mengetahui adamasalah, setelah dilakukan pleno pada tingkat Kab.
    hasil suara Calegpada Form C1 Hologram dan Form C1 Plano tersebut;Bahwa sebelum dimulai Pleno PPK untuk TPS 2 Desa Hilaitetortersebut saksi lebin dahulu mentanda tangani DAA1 Pleno PPK, dengandasar bahwa saksi yakin tidak akan ada masalah dan telah melihatlangsung Pleno pada tingkat TPS 2 Desa Hilaitetor;Bahwa tidak ada berita acara penyerahan kotak suara TPS 2 DesaHilaitetor dari KPPS ke PPK tersebut namun hanya dokumentasi berupafoto dan saat itu saksi sendiri dan Petugas TPS yang membawa kotakHalaman
Putus : 22-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 80/PID/2015/PT.KPG
Tanggal 22 Juni 2015 — - YAKOBA KAHA,S.Sos, - PETRUS BULU WALU A.Md.
6316
  • Menetapkan Barang bukti berupa :- 1 (Satu) rangkap rekapitulasi C1-KWK.KPU, model DB1-KWK.KPU dengan lampirannya di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 6 (Enam) lembar ;- 1 (satu) rangkap berita acara dan lampiran Rekapitulasi hasil rapat pleno perhitungan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya tahun 2013 di tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 6 (enam) lembar ;- 1 (satu) rangkap surat keputusan komisi
    Selain iturapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Moses Gheda Bokol selaku KetuaPengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya,Samsi Pua Golo, ST selaku saksi dari Paket Nomor 2 (KONCO OLE ATE)untuk tingkat Kabupaten.Bahwa pada awalnya rapat pleno tersebut berjalan dengan lancarbegitu pula pada saat PPK dari masingmasing kecamatan membacakanhasil rapat pleno kecamatan dimulai dari Kecamatan Kodi Utara danseterusnya sampai dengan Kecamatan Wewewa Selatan, akan tetapipada saat Agus Umbu
    Teda, SH selaku anggota PPK Wewewa Tengahmembacakan Hasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Tengah terdapatkejanggalan dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasisertifikat (Model C1KWK.KPU dan Lampiran C1KWK.KPU) dengan HasilRapat Pleno Kecamatan Wewewa Tengah, dimana ketidaksesuaiantersebut adalah sebagai berikut :1.
    Hasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Barat yang dibacakanoleh Lukas Malo selaku Ketua PPK Kecamatan Wewewa Barat dimanaHasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Barat yang dibacakan tersebutjuga tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi sertifikat (Model C1KWK.KPUdan Lampiran C1KWK.KPU), dimana ketidaksesuaian tersebut adalahsebagai berikut :1.
    Adapun hasil penghitungan ulang untuk Kecamatan Wewewa Barattersebut juga berbeda dengan hasil Rapat Pleno Kecamatan WewewaPut No : 80/Pid/2015/PT.KPG.
Register : 26-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 58/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 26 Maret 2018 — Penggugat:
1.INDRA KARYADI,SH.
2.SUBHAN EFENDI,SH.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Lampung
30467
  • Bahwa tidak benar para Penggugat mengatakan Tergugat II tidak melakukanRapat Pleno Diperluas.
    terbuka; Bahwa tidak ada rapat pleno khusus diperluas di DPD lampung, saksitahu karena kapasitas saksi sebagai pengurus pleno;Putusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    dan beritaacara, pengambilan keputusan dalam rapat pleno berdasrkan daftar hadir danberita acara.
    DPD II diajukannama ke DPD untuk di plenokan, kemudian hasil pleno DPD diajukan DPP; Bahwa sebelum pleno di DPD II diplenokan dahulu di PengurusKecamatan, pleno di PDP II dihadiri oleh unsur organisasi sayap, Fraksi PartaiPutusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    Arinal Djunaidi; Bahwa di DPD Partai Golkar Propinsi Lampung, sekitar 10 harisetelah usul ke propinsi atau sekitar bulan Mei ada rapat pleno, saksidiundang dan hadir, rapat pleno dipimpin oleh sekretaris DPD Partai GolkarPropinsi Lampung; Bahwa pada rapat pleno diperluas di propinsi, diundang Ketua DPDKab/Kota, untuk DPD propinsi hadir, Ketua Dewan Pertimbangan tidak hadir,para penggugat tidak ada; Bahwa sewaktu rapat pleno di propinsi tersebut muncul beberapanama, ada sekitar 3 atau 4 nama calon
Putus : 08-04-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2425 K/Pdt/2014
Tanggal 8 April 2015 — 1. Para Ahli Waris dari Almarhumah HJ. HAMIDA DG. PUJI, DKK VS 1. H. ABD LATIEF MAKKA, DK
17283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Tergugat IT (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakberhak menjual atas obyek sengketa atau Ex Kebun Binatang karena bukanpemilik dan Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakmemiliki alas hak atau tidak memilki bukti kepemillikan atas obyek sengketaEx Kebun Binatang;Bahwa pengakuan Tergugat I (H.
    LatiefMakka) mengaku telah membeli dari Tergugat IJ (Gubernur SulawesiSelatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun BinatangKaruwisi Ujung Pandang) seluas + 5 Ha sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor438/XI/1981 tertanggal 24 November 1981, sementara Tergugat II (GubernurSulawesi Selatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan KebunHal. 5 dari 19 hal Put.
    Ngasa atau Gubernur Sulawesi Selatanselaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang KaruwisiUjung Pandang;Bahwa seharusnya Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua ExOfficio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang)setelah binatangbinatangnya kebun binatang mati semua dan kebun binatangbubar obyek sengketa dikembalikan kepada pemilik yakni ahli waris AbdulSalam Petta Toro bukan dijual kepada Tergugat I (H. Abd.
    Pleno YayasanKebun Binatang dan Ketua Harian pada saat itu adalah Dr.
    Latief Makka) dan Tergugat II(selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang) secarasukarela memenuhi isi putusan ini dan mohon Tergugat I (H. Abd.
Putus : 08-11-2011 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 72/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 8 Nopember 2011 —
3515
  • ;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saat itu saksi tidakikutrapat pleno, saksi tahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat plenotanggal 30 Mei 2004 yang ada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepadae Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi
    yang dibuatsebagai dasar pencairan dana kelebihan TPS untuk dibagi di kantorSekretaris KPU, aslinya ada padaSekretaris ;e Asli berita acara rapat pleno atas perintah Sekretaris KPU ImamSantoso kepada bendahara Zainul Amri untuk menyerahkan padaBPK, dan Saksi pernah tanya pada Zainul Amri mengenai Asli BeritaAcara Rapat Pleno dan dijawab sudah diserahkan kepada BPK ;e Setiap pencairan dana harus ada tanda tangan Bandahara dan atasanBendahara ; e Dana 554.265.00 itu cair atas dasar Perintah KPU dari
    ;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saksi tahu kalauada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno tanggal 30 Mei 2004 yangada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepada BPK ;Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004 tanggal 30 Mei 2004yang
    bahwa dalam berkas perkara terlampir fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor : 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, dan dipersidangan saksi Imam Santoso juga menyerahkan fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi baik nomor, tanggal dan isinya sama ;Menimbang, bahwa saksi Imam Santoso telah didengar keterangannya berdasarkansumpah antara lain mengatakan bahwa saksi tidak pernah diajak mengikuti rapat pleno, saksitahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno
    Nur Iskandar yang terterapada fotocopy Berita Acara Rapat Pleno tersebut memiliki kemiripan dengan tandatanganyang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa meskipun fotocopy Berita Acara Rapat Pleno KPU KabupatenBanyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, tidak ada aslinya sertatandatangan yang terdapat dalam Berita Acara Rapat Pleno tersebut dibantah oleh Terdakwa
Register : 04-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN RAHA Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Rah
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
2.FADHIYATUL MARDA ULFAH, SH
Terdakwa:
BUDI SANTOSO, S.Pd Alias BUDI Bin LA SARIU
499
  • ./2019/PN Rah.Safiludin sedang melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Pemilihan Umumyang dilakukan oleh KPUD Kab. Buton Utara, kemudian melakukanpemeriksaan terhadap Terdakwa Budi Santoso, S.Pd alias Budi Bin La Sariuyang hendak memasuki kantor KPUD Kab.
    Buton Utara untuk mengikutirapat pleno yang mana terdakwa merupakan saksi partai Demokrat danpada saat saksi memeriksa tas ransel yang dibawa oleh terdakwa, saksimenemukan sebilah badik berada dalam tas milik terdakwa sehingga padasaat itu saksi langsung mengamankan terdakwa beserta barang buktisebilah badik di kantor Polsek Bonegunu untuk proses hukum lebih lanjut;Bahwa ruang pelaksanaan rapat pleno KPUD Kab.
    Buton Utara;Bahwa pada saat itu terdakwa hendak mengikuti rapat pleno di Kantor KPUDkab. Buton Utara yang mana terdakwa selaku saksi dari partai democrat;Bahwa terdakwa hendak masuk kedalam kantor KPUD Kab.
    Buton Utara, tersangkahendak masuk namun kemudian tersangka diperiksa oleh petugas polsekBonegunu yang bertugas menjaga jalannya pleno KPUD Kab.
    Buton Utara; Bahwa Saksi Pande Putu Suka bersamasama Saksi Syafri Malaka dan saksiSafiludin sedang melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Pemilihan Umumyang dilakukan oleh KPUD Kab.
Register : 13-06-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 87/Pid.B/2014/PN Liw
Tanggal 23 Juni 2014 — I. Drs. LUKMAN ZAINI Bin ZAINI, terdakwa II. AHMAD MALIK Bin (Alm) ANSORI, terdakwa III. ERI RUSLAN, A.Md Bin RUSLI TABRANI, terdakwa IV.FAIZO RAHMAN Bin TAZWIR, dan terdakwa V.PUSPAWATI, S. Sos Binti AHMAD BARAZI
15750
  • LUKMAN ZAINI Bin ZAINI selakupimpinan rapat pleno memerintahkan untuk memperbanyak ataumemfotocopy DA1 milik saksi Partai Gerinda dalam hal ini saksiMARTIN SOFIAN, S.
    LUKMANZAINI Bin ZAINI sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DaerahKabupaten Lampung Barat selaku pimpinan rapat pleno, bahwa yangbenar adalah DA1 milik Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Tengahnamun terdakwa Drs.
    Kom Bin APIPUDINselaku saksi mandat dari Partai Gerindra pada saat pleno;Bahwa formulir model DA1 Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisirtengah yang dibacakan pada saat pleno terdapat suara calon legislatifDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari partai Golongan Karya(golkar) Nomor urut 2 An. MIRZALIE, SS. SH.
    pada tanggal 11 April 2014;Bahwa pada saat pleno di Kecamatan Pesisir Tengah pada tanggal 13April 2014, saksi dari partai politik yang hadir kurang lebih 7 (tujuh)orang;Bahwa pleno di Kecamatan Pesisir Tengah selama 2 (dua) hari yaituSampai dengan tanggal 15 April 2014;Bahwa saksi dari partai politik yang hadir sampai selesai pleno hanya4 (empat) orang;Bahwa 4 (empat) orang saksi dari Partai Politik menandatangani DA1Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Tengah;Bahwa selesai pleno, Saksi tidak menerima
    Bahwa adanya perubahan perolehan suara dalam Pleno CalonLegislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari partaiGolongan Karya (golkar) Nomor urut 2 An. MIRZALIE, SS. SH. MK.ndaerah pemilihan Lampung 4 di Kec.
Register : 13-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN TAIS Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Tas
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
FAJAR MUTTAQIEN, SH
Terdakwa:
1.AZIZ NUGROHO Bin M. ZAINUDIN
2.ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS
3.ANDI LALA Bin Alm. ARWANTO
11436
  • 1 (satu) Examplar (11 lembar) Model DA 1 DPR yang ditetapkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten.
  • 22 (dua puluh dua) Examplar (11 lembar) Model C 1 Hologram DPR yang belum di rubah.
  • 1 (satu) kotak Suara Nomor 2
  • Surat Keputusan (SK) KPU Kab. Seluma Nomor 01/PP-5-Kpt/1705/KPU-Kab/I/2019 Tentang penetapan anggota panitia pemilihan Kecamatan Ulu Talo kabupaten seluma untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
  • Surat Keputusan (SK) KPU Kab.
  • 34 (tiga puluh empat) DAA 1 Pleno DPR Desa Basis TPS yang belum di isi.
  • Dikembalikan kepada KPU Kab. Seluma

    1. 1 (satu) unit OPPO A33W warna Putih.
    2. 1 (satu) unit VIVO V9 warna Hitam.
    3. 1 (satu) OPPO A7 warna Hitam.

    Dirampas untuk dimusnahkan

    4. Membebankan kepada Terdakwa I. Aziz Nugroho Bin M. Zainudin, Terdakwa II. Arizon Bin Nazirwan Muis dan Terdakwa III.

    Andi Lala Bin Alm.

    Dimana peran ketiga terdakwamasingmasing ketika Sidang Pleno PPK Ulu Talo yaitu Terdakwa AZIZNUGROHO Bin M. ZAINUDIN membuka dan menutup sidang Pleno, TerdakwaIl! ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS memimpin berlangsungnya sidang plenosampai selesai dan Terdakwa III ANDI LALA Bin ARWANTO (Alm) bagian Inputdata memprodak Hasil Pleno.
    mengikuti pleno dan mencocokkan hasil rekapitulasi dari Desadengan hasil pleno tingkat Kecamatan tersebut, dan menandatanganihasil pleno tersebut;Bahwa yang hadir terdiri dari Ketua PPK dan 5 Anggotanya, para saksisaksi baik saksi Presiden Nomor Urut 02 yaitu sdri ZALTITIA yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, saksisaksi DPD sebanyak 3 (tiga) Orang, saksisaksi dari Partai sebanyak10 orang dan pihak Panwascam Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Selumasebanyak 6 orang;
    pada saat dibacakan di pleno KPU Kabupaten menjadi 1137 suara;Bahwa Ketua PPK Kecamatan Ulu Talo adalah Terdakwa AZIS (KETUA),Saksi AMRIANTO (divisi hukum dan pengawasan), Terdakwa ARIZON(divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat), Terdakwa ANDI LALA(divisi data dan perencanaan) dan saksi sendiri selaku divisi teknis;Bahwa saksi bertugas menyiapkan seluruh perlengkapan pleno, SaksiAmrianto penulis plano, Terdakwa ARIZON yang memimpin rapat pleno,Terdakwa ANDI LALA sebagai operator; Terdakwa
    Azis sebagaiKordinator;Bahwa yang bertugas memasukkan surat Suara dan menutup segelkembali terhadap kotak suara setelah pleno di Kecamatan tersebut YaituTerdakwa Andi Lala;Bahwa terhadap hasil Pleno pada saat di Kecamatan tersebut tidak adasaksi yang memprotes dan saksisaksi setuju dan mendatangani Beritaacara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkatKecamatan dan mendatangani tanda terima penyerahan berita acaradengan lampiran DA 1 Plano dan DAA 1 Plano;Bahwa pelaksanaan Pleno di
    sendiri (divisi hukum dan pengawasan);Bahwa saksi bertugas menulis plano, Saksi Jumadi menyiapkan seluruhperlengkapan pleno, Terdakwa ARIZON yang memimpin rapat pleno,Terdakwa ANDI LALA sebagai operator; Terdakwa Azis sebagaiKordinator;Halaman 17 dari 43 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Tas.Bahwa terhadap hasil Pleno pada saat di Kecamatan tersebut tidak adasaksi yang memprotes hasil pleno dan Saksisaksi setuju serta saksisaksi mendatangani Berita acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara
Register : 01-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR: 14/Pdt.G/2016/PN.Njk
Tanggal 28 Juli 2016 — DJOKO WIDIJANTORO MELAWAN 1.DPD PAN Kabupaten Nganjuk, 2.DPW Partai Amanat Nasional, 3.DPP Partai Amanat Nasional.
17125
  • Bahwa tidak pernah ada rapat Pleno tanggal 31 Desember 2015;d. Bahwa ada keberatan Penggurus MPP DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Nganjuk;Hal. 2 dari 32 Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Njke.
    Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga danatau Peraturan Partai.(3) Dan seterusnya sampai dengan ayat (6)Pasal 33 Rapat Pleno ayat(1) Rapat Pleno adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satutingkat dibawah rapat Paripurna yang dilaksanakan minimal 3 (tiga)bulan sekali.(2) Rapat Pleno.... dan seterusnya(3) Peserta rapat pleno adalah semua unsure Dewan Pimpinan Partai,Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Partai, KetuaDepartemen/Komisi/Biro/Bagian/ seksi/Unit sesuai tingkatannya
    Djoko ;Bahwa harusnya ada notulen, namun dalam rapat tanggal 31 Desember2015 tidak notulen ;Bahwa karena ada sengketa dalam rapat pleno sehingga dianggap tidaksah dan tidak keputusan ;Bahwa sebelumnya harus ada rapat harian dulu sebelum rapat pleno ;Bahwa rapat pleno diikuti oleh Ketua dan anggota MPP ;Bahwa agenda rapat pleno tersebut saksi tidak tahu, tapi kalau yang proSdr. Hadi Sutikno dan Sdr. Imam sudah tahu kalau rapat tersebutmembahas mengenai pemecatan Sdr.
    dari jumlah anggota dan tidak memenuhu syarat ;Bahwa pada waktu rapat pleno tanggal 31 Desember 2015 yang hadirsekitar 17 (tujun belas) orang dari PDC Kec.
    Djoko akan tetapi tidak rapat pleno mengenaipemberhentian Sdr.
Register : 22-07-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
187585
  • Objek gugatan merupakan tindakan administrasi yang bersifatmenetapkan yang tertuang di dalam Risalah Rapat Pleno MajelisWali Amanat Universitas Padjadjaran tanggal 13 April 2019.
    Bahwa Tergugat pada akhirnya menyelenggarakan rapat pleno padatanggal 7 Januari 2019 di Kantor Kementerian Komunikasi danInformatika, Gedung Sapta Pesona, JI.
    Pleno MWA akan melakukan pemilihan rektor dari 3 calon rektor. Dalam hal jumlah calon rektor yang mengikuti tahap pemilinan rektorberjumlah kurang dari 3 orang, maka pleno MWA akan memilih bakalcalon rektor yang telah dinyatakan lolos tahap penjaringan. Pleno MWA akan menyempurnakan peraturan mwa terkait teknis tata cara pengambilan keputusan. Pleno MWA menetapkan Prof.
    Pemberlakuan Peraturan MWAtersebut sekaligus menandai dilakukannya pengulangan kembali pemilihanrektor 20192024:Bahwa tindakan MWA Unpad untuk mengikuti isi Surat MenristekdiktiNomor R/196.M/KP.03/02/2019 tanggal 10 April 2019, adalah keputusanyang diambil oleh MWA Unpad melalui forum Rapat Pleno. Sebagaimana diketahui, Rapat Pleno MWA adalah forum pengambilan keputusantertinggi di MWA Unpad.
    Membahas untukmeminta Ketua mengadakan rapat pleno; Bahwa saksi mengatakan pada pleno tanggal 27 Oktober 2018 salah satunyamembahas surat mengenai kesalahan prosedur pemilihan rektor. Plenomemutuskan membentuk 2 tim untuk mencocokan kesalahannya dimana detailperaturan MWA yang bermasalah; Bahwa saksi mengatakan ada rapat pleno tanggal 7 Januari 2019 yangdilaksanakan di Kominfo Jakarta, untuk membahas bahwa pemilihan RektorUnpad tetap dilanjutkan.
Kata Kunci : tindak pidana perpajakan; pidana kurungan pengganti; terpidana tidak membayar dena
PIDANA/1/SEMA 10 2020
2562911
  • Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : barang bukti amunisi aktif
MILITER/4/SEMA 10 2020
85279
  • Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran
PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
65612295
  • 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
1118167
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah
PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020
2535969
  • Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 16-12-2013 — Putus : 18-04-2011 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 95/PID/2011/PN.GS
Tanggal 18 April 2011 — KHAMSUN,DKK
13233
  • AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani olehpara anggota Rapat Pleno yang Diperluas.Selanjutnya setelah Rapat Pengurus dan dengan ditolaknyaPermohonan Rekomendasi pertimbangan DPD PAN Gresik,terdakwa KHAMSUN selaku Ketua DPD PAN Gresikmemerintahkan secara lisan kepada terdakwa II Drs. H.M.
    AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPD PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas dandaftar hadir Rapat Pleno yang diperluas yang ditanda tangani olehpara Anggota Rapat Pleno yang diperluas ;Bahwa setelah menerima perintah dari terdakwa . KHAMSUNtersebut, maka terdakwa II. Drs..H.M.
    Endi Bin Sae tersebut dalam hal membuat LampiranBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas tanggal 24 Pebruari 2010tersebut sebenarnya adalah Berita Acara Rapat Pengurus Harian yangdibuat seolah olah adalah Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas,sedangkan Daftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas ada tandatangan yangdipalsukan atau tandatangan karangan antara lain yaitu Drs.
    Amin Manan selaku Sekretaris DPD PAN Gresik,agar membuat surat permohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PANJawa Timur dengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani oleh paraanggota Rapat Pleno yang Diperluas" Dakwaan Jaksa Penuntut Umumsecara jelas menunjukkan bahwa apa yang didakwakan oleh JaksaPenuntut Umum terhadap Terdakwa II. Drs. H. M.
Kata Kunci : orang tua beda agama, dispensasi kawin
AGAMA/1.b/SEMA 10 2020
1993552
  • Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : perhitungan lama waktu, tindak pidana desersi
MILITER/2/SEMA 10 2020
28921377
  • Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental