Ditemukan 4883 data
100 — 67
Selanjutnya Prof.SOEDARTO mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathinyang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan, unsurbathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikansegala keadaan lahir (Actus reus) yang menyertai perbuatan Terdakwa, danmenurut putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 nomor 813K/pid/1987 , unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatubadan
Sumarsih, Dkk.
Tergugat:
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
4767 — 8558
Common lawpertanggungjawabannya adalah Jiability without fault, Sistempertanggungjawaban Indonesia berlainan dari Statuta Roma, Actus reus,mens rea,Bahwa seluruh dunia melarang berlakunya asas retroaktif, Criminal Lawseluruh dunia mengakui apa yang dinamakan prinsip daluarsa karenabasisnya asas kepastian hukum. Sejarah hukum pidana Indonesia tidakmengenal asas retroaktif karena selalu membahas pengakuan asasbalas dendam/political revenge.
244 — 66
Dalam common law, doktrin in dikenal denganan act is not cnminal in the absence of a guilty mind atau dalam bahasa Latindisebut dengan actus non est reus, nisi mens sit rea. Dalam keluarga civil lawniat jahat berada dalam doktrin kesalahan (schuld). Kesalahan ini menjadiasas tersendiri geen straf zonder schuld beginsel yang dimaknai sebagai tiadapidana tanpa kesalahan. Ini artinya pertanggungjawaban pidana hanya bisadiberikan jika ada kesalahan pembuat (/iability base on fault).
88 — 13
, ini tergantung dari soal apakah dalam113melakukan perbuatan pidana ini dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalampertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikanseseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah (Geen straf zonder schuld ; Actus nonfacit reum nisi mens sit rea);Menimbang, bahwa untuk itulah Majelis Hakim harus pula mencermati keberadaan SuratPerjanjian Kerja No. 001/SPK/ X/MT/1996 tertanggal 01 Oktober 1996, yang diperbuat antaraPT.
92 — 38
bersikap seakanakan surat/tulisan itu benar dan tidak palsu (HogeRaad 14 Januari 1918);Barang siapa menunjukkan atau memperlihatkan suatu tulisan atauyang dipalsukan oleh orang lain, berarti bahwa ia memakai surat/tulisanitu (Hoge Raad 26 Februari 1934);e Bahwa unsur strafbaarfeit dalam KUHP yaitu:a Perbuatan manusia (man handeling) ada 2 unsur: yaitu unsur kesengajaandan unsur kealpaan;b Perbuatan itu dilarang dalam aspek, asas legalitas yaitu syarat pemindanaanunsur subyektif (mens rea) dan asas actus
188 — 96
bukan karena kejahatan;Bahwa sengaja / opzet itu artinya menghendaki dan mengetahui , menghendakiperbuatan yang jahat dan mengetahui akibat perbuatan jahat itu ;Bahwa maksud barang yang ada padanya bukan karena kejahatan misalnya Amenitipbkan sebuah motor kepada B kemudian B menjual motor tanpasepengetahuan A, jadi barang tersebut bukan karena kejahatan yaitu bisameminjam, menitip, menyewa kemudian disalahgunakan ;Bahwa opzet adalah sikap batin yaitu mens rea kemudian ditujukan di dalamperbuatan (actus
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PELDA HERMAN KUSTINO
125 — 39
Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatkeadaan ini juga sangat relevan untuk dipertimbangkandalam menentukan pidana yang akan dijatuhkanterhadap diri Terdakwa.Bahwa selanjutnya mengenai layak atau tidak layaknyaTerdakwa dipertahankan sebagai prajurit TNI, Majelisberpendapat bahwa Hakim Militer dalam menjatuhkanpidana bukan hanya sekedar mempertimbangkan aspekMens Rea dan Actus Reus tetapi juga harusmempertimbangkan dalam hubungannya dengankepentingan pertahanan negara.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ROBERTSON,SH,MH
153 — 143
Menurut kamus besar bahasa Indonesia penjahat artinyaorang yang jahat yang apabila dikaitkan dengan korupsi, maka orang yangmelakukan korupsi haruslah memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat(actus rea) untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lainatau korporasi.
189 — 144
danmendasarkan kepada pengertian sifat melawan hukum materiil dalam arti negative,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa I danterdakwa II sebagaimana dakwaan subsidair, dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menjadi hapus sehinggaterdakwa I dan terdakwa II harus dilepas dari segala tuntutan hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana asas hukum actus
milyar seratus sepuluhjuta lima ratus dua ribu) empat ratus rupiah) karena nilai selebihnya(Rp.3.356.297.600,00,(tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilanpuluh tujuh ribu enam ratus rupiah) telah dipotong dan akan digunakan oleh PenggunaAnggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau untuk proyek berikutnya,terdakwa I dan terdakwa II terpaksa mengikuti keinginan Pengguna Anggaran DinasPekerjaan Umum Kabupaten Sanggau;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut adalah perwujudan (actus
417 — 301 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPP cakap untuk bertanggungjawab secara pidana sehingga Pemohon Kasasi II/Terdakwa tidaklayak secara hukum untuk bertanggung jawab secarapribadi.Terhadap hal tersebut, Chatherine Elliott dan Frances Quinn dalambukunya yang berjudul "Criminal Lad, halaman 239, menyatakan"the accused may have commited the actus reus with mens rea, thereis a legal reason why he or she should no be liable" yang kemudianpendapat tersebut dikonsepsikan ulang oleh DR.
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Prof. Dr. Ir. H. USMAN RIANSE, M.S.
207 — 137
Usman Rianse, M.S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)sebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa oleh karena seseorang baru dapat dipidana jikaterdapat unsur kesalahan yang dikenal dengan prinsip/adagium actus non facitreum, nisi mens sit rea atau dalam bahasa Belanda dikenal dengan Geen strafzonder schuld atau di Indonesia dikenal dengan istilan tiada pidana tanpakesalahan;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut makaunsur secara melawan hukum tidak terpenuhi secara
sendiri atau orang lain atausuatu korporasi.Menimbang, bahwa kata "tujuan dalam unsur "dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat dikaitkandengan bentuk kesengajaan yang merupakan salah satu bentuk dari kesalahanyang merupakan salah satu unsur dari tindak pidana;Menimbang, bahwa kesengajaan merupakan salah satu bentuk darikesalahan di samping adanya kelalaian di mana seseorang baru dapat dipidanajika terdapat unsur kesalahan yang dikenal dengan prinsip/adagium actus
481 — 344 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan tidakmembuktikan adanya motif (mens rea) Pemohon Kasasi sebagai orangyang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakatkepada Koperasi sehingga Judex Facti salah dalam menghukum PemohonKasasi;Dalam hukum pidana asas actus non facit reum nisi mens sit rea (Suatuperbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali jikadilakukan dengan niat jahat) menjadi dasar untuk menghukum seseorangyang didakwa melakukan tindak pidana.
Asas actus non facit reum nisimens sit rea diterapbkan untuk menegakan asas geen straf zonder schuld(tiada pidana tanpa kesalahan);Menurut Prof. Dr. Worjono Projodikoro, S.H., suatu perbuatan yang dilarangbaru dapat dipertanggungjawabkan secara pidana oleh si pelaku jika sipelaku memiliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut (WirjonoProjodikoro, Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, PT.
1.I KETUT DENI ASTIKA, SH
2.Dewa Gede Ari Kusumajaya,SH.
Terdakwa:
TRI ENDANG ASTUTI Binti SOLEX SUTRISNO
210 — 171
Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana (tidak termasuk dalamPasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 Ayat(1) KUHP), baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, olehHalaman 65 dari 100 Putusan Nomor 146/Pid.B/2019/PN Ginkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawabdan telah terpenuhi semua syarat pemidanaan (baik syarat objektif / actus
493 — 219
Unsur objektif (actus reus) dapat dilihatdengan adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan ataumembelanjakan, menghibahkan atau) menyumbangkan, menitipkan,membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas hartakekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan).Sedangkan unsur subjektif (mens rea) dilinat dari perouatan seseorang yangdengan sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaanberasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan
81 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis sependapat dengan Judex Facti berkaitan actus reusmaupun mens rea / kesalahan Terdakwa yang dinyatakanterbuktimelanggar ketentuan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari pemohonkasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, makaTerdakwa harus dibebani untuk
145 — 35
opzet, menurutHalaman 58 dari 112 Peutusan Nomor 1055/Pid.B/2016/PN Plg.Van Hattum, sengaja (opzet) secara ilmu bahasa bearti oog merk(maksud) dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah Undangundang, opzettelijk (dengan sengaja) diganti dengan willensenwatens memorie van Toelichting (MvT) artinya mengetahui danmenghendaki.Ketiga, unsur perbuatan (Objektif) perbuatan Tidak menyetorkanpajak yang telah dipotong atau dipungut : Unsur ini dalam teorihukum pidana adalah perbuatan yang dilarang atau Actus
77 — 33
Jaksa Penuntut umum dengandakwaan yang disusun secara subsidiaritas ;Menimbang, bahwa bentuk surat dakwaan yang demikian itu mengharuskan majelishakim untuk mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dulu, apabila dakwaan primairdinyatakan telah terpenuhi maka dakwaan subsidiar tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabiladakwaan primair tidak terbukti maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan yangsubsidiary ;Menimbang, bahwa pada dasarnya pengenaan pidana diperlukan adanya duapersyaratan yaitu Actus
1.Dedy Santosa, SH
2.ASNIAR,SH
Terdakwa:
ENDANG RETNASARI ALIAS ENDANG
172 — 91
yang mau ditujukan dan isi dari surat tersebut jugadiakui kebenarannya, maka jika dihubungkan dengan Pasal 263 KUHP, tidakada unsur pidana pemalsuan surat dalam pengisian kolom kepada dalam surattersebut;Bahwa pihak yang berhak menetapkan suatu surat merupakan surat palsuadalah pihak Kepolisian melalui Laboratorium Forensik/Kriminal sesuai denganPROTAP nya ;Bahwa dalam penggunaan surat palsu, sipengguna baru dapat dipidanatergantung pada Mens Rea (sikap batin ketika melakukan tindak pidana)dengan Actus
HASRUL, SH
Terdakwa:
WILHELMINA WOY
175 — 77
Ahli menjelaskan bahwa pada prinsipnya dalam hukum pidanabaru dikatakan Suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai suatu tindakpidana apabila perbuatan itu telah memenuhi unsurunsur delik, baikunsur delik obyektif sebagai unsur perouatan atau dikenal dalamdoktrin sebagai actus reus, Maupun unsur delik subyektif atau unsurpembuat atau dalam doktrin dikenal sebagai mensrea ;b.
63 — 23
karena didalam doktrin kita mengenal ada kesesatandalam kesengajaan, 3 kesesatan dapat dijatuhi pidana, 2kesesatan tidak dapat dijatuhi pidana, yang pertama error inpersona adalah kesesatan dalam kesengajaan yang dijatuhipidana misalnya saya akan membunuh A tetapi yang saya bunuhadalah B karena saya mengira B adalah A, yang kedua error inobject misalnya saya mencuri tas yang saya kira isi tas tersebutadalah uang, tetapi ternyata tidak berisi uang, saya tetap dijatuhipidana, yang ketiga alilitio actus