Ditemukan 520 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
I Nengah Astawa, SH.
Terdakwa:
NI LUH PUTU ARIYANINGSIH
212347
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahngunaan kewenangan dapatdi artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Putus : 17-11-2014 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 184/Pid. B/2010/PN.Nnk
Tanggal 17 Nopember 2014 — Ir. H. SUWONO THALIB
9038
  • MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakankewenangan sebagai Strafbarehandeling yang mengutip pendapat Sarjanaperancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE berpendapat bahwa penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :I. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauHal. 453 dari 408 hal. Perk. No. 184/Pid. B/2010/PN.
Putus : 12-10-2015 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1885 K/PID.SUS/2015
Tanggal 12 Oktober 2015 — Dr. Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH, M.Hum
14899 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan tidak semudah dalam pertimbanganJudex Facti tingkat pertama tersebut, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, golongan;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehundangundang;3.
Register : 14-02-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Mindaryu Partini, SH
Terdakwa:
SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL
19151
  • Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, Kelompok atau golongan.2.
Register : 27-04-2011 — Putus : 16-11-2011 — Upload : 23-05-2012
Putusan PN RANTAU Nomor 93/Pid.Sus/2011/PN.Rtu
Tanggal 16 Nopember 2011 — -H. MASKUNI, S.Sos., M.A.P. -HASAN SYAIRAZI, S.Hut, Msi. -SUGENG TRI HUDOYO, S.P, Msi. -RACHMAD HIDAYAT, S.T. -ANETA FAHRIANA, S.E.
234154
  • WALINE,di mana pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikandalam 3 (tiga) wujud, yaitu :a Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;b Penyalahgunaan kewenangan dalam arti tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuanapa kewenangan tersebut diberikan;c Penyalahgunaan kewenangan dalam arti
Putus : 20-02-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr
Tanggal 20 Februari 2018 —
9423
  • Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.l, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Register : 03-02-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 7 / Pid. Sus - Tpk / 2015 / PN Dps
Tanggal 24 Juni 2015 — Dr. I WAYAN CANDRA, SH. MH
552480
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
    IWAYAN CANDRA, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung Periode 20032008berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.61.623 Tahun 2003Tanggal 11 Desember 2003 dan Periode 20082013 berdasarkan Surat Keputusan (SK)Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.51.951 Tahun 2008 Tanggal 12 Desember 2008,dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku ataujika dihubungkan dengan pendapat Jean Rivero dan Waline sebagai tersebut di atas, makawujud penyalahgunaan kewenangan
Register : 18-05-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
FAJAR SANTOSO SH
Terdakwa:
SAFUAN S.Sos. M.Si Als IWAN Bin MUSA
10681
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, Kelompok atau golongan;2.
Register : 08-11-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
SAHRIR, S.H.
Terdakwa:
MOH. FAIZAL HADY, S.Sos Bin NUR MURHADI
199100
  • Sarana adalah syarat, cara, atau media,yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau metode kerjayang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya;Menimbang, bahwa menurut Dr.Indri Seno Aji dalam makalanyayang berjudul menyalahgunakan kewenangan sebagaiStrafbarehandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di fakultasHukum Universitas Indonesia tanggal 01 Oktober 2002 yang mengutippendapat sarjana perancis Jean revero dan Jean Waline menyatakanbahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan
Register : 01-07-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — Brigjen TNI Teddy Hernayadi, S.E., M.M.
12265352
  • Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :242a) Penyalahgunaan kewenangan untukmelakukan tindakantindakan yang bertentangandengan kepentingan umum~ atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompokatau golongan ;b) Penyalahgunaan kewenangan dalam artibahwa tindakan pejabat tersebut adalah benarditujukan untuk kepentingan umunm, tetapimenyimpang dari tujuan apa kKewenangan tersebutdiberikan oleh undang undang atau peraturanperaturan
Register : 23-03-2014 — Putus : 14-08-2015 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.AB.
Tanggal 14 Agustus 2015 — Dr. LATIF KHARIE, S.E., M.Si
119272
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturanlain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
Putus : 24-05-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1503 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 24 Mei 2016 — MAHLIANA
9254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WALINE,pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;b.
Putus : 13-04-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1295 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 13 April 2016 — H. FITRI RIFANI, SH., MH., bin H. DARKANI SEMAN
13087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemilihan (dapil)masingmasing anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dengandemikian sejak awal sudah ada niat dari Pemerintah Daerah (eksekutif)dalam pengelolaan dana bantuan sosial tidak mengacu pada PeraturanGubernur Nomor 040 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentangPedoman Pemberian Bantuan Sosial;Pendapat Indriyanto Seno Adji, dalam Buku PenyalahgunaanWewenang Dan Tindak Pidana Korupsi halaman 96 97 memberikanpengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapat dariJean Rivero dan Waline
Register : 09-02-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Tanggal 27 Juni 2016 — MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS
9326
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut:Halaman 830 dari 931 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2016./PN.Pdg1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan;2.
Putus : 02-02-2016 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1284 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — Drs. H. Anang Bakhranie
163147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADJI dalam buku PenyalahgunaanWewenang dan Tindak Pidana Korupsi halaman 96 97 memberikanpengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapat dariJEAN RIVERO dan WALINE dalam kaitannya detournement de pouvoirdengan FREIS ERMESSEN, penyalahgunaan wewenang dalam hukumadministrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:1.
Register : 06-05-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal 22 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
SAMSUL HADI, SH.
Terdakwa:
EVI SULISTIA WATININGSIH
106124
  • Artinya secara konkrit actus reus dan mens rea dapat berbentuk kecurangan penipuan penyesatan pemalsuan manipulasi akalakalan penyembunyian kenyataan pengelakan peraturan dan lain sebagainya Vide Dr Lilik Mulyadi SHMH Titik Singgung Mengadili Menyalahgunakan Kewenangan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Perspektif Teoritis Normatif Doktrina dan Praktik Penerbit Kencana 2023 Hal89 dan Hal119
Menimbang bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline
Register : 31-03-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
JULI ANTORO HUTAPEA, SH
Terdakwa:
YA IRWAN SYAHRIAL
13125
  • Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1.
Putus : 19-10-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1871 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — Pemohon Kasasi I /JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) ; Pemohon Kasasi II/TERDAKWA : ILHAM ARIEF SIRADJUDDIN
226174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut JEANRIVERO dan JEAN WALINE, pengertian penyalahgunaan wewenang dalamhukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud (JEAN RIVERO danJEAN WALIME, Droit Administratif, Paris, Dalloz, halaman 217), yaitu:1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.