Ditemukan 520 data
I Nengah Astawa, SH.
Terdakwa:
NI LUH PUTU ARIYANINGSIH
212 — 347
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahngunaan kewenangan dapatdi artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
90 — 38
MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakankewenangan sebagai Strafbarehandeling yang mengutip pendapat Sarjanaperancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE berpendapat bahwa penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :I. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauHal. 453 dari 408 hal. Perk. No. 184/Pid. B/2010/PN.
148 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan tidak semudah dalam pertimbanganJudex Facti tingkat pertama tersebut, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, golongan;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehundangundang;3.
Mindaryu Partini, SH
Terdakwa:
SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL
191 — 51
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, Kelompok atau golongan.2.
234 — 154
WALINE,di mana pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikandalam 3 (tiga) wujud, yaitu :a Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;b Penyalahgunaan kewenangan dalam arti tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuanapa kewenangan tersebut diberikan;c Penyalahgunaan kewenangan dalam arti
94 — 23
Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.l, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
552 — 480
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
IWAYAN CANDRA, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung Periode 20032008berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.61.623 Tahun 2003Tanggal 11 Desember 2003 dan Periode 20082013 berdasarkan Surat Keputusan (SK)Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.51.951 Tahun 2008 Tanggal 12 Desember 2008,dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku ataujika dihubungkan dengan pendapat Jean Rivero dan Waline sebagai tersebut di atas, makawujud penyalahgunaan kewenangan
FAJAR SANTOSO SH
Terdakwa:
SAFUAN S.Sos. M.Si Als IWAN Bin MUSA
106 — 81
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, Kelompok atau golongan;2.
SAHRIR, S.H.
Terdakwa:
MOH. FAIZAL HADY, S.Sos Bin NUR MURHADI
199 — 100
Sarana adalah syarat, cara, atau media,yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau metode kerjayang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya;Menimbang, bahwa menurut Dr.Indri Seno Aji dalam makalanyayang berjudul menyalahgunakan kewenangan sebagaiStrafbarehandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di fakultasHukum Universitas Indonesia tanggal 01 Oktober 2002 yang mengutippendapat sarjana perancis Jean revero dan Jean Waline menyatakanbahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan
1226 — 5352
Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :242a) Penyalahgunaan kewenangan untukmelakukan tindakantindakan yang bertentangandengan kepentingan umum~ atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompokatau golongan ;b) Penyalahgunaan kewenangan dalam artibahwa tindakan pejabat tersebut adalah benarditujukan untuk kepentingan umunm, tetapimenyimpang dari tujuan apa kKewenangan tersebutdiberikan oleh undang undang atau peraturanperaturan
119 — 272
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturanlain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
92 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
WALINE,pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;b.
130 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemilihan (dapil)masingmasing anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dengandemikian sejak awal sudah ada niat dari Pemerintah Daerah (eksekutif)dalam pengelolaan dana bantuan sosial tidak mengacu pada PeraturanGubernur Nomor 040 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentangPedoman Pemberian Bantuan Sosial;Pendapat Indriyanto Seno Adji, dalam Buku PenyalahgunaanWewenang Dan Tindak Pidana Korupsi halaman 96 97 memberikanpengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapat dariJean Rivero dan Waline
93 — 26
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut:Halaman 830 dari 931 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2016./PN.Pdg1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan;2.
163 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADJI dalam buku PenyalahgunaanWewenang dan Tindak Pidana Korupsi halaman 96 97 memberikanpengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapat dariJEAN RIVERO dan WALINE dalam kaitannya detournement de pouvoirdengan FREIS ERMESSEN, penyalahgunaan wewenang dalam hukumadministrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:1.
SAMSUL HADI, SH.
Terdakwa:
EVI SULISTIA WATININGSIH
106 — 124
Artinya secara konkrit actus reus dan mens rea dapat berbentuk kecurangan penipuan penyesatan pemalsuan manipulasi akalakalan penyembunyian kenyataan pengelakan peraturan dan lain sebagainya Vide Dr Lilik Mulyadi SHMH Titik Singgung Mengadili Menyalahgunakan Kewenangan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Perspektif Teoritis Normatif Doktrina dan Praktik Penerbit Kencana 2023 Hal89 dan Hal119
JULI ANTORO HUTAPEA, SH
Terdakwa:
YA IRWAN SYAHRIAL
131 — 25
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1.
226 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut JEANRIVERO dan JEAN WALINE, pengertian penyalahgunaan wewenang dalamhukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud (JEAN RIVERO danJEAN WALIME, Droit Administratif, Paris, Dalloz, halaman 217), yaitu:1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.