Ditemukan 45395 data
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
249 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?Jawab:AgamaIslam ... [Selengkapnya]
Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?
Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?
Jawab:
AgamaIslam melarang mendhalimi orang lain termasuk seorang ahli waris atau diantaraahli waris yang menjual harta warisan yang masih atas nama orang tuanya tanpapersetujuan ahli waris lainnya.
Padaprinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihakyang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan.Apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang menjual dapat dituntut untukmengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masingmenurut ketentuan hukum waris.
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
5856 — 5029 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa pertimbangan atas putusan Judex Facti tersebut, sebagaimana jugayang telah Pemohon Kasasi sampaikan dalam Kontra Memori Banding atasKontra Memori Banding Termohon Kasasi tanggal 16 September 2014(terlampir dalam Memori Kasasi ini), secara hukum salah satu pihak abhiwaris dapat mengajukan gugatan atas harta warisan, karena denganmajunya salah satu pihak ahli waris dalam suatu perkara hak ahli warislainnya akan terlindungi secara hukum, hal ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor
244 K/Sip/1959, tanggal 5 Januari 1959menyatakan:Gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli warismenjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahliwaris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, makakepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;dan selain itu secara hukum sekalipun dalam petitum angka 8 (delapan)masih dianggap kurang lengkap oleh Judex Facti atas kesempurnaannya,Halaman 10 dari 14 hal.
warisan tidak diwajibkan harus seluruhahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dariahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, makakepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;Bahwa dalam perkara a quo objek sengketa dikuasai oleh ParaTergugat (pihak diluar ahli waris) sehingga Penggugat tidak perlu mendapatkuasa dari ahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan, oleh karena tujuangugatan adalah mengembalikan objek
Nomor 2490 K/Pdt/2015dalam boede/ warisan dan menjadi hak Penggugat bersamasama ahli warisyang lain sebagaimana dituntut dalam petitum gugatan;Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri sudah tepat danbenar, objek sengketa terbukti harta warisan yang menjadi hak Penggugatbeserta saudarasaudaranya yang lain yang berasal dari orang tuanya;Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Padangharus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini denganpertimbangan tersebut
Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan harta warisanPenggugat berserta saudara kandungnya yang lain yang diperolehnyadari harta warisan orangtuanya bernama Hj. Maimunah dan #j.Maimunah didapatnya pula dari pembelian orangtuanya bernamaKhamsiah (almh), bersamasama dengan ahli waris/anak cucu pembeliyang lain yang bernama Rajiah, sebagaimana disebut dalam SuratKeterangan Jual Beli Tanggal 29 Oktober 1904:.
172 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
182 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
428 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
368 — 239
terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, terletak di Desa/Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim; Sebelah selatan berbatasan tanah Sipora Boray dan Silvester Nusi; Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim; Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya/jalan poros Samabusa;adalah sah secara hukum sebagai harta
warisan/harta peninggalan Almarhum Yakobus Cornelius Rerung, dan Penggugat selaku anak kandungnya (ahli warisnya) berhak dan sah secara hukum untuk menguasai dan mengusahakan tanah in casu;3.
Putusan Mahkamah Agung nomor 244 K/Sip/1959.Kaidah hukum tuntutan tentang pengembalian harta warisan daritangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidakdiharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris.b.
Putusan Mahkamah Agung No. 2490 K/Pdt/2015.Mahkamah Agung kembali menegaskan' sikapnya, denganmenyatakan: Bahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkanharus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut,cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentinganHalaman 4 dari 71 Putusan Perdata Gugatan Nomor 26/Pat.G/2021/PN Nab13.14.15:16.17.ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnyatersebut telah terwakili secara hukum;Berdasarkan putusanputusan
Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim.7 Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sipora Boray danSilvester Nusi.7 Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim.7 Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Raya/jalan PorosSamabusa.adalah sah secara hukum sebagai harta warisan/harta peninggalanAlmarhum Yakobus Cornelius Rerung, dan Penggugat selaku anakkandungnya (ahli warisnya) berhak dan sah secara hukum untukmenguasai dan mengusahakan tanah in casu;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan
warisan dari tangan pihak ketiga kepada ahli waris yangberhak tidak diharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris, begitupundengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2490 K/Pdt/2015 kaidah hukumbahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli warismenjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukuplah salah seorang dari ahliwaris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, makakepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum,sehingga menurut
yaitu SHM nomorM.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24091992, surat ukur nomor 382/1992tanggal 01071992, luas tanah 5.150 M2, terletak di Desa/KampungSamabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, dengan batasbatastanah sebagai berikut :7 Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim;7 Sebelah selatan berbatasan tanah Sipora Boray dan Silvester Nusi;' Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim;7 Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya/jalan poros Samabusa;adalah sah secara hukum sebagai harta
139 — 51
Menetapkan harta warisan xxxxxxxxx adalah 1/4 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx ;10. Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari xxxxxxxxxx adalah sebagai berikut :10.1. xxxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx ;10.2. xxxxxxxxxx, 2/7 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx;10.3. xxxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx ;10.4. xxxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx ;10.5. xxxxxxxxxx, 2/7 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx ;11.
Menetapkan harta warisan xxxxxxxxx adalah 2/7 bagian dari harta warisan xxxxxxxxx ;14. Menetapkan bagian masing masing ahli waris xxxxxxxxxx adalah ;14.1.xxxxxxxxx ( isteri ), mendapat 2/16 bagian dari harta warisan xxxxxxx;14.2. xxxxxxxxxx ( anak laki laki ), mendapat 7/16 bagian dari harta warisan xxxxxxxxx ;14.3. xxxxxxxxxx ( anak laki laki), mendapat 7/16 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx;15.
Menetapkan harta warisan xxxxxxxxxx adalah 1//4 bagian dari harta warisan xxxxxxxx ;18. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari xxxxxxxxx adalah ;18.1. xxxxxxxxx, 1/5 bagian dari harta warisan xxxxxxxxx ;18.2. xxxxxxxxx, 2/5 bagian dari harta warisan xxxxxxxxx;18.3. xxxxxxxxx, 1/5 bagian dari harta warisan xxxxxxxxx; 18.4. xxxxxxxxx, 1/5 bagian dari harta warisan xxxxxxxxx;19.
Menetapkan harta warisan xxxxxxxxxx adalah 2/5 bagian dari harta warisan Siti Mengeng Binti Madu ;22.
Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari xxxxxxxx adalah sebagai berikut :22.1. xxxxxxxxx (isteri), mendapat 6/48 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx;22.2. xxxxxxxxxx (anak laki laki), mendapat 14/48 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxxx; 22.3. xxxxxxxxxxx (anak laki laki), mendapat 14/48 bagian dari harta warisan xxxxxxxxxx; 22.4. xxxxxxxxxxx (anak perempuan), mendapat 7/48 bagian dari harta warisan xxxxxxxxx; 22.5. xxxxxxxxxx (anak perempuan), mendapat 7/48 bagian dari harta warisan
XXXXXXXXX, mendapat 2/16 bagian dari harta wariSan XxxxxXxxxxx;Halaman 28 dari 39 Salinan Putusan No. 10/Pdt.G/2016/PA.Lbjb. XXXXxxxxx mendapat 7/16 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxxx;C.
XXXXXXXXX, Mendapat 6/48 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxxx;XXXXXXXXX, Mendapat 14/48 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxx;XXXXXXXXX, Mendapat 14/48 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxx;XXXXXXXXX, Mendapat 7/48 bagian dari harta warisan XXxxxxxxxxx;729 5XXXXXXXXX, Mendapat 7/48 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxxx;Menimbang, bahwa petitum angka 14 dapat dikabulkan denganmenetapkan Xxxxxxxxxxx telah meniggal dunia pada tahun 2015 denganmeninggalkan ahli waris sebagai berikut :1.
XXXXXXXXX, Mendapat 1/4 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxx;b.
XXXXXXXXXXMenetapkan harta warisan xxxxxxxxx adalah 1/4 bagian dari hartaWwariS@n XXXXXXXXXX ;10.Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari xxxxxxxxxx adalah11sebagai berikut :10.1. Xxxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta wariSan xxxxxxxxxx ;10.2. xxxxxxxxxx, 2/7 bagian dari harta warisan XxxxxxxxxXxxX;10.3. Xxxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxxxx ;10.4. xxxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta wariSan xxxxxxxxxx ;10.5.
XXXXXXXXXX ;17.Menetapkan harta warisan xxxxxxxxxx adalah 1//4 bagian dari hartawariS@n XXXXXXXX ;18.Menetapkan bagian masingmasing ahli waris dari xxxxxxxxx adalah ;18.1. xxxxxxxxx, 1/5 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxx ;18.2. Xxxxxxxxx, 2/5 bagian dari harta warisan Xxxxxxxxx;18.3.
113 — 11
dengan Jalan 79,9 M- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kotai 79,9 M3.2 Tanah perkebunan yang terletak di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dengan luas 47 Depa X 150 Depa = + 7,50 Jalur atau 79,9 Meter X 255 Meter = 20.374,5 Meter, yang berbatasan dengan : - Sebelah Utara berbatas dengan Gang Garut 39,40 M- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Iskandar, Sarponen 41,50 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang Garut 51 M- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sutarto 51 MSebagai Harta
Warisan dari almarhumah PEWARIS.4.
Menetapkan bahwa terhadap harta warisan almarhumah PEWARIS pada point 3 di atas, para ahli waris mendapatkan bagian dengan perincian ;4.1 PENGGUGAT I 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.2 ANAK KE II PEWARIS DAN SUAMI I 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.3 PENGGUGAT III 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.4 PENGGUGAT IV 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.5 PENGGUGAT V 1/16 dari harta warisan PEWARIS;4.6 TERGUGAT I 1/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.7 TERGUGAT II 2/16 dari harta warisan PEWARIS
;4.8 TERGUGAT III 2/16 dari harta warisan PEWARIS binti H.Husin;4.9 TERGUGAT IV 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;5.
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan dari almarhumah PEWARIS dengan bagian sebagaimana pada amar point 4, dan jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan dengan cara pelelangan dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian para ahli waris sesuai dengan amar point 4; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7.
Namun apa pertimbangannya, Tergugat tidak pernah tahu;Sudah sangat jelas bahwa permohonan para Penggugat untuk membagiharta yang menurut para penggugat dianggap sebagai harta warisan dariibu PEWARIS, lebin mencerminkan kepada sifat ketamakan diri manusia,dengan tidak menghiraukan lagi apa yang sudah diamanatkan oleh orangtua yang sudah meninggal.
warisan terhadap paraPenggugat ;Bahwa harta warisan tersebut berasal dari ibu mereka yaitu ibuPEWARIS;Bahwa setahu saksi, ibu PEWARIS semasa hidupnya tinggal diKelakap Tujuh, di atas tanah miliknya;Bahwa setahu saksi tanah yang terletak di Jalan Kelakap Tujuhdiperoleh oleh ibu PEWARIS dari bagian warisan dari orangtuanya;Bahwa setahu saksi tanah yang terletak di Jalan Kelakap Tujuhtersebut dikelola atau dikuasai oleh PEWARIS adalah sejak tahun1970 sampai beliau meninggal dunia;SALINANBahwa setahu
warisan dari almarhumahPEWARIS belum pernah dibagi di antara para ahli waris dari almarhumahPEWARIS, sedangkan para ahli waris yang ada hanyalah para Penggugat danPara Tergugat yang merupakan anak kandung dari almarhumah PEWARIS,maka Majelis Hakim dengan didasarkan kepada ketentuan Pasal 176 KompilasiHukum Islam jo Surat AnNisa ayat 176, maka para Penggugat dan ParaTergugat bersamasama berhak atas harta warisan dari almarhumah PEWARISdengan ketentuan bahwa bagian anak lakilaki adalah dua berbanding
Warisan dari almarhumah PEWARIS.SALINAN4.1 PENGGUGAT 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.2 ANAK KE II PEWARIS DAN SUAMI I 2/16 dari harta warisanPEWARIS ;4.3 PENGGUGAT Ill 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.4 PENGGUGAT IV 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.5 PENGGUGAT V 1/16 dari harta warisan PEWARIS;MenetapkanbahwaterhadaphartawarisanalmarhumahPEWARISpadapoint 3 diatas,para ahiwarismendapatkanbagiandenganperincian3Halaman 41 dari 40 Halaman Putusan Nomor 0542/Pdt.G/2014/PA.Dum4.6 TERGUGAT 1/16
dari harta warisan PEWARIS ;4.7 TERGUGAT I1 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;4.8 TERGUGAT Ill 2/16 dari harta warisan PEWARIS binti H.Husin;4.9 TERGUGAT IV 2/16 dari harta warisan PEWARIS ;MenghukumParaPenggugat danParaTergugatuntukmembagihartawarisandarialmarhumahPEWARIS denganbagiansebagaimana padaamarpoint 4,dan jikatidakSALINANdapatdilakukansecaranatura,makadilakukandengancarapelelangan danhasilnyadibagsesuaidenganbagianpara ahiwarissesuaidenganamarpoint 4;.
82 — 18
Raden Ajeng Kartini memperoleh 1/8 x harta warisan atau 17136 bagian;
4.2 Ernawati Hartini binti Harmani memperoleh 1/17 x (7/8 x harta warisan) atau 8/136 bagian;
4.3 Ir.
2/17 x (7/8 x harta warisan) atau 16/136 bagian;
4.12 Feni Lusiani binti Harmani memperoleh 1/17 x (7/8 x harta warisan) atau 8/136 bagian;
4.13 Apriani Diah Astuti binti Harmani memperoleh 1/17 x (7/8 x harta warisan) atau 8/136 bagian;
5. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj.
Ajeng Fitri Hartina binti Harmani memperoleh 1/17 x harta warisan;
7.3 Budi Hartati binti Harmani memperoleh 1/17 x harta warisan;
7.4 Iwan Hartono bin Harmani memperoleh 2/17 x harta warisan;
7.5 Dian Handayani binti Harmani memperoleh 1/17 x harta warisan;
7.6 Sari Marita binti Harmani memperoleh 1/17 x harta warisan;
7.7 Qory Hartanto bin Harmani memperoleh 2/17 x harta warisan;
7.8 Dedi Hartawan bin Harmani memperoleh 2/17 x harta warisan;
7.9 Rudi Hartawi bin Harmani memperoleh 217 x harta warisan;
7.10 Fery Hartawi Jaya, SH. bin Harmani memperoleh 2/17 x harta warisan;
7.11 Feni Lusiani binti Harmani memperoleh 1/17 x harta warisan;
7.12 Apriani Diah Astuti binti Harmani memperoleh 1/17 x harta warisan;
8. Menetapkan ahli waris almarhumah Ir.
Dian Handayani, M.Si. binti Harmani adalah Ahmad Irfan Fadhullah bin Abdul Hamid dan Ahmad Surya Fadhilah bin Abdul Hamid;
9. Menetapkan harta warisan almarhumah Ir. Dian Handayani, M.Si. binti Harmani adalah 1/17 x (7/8 x harta warisan almarhum Harmani) atau 8/136 bagian dari harta warisan almarhum Harmani ditambah 1/17 x harta warisan almarhumah Hj. Raden Ajeng Kartini;
10. Menetapkan bagian ahli waris Ir.
97 — 47
warisan pada angka 4 di atas sebagai berikut :
- Raisa Heliani Nasution binti Zulhelmi Nasution (Pengugat VII) mendapatkan bagian 168/336 dari harta warisan
- Samian Matondang binti Sahruddin Matondang (Turut Tergugat I) mendapatkan bagian56/336 dari harta warisan
- Leli Purnama Nasution binti Damroh Nasution (Tergugat) mendapatkan 42/336 dari harta warisan;
- Nur Aini Nasution Binti Johari Nasution (Penggugat I) mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan;
li>
- Lahmuddin Nasution Bin Johari Nasution (Penggugat II) mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;
- Nurhayani Nasution binti Johari Nasution (Penggugat III) mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan;
- Elvi Rahmi Nasution Binti Johari Nasution (Penggugat IV) mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan.
- Hendri Jon Nasution bin Johari Nasution (Penggugat V) mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;
- Patlan Thohir Nasution bin Johari Nasution (Penggugat VI) mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;
- Ridwan Nasution bin Johari Nasution (Turut Tergugat II) mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;
- Nurhakimah Nasution binti Johari Nasution (Turut Tergugat III) mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan;
- Zulhamdan Nasution bin Johari Nasution
(Tergugat) mendapatkan 42/336 dari harta warisan;
- Nur Aini Nasution Binti Johari Nasution (Penggugat I) mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan;
- Lahmuddin Nasution Bin Johari Nasution (Penggugat II) mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;
- Nurhayani Nasution binti Johari Nasution (Penggugat III) mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan;
- Elvi Rahmi Nasution Binti Johari Nasution (Penggugat IV) mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan;
- Hendri Jon Nasution bin Johari Nasution (Penggugat V) mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;
- Patlan Thohir Nasution bin Johari Nasution (Penggugat VI) mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;
- Ridwan Nasution bin Johari Nasution (Turut Tergugat II) mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;
- Nurhakimah Nasution binti Johari Nasution (Turut Tergugat III) mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan;
- Zulhamdan Nasution bin Johari Nasution
>
Tentang Harta Warisan;Menimbang, bahwa bukti P.2.
harta warisan;Lahmuddin Nasution Bin Johari Nasution (Penggugat II) mendapatkanbagian 10/336 dari harta warisan;Halaman 47 dari 51 halaman Putusan Nomor 448/Pat.G/2018/PA/Pyb5.6.
mendapatkanbagian 5/336 dari harta warisan;5.7. Elvi Rahmi Nasution Binti Johari Nasution (Penggugat IV) mendapatkanbagian 5/336 dari harta warisan.5.8. Hendri Jon Nasution bin Johari Nasution (Penggugat V) mendapatkanbagian 10/336 dari harta warisan;5.9. Patlan Thohir Nasution bin Johari Nasution (Penggugat VI)mendapatkan bagian 10/336 dari harta warisan;5.10. Ridwan Nasution bin Johari Nasution (Turut Tergugat II) mendapatkanbagian 10/336 dari harta warisan;5.11.
mendapatkanbagian 5/336 dari harta warisan;Lahmuddin Nasution Bin Johari Nasution (Penggugat II) mendapatkanbagian 10/336 dari harta warisan;Nurhayani Nasution binti Johari Nasution (Penggugat III) mendapatkanbagian 5/336 dari harta warisan;Elvi Rahmi Nasution Binti Johari Nasution (Penggugat IV) mendapatkanbagian 5/336 dari harta warisan;Hendri Jon Nasution bin Johari Nasution (Penggugat V) mendapatkanbagian 10/336 dari harta warisan;Patlan Thohir Nasution bin Johari Nasution (Penggugat VI) mendapatkanbagian
10/336 dari harta warisan;Ridwan Nasution bin Johari Nasution (Turut Tergugat II) mendapatkanbagian 10/336 dari harta warisan;Nurhakimah Nasution binti Johari Nasution (Turut Tergugat Ill)mendapatkan bagian 5/336 dari harta warisan;Zulhamdan Nasution bin Johari Nasution (turut Tergugat IV) mendapatkanbagian 10/336 dari harta warisan;4.
57 — 17
XXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXX (lk),memperoleh 2/12 x Harta Warisan;2.2. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.3. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.4. XXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXX (lk), memperoleh 2/12 x Harta Warisan;2.5. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.6. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.7. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.8.
XXXXXXXXXXXX Binti XXXXXXXXXXXX (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.9. XXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXX (lk), memperoleh 2/12 x Harta Warisan;3. Menetapkan Sebidang tanah seluas 121 M2, yang terletak di Jalan Xxxxxxxxxxxx No.43/37, Kelurahan Xxxxxxxxxxxx, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Utara berbatas dengan.........................
Jalan Xxxxxxxxxxxx;Adalah harta warisan dari Almarhum XXXXXXXXXXXX dan Almarhumah XXXXXXXXXXXX yang harus dibagikan kepada seluruh Ahli Waris sesuai dengan porsinya masing-masing;4.
Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk meXxxxxxxxxxxxkan pembagian HARTA WARISAN sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas kepada seluruh ahli waris yang mustahiq (yang berhak) menerimanya sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1. sampai dengan 2.9. yang tercantum pada amar di atas SECARA SUKARELA, apabila tidak dapat diXxxxxxxxxxxxkan secara riil, maka dilakukan dengan CARA PENJUALAN LELANG di depan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
XXXXXXXXXXXX serta mal warisnya juga telahditetapkan, maka Majelis Hakim perlu pula menetapkan porsi/bagian masingmasingahli waris yang mustahiq terhadap harta warisan aquo;Menimbang, bahwa adapun porsi/bagian ahli waris dari 9 (sembilan) orangbersaudara kandung, yaitu 3 orang lakilaki dan 6 orang perempuan, maka AsalMasalahnya adalah 12, dengan bagian masingmasing sebagai berikut : anak lakilakimendapat masingmasing 2/12 x Harta Warisan sedang anak perempuan masingmasing memperoleh 1/12 x Harta
Warisan;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya majelis hakim perlu menetapkansebidang tanah seluas + 121 M?
warisan Pewaris (AlmarhumXXXXXXXXXXXX dan Almarhumah Almh.
Warisan;2 XXXXXXXXXXXX (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;3 XXXXXXXXXXXX (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;KXXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXX (lk), memperoleh2/12 x Harta Warisan;XXXXXXXXXXXX (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;XXXXXXXXXXXX (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;XXXXXXXXXXXX (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;XXXXXXXXXXXX Binti XXXXXXXXXXXX (pr), memperolehoOo yn wm1/12 x Harta Warisan;9 XXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXX (lk), memperoleh2/12 x Harta Warisan;3 Menetapkan Sebidang
Tanah Negara;= Barat berbatas dengan ............ eee Jalan XxXXXXXXXXXXxX;Putusan Nomor 92/2012Adalah harta warisan dari Almarhum XXXXXXXXXXXX dan AlmarhumahXXXXXXXXXXXX yang harus dibagikan kepada seluruh Ahli Waris sesuaidengan porsinya masingmasing;4 Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk meXxxxxxxxxxxxkanpembagian HARTA WARISAN sebagaimana tersebut pada diktum angka 2(dua) di atas kepada seluruh ahli waris yang mustahiq (yang berhak)menerimanya sesuai dengan bagian (porsi) masingmasing
21 — 8
Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan;
6. Hamidasyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan;
7. Hasbullahsyah Bin Syahbudin, sebagai anak laki-laki;
8. Holilahsyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan;
9. Hanapisyah Bin Syahbudin, sebagai anak laki-laki;
3. Menetapkan kadar bagian masing-masing dari ahli waris tersebut, sebagai berikut:
1. Herawatisyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12 bagian dari harta
warisan;
2. Hernisyah Bin Syahbudin, sebagai anak laki-laki mendapatkan 2/12 bagian dari harta warisan;
3. Herlinansyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12 bagian dari harta warisan;
4. Helpisah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12 bagian dari harta warisan;
5. Otin Oriyanti Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12 bagian dari harta warisan;
6. Hamidasyah Binti Syahbudin, sebagai
anak perempuan mendapatkan 1/12 bagian dari harta warisan;
7. Hasbullahsyah Bin Syahbudin, sebagai anak laki-laki mendapatkan 2/12 bagian dari harta warisan;
8. Holilahsyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12 bagian dari harta warisan;
9. Hanapisyah Bin Syahbudin, sebagai anak laki-laki mendapatkan 2/12 bagian dari harta warisan;
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.021.000,00 (satu juta dua puluh
Herawatisyah Binti Syahbuddin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12bagian dari harta warisan;2. Hernisyah Bin Syahbuddin, sebagai anak lakilaki mendapatkan 2/12 bagiandari harta warisan;3. Herlinansyah Binti Syahbuddin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12bagian dari harta warisan;Hal. 11 dari 14 halaman Penetapan No. 0076/Pdt.P/2018/PA.Mt4. Helpisah Binti Syahbuddin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12bagian dari harta warisan;5.
Otin Oriyanti Binti Syahbuddin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12bagian dari harta warisan;6. Hamidasyah Binti Syahbuddin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12bagian dari harta warisan;7. Hasbullahsyah Bin Syahbuddin, sebagai anak lakilaki mendapatkan 2/12bagian dari harta warisan;8. Holilahsyah Binti Syahbuddin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12bagian dari harta warisan;9.
Hanapisyah Bin Syahbuddin, sebagai anak lakilaki mendapatkan 2/12bagian dari harta warisan;Menimbang, bahwa penetapan ahli waris ini akan digunakan untukmengurus pencairan deposito atas nama Chatidjah;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara voluntairmaka biaya perkara ini dibebankan kepada Para Pemohon;Mengingat segala peraturan perundangundangan dan hukum Syarayang berlaku serta berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2.
Herawatisyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan1/12 bagian dari harta warisan;2. Hernisyah Bin Syahbudin, sebagai anak lakilaki mendapatkan 2/12bagian dari harta warisan;3. Herlinansyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan1/12 bagian dari harta warisan;4. Helpisah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12bagian dari harta warisan;5. Otin Oriyanti Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan1/12 bagian dari harta warisan;6.
Hamidasyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan1/12 bagian dari harta warisan;7. Hasbullahsyah Bin Syahbudin, sebagai anak lakilaki mendapatkan 2/12bagian dari harta warisan;8. Holilahsyah Binti Syahbudin, sebagai anak perempuan mendapatkan 1/12bagian dari harta warisan;9. Hanapisyah Bin Syahbudin, sebagai anak lakilaki mendapatkan 2/12bagian dari harta warisan;4.
150 — 57
almarhumah yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Abdullah Suleman mendapat 2/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Zubaida Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Ani Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yang bagiannya akan diterima oleh saudara-saudara kandungnya, bagian saudara laki-laki adalah
dua bagian saudara perempuan;
- Hapsa Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah;
- Hana Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Nipo Suleman adalah sebagai berikut :
- Odi Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Nauba Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan
almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Abdullah Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Zubaida Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Ani Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh saudara-saudara kandungnya, bagian saudara laki-laki adalah dua bagian saudara perempuan
;
- Hapsa Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;
- Hana Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;
- Sopia Pulu mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Aminah Pulu mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;
- Beni Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum;
- Rina Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya
akan diterima oleh ahli warisnya;
- Rita Suleman (anak perempuan) memperoleh 1/20 dari harta warisan almarhum;
- Anda Suleman (anak laki-laki) memperoleh 2/20 dari harta warisan almarhum;
- Adnan Suleman (anak laki-laki) memperoleh 2/20 dari harta warisan almarhum.
Nipo Suleman mendapat 1/4 bagian dari harta warisan almarhumah;7.2. Odi Suleman mendapat 2/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yangbagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;7.3. Nauba Suleman mendapat 2/10 bagian dari sisa harta almarhumah yangbagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;7.4. Abdullah Suleman mendapat 2/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah,yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;7.5.
Zubaida Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah,yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;7.6. Ani Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yangbagiannya akan diterima oleh saudarasaudara kandungnya, bagian saudara lakilaki adalah dua bagian saudara perempuan;7.7. Hapsa Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah;7.8. Hana Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah;8.
Menetapkan bagian masingmasing ahli waris dari almarhum Nipo Suleman adalahsebagai berikut :Putusan Nomor 2/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo Halaman 4 dari 14 halaman8.1.8.2.8.3.8.4.8.5.8.6.8.7.8.8.8.9.8.10.8.11.8.12.8.13.Odi Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum, yangbagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;Nauba Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum, yangbagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;Abdullah Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum, yangbagiannya
akan diterima oleh ahli warisnya;Zubaida Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yangbagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;Ani Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yangbagiannya akan diterima oleh saudarasaudara kandungnya, bagian saudaralakilaki adalah dua bagian saudara perempuan;Hapsa Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;Hana Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;Sopia Pulu mendapat 1/20 bagian dari harta warisan
almarhum, yangbagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;Aminah Pulu mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;Beni Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum;Rina Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yangbagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;Rita Suleman (anak perempuan) memperoleh 1/20 dari harta warisanalmarhum;Anda Suleman (anak lakilaki) memperoleh 2/20 dari harta warisan almarhum;Putusan Nomor 2/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo Halaman 5 dari 14 halaman10.11.12.13.8.14
142 — 78
- AYE alias INAQ SARI binti AMAQ AYE (Tergugat 4) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- AMINAH binti AMAQ AYE (Tergugat 5) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- IROK alias INAQ MUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat 6) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- ILAH alias INAQ SUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat 7) mendapatkan 1/9 x
harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- LEMAH binti AMAQ AYE (Tergugat 8) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- LATI alias AMAQ DEDI bin AMAQ AYE (Tergugat 9) mendapatkan 2/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE mendapatkan 2/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH yang dibagi kepada kedua
anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu:
- ANAH binti KATE alias AMAQ UAR (Tergugat 10) mendapatkan 1/3 x harta warisan KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE dari harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH yang berasal dari harta warisan INAQ SENAH;
- RUSDI bin KATE alias AMAQ UAR (Tergugat 11) mendapatkan 2/3 x harta warisan KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE dari harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH yang berasal dari harta warisan INAQ SENAH;
- GALIM alias HAJI NURSALIM bin AMAQ SENAH (Tergugat 1) mendapatkan 2/9 x harta warisan INAQ SENAH;
- INAQ JENIK binti AMAQ SENAH mendapatkan 1/9 x harta warisan INAQ SENAH dan seluruh bagian waris INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH (ibunya) tersebut menjadi bagian waris anak-anaknya secara Ashobah, yaitu:
- KAMARUDIN alias AMAQ JALAL bin AMAQ JENIK (Penggugat 1) mendapatkan 2/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari harta
- IRAH bin AMAQ JENIK (Penggugat 2) mendapatkan 2/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- ROK binti AMAQ JENIK mendapatkan 1/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH yang dibagi kepada seorang anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu ITA bin AMAQ ITA (Tergugat 12)
- AMAQ ROHAN bin AMAQ SENAH (Tergugat 2) mendapatkan 2/9 x harta warisan INAQ SENAH; <
warisan INAQ SENAH;
Menetapkan bahwa bagian masingmasing ahli waris almarhum AMAQSENAH atas harta warisan tersebut di atas adalah sebagai berikut:4.1 INAQ SENAH mendapatkan 1/8 x harta warisan AMAQ SENAHdan seluruh bagian waris INAQ SENAH tersebut menjadi bagian warisanakanaknya secara Ashobah, yaitu:4.1.1 AMAQ AYE bin AMAQ SENAH mendapatkan 2/9 x hartawarisan INAQ SENAH dan seluruh bagian waris AMAQ AYE binAMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH (ibunya)tersebut menjadi bagian waris anakanaknya secara Ashobah,yaltu
:4.1.1.1 AYE alias INAQ SARI binti AMAQ AYE (Tergugat 4)mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE binAMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;4.1.1.2 AMINAH binti AMAQ AYE (Tergugat 5) mendapatkan1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAHdari harta warisan INAQ SENAH;4.1.1.3 IROK alias INAQ MUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat6) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE binAMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;Putusan Nomor 1006/Pdt.G/2019/PA.Pra.
Hal. 384.1.1.4 ILAH alias INAQ SUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat7) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE binAMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;4.1.1.5 LEMAH binti AMAQ AYE (Tergugat 8) mendapatkan1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAHdari harta warisan INAQ SENAH;4.1.1.6 LATI alias AMAQ DEDI bin AMAQ AYE (Tergugat 9)mendapatkan 2/9 x harta warisan AMAQ AYE binAMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;4.1.1.7 KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYEmendapatkan 2/9 x harta warisan AMAQ AYE binAMAQ
;4.1.2 GALIM alias HAJI NURSALIM bin AMAQ SENAH (Tergugat1) mendapatkan 2/9 x harta warisan INAQ SENAH;4.1.3 INAQ JENIK binti AMAQ SENAH mendapatkan 1/9 x hartawarisan INAQ SENAH dan seluruh bagian waris INAQ JENIKbinti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH (ibunya)Putusan Nomor 1006/Pdt.G/2019/PA.Pra.
Hal. 39tersebut menjadi bagian waris anakanaknya secara Ashobah,yaitu:4.1.3.1 KAMARUDIN alias AMAQ JALAL bin AMAQ JENIK(Penggugat 1) mendapatkan 2/5 x harta warisan INAQJENIK binti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQSENAH;4.1.3.2 IRAH bin AMAQ JENIK (Penggugat 2) mendapatkan2/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAHdari harta warisan INAQ SENAH;4.1.3.3 ROK binti AMAQ JENIK mendapatkan 1/5 x hartawarisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari hartawarisan INAQ SENAH yang dibagi kepada seoranganaknya
25 — 0
Menetapkan harta warisan milik XXXadalah berupa sebidang tanah hak milik dengan SHM Nomor 4282 seluas 100 m2 atas nama XXXyang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen terletak di Kabupaten Badung Propinsi Bali dengan batas-batas :- sebelah Utara : Pura;- sebelah Timur : SMP 2 Kuta Utara;- sebelah Selatan : Jalan Raya;- sebelah Barat : Rumah I. Gd. Widiana;5. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan Hukum Waris Islam (Faroid) sebagai berikut :5.1.
Sucipto bin XXX mendapatkan 2/8 bagian dari harta warisan;5.2. Honantiyah binti XXX mendapatkan 1/8 bagian dari harta warisan;5.3. Deny Hera Agustiawan bin XXX mendapatkan 2/8 bagian dari harta warisan;5.4. Siti Rosidah binti XXX mendapatkan 1/8 bagian dari harta warisan;5.5. Edi Sumarsono bin XXX mendapatkan 2/8 bagian dari harta warisan;6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp166.000,00, ( seratus enam puluh enam ribu rupiah);
211 — 84
Amaq Cenim bin Amaq Maring (anak laki-laki) mendapat 2/6 = 4/12 bagian harta warisan Amaq Maring, bagiannya jatuh kepada ahli waris yaitu :5.2.2.1. Inaq Cenim (isteri/Tergugat 10). Mendapat 1/8 bagian harta warisan Amaq Cenim ;5.2.2.2. Amaq Sifak bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 1) mendapat 2/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.2.3. Samin bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 2) mendapat 2/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim ;5.2.2.4.
Amaq Sahril bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 3) mendapat 2/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.1.5. Sari binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 4) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.1.6. Anim binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 5) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.1.7. Senim binti Amaq Cenim ( anak perempuan/Tergugat 6) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.1.8.
Selim bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 7) mendapat 2/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim.5.2.1.9. Renim binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 8 ) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim ;5.2.1.10. Senah binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 9) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.2. Inaq Sahar binti Amaq Maring anak perempuan (Tergugat 11) mendapat 1/6 = 2/12 bagian harta warisan Amaq Maring ;5.2.3.
Amaq Alimah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 2) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah;5.3.3. Amaq Seriyah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 3) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah;5.3.4. Amaq Serimah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 4) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah ;5.3.5. Amaq Jidin bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 5) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah;5.3.6.
Saat bin Amaq Marinah (Penggugat 14) mendapat 2/4 = 4/8 bagian harta warisan Amaq Marinah;5.4.2.3. Marisah binti Amaq Marinah (anak perempuan/Penggugat 15) mendapat 1/4 = 2/8 bagian harta warisan Amaq Marinah ;5.4.3. Amaq Raimah bin Amaq Raisah (anak laki-laki/Turut Tergugat 8) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Inaq Nep.5.5. Inaq Nurase binti Amaq Jumarse (anak perempuan) mendapat 1/9 = 3/27 bagian harta warisan Amaq Jumarse bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni:5.5.1.
kepada ahli waris yang lain untukmelakukan pembagian harta warisan.
Amaq Sifak bin Amaq Cenim (anak lakilaki/Tergugat 1) mendapat 2/13x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;2.2.3. Samin bin Amaq Cenim (anak lakilaki/Tergugat 2) mendapat 2/13 x 7/8bagian harta warisan Amaq Cenim ;2.2.4.
Safwan (anak perempuan/Penggugat 8)mendapat 1/8 = 3/24 bagian harta warisan Haji Safwan;Amaq Sifak bin Haji Safwan (anak lakilaki/Penggugat 9) mendapat2/8 = 6/24 bagian harta warisan Haji Safwan ;Ismail bin Haji Safwan (anak lakilaki/Penggugat 10) mendapat 2/8 =6/24 bagian harta warisan Haji Safwan ;453 Haji Fauzi bin Haji Safwan (anak lakilaki/Penggugat 11) mendapat2/8 = 6/24 bagian harta warisan Haji Safwan;4 Sakmah binti Haji Safwan (anak perempuan/Penggugat 12)mendapat 1/8 = 3/24 bagian harta
Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 22)mendapat 1/9 = 3/27 x 7/8 = 21/216 bagian harta warisan AmaqRiyah;6 Muhsin bin Amaq Riyah (anak lakilaki/Penggugat 23) mendapat2/9 = 6/27 x 7/8 ==42/216 bagian harta warisan Amaq Riyah;7 Samin binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 24) mendapat1/9 = 3/27 x 7/8 + =21/216 bagian harta warisan Amaq Riyah;8 Sami binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 25) mendapat1/9 = 3/27 x 7/8 + =21/216 bagian harta warisan Amaq Riyah ;Menimbang, bahwa karena obyek sengketa
) mendapat 1/9 =3/27 bagian harta warisan Amaq Jumarse bagiannya jatuh kepadaahli warisnya yakni :1Amaq Idah bin Amaq Dali (anak lakilaki/Penggugat 1)mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan InaqDelipah ;Amaq Alimah bin Amagq Dali (anak lakilaki/Penggugat2) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan InaqDelipah;Amagq Seriyah bin Amaq Dali (anak lakilaki/Penggugat3) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan InaqDelipah;Amaq Serimah bin Amaq Dali (anak lakilaki/Penggugat 4) mendapat 1/7 = 2/14 bagian