Ditemukan 56397 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2011 — Putus : 12-04-2012 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN PADANG Nomor 124/Pdt.G/2011/PN Pdg
Tanggal 12 April 2012 — Hj.NAIMAH melawan ERNI RITA CS
7922
  • KONPENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan uang dan emas sebagaimana dalam posita angka1 s/d angka 6 di atas adalah perbuatan melawan hokum;Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang dan emas sebagaimana dalam posita angka 1 s/d angka 6 pada Penggugat yang dinilai dengan uang sejumlah Rp.817.172.660,-(delapan ratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah);Menghukum Tergugat I untuk membayar uang
    paksa(dwangsom) sejumlah Rp.50.000,- setiap harinya dari putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusan a quo;Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIMenghukum Tergugat I Konpensi(Tergugat II Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 641.000,-.( enam ratus emPat puluh satu ribu rupiah.);
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat IJ untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dimana Tergugat Imembayar sebesar Rp. 50.000, dan Tergugat II sebesar Rp. 50.000, perhariketerlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetapsecara tanggung renteng;9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit Voerbaar BijVoorraad) meskipun ada perlawanan (verzet) banding atau kasasi;10.
    ini berkenan memutuskan:1.Menerima dan mengabulkan Gugatan rekonpensi Penggugatseluruhnya;2.Menyatakan PENGGUGAT dalam Rekonvensi adalahPenggugat yang beritikat baik;3.Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti rugi, baikkerugian Marteriil dan kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT dalam rekonvensi masingmasing sebesarRp.10.500.000.000, (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah),selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejakputusan ini diucapkan;4.Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang
    paksa(dwangsom) kepada PENGGUGAT, masingmasing sebesarRp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatandalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan inidiucapkan;5.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu secara serta merta merkipun ada upaya verzet, bandingmaupun kasasi;6.Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon
    DALAM KONPENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan uang dan emassebagaimana dalam posita angkal s/d angka 6 di atas adalah perbuatan melawan hokum;Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang dan emas sebagaimanadalam posita angka 1 s/d angka 6 pada Penggugat yang dinilai dengan uang sejumlahRp.817.172.660,(delapan ratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratusenam puluh rupiah);Menghukum Tergugat I untuk membayar uang
    paksa(dwangsom) sejumlahRp.50.000, setiap harinya dari putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampaidilaksanakan putusan a quo;Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIMenghukum Tergugat I Konpensi(Tergugat II Rekonpensi) untuk membayarbiaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 641.000,.( enam ratus emPat puluh satu riburupiah.)
Register : 25-09-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 237/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 28 Januari 2020 — Penggugat:
PONIMIN
Tergugat:
PT. AGRO RUBBERINDO INDUSTRY
10350
  • DALAM EKSEPSI ;

    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum ;
    3. Menghukum Tergugat untuk memberikan 1 (satu) rangkap perjanjian kerja yang dibuat antara Tergugat dengan Penggugat tersebut ;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar membayar uang
    paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila tidak melaksanakan memberikan Salinan Surat Perjanjian Kerja kepada Penggugat setelah putusan ini inkrach ;
  • Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara sebesar Rp311.000.00,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
Register : 27-05-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 17-02-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 327/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT
Tanggal 8 Desember 2015 — PT. METROPOLITAN PERMATA DEVELOPMENT; Lawan; L A N N Y, AHLI WARIS DARI NAFSIAH;
5017
  • Menghukum pula Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhiisi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;6.
    Menghukum pula Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesarRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari ataskelalaian memenuhiisi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 516.000,(lima ratus enam belas ribu rupiah) ;6. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapatditerima ;DALAM REKONPENSI :1.
Register : 07-02-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 153/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 10 Agustus 2023 — Penggugat:
SIGIT LEGAWA HALIM
Tergugat:
HANNY KOERNIAWAN
5239
  • M E N G A D I L I


    - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    - Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
    - Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar diatas lahan milik Penggugat dalam keadaan baik bersih dan tanpa beban;
    - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (seratus

Putus : 04-07-2019 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN SAMARINDA Nomor 148/Pdt.G/2018/PN_Smr
Tanggal 4 Juli 2019 — 1.LIYANTONO 2.H. BERLIAN
1120
  • Menghukum Tergugat dibebani uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.5.00.000,- (Lima ratus riburupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya putusan tersebut;7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah timbul selama proses persidangan ini, yang dalam perkara ini ditaksir sejumlah Rp. 1.456.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);8.
Register : 11-05-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.Plg
Tanggal 6 Desember 2016 — PT ANUGERAH MEGA LESTARI - LAWAN- RSIA GRAHA MANDIRI
9811
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per harinya kepada Penggugat setiap kelalaian Tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Tergugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp301.000 (tiga ratus satu ribu rupiah);
    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp200.000(dua ratus ribu rupiah) per harinya kepada Penggugat setiap kelalaian Tergugatuntuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Tergugat;DALAM KONVENSI!
Register : 05-01-2010 — Putus : 11-11-2010 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.,
Tanggal 11 Nopember 2010 — PT. PUKUAFU INDAH M E L A W A N: MARTIONO HADIANTO, MARTIONO HADIANTO,
271224
  • Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan memenuhi dictum putusan ini ;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
    Bahwa guna menjamin putusan Hakim apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmengabulkan gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agarPengadilan menetapkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesarRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada para Tergugat untuk setiaphari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini, dan ditransfer langsung kepadarekening PENGGUGAT;15. Bahwa tindakan TERGUGAT I selaku Presiden Direktur PT.
    Jumlah kerugian adalah berjumlahUS$ 26.600.000, (dua puluh enam juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat);6 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriilyang ditanggung PENGGUGAT sebesar US$ 1.000.000.000,00 (satu milyardollar Amerika Serikat) ;hal9 dari 76 Putusan No.02/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat IJ untuk membayar uang paksa(dwangsom) untuk ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugatsebesar Rp.500.000.000.
    Padahal berdasarkan Pasal 606a R.V telahditetapkan bahwa lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan dalam suatuputusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karenapenghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan.Bahwa dalam Perkara aquo Penggugat menuntut agar Tergugat I membayar ganti rugikepada Penggugat sejumlah uang yang besarnya US$26.600.000 (dua puluh enam jutaenam ratus ribu dollar Amerika Serikat) untuk ganti rugi materiil, ditambah US$500.000.000
    Newmont NusaTenggara dalam Pengadilan Arbitrase Salinan Putusan Pengadilan Arbitrase Internasional tanggal 31 Maret 2009;5 Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan memenuhi dictumputusan ini ;6 Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,(dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;7 Menolak gugatan selain dan selebihnya ;Demikianlah diputus dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari :
Register : 10-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 93/PDT/2021/PT JAP
Tanggal 7 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat : Koperasi Unit Desa Sejahtera Diwakili Oleh : KARIADI, SH.,MH.
Terbanding/Penggugat : Sumarni
226118
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakanPutusan isi perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah);7.
    Bahwa Pembanding dahulu Tergugat keberatan dengan putusan yangmengabulkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu JutaRupiah) setiap hari apabila Pembanding dahulu Tergugat lalai, karena fakta dipersidangan yang diakui semua pihak termasuk Majelis hakim dalampertimbangannya bahwa koperasi sudah macet 2018 sehingga pengembaliantabungan Terbanding dahulu Penggugat baru akan dilakukan jika aset terjualdengan harga yang wajar, itupun hanya pokoknya karena harga penjualan asetakan dibayarkan
    paksa (dwangsom), Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791K/Sip/1972 tanggal26 Februari 1973 pokoknya menyatakan bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom)tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, dengan demikian keberatanPembanding terhadap uang paksa (dwangsom) adalah beralasan hukum sehinggadikabulkan;Menimbang, bahwa selain yang dipertimbangkan tersebut di atas maka MajelisHakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan dikabulkannya
    paksa(dwangsom) dikabulkan maka pertimbangan dan amar putusan Majelis HakimPengadilan Sorong sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) serta menyatakansah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini(petitum angka (2)) diperbaiki oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, selengkapnyaakan disebutkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah membaca dan mempelajari berkasperkara tersebut beserta suratsurat yang terlampir, salinan resmi putusan PengadilanNegeri Sorong
    Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 12 Agustus 2021, PengadilanTinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar,sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dengan perbaikanpertimbangan dan amar putusan mengenai uang paksa (dwangsom) serta amar yangmenyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
Register : 12-06-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 83/Pdt.G/2015/PN Plk
Tanggal 8 Desember 2015 — MASRANI M. SEMAN, DK LAWAN PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cabang Palangka Raya
16895
  • Menyatakan didalam Keputusan, dengan menghukum TERGUGAT untukmembayar Uang Paksa (Dwangsom) senilai 3 % atau sebesarRp.4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabilaTERGUGAT lalai memenuhi Ketetapan Keputusan Yang Mulia MajelisHakim dalam Putusan Perkara ini;.
    hakim yang dinamakan uang paksa.Dengan demikian untuk tuntutan yang berupa pembayaran sejumlah uangseperti dalam perkara aquo tidak dapat dikenakan uang paksa(dwangsom).
    Bahwa permohonan Penggugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sudah seharusnya ditolak karena uang paksa (dwangsom)tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang. Hal tersebutsesuai dengan Pasal 606a Reglement op de Rechtsvordering (RV)mengatur bahwa suatu putusan Hakim, selain putusan mengenai hukumanuntuk membayar sejumlah uang dapat ditentukan untuk menyerahkansejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim yangdinamakan uang paksa.
    Dengan demikian untuk tuntutan yang berupapembayaran sejumlah uang seperti dalam perkara aquo tidak dapatdikenakan uang paksa (dwangsom). Hal tersebut diatas juga dipertegasdengan Yurisprudensi Mahkamah Agug Republik Indonesia tanggal 26Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972 yang menyatakan bahwa uang paksa(dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang..
    Permohonan pengenaan uang paksa (dwangsom) Penggugat tidakberalasan.Halaman 14 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 83/Pat.G/2015/PN Plk5.
Register : 24-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 17-02-2015
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 473/pdt.G/2014/ms-Lsk
Tanggal 3 Februari 2015 — Penggugat-Tergugat
3818
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai memenuhi amar pada angka 4 (empat) di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.500.000.
    paksa (dwangsom) sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai memenuhiisi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukanPenggugat didukung oleh posita yang jelas, yakni adanya kekhawatiranPenggugat kepada Tergugat yang tidak bersedia menyerahkannya, dinilaiHal. 21 dari 24 hal.
    No. 473/Pdt.G/2014/MSLsksebagai tekanan psikologis agar Tergugat melaksanakan putusan yangditetapkan Majelis Hakim secara sukarela, dengan demikian Majelis Hakimmenilai gugatan Penggugat tentang tuntutan uang paksa (dwangsom) dapatditerapkan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 660 huruf a Rv.menyebutkan bahwa (1) tuntutan tentang uang paksa (dwangsom) harusdiajukan bersamasama dalam bentuk satu kesatuan dengan gugatan pokok,(2) tuntutan uang paksa (dwangsom) harus didasarkan
    kepada posita yangjelas, (3) besarnya uang paksa (dwangsom) tidak berkenaan dengangugatan pembayaran sejumlah uang, (4) tuntutan uang paksa (dwangsom)harus dicantumkan secara jelas dan tegas dalam petitum;Menimbang, bahwa dengan demikian maka gugatan Penggugatdalam hal ini telah terbukti dan beralasan hukum, karena itu dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnyasebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;Menimbang
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabilaTergugat lalai memenuhi amar pada angka 4 (empat) di atas, terhitungsejak putusan ini berkekuatan hukum tetap6.
Register : 03-10-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN SAMPIT Nomor 42/Pdt.G/2016/PN Spt
Tanggal 6 April 2017 —
330
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);3.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.213.495.000,00 (dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa bunga kepada Penggugat sejumlah Rp.12.809.700,- (dua belas juta delapan ratus Sembilan ribu tujuh ratus rupiah);5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang
    paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari bila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan putusan bila mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putus : 31-07-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 934/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 31 Juli 2017 — Mochammad Anwar, SH melawan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
11235
  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan rekonpensi selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.812.000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah);
Register : 20-05-2011 — Putus : 10-11-2011 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 70/PDT.G/2011/PN Pbr
Tanggal 10 Nopember 2011 — Gunawan Vs Ramli Suroso
11918
  • C.8249314-G Atas nama GUNAWAN,BA;- Menghukum Tergugat - II untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per-hari jika ia tidak melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan;- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang sampai sekarang terhitung sebesar Rp. 644.000.- (enam ratus empat puluh empat ribu
    Sebagaimanatersebut pada point (satu ) posita gugatan di atas dalam keadaan baik secarakeseluruhan sepert keadaan sewaktu diambil dari tanganPenggugat dengan tidak membebankan suatu syarat apapunkepada Penggugat atau di ganti dengan uang tunai sebesar Rp.150.000.000, ( seratus lima puluh juta rupiah ), dan menghukumTergugatt membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) perhari setiap ia lalamemenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga
Register : 23-05-2006 — Putus : 14-09-2006 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 776/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel.
Tanggal 14 September 2006 —
5622
  • terhadap Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah bekas Hak Erfpacht No. 610 seluas + 300 M2, dikenal dengan kavling Blok A No. 15 A Persil No. 3 terletak di Jalan Delman Kencana III No. 15 Rt. 001/011 Tanah Kusir Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari orang dan barang ; ------------------------------------ Menghukum Tergugat untuk membayar uang
    paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- perhari atas kelalaiannya memenuhi isi putusan Pengadilan mengenai penyerahan tanah dalam keadaan baik dan kosong tersebut ; -------- - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sebesar Rp.1.649.000,- (satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
    penyitaan jaminan (conservatoir beslag) yang telahdiletakkan tersebut ; e Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumterhadapPenggugat ; e Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah bekas Hak Erfpacht No.610 seluas + 300 M, dikenal dengan kavling Blok A No. 15 A Persil No. 3 terletak diJalan Delman Kencana III No. 15 Rt. 001/011 Tanah Kusir Kebayoran Lama Utara,Jakarta Selatan kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari orang dane Menghukum Tergugat untuk membayar uang
    paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, perhari atas kelalaiannya memenuhi isi putusan Pengadilan mengenaipenyerahan tanah dalam keadaan obaik dan kosong ttersebut ;e Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa ;Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah);e Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini ;e Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta mertawalaupun ada banding, kasasi ataupun verzet
    Acara Sita jaminan agar dinyatakan sahdan berharga ; Menimbang, bahwa oleh karena terhaap petitum ke2 dikabulkan ; Menimbang, bahwaterhadap kerugian Immaterial adalah sangat Subyektif dan sulitdiukur akan kepastiannya oleh karena majelis Hakim menyatakan menolak akan tuntutan Immaterialtersebut ; Menimbang, bahwa oleh karena terhadap petitum No.6 ditolak ; Menimbang, bahwa dikarenakan Tergugat dipihak yang kalah, maka agar mematuhiputusan nantinya sudah sewajarnya pihak Tergugat dihukum membayar uang
    paksa (Dwangsom)yang menurut hemat Majelis sebesar Rp.500.000,/hari atas kelalaian mematuhi isi putusanPengadilan, oleh karena terhadap petitum No.5 dikabulkan ;Menimbang, bahwa Tergugat sebagai pihak yang kalah maka sudah sewajarnyadiahruskan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.649.000, (satu juta enam ratus empat puluhsembilan ribu rupiah) ; Menimbang, bahwaterhadap permohonan Uit voorbaar bij vooraad dikarenakan tidakdilengkapi permohonan tersendiri sebagai disyaratkan maka sudah sewajarnya di
Register : 16-11-2011 — Putus : 17-09-2012 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN AMBON Nomor 169/PDT.G/2011/PN.AB.
Tanggal 17 September 2012 — IZAK SOPLANIT , pekerjaan petani , beralamat di desa Soya , kecamatan Sirimau Kota Ambon , dalam hal ini diwakili oleh RAYMOND TASANEY , SH , Advokad dan HAMZA WAKANNO , SH , Asisten Pengacara dari kantor Biro Jasa & Konsultasi Hukum “ Raymond & kawan beralamat di Jl Sirimau no 70 / IX / 2011 tanggal 5 Desember 2011, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N PEMERINTAH RI cq MENTERI KESEHATAN RI cq GUBERNUR MALUKU cq KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI MALUKU , dengan alamat Kantor Dinas Kesehatan Propinsi Maluku Jalan Dewi Sartika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon , dalam hal dikuasakan kepada ALI SELLA, SH , MH , HENRY MORTON FARFAR , SH , FRANKY SAPARDY , SH , ROY HUWAE , SH , ELY MARTHEN FAR FAR , SH , JERROLD LEASA , SH dan ARON FRIDOLIN PALIJAMA , SH , kesemuanya dari Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku Jalan Raya Pattimura Nomor 1 Ambon , berdasarkan Surat Kuasa Khusus No . 181 . 1 / 1544 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
18270
  • Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000 ,- (satu juta rupiah) setiap bulan kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 501.000.- (lima ratus satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
    perbulannya yaitu 2 % dari Rp9.600.000.000 = Rp 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua jutarupiah) terhitung setiap bulan berjalan sampai perkara ini sudahmempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan tetap tersebut sudahdilaksanakan yang dihitung sejak perkara ini didaftarkan di PengadilanNegeri Ambon ;12.Bahwa bila perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ,namun karena sulit dan panjangnya birokrasi yang ada dikuatirkanhalmana akan merugikan penggugat , maka tergugat patut di hukumuntuk membayar uang
    paksa ( dwangsom ) kepada penggugat sebesarRp 1.000.000 , ( satu juta rupiah ) per hari terhitung sejak perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap ;13.Bahwa tergugat patut pula di hukum untuk membayar semua biayayang timbul dalam perkara ini pada setiap tingkatannya sampai putusanperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;14,.Bahwa apabila majelis hakim tidak sependapat dengan apa yangpenggugat uraikan dan sebut di atas dan majelis hakim mempunyaipendapat sendiri maka secara yuridis penggugat mohonkan
    Menghukum pula tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom )kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000 , ( satu juta rupiah ) terhitungsetelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;9. Biaya perkara sesuai hukum acara ;Il.
    paksa ( dwangsom ) sebesar Rp1 .000 . 000 ( satu juta rupiah ) kepada Penggugat setiap bulan apabila28Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini setelahmempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde verklarcht )dan oleh karenanya petitum pada butir 8 dalam surat gugatan dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat ternyata berada di pihakyang dikalahkan karenanya biaya yang timbul dalam perkara iniharuslah di bebankan kepada Tergugat , dengan demikian permohonanpada butir
    Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000 , (satu juta rupiah) setiap bulankepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hinggasekarang diperhitungkan sebesar Rp. 501.000.
Register : 09-08-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 02-02-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 15 Nopember 2023 — R. MISBAHUL FAJRI Melawan - PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK CABANG KARAWANG
15469
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat;6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 290.000,- (Dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 27-03-2017 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 157/Pdt.G/2017/PN Bdg
Tanggal 8 Februari 2018 — Dr.Ir.Eddy Soeryanto Soegoto LAWAN Drs.Elvin Blucher Sinaga,M.M.,Ph.D, DKK
6635
  • Elvin Blucher Sinaga yang di lakukan di hadapan Turut Tergugat ll dinyatakan Cacat hukum dan batal demi hukum ; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.312.850.000,-(tiga miliar tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). atas kerugian material yang di derita Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Penggugat, bila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini, setiap hari
    paksa(dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah )untuk setiap haribila Tergugat lalai atau keterlambatan melaksanakan putusan Provisi ;13.Bahwa, sampai dengan saat ini sebidang tanah tersebut yang sudah di bayaroleh Penggugat kepada Tergugat tidak dapat di kuasai Penggugat, karenasecara hokum sudah atas nama orang lain dan bukan milik Tergugat lagi ;14.Bahwa, Penggugat yang dalam hal ini akan membuktikan dalam persidangandi Pengadilan Negeri Kls 1A Bandung yang akan di buktikan dalam
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesarRp.10.000.000;( sepuluh juta rupiah ) kepada Penggugat, bila Tergugat laliuntuk menjalankan isi putusan ini, setiap hari nya sejak putusan ini mempunyaikekuatan hukum yang pasti ;. Mengabulkan pembatalan Akta Jual Beli yang di laksanakan di Kantor TurutTergugat Il karena Cacat Hukum dan batal demi hukum terhadap SHM No.701 atas nama Drs. Elvin B Sinaga ;.
    ,untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Lima juta rupiah (Rp.5.000.000,)kepada Para Penggugat Intervensi, apabila Tergugat Intervensi / TergugatKonvensi lalai melaksanakan putusan ini, setiap harinya, sejak putusan dalamperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas tanah tanah milik TergugatIntervensi / tergugat Konvensi, Dr. E.B.
    paksa(dwangsom), dapat dinyatakan beralasan menurut hukum maka haruslah dikabulkanyang besarannya sebagaimana yang disebut pada amar putusan ini ;Halaman 47 dari 51 Putusan Nomor 157 / Pdt.G / 2017 / PN.Bdg.Menimbang, bahwa mengenai petitum pada butir 9 (sembilan) agar putusandapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet banding dan kasasi, olehkarena bukti gugatan tidak memenuhi persyaratan Pasal 180 HIR, maka petitumtersebut dapat dinyatakan tidak beralasan menurut hukum haruslah dinyatakanditolak
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.1.000.000,( satu juta rupiah ) kepada Penggugat, bila Tergugat lalai untukmenjalankan isi putusan ini, setiap hari nya sejak putusan ini mempunyaikekuatan hukum yang pasti ;6. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya ;7.
Register : 15-05-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 301/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 14 Desember 2015 — Ir. SALEH EFFENDI Lawan 1. SELIYANI, 2. KEZIA JANTI LEGA, SH, 3. LAURA ELISABETH PALILINGAN, SH. 4. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN AGRARIA Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) JAKARTA SELATAN.
11063
  • .- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletah di jalan Metro Pondok indah sektor IV.Kav.33 Blok TB Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3200 atas nama Seliyani ;- Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/ Penggugat dalam konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000
    (sepuluh milyar rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.10.000.000.
    Oleh karenanya, PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi menuntut pembayaran bungapertahunnya atas setiap kelalaian, dan/atau kesengajaan, dan/atauketidaksengajaan, dan/atau tidak dipenuhinya pembayaran Ganti Kerugianbaik Materiil maupun Immateriil terhitung sejak Gugatan Rekonvensi inidiajukan dalam Perkara a quo sampai seluruhnya dibayar lunas;Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menuntut adanya uang paksa(dwangsom) dalam Gugatan Rekonvensi a quo sesuai dengan Pasal606a, 606b RV.
    Ditambah Bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun, terhitung sejakGugatan Rekonvensi ini diajukan dalam Perkara a quo sampaiseluruhnya dibayar lunas; Menghukum TERGUGAT REKONVENSV/PENGGUGAT KONVENSI untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh jutarupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGATHalaman 38.
    Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalamkonpensi untuk sebagian ; Menyatakan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi adalahpemilik tanah dan bangunan yang terletah di jalan Metro Pondok indah sektorIV.Kav.33 Blok TB Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran LamaJakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3200 atas nama Seliyani ; Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/ Penggugat dalam konpensi untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000.
Register : 27-11-2014 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN PELAIHARI Nomor 26/Pdt.G/2014/PN Pli
Tanggal 3 September 2015 — Imam Abror - Arifin, Chaeron TS, Koperasi jasa Profesi "Cipta Prima Sejahtera"
7228
  • adalah pemilik sah atas sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 8 Tahun 1982 atas nama IMAM ABROR (Penggugat) tersebut;- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai bidang tanah milik Penggugat tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad):- Memerintahkankepada Tergugat untuk membongkar atau mengosong tanah milik Penggugat tersebut dari bangunan rumah dan bangunan tempat usaha diatas bidang tanah milik Penggugat tersebut;- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang
    paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat; - Menolak gugatan penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.1.286.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalammelaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat;9.
    agarkepentingan daripemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus iakemukakan menurut majelis hakim dwangsom atau uang paksa merupakan suatu halyang bersifat jagajaga apabila pihak yang kalah tidak mematuhi putusan pengadilanmaka dikenakan uang paksa sebaliknya apabila melaksanakan putusan pengadilanmaka tidak terkena uang paksa;Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwapetitum penggugat nomor 2 dan 3 telah dikabulkan maka menurut majelis hakimtuntutan mengenai uang
    paksa (dwangsom) relevan serta cukup alasan, namunbesarnya uang paksa menurut majelis tidak sebesar yang diminta penggugat yaitusebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakanputusan sehingga menurut majelis hakim uang paksa yang harus tergugat bayar kepadapenggugat setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan sebesarRp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka petitum nomor 8 dari gugatanpenggugat cukup beralasan hukum dan sepatutnya untuk dikabulkan
    Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sesuai SertipikatHak Milk No. 8 Tahun 1982 atas nama IMAM ABROR (Penggugat) tersebut; Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai bidang tanah milik Penggugattanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad): Memerintahkankepada Tergugat untuk membongkar atau mengosong tanahmilk Penggugat tersebut dari bangunan rumah dan bangunan tempat usahadiatas bidang tanah milk Penggugat tersebut; Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang
    paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000,.
Putus : 25-05-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PT KENDARI Nomor 01/Pdt/2011/PT.Sultra
Tanggal 25 Mei 2011 — SUMARNI YUSPIN, Dkk Sebagai Pembanding H. MUHAMMAD RISO Sebagai Terbanding
3619
  • H.MUHAMMADRISO ; rere e ee re eee eee Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III atau siapaSaja yang mendapat hak daripadanya yangmenguasai tanah obyek sengketa adalahmerupakan perbuatan melawan hukum yangmerugikan penggugat ; Menghukum tergugat I, tergugat II dantergugat III atau siapa saja yangmendapat hak dari padanya untukmenyerahkan tanah obyerk sengketakepada penggugat dengan tanpa syaratapapun juga ; Menghukum tergugat I, Tergugat II dantergugat III untuk membayar uang
    paksa( Dwangsom ) sebesar Rp. 250.000, (duaratus Lima puluh ribu rupiah) per haripada setiap keterLambatan paratergugat untuk mematuhi isi putusandalam perkara ini yang telahberkekuatan hokum tetap i Menghukum tergugat I, tergugat II dantergugat III secara tanggung' rentengmembayar biaya perkara ini sebesar Rp.920.000, (sembilan ratus dua puluhribu rupiah) ; Menolak gugatan penggugat untukselebihnya ; Menimbang, bahwa dari akta pernyataan permohonanbanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriKendari
    paksa (dwangsom) harus ditolakapabila putusan tersebut dapat dilaksanakan denganeksekusi riil, bila putusan perkara yang bersangkutantelah mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menimbang, bahwa karena sengketa antara para pihakternyata menyangkut masalah kepemilikan tanah, makaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak perlu mengabulkantuntutan tentang uang paksa (dwangsom), dan incasu pihakyang menang setelah putusan mempunyai kekuatan hukumtetap/pasti apabila pihak yang kalah tidak bersediasecara sukarela
    paksa (dwangsom) sebagaimana disebutkandibawah ini ; ree ree eee eeeMenimbang, bahwa Tergugat I, II dan TergugatIII/para Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka iaharus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan secara tanggungmenanggung ; Mengingat UndangUndang No. 20 Tahun 1947, Undangundang Nomor: 48 Tahun 2009, Undangundang PokokAgraria, Rbg. serta Peraturan Hukum dari perUndangUndangan yang berlaku dan peraturan hukum lain yangBersangkutan 9 nn mn rn rn rn i en
    Kdi. sepanjangmengenai uang paksa (dwangsom) sehinggaberbunyi sebagai berikut :> Menolak gugatan Penggugat/Terbandingsepanjang mengenai uang paksa(dwangsom), sebagai mana tersebut dalampetitum gugatannya angka 6 ; > Menguatkan putusan Pengadilan NegeriKendari tersebut untuk selebihnya ;> Menghukum Tergugat I, II dan TergugatIII/paraPembanding untuk membayar biaya perkara yang10timbul dalam kedua tingkat peradilan secaratanggungmenanggung yang ditingkat bandingsebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh