Ditemukan 520 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pgp
Tanggal 13 Nopember 2014 — H. SELAMET Bin SAHANI
6913
  • ,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Adminisirasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
Register : 27-04-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 12 /Pid.Sus.TPK /2016/PN.Dps
Tanggal 10 Agustus 2016 — DEWA MADE PUTRA, SH, M.Si., dkk.
10154
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
Register : 30-04-2008 — Putus : 15-09-2008 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor . 182/Pid.B/2008/PN.Smp.
Tanggal 15 September 2008 — Ir. ANDREAS SRIJONO
10020
  • proyek, karena proyek tersebut merupakan proyek yangberasal dari Pusat yang dilaksanakan oleh Daerah, telah menyalah gunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada pada diri terdakwa berkaitan dengan jabatan atau67kedudukan terdakwa tersebut, meskipun apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebutbertujuan untuk tercapainya pelaksanaan proyek tersebut ;Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, makadengan mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline
Putus : 20-01-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1793 K/PID.SUS/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — H. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH
181167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat SarjanaPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud sebagai berikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar dijatunkan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang
Register : 16-04-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 19 Agustus 2015 — Pidana - KASIYADI, S.Sos
122168
  • Menurut Jean Revero dan Jean Waline ( Korupsi dan Hukum Pidana,Dr.Indriyanto Seno Adji, SH.MH, 2001), pengertian penyalahgunaankewenangan diartikan : Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
    Menurut Jean Revero dan Jean Waline ( Korupsi dan Hukum Pidana,Dr.Indriyanto Seno Adji, SH.MH, 2001), pengertian penyalahgunaankewenangan diartikan :e Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Register : 06-03-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN AMBON Nomor 9/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb
Tanggal 26 Agustus 2015 — MARGARETH LILIMWELAT
9435
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
Register : 24-10-2011 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 18-06-2012
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.B/TPK/2011/PN.PDG
Tanggal 28 Februari 2012 — ZULMI SISWINA
22315
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut jugamengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitusebagai berikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan
Register : 06-11-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Tanggal 14 Januari 2021 — Penuntut Umum:
PARULIAN KERTAGAMA, S.H.
Terdakwa:
SAMIN Bin PAWIRO SUKARTO Alm
11323
  • AkbarTanjung, bahwa perbuatan penyalahngunaan wewenang, kesempatan, atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan salah satu bentuk atauwujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil;Menimbang bahwa pengertian penyalangunaan kewenangan menurut sarjanaPrancis Jean Recero dan Jean Waline sebagaimana dikutip oleh Indriyanto SenoAdjie, antara lain menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam artimenyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuantersebut
Putus : 20-05-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn
Tanggal 20 Mei 2015 — - Drs. HARAPAN NASUTION
8213
  • tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazaw, hal. 53) ;Halaman 64 dari 86.Putusan Pengadilan TipikorNomor : 01/Pid.SusTP K/2015/PN.Mdn.Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline
Register : 01-09-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 26-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 14/PID.TPK/2014/PT PDG
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pembanding/Terdakwa : BESRIZAL Pgl. BUJANG Diwakili Oleh : RIEFIA NADRA, S.H.,Dkk
Pembanding/Jaksa Penuntut : AWILDA
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : AWILDA
Terbanding/Jaksa Penuntut : ERWIN NUR ISKANDAR
Terbanding/Jaksa Penuntut : IHSAN
Terbanding/Jaksa Penuntut : MULYANTO
6323
  • sifatnya tidak memiliki pengertian eksplisit, banwa asas laranganmenyalahgunakan wewenang adalah kewenangan yang diberikan oleh undangundang harus dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannyawewenang tersebut, jika kKewenangan yang diberikan dipergunakan lain dariHalaman 49 dari 83 hal.Put.No.14/TIPIKOR/2014/PT:PDGmaksud dan tujuan semula, maka disitu ada wewenang yang disalahgunakan,yang dalam bahasa Prancis disebut detournement de pouvair;Menimbang, bahwa menurut Jean Revera dan Jean Waline
Register : 06-01-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
I Nengah Astawa, SH.
Terdakwa:
I MADE ALIT NUADA
14491
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip olehProf.DR. Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaankewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golonganb.
Register : 09-03-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 11/G/2020/PTUN.PL
Tanggal 6 Agustus 2020 — MOHAMMAD RUSLI vs BUPATI BUOL
324225
  • Waline, (Hal 66 Penjelasan AUPB) pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 wujud, yaitu :Halaman 28 dari 94 halaman Putusan Nomor: 11/G/2020/PTUN.PLa. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kKelompok atau golongan;b. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetap!
Register : 06-06-2012 — Putus : 07-03-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN AMBON Nomor 24/PID.SUS/2012/PN.AB.-
Tanggal 7 Maret 2014 — KARIM RAMAU
9645
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
Putus : 20-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1548 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 20 September 2016 — Agustinus Yudi Riberu
7749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline, pengertianHal. 93 dari 155 hal. Put. No. 1548 K/Pid.Sus/2016penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
    Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kKelompok atau golongan;2.
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
RIMA PURNAMA SALIM, SH
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
555331
  • Waline, PengertianST.58.penyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan;2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakanpejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentinganumum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yangdiberikan oleh undangundang atau peraturanperaturan lainnya;3) Penyalahgunaan
Register : 30-06-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN PADANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 18 Nopember 2014 — Drs. H. Adril Datuak Bandaro Kuniang Pgl. Adril
11928
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaiPutusan Nomor. 21/Pid.Pus/TPK/2014.PN.Pdg Halaman 66 dari 94 halpengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum adminisirasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut ; Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan
Putus : 14-06-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 9/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 14 Juni 2012 — LATIF KODA BOLI, SE, Dkk
4928
  • Jean Rivero dan Prof Waline (Indriyanto SA Hal 429),pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3wujud :a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umumatau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompokatau golongan ;b.
Putus : 11-12-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Drs. A GUNAWAN M.SP bin ANDI ARRIF
8755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • R.Wiyono (Pembahasan UndangUndang Tipikor ,edisi kedua, Sinar grafika, Jakarta 2009, hal 5152) berpendapat apa yangdimaksud dengan jabatan dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanyauntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yangmemangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional.Selanjutnya menurut Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi danPenegakan Hukum (Diadit Media, Jakarta, 2009, hal 1314), denganmengutip pendapat Jean Rivero dan Waline penyalahgunaan wewenangdiartikan
Putus : 16-09-2015 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Tanggal 16 September 2015 —
14147
  • kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazawi, hal. 53).Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline
Register : 29-08-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 02-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 81/Pid.Sus.K/2013/PN Mdn
Tanggal 2 Desember 2013 — - FRANSISKUS SARAGIH SUMBAYAK
7714
  • kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan atau kKedudukan tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazaw, hal. 53) ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline