Ditemukan 520 data
69 — 13
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Adminisirasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
101 — 54
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
100 — 20
proyek, karena proyek tersebut merupakan proyek yangberasal dari Pusat yang dilaksanakan oleh Daerah, telah menyalah gunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada pada diri terdakwa berkaitan dengan jabatan atau67kedudukan terdakwa tersebut, meskipun apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebutbertujuan untuk tercapainya pelaksanaan proyek tersebut ;Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, makadengan mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline
181 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat SarjanaPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud sebagai berikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar dijatunkan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang
122 — 168
Menurut Jean Revero dan Jean Waline ( Korupsi dan Hukum Pidana,Dr.Indriyanto Seno Adji, SH.MH, 2001), pengertian penyalahgunaankewenangan diartikan : Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Menurut Jean Revero dan Jean Waline ( Korupsi dan Hukum Pidana,Dr.Indriyanto Seno Adji, SH.MH, 2001), pengertian penyalahgunaankewenangan diartikan :e Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
94 — 35
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
223 — 15
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut jugamengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitusebagai berikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan
PARULIAN KERTAGAMA, S.H.
Terdakwa:
SAMIN Bin PAWIRO SUKARTO Alm
113 — 23
AkbarTanjung, bahwa perbuatan penyalahngunaan wewenang, kesempatan, atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan salah satu bentuk atauwujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil;Menimbang bahwa pengertian penyalangunaan kewenangan menurut sarjanaPrancis Jean Recero dan Jean Waline sebagaimana dikutip oleh Indriyanto SenoAdjie, antara lain menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam artimenyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuantersebut
82 — 13
tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazaw, hal. 53) ;Halaman 64 dari 86.Putusan Pengadilan TipikorNomor : 01/Pid.SusTP K/2015/PN.Mdn.Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline
Pembanding/Jaksa Penuntut : AWILDA
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : AWILDA
Terbanding/Jaksa Penuntut : ERWIN NUR ISKANDAR
Terbanding/Jaksa Penuntut : IHSAN
Terbanding/Jaksa Penuntut : MULYANTO
63 — 23
sifatnya tidak memiliki pengertian eksplisit, banwa asas laranganmenyalahgunakan wewenang adalah kewenangan yang diberikan oleh undangundang harus dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannyawewenang tersebut, jika kKewenangan yang diberikan dipergunakan lain dariHalaman 49 dari 83 hal.Put.No.14/TIPIKOR/2014/PT:PDGmaksud dan tujuan semula, maka disitu ada wewenang yang disalahgunakan,yang dalam bahasa Prancis disebut detournement de pouvair;Menimbang, bahwa menurut Jean Revera dan Jean Waline
I Nengah Astawa, SH.
Terdakwa:
I MADE ALIT NUADA
144 — 91
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip olehProf.DR. Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaankewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golonganb.
324 — 225
Waline, (Hal 66 Penjelasan AUPB) pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 wujud, yaitu :Halaman 28 dari 94 halaman Putusan Nomor: 11/G/2020/PTUN.PLa. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kKelompok atau golongan;b. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetap!
96 — 45
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
77 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline, pengertianHal. 93 dari 155 hal. Put. No. 1548 K/Pid.Sus/2016penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kKelompok atau golongan;2.
RIMA PURNAMA SALIM, SH
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
555 — 331
Waline, PengertianST.58.penyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan;2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakanpejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentinganumum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yangdiberikan oleh undangundang atau peraturanperaturan lainnya;3) Penyalahgunaan
119 — 28
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaiPutusan Nomor. 21/Pid.Pus/TPK/2014.PN.Pdg Halaman 66 dari 94 halpengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum adminisirasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut ; Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan
49 — 28
Jean Rivero dan Prof Waline (Indriyanto SA Hal 429),pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3wujud :a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umumatau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompokatau golongan ;b.
87 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
R.Wiyono (Pembahasan UndangUndang Tipikor ,edisi kedua, Sinar grafika, Jakarta 2009, hal 5152) berpendapat apa yangdimaksud dengan jabatan dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanyauntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yangmemangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional.Selanjutnya menurut Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi danPenegakan Hukum (Diadit Media, Jakarta, 2009, hal 1314), denganmengutip pendapat Jean Rivero dan Waline penyalahgunaan wewenangdiartikan
141 — 47
kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazawi, hal. 53).Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline
77 — 14
kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan atau kKedudukan tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazaw, hal. 53) ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline