Ditemukan 5745 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Sbw
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
PT BANGUN ALAM SAMAWA
Tergugat:
1.KEPALA DINAS PEKERJAANUMUM KAB SUMBAWA BARAT
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
9539
  • majeure absolut adalah merupakan sesuatu keadaan diluarkemampuan manusia (keadaan luar biasa sehingga tidak mampu untukHalaman 48 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN.Sbwdilaksanakan), dan force majeure relatif adalah; masih memungkinkan untukmelakanakan sesuatu tersebut(masih mampu untuk melaksanakan); Bahwa ketika dalam memenuhi suatu prestasi, alatalat atau barangbarangyang digunakan untuk memenuhi suatu prestasi ini diserahkan kepada parapihak, yaitu Sesuai dengan azas kebebasan
    majeure harusdicantumkan itu wajib, ketika terjadi force majeure ini misalnya kahar itudilanjutkan ke klausul resiko namanya, resiko inilan nanti para pihak adadiatur hak dan kewajiban mereka, seperti apa dan selanjutnya adabeberapa pihak yang terlibat disana, ada pihak pengawas, ada PPK, adapihak Kosultannya dan inilah yang memberikan keadaan force majeuretersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan;Bahwa yang berhak menilai force majeure tersebut dalam perkara ini,tentunya di sini ada lembaga pengawas
    karena force majeure, maka selanjutnya tergantung padapengawas konstruksi dan ada yang ditunjuk sebagai konsultan dan ada daripihak pemerintah, ada penetapan khusus dari Bupati bahwa keadaan forcemajeure, tidak ada perbedaan persepsi dari kKedua belah pihak dan harusada pengawas independen yang harus mampu mengeluarkan keputusanbahwa keadaan force majeure;Bahwa hak dari pemberi kerja adalah pelaksana jasa itu sendiri danmempunyai kewajiban melaporkan hal demikian kepada pemberi pekerjaan;Bahwa bukti
    surat penetapan force majeure tersebut harus berbentuk SK(Surat Keputusan);Halaman 54 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN.SbwBahwa ketika terjadi force majeure diantara para pihak di dalam perkara ini,maka yang berhak menilai adalah: ada dari pengawas konstruksi tersebut,ada dari dari pejabat daerah atau dari UPT;Bahwa hasil yang harus ditetapkan terhadap keadaan force majeurehasilnya harus seimbang dan harus independen;Bahwa di dalam perjanjian para pihak di dalam perkara ini
    penetapankeadaan force majeure tersebut dari Bupati, sedangkan penetapan untukkeadaan force majeure berupa bencana alam banjir dari BMKG;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Pihak masingmasing menyatakan akan menanggapinya di dalam kesimpulan;Saksi keX : BUDI SATRIABahwa Saksi hampir 2 (dua) minggu lakukan audit terhadap PT BangunAlam Sumbawa tersebut;Bahwa Saksi melalukan analisis dari laporan keuangan dari PT BangunAlam Sumbawa, dimana terdapat keuntungan dikaitkan dengan modal
Register : 06-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PTA PALU Nomor 12/Pdt.G/2020/PTA.Pal
Tanggal 3 September 2020 — Pembanding Ahmad Fahmi vs Terbanding PT. Bank BNI Syariah Pusat cq. PT. Bank BNI Syariah Cabang Palu
260188
  • Oleh karenanya Terbanding/Tergugat dalam hal ini adalah PTBank BNI Syarian Pusat maupun cabang Palu telah lalai atauwanprestasi ... knususnya pada pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimanadimaksud dalam keadaan memaksa (Force Majeure), dan pemberiansalinan/tindasan tanpa harus diminta oleh Pembandingmerupakan dalilyang tidak tepat.2. Bahwa pada faktanya Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Palu telahcermat dan teliti dalam memberikan pertimbangan hukum. Hal ini telahHal.5 dari 24hal.
    Perlindungan Konsumen, karena tidak ada klausula baku yangmerugikan Pembanding, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim TingkatBanding akad Murabahah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Menimbang, bahwa alasan banding Pembanding keempat sebagaimanadiuraikan di atas, adalah tentang wanprestasi dalam perjanjian MurabahahNo.PAL/2013/060 tanggal 14 Maret 2013 yang dilanggar oleh Terbandingkhususnya pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut : Pasal17 Keadaan Memaksa (Force
    Majeure) ayat (1) : Para pihak dibebaskan darikewajiban untuk melaksanakan isi akad ini, baik sebagian maupun keseluruhanapabila kegagalan atau keterlambatan melaksanakan kewajiban tersebutdisebabkan karena keadaan memaksa (force majeure); Pasal 17 ayat (2)Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah suatuperistiwa atau keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan atau kKemampuan salahsatu atau para pihak, yang mengakibatkan salah satu atau para pihak tidakdapat melaksanakan hakhak dan
    Dengan demikian keadan force majeuresesuai Pasal 17 ayat (1 ) dan (2 ) Perjanjian Akad Murabahah NomorPAL/2013/060 tanggal 14 Maret 2013 tidak dapat diterapkan terhadapPembanding;Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara a quo tidakmemenuhi persyaratan sebagai keadaan memaksa (force majeure)sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab UndangUndangHukum Perdata jo.
    Pembiayaan Bank : Rp 320.000.000,00Keuntungan Bank (margin) : Rp 408.960.000,00Harga jual Bank (maksimum pembiayaan Bank) : Rp 728.960.000,00 (tujuhratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);> Bahwa padatanggal 28 September 2018 di wilayah Palu telah terjadi bencana alamberupa gempa bumi, likuifaksi dan tsunami, namun belum memenuhipersyaratan sebagai keadaan memaksa (force majeure) bagiPembanding;> BahwaTerbanding tidak terbukti melakukan wanprestasi terhadap Pasal 17 ayat
Register : 09-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Syaiful Huda, ST Diwakili Oleh : Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
5132
  • Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
    majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
    Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
Register : 08-07-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN BANJARBARU Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Bjb
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
256146
  • Bahwa isi perjanjian Pasal 13 keadaan memaksa (force majeure)adalah :13.1. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaan memaksayang terjadi dengan berdasarkan pada prinsif menguntungkan parapihak.13.2. Keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :a.
    majeure)adalah :13.1.
    majeure)adalah :e 13.1.
    majeure ?
    majeure(keadaan memaksa) yang dialami Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanterlebin dahulu apakah macetnya pengantaran/pengangkutan batubara dariPenggugat kepada Para Tergugat sebagaimana perjanjian jual beli batubaraNomor 002/PAEAJS/PJBB/IX/2017 tanggal 3 Oktober 2017 merupakankejadian keadaan memaksa (force majeure) ?
Register : 07-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 757/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
625
  • lebih lanjut antara PIHAK PERTAMA dengananakanak;(5)Bahwa terkait dengan BPKB mobil Honda Jazz dengan Nomor Polisi L1622 ES akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA jika anak yang memintalangsung kepada PIHAK PERTAMA;PASAL 4JANGKA WAKTU PERJANJIANPerjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAKdan akan diakhiri dengan surat pemutusan perjanjian yang akan dibuatdikemudian hari oleh PARA PIHAK apabila selurun hak dan kewajiban PARAPIHAK telah dilaksanakan;PASAL 5KEADAAN KAHAR (FORCE
    MAJEURE)(1)Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala peristiwa yangterjadi diluar kKekuasaan PARA PIHAK yang dampaknya menunda ataumenghalangi PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban dalamperjanjian ini, yaitu : Bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami dansebagainya).
    Tindakan/kebijakan pemerintah dan/atau instansi terkait di bidangfiskal, moneter dan makro ekonomi;(2)Terjadinya keadaan atau halhal yang menyebabkan force majeuresebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibuktikan/disahkan secara tertulisdari instansi pemerintah Republik Indonesia yang terkait sesuai denganforce majeure yang dialami;Halaman 6 dari 11 Putusan No. 757/Pdt.G/2021/PA.TnkPASAL 6ADDENDUMSetiap halhal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikanbersama melalui perundingan
Register : 04-04-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 24 Oktober 2017 — KURNIAWANSYAH M., S.T., M.M., bertempat tinggal di Perum Jati Jajar, Blok 22, Nomor 09, RT.06 RW.010, Jati Jajar, Tapos, Depok, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ibrahim Fajri,S.H.,ME.I., Umar Said Leurima,S.H., dan Syahjohan Wahyudin,S.H., para Advokat, beralamat Kantor di Cilebut Garden, Blok A, Nomor 21, Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 3 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
342245
  • Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT padaangka 12 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak adaalasan bagi TERGUGAT untuk menyatakan bahwa TERGUGATmengalami force majeur. Hal ini haruslah dilakukan pembuktian apakahTERGUGAT mengalami force majeur atau tidak selama melaksanakanpembangunan Apartemen Lenteng Agung City.
    Bahwa dalam ketentuan pasal 20 Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Nomor : 400/PPJB/LACITY/VII/2013 tertanggal 6 Juli 2013tentang FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) terdapatketentuan yang pada intinya apabila keterlambatan atau kegagalanpembangunan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yangsecara layak dan patut tidak dapat dihindari atau berada diluarkemampuan PIHAK PERTAMA, maka para pihak secara tegasMENYETUJUI bahwa PIHAK PERTAMA termasuk seluruh afiliasinyaperusahaan PIHAK PERTAMA
    Maka dalil Penggugat yangmenyatakan tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menyatakan bahwaTergugat mengalami kondisi force majeure merupakan dalil yang tidakberdasar;d. Bahwa alasan hukum Tergugat tidak dapat menyelesaikan secara tepatwaktu, karena pada saat itu terjadi perubahan regulasi dari Pemda DKI,seperti: Perubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17 lantai;Hal.25 dari 34 hal.Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
    ;Menimbang, bahwa terhadap alasan Tergugat tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat alasan tersebut tidak tepat untuk dikata force majeure(keadaan memaksa), karena force majeure (keadaan memaksa) adalah suatukeadaan atau kejadian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diatasi dalamjangka waktu yang singkat, dan tidak dapat diperkirakan akan terjadi, karenasifat kejadiannya tibatiba dan tidak terelakkan, sedangkan alasanalasanseperti perubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17
    majeure (keadaan memaksa);Menimbang, bahwa mengenai adanya gugatan pada Pengadilan TataUsaha Negara Nomor 218/G/2013/PTUNJKT., yang telah diputus padatanggal 16 April 2014 dan telah mempunyai kekuatan yang mengikat (Bukti T7), Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut bukan pula keadaanyang disebut sebagai force majeure (keadaan memaksa), sehingga dapatdijadikan sebagai alasan oleh Tergugat untuk menyatakan belum selesaiHal.28 dari 34 hal.Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.apartemen
Putus : 10-04-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/Ag/2017
Tanggal 10 April 2017 — HAJJAH ANDI SYAMSIAR, S.K.M., M.Kes. binti A. ILYAS vs PT BANK BNI SYARIAH (KANTOR CABANG PEMBANTU TAMALANREA)
1125817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., berkedudukan diKota Makassar, tertanggal 27112013, karena merugikan Penggugat;Menyatakan bahwa menerima keadaan mana Penggugat seluruh kewajibanatas beban hutang dibebaskan dengan dasar alasan usaha Penggugattergolong peristiwa sebagai keadaan memaksa (force majeure);Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari segalapembiayaan angsuran dan beban biaya lainnya dikerenakan usahaPenggugat tergolong peristiwa keadaan memaksa (force majeure) dan tanpasyarat;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan
    karena tidak memenuhi persyaratanformil;Bahwa antara posita dengan petitum saling bertentangan, dalam positagugatan Penggugat angka 14 huruf (b) menjelaskan ...dengan iktikad baikPenggugat berupaya memenuhi kewajiban ... dan meminta restrukturisasidengan pembayaran separuh dari gaji Penggugat sebagai PNS...dstsedangkan dalam Petitumnya angka 5 menyebutkan ..MenghukumTergugat untuk membebaskan Penggugat dari segala pembiayaanangsuran dikarenakan usaha Penggugat tergolong peristiwa keadaan7memaksa (force
    majeure)....
    Demikian pula dalil eksepsi yangmenyatakan bahwa dalildalil gugatan tentang force majeur adalah kaburatau tidak jelas tidak dapat dibenarkan karena dalil force majeur yangdimaksud Termohon Kasasi/Tergugat bukan yang termaktub dalamposita angka 14 huruf b, melainkan posita angka 14 huruf a yangberkaitan dengan dalil angka 6, yaitu terbitnya kebijakan BPJS yangmenyebabkan usaha Pemohon Kasasi/Penggugat menurun.
    Putusan Nomor 179 K/Ag/2017fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI)Nomor 4/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Nomor 17/DSNMUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang MenundaPembayaran, oleh sebab itu tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugattentang pembatalan akad harus ditolak;Bahwa dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat agar dibebaskan darikewajiban pembayaran utang karena terjadi force majeur dimana usahaPemohon Kasasi mengalami penurunan disebabkan adanya kebijakantentang
Register : 31-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 255/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
1.RANGGI PURNA NUGRAHA
2.BAGUS HARRI MARDOYO
Termohon:
PT. DISTRIBUTOR MOTOR INDONESIA
12847
  • TERMOHON PKPU MENGALAMI KESULITAN RUANGGERAK DAN/ATAU PEMBATASAN KEGIATAN INSTANSIPEMERINTAHAN KARENA TERDAPAT KEADAAN KAHAR(FORCE MAJEURE) YAITU PANDEMI CORONA VIRUS 3. Bahwa Termohon PKPU dengan Para Pemohon PKPU menyepakati jualbeli Kendaraan Bermotor Roda Dua yang kemudian dituangkan dalam SuratPemesanan Kendaraan No. DMI/SPK/0619/032/ tanggal 21 Juni 2019 danSurat Pemesanan Kendaraan No.
    Bahwa terhambatnya penyerahan atas STNK, TNKB, dan BPKB olehTermohon PKPU tersebut tidak disebabkan oleh kesengajaan TermohonPKPU, melainkan karena keadaan kahar (force majure) yaitu PandemiCorana Virus Disease 2019 (Covid19);6. Bahwa dalam Surat Pemesanan Kendaraan tersebut, tidak diaturmengenai ruang lingkup keadaan kahar (force majeure), dan oleh karenanyaberlaku ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mengaturtentang keadaan kahar (force majeure);7.
    Bahwa dengan demikian, pandemi Covid19 merupakan suatu bencananonalam yang dapat dikategorikan sebagai suatu force majeure;10.
    Bahwa mengenai keadaan kahar (force majeure) berlakuketentuan perundangundangan lain yang mengatur tentang hal ini.Ketentuan yang berlaku ialah Pasal 1244 jo. Pasal 1245 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), sebagai berikut ini:a.
    Bahwa oleh karena terdapat keadaan kahar (force majeure) dalampelaksanaan terhambatnya penyerahan atas STNK, TNKB, dan BPKB olehTermohon PKPU kepada Para Pemohon PKPU dan Kreditur Lain, makadalam hal ini keberadaan utang Termohon PKPU terhadap Para PemohonPKPU dan Kreditur Lain tidak dapat dibuktikan secara sederhana;21.
Register : 31-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 458/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 16 Januari 2020 — Pembanding/Penggugat : ASRINAH RIZAL Diwakili Oleh : ASRINAH RIZAL
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PANIN Tbk, Cabang Makassar
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA AN LELANG MAKASSAR.
6433
  • Bahwa force majeure atau overmatch menurut KUHPerdata diaturdalam pasal 1245, yaitu sebagai berikut :"tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaanmemaksa atau karena hai yang terjadi secara kebetulan, debiturterhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkanatau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginyaHalaman 21 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.Seperti telah dijelaskan bahwa dari rumusanrumusan dalam pasal1245 KUHPerdata seperti tersebut
    diatas dapat dilihat bentukbentukforce majeure menurut KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :1.
    Force majeure karena sebab sebab yang tidak terduga ;2. Force majeure karena keadaan memaksa ;3. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang ;b.
    Faktor penyebab itu tidak diduga sebeiumnya dan tidak dapatdipertanggungjawabkan kepada debitur ;Menurut pembentuk Undangundang, keadaan memaksa itu adalahsuatu. alaSsan pembenar (rechtvaardigings grond) untukmembebaskan seseorang dari kewajiban membayar ganti rugi ;Halaman 22 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.Bahwa Kreditur terlindungi dengan adanya ketentuan yang mengaturtentang musnahnya obyek jaminan berupa tanah dan/ataubangunan yang musnah karena force majeure.
    Dengandemikian, akibat adanya force majeure pada pelaksanaan kreditHalaman 24 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.menyebabkan Bank memiliki kriteria penilaian di dalam menilaiobyek jaminan tersebut, yaitu dalam hal musnahnya obyek jaminanyang mengalami force majeure maka nilai jaminan akan menjadiberkurang dan hal ini akan mempengaruhi rasio agunan terhadapjumlah kredit.
Upload : 23-02-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 199/PDT/2020/PT DPS.
1. PT. MAHA KARYA BALI dk melawan PT. BALI ASIH USADHA ( RSU GRAHA ASIH ), dkk
17176
  • Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga.Halaman 12 dari 56 halaman Putusan Nomor 199/PDT/2020/PT DPS2. Force majeure karena keadaan memaksa.3.
    Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.terfokus pada poin pertama force majure karena sebabsebab yang takterduga dalam hal ini, menurut pasal 1244 KUHPerdata, jika terjadi halhalyang tidak terduga (pembuktiannya dipihak debitur) yang menyebabkanterjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukantermasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasukkedalam kategori force majeure.
    Hal ini dipertegas oleh Subekti dalambuku Pokokpokok Hukum Perdata (hal. 150), berdasarkan teori, terdapat 2jenis force majeur, yaitu force majeur absolut dan force majeur relatif,dimana dalam force majeur relatif terjadi ketika suatu perjanjian masihmungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan atau biaya yangsangat besar dari pihak debitur, force majeur relatif sifatnya hanyatemporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkan perjanjian batal,melainkan hanya sebatas ditangguhkan;Sehingga
    ;Para Pembanding/semula Para Tergugat juga mendalilkan dalammemori bandingnya: force majeure relatif terjadi ketika suatu perjanjianmasih mungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan danbiaya yang sangat besar dari pihak debitur, force majeure relatif sifatnyahanya temporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkanperjanjian batal, melainkan hanya sebatas ditangguhkan,kenyataannya????
    majeure;Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimanaposisi salah satu pihak, misalnya Pihak Pertama gagal melakukankewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa Pihak Pertama.Force Majeure yang sering dialami berupa, tanah longsor, banjir, angintopan, badai gunung meletus, epidemik, kKeadaan perang, kerusuhan,pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.Menurut KBBI, force majeure dikenal dengan keadaan kahar.
Register : 09-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Syaiful Huda, ST Diwakili Oleh : Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
4423
  • Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
    majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
    Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
Register : 12-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PALU Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Pal
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
LUDUVICUS BUDIONO
Tergugat:
PT PALU GRAHA SEJAHTERA
7424
  • 039/FF10/PGSPGM/16 (surat bukti bertanda T2A);Pada tanggal 28 September 2018 di Palu telah terjadi bencana alam berupagempa bumi, tsunami dan likuifaksi sehingga menghancurkan tempat usaha milikPenggugat yang disewa dari pihak Tergugat di Palu Grand Mall;Dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 039/FF10/PGSPGM/16 (surat buktibertanda T2A) dalam pasal 14 ayat (2) pada pokoknya disebutkan apabila parapihak dalam perjanjian ini mengalami hambatan dalam menjalankan usahanyadikarenakan keadaan memaksa ( Force
    Majeure) maka para pihak dalamperjanjian ini dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang berkaitan dan resikoyang terjadi menjadi resiko masingmasing pihak dan bukan menjadi resiko sertatanggung jawab pihak lainnya, dan untuk selanjutnya masingmasing pihakdalam akta ini dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut terhadap resikoyang diakibatkan oleh Keadaan Memaksa (force Majeure) tersebut, sehinggaPenggugat selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut tidak bisa menuntutapapun kepada pihak Tergugat
Register : 09-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Syaiful Huda, ST Diwakili Oleh : Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
8030
  • Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
    majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
    Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
Register : 05-02-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 91/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 23 April 2018 — PT.SPEKTA PROPERTY INDONESIA >< KURNIAWANSYAH M.ST.MM
331204
  • Hal ini haruslah dilakukan pembuktian apakah TERGUGATmengalami force majeur atau tidak selama melaksanakan pembangunan Halaman 9 Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT.DKIApartemen Lenteng Agung City.
    Bahwa tidak dapat diselesaikannyaApartemen Lenteng Agung City tepat waktu, TERGUGAT punyaalasansebagai berikut :a.Bahwa dalam ketentuan pasal 20 Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Nomor : 400/PPJB/LACITY/VIV2013 tertanggal 6 Juli 2013tentang FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) terdapatketentuan yang pada intinya apabila keterlambatan atau kegagalanpembangunan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yangsecara layak dan patut tidak dapat dihindari atau berada diluarkemampuan PIHAK PERTAMA
    Bahwa atas tunduhan PENGGUGAT yang menyatakan bahwaTERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas keterlambatanpembangunan apartemen telah TERGUGAT jelaskan yang pada Halaman 12 Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT.DKI10.11.12.pokoknya menyatakan keterlambatan pembangunan apartemendikarenakan adanya faktor Force Majeur, dengan demikianTERGUGAT tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatanwanprestasi;Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada angka13 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan
    dengan adanya perubahan regulasi dari Pemda DKI sepertiperubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17 lantai,perubahan peraturan ketahanan gempa dari SNI 2002 menjadi SNI 2012, danadanya gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 218/G/2013/PTUNJKT, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidaktepat untuk dikatakan force majeure (keadaan memaksa) karena force majeure(keadaan memaksa) adalah suatu keadaan atau kejadian yang tidak dapatdihindari, tidak dapat diatasi
    dalam jangka waktu yang singkat, dan tidak dapatdiperkirakan akan terjadi karena sifat kejadiannya tibatiba dan tidak terelakkan.Menurut Pembanding bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukumdalam mempertimbangkan Pasal 20 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual BeliNomor 400/PPJB/LACITY/VIV2013 tanggal O6 Juli 2013 mengenai forcemajeure yang mana didalam Pasal 20 tersebut telah disebutkan salah satu halyang menjadi force majeure selama perjanjian berlaku adalah adanyaperubahan peraturan perundangundangan
Register : 16-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 347/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 7 September 2021 — Pembanding/Penggugat : Aguslina Prasetyoningsih Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT CLIPAN FINANCE INDONESIA
18791
  • Otto Hasibuan terkait forcemajeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapat dikatakansebagai force majeur.
    Namun ketika orang itu tidak bisa melakukan suatukehendaknya diluar kKemampuannya sendiri dan itu karena keadaan administratif,keadaan bencana alam dan bencana non alam, maka dalam kemungkinan sepertiini membuat orang tersebut tidak mampu melakukan suatu kewajiban ataukegiatannya maka dapat dikatakan sudah terjadi force majeur pada situasi saat itu.Selain itu yang dapat menentukan bahwa pandemi Covid19 ini termasuk dalamkategori force majeur atau tidak adalah hakim dan bukan pemerintah;16.
    Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapat denganjelas dikatakan force majeur (Keadaan memaksa). Sehingga Penggugat dapatmeminta keringanan atas pembayaran angsuran kepada Tergugat dengan carapenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun;19. Bahwa Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo cq majelis hakimpemeriksa perkara aquo berkenan menyatakan pandemi Covid19 saat initermasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa);20.
    majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (Satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadi alasanuntuk dapat membatalkan Perjanjian a guo, namun harus adanyakesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal ini berdasarkanpendapat ahli hukum Prof.
    Mahfud MD terkait dengan force majeure yangmenyatakan Bahwa status covid19 sebagai bencana nonalam tidak bisalangsung dijadikan alasan pembatalan kontrak dengan alasan force majeure,tetapi bisa dijadikan sebagai pintu masuk bernegosiasi dalam membatalkanatau mengubah isi kontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrakbaru yang disepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
Register : 13-10-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Arm
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
PT Hasjrat Multifinance
Tergugat:
Maya Mike Antony
139107
  • Debitor tidak dapat menggunakan alasanalasan atau peristiwaapapun juga termasuk keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi padadebitor untuk menunda pembayaran angsuran tersebut atau memintapenjadwalan kembali atas pembayaran angsuran.
    Adapun berdasarkan teoriHalaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Armhukum mengenai force majeure pada dasarnya dibedakan menjadi forcemajeur absolut dan force majeur relatif. Force majeur absolut yaitu keadaandimana prestasi tidak bisa dilaksanakan sama sekali misalnya musnahnyabarang yang diperjanjikan dan lain sebagainya.
    Selanjutnya mengenai forcemajeure relatif adalah keadaan dimana prestasi masih dapat dilaksanakannamun dengan pengorbanan yang besar atau biaya yang tinggi dari debitormisalnya harga bahan baku menjadi sangat tinggi atau adanya laranganmembawa barang objek perjanjian keluar dari pelabuhan;Menimbang, bahwa meskipun dalam Pasal 2 ayat (1) perjanjiansebagaimana bukti P1/bukti T1 telah mencantumkan adanya pengecualianalasan force majeure, Hakim berpendapat bahwa ketentuan yang demikiansangat tidak adil
    Salah satu contoh mengenai masalah teknis pembayaranmisalnya karena pandemi layanan perbankan menjadi lumpuh sementara(force majeur relatif) atau caracara pembayaran yang diatur dalamperjanjian tidak mungkin lagi untuk dilakukan karena nilai mata uang rupiahtidak lagi berlaku (force majeur absolut).
    Berdasarkan halhal yang telah diuraikan tersebut, maka dapatdisimpulkan bahwa ketidakmampuan Tergugat untuk membayar angsuranyang menjadi kewajibannya dengan alasan adanya pandemi covid19 padadasarnya bukanlah termasuk keadaan memaksa (force majeur) yang dapatmenghapuskan unsur kesalahan/kelalaian dari perbuatan Tergugat yangterlambat dalam melakukan prestasi, ditambah lagi Tergugat telah cederajanji bahkan sebelum adanya pandemi covid19;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut
Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1332 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — DESRIYANI VS ASWIN ADITYA
12097 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pihakIll (ketiga)/Pihak lain dilokasi wilayah izin pertambangan milik Penggugat,tetapi selama ini Tergugat, (PIT Prima Buana Utama) tidak pernahmelakukan kewajibannya dalam rangka melakukan kegiatan penambangandi wilayah penambangan Penggugat dengan alasan adanya PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatanpengolahan dan pemurnian mineral yang dianggap oleh Tergugat (PT PrimaBuana Utama) sebagai keadaan force
    majeure berdasarkan suratpemberitahuan Tergugat (PT Prima Buana Utama) yang ditembuskankepada notaris Linggo Darsono, S.H., tertanggal 29 Maret 2012 dan telahdijawab oleh Penggugat melalui Surat Nomor 020/DJ/T/IV/2012 padatanggal 2 April 2012 dengan tembusan kepada Notaris Linggo Darsono,S.H., yang berisi bahwa keadaan Pasal 11 ayat 1 force majeure harusdisertai dengan keterangan tertulis dari instansi yang berwenang (sesuaidengan Pasal 11 ayat 3) dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber DayaMineral
    Bahwa yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian tersebutadalah keadaan memaksa yang terjadi diluar Kemampuan kedua belahpihak. Dengan ketentuan Pihak Kedua (PT Prima Buana Utama) yangberada dalam keadaan force majeure memberitahukan secaratertuliskepada pihak pertama (Penggugat) selambatlambatnya dalam waktu 1Halaman 2 dari 16 hal. Put.
    Nomor 1332 k/Pdt/2015(satu) minggu terhitung sejak terjadinya keadaan force majeure dengandisertai keterangan tertulis dari instansi yang berwenang, dan hal ini tidakdilakukan oleh Tergugat (PT Prima Buana Utama);5.
Register : 08-05-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 80/PDT/2017/PT MTR
Tanggal 22 Juni 2017 — Pembanding/Penggugat : RORO NUNIEK WALIYANI Diwakili Oleh : HANI USMANDANI SH
Terbanding/Tergugat : FELANI OKTAVIA ALVIN
5825
  • S.STKONSULTAN PADA SUB BIDANG UTILITAS BANGUNAN GEDUNGINSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER (ITS) SURABAYA, dimanakeduanya menerangkan bahwa pengerjaan septic tank tidak dapatdilaksanakan dengan menggunakan teknik septic tank konvensionalsehingga di rekomendasikan untuk menggunakan TEKNIK BIOTANK, akanHal 5 dari 22 hal PUT.NO.80/PDT/2017/PT.MTRtetap Tergugat tidak mau mengikuti rekomendasi dari kedua consultantindependent tersebut.Bahwa dengan adanya penambahan item pekerjaan dari Tergugat danadanya force
    Terhadap pertimbangan hukum pada halaman 39 paragraf 2: bahwaterhadap permasalahan Septic Tank tersebut Majelis berpendapatberdasarkan hasil pemeriksaan setempat terhadap lokasi obyek sengketa,Majelis melihat bahwa Septic tank tersebut disebabkan oleh adanya factorForce majeure atau bukan, telah dapat dibuktikan bahwa Septic Tank jugamenjadi pekerjaan yang belum terselesaikan pembangunannya olehPenggugat Konvensi, sehingga berdasarklan pertimbangan tersebut Majelisberpendapat permasalahan Septic
    Penggugat rekonvensi /Terbanding merupakan suatu Force majeure karena menyangkut kondisigeografis tanah pada lokasi pembangunan proyek dan terhadappermasalahan tersebut Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Pemvbanding telah mengupayakan segala macam cara untuk mengatasinyanamun Tergugat Konvensi / Penggugat rekonvemnsi / Terbanding tidakmemberikan tanggapan secara professional sehingga Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi / Pembanding menyerahkan kepada terhadap TergugatKonvensi / Penggugat
    Rekonvensi / Terbanding untuk mengatasipermasalahan tersebutkarena sebagaimana disebutkan dalam angka 7 buktiP1 / T1 terhadap kondisi Force Majeura tersebut baik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi / Pembanding maupun Tergugat Konvensi /Penggugat rekonevsi / Terbanding bersepakat bahwa apabila penyelesaianpembayaran atau proyek tertunda karena Force majeure maka PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding tidak akan bertanggung jawab
    Majeure demikian pula mengenai bukti Sertifikasi TahapanKonstruksi dan Penyelesaian Proyek dari Arsitek Tehnik dan Direktur Konsultanyang merupakan syarat mutlak pembayaran final, pada hakekatnya sudahdipertimbangkan dengan seksama serta beralasan hukum oleh Majeklis HakimTingkat Pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Tingkatbanding;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbanganpertimbangan diatas,Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan PengadilanTingkat Pertama
Putus : 12-06-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2817 K/Pdt/2013
Tanggal 12 Juni 2014 — 1. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PELALAWAN Cq. KEPALA DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH (dahulu), DINAS PEKERJAAN UMUM (sekarang), SUB. DINAS CIPTA Karya, Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA IBADAH (Multy years) DAHULU (MASA TAHUN ANGGARAN 2007) DIJABAT OLEH H. AMRASUL ABDULLAH,S.T. dk vs Ir. B.E.P ADJI SATMOKO
11981 Berkekuatan Hukum Tetap
  • majeure diaturdalam ketentuan peraturan dan perundangundangan, sehingga penyesuaianharga/eskalasi yang terjadi diakibatkan adanya Pengumuman Pemerintahyang secara resmi menyatakan kenaikan harga BBM yang kemudianberakibat pada kenaikan harga bahan, peralatan dan upah yang menurutPasal 1244 KUHPerdata mengenai kausakausa force majeure yangdibedakan kedalam 3 (tiga) aspek yaitu :1.
    Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karena keadaan memaksa; dan 3.Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.
    Dalamhal ini yang mencocoki terjadinya penyesuaian harga/eskalasi tersebutdisebabkan karena telah terjadinya force majeure karena sebabsebab yangtidak terduga dimana pemerintah telah menaikkan harga BBM yangberakibat pada naiknya harga bahan, peralatan dan upah;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslah Tergugat telah melakukan wanprestasikepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Pembangunan Mesjid Agungdi Pangkalan Kerinci (Tahun Jamak/multi years) kegiatan PembangunanSarana dan Prasarana lbadah Nomor
Putus : 30-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 PK/Pdt/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — PT RESTU MULIA KENCANA vs PT. ASSOCIATED BRITISH BUDI
6337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Manusia/Pemohon PK;Bahwa sesuai dengan alasan/unsurunsur yang dikemukakan di atasdihubungkan dengan undangundang Hukum Perdata Yaitu Pasal. 1244dan 1245 dan menurut Hukum Pihak Pemohon Peninjauan Kembalisebagai Debetur disebabkan Membayar ganti rugi dalam keadaanmemaksa atau Overmacht;Bahwa diharapkan untuk memperhatikan pasal demi pasal dari Isi Jual BeliBatubara No. 035/RMKABB/VIII/07 yang disepakati Antara PemohonPK sebagai Debetur dengan Termohon PK Sebagai Kreditur dan khususPasal 9 tentang Force
    Majeure;Pasal 9 ayat menyebutkan yang dimaksud dengan Force Majeure adalahkeadaan memaksa yang terjadi di luar Kemampuan kedua belah pihakdiantaranya adalah bencana Alam dan perubahan keadaan yang tak terdugadan sebab lain;Bahwa Pasal 9 ayat dihubungkan dengan produk novum (Bukti baru) yaitukeadaan cuaca yang tidak menentu sehingga Tongkang pembawa Batubaratidak bisa sandar di Pelabuhan Long Bileh Mondong, dan tidak bisaHal.11 dari 14 hal.
    Menyatakan bahwa tentang adanya Force Majeure harusdibuktikan dengan keterangan tertulis dari Instansi yang berwenang dandiharapkan untuk memperhatikan Produk P.J/PK.
    Yaitu surat KeteranganKepala Desa Muai Kecamatan Janggut Kabupaten Kartanegara yangBertandaP.I/pk;Bahwa berdasarkan bukti baru tersebut di atas dihadapkan dengan Pasal 9dari syaratsyarat Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMKABB/VII/07satu dengan yang lainnya saling bersesuaian yaitu dalam keadaanOvermacht atau Force Majeure;Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I tersebut di atas hanyaMempertimbangkan hak serta kepentingan Pihak Termohon PK SebagaiKreditur tanpa ada mempertimbangkan kewajibannya Sebagai