Ditemukan 43284 data
358 — 148
39/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Yyk.
Yyk.Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri YogyakartaKelas A;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 19 Agustus2019 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta Klas A pada tanggaL 19 Agustus 2019 dalam RegisterNomor 39/Pdt.Sus/2019/PNYyk
502 — 443
40/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk
kontraknya karena melakukan kesalahan yaitu tidur pada jamkerja dan hasil evaluasi kinerja yang buruk, hal ini berkesuaian dengan bukti T8 tentang Performance Appraisal for staf periode 2017 2018 atas nama FransSukma Niara (Penggugat) bahwa hasil evaluasinya buruk dengan rekomen dasitidak diperpanjang hubungan kerja;Menimbang bahwa atas hal ini Majelis hakim mempertimbangkansebagai berikutMenimbang bahwa Asas dan tujuan hubungan kerja seperti yangtercantum dalam Putusan Mahkamah Agung No 051PK/Pdt.Sus
/2009 tanggal11 November 2009 jo Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No 347/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2008 joPutusan Mahkamah Agung No 328K/Pdt.Sus/2008 tanggal 28 Juli 2008 telahmemberikan pertimbangannya bahwa suatu hubungan kerja didasari asas dantujuan untuk hubungan kerja, bahwa asas untuk hubungan kerja berdasarkankesepakatan masingmasing pihak untuk mengikatkan diri dengan tujuan untukmencapai hubungan yang harmonis dan produktivitas kerja, dalam
698 — 296
8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk
223 — 108
5/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bna
144 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
133 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
178 — 24
6/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bna
569 — 354
8/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Bna
146 — 81
8/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bna
167 — 0
4/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Bna
221 — 88
2/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bna
pemutusan hubungan kerja tertanggal Sigli,24 Agustus 2015.sedangkan gugatan Para Penggugat adalah tertanggal 10 Januari 2017dan didaftarkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas 1A Banda Aceh pada tanggal 11 Januari 2017 yang jika dihitungsecara cermat bahwa pemutusan hubungan kerja Para Penggugat sampaidengan didaftarkannya gugatan a quo telah berjalan selama lebih darisetahun, bahkan ada yang 1 tahun 4 bulan.Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor517 K/Pdt.Sus
200 — 88
5/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bna
159 — 53
3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bna
188 — 99
4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bna
184 — 103
6/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Bna
maka penggugat dapat menuntut kerugian melalui PengadilanUmum setempat ini adalah perintah UU No.16 tahun 2001, sebagaimana yang telahtergugat sampaikan diatas;Bahwa berpijak dan berpedoman kepada point diatas sangatlah terang dan jelas jikaadanya kerugian yang merasa dirugikan oleh penggugat berdasarkan UU RI No.16tahun 2001 mengandung Lex Specialis derogate regi generalis, maka sangatberalasan jika Pengadilan Industrial Banda Aceh untuk menyatakan dirinya tidakberwenang mengadili perkara No.06/Pdt.Sus
untuk dwang soom oleh penggugat juga tidakmendasar, karenanya haruslah ditolak;17Berdasarkan kepada isi jawaban baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkarasudah sangat jelas dan rinci, maka dari itu tergugat mohon kepada majelis yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan perkara ini dengandictumnya;A DALAM EKSEPSI:e Mengabulkan eksepsi tergugat untuk seluruhnya;e Menyatakan sebagai hukum, bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHD)Banda Aceh tidak berwenang mengadili perkara No.06/Pdt.Sus
153 — 60
5/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Bna
156 — 91
1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bna
189 — 382
3/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bna
65 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 K/Pdt.Sus-PHI/2022 VS dr. FERIYANTO
118 K/Pdt.Sus-PHI/2022
777 — 557 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN.Niaga Sby. tanggal 27 Desember 2018 amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pelanggaran hak cipta dengan melakukan penggandaan atau plagiat (plagiarisme) atau menjiplak menggandakan hasil karya intelektual
872 K/Pdt.Sus-HKI/2019 VS PT. ENS INDONESIA
872 K/Pdt.Sus-HKI/2019
84 — 0
HERIONOmelawant Status Perkara Tanggal BHT158/Pdt.Sus-PHI/2021/PN MdnHERIONO
158/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn