Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2016 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 221/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 14 Januari 2016 — - HENDRA Alias KOKO Bin ROSIKUN
183
  • - .Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA Alias KOKO Bin ROSIKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    - HENDRA Alias KOKO Bin ROSIKUN
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : HENDRA Alias KOKO Bin ROSIKUN ;Tempat lahir : Aek Kanopan (Sumut) ;Umur/ Tgl. lahir : 85 tahun / 03 Maret 1980 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jin.pipa air bersin Kec.
    Menyatakan terdakwa HENDRA Alias KOKO Bin ROSIKUN telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak ataumelawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis shabushabu" dalam Fasal 114 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika dalam Dakwaan Kesatu.2.
    Negeri Bengkalis, Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara daiam jual belli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,jenis sabusabu yangdilakukan oleh Terdakwa Hendra Alias Koko Bin Rosikun dengan cara sebagaiberikut:e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 23.00 wib,Terdakwa Hendra Alias koko Bin Rosikun menelpon sdr.MlJl (DPO)untuk memesan Narkotika Jenis sabusabu, Terdakwa dan sdr.Miji (DPO)bersepakat untuk bertransaksi
    Tanggal 02 Februari 2016 pemeriksaan secaralaboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik beningberisi kristal warna putin dengan berat netto 0,60 (nol koma enam puluh)gram atas nama Tersangka Hendra Alias Koko Bin Rosikun adalah Positifmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut61 Undang undang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,
    Menyatakan Terdakwa HENDRA Alias KOKO Bin ROSIKUN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara tanpa hak dan melawan hukum Membeli NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis sabusabu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA Alias KOKO BinROSIKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) denganHalaman 19 dari 21 Putusan Nomor 221/Pid.