Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2019 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN SOE Nomor 3/Pdt.P/2019/PN.Soe
Tanggal 17 Januari 2019 — -ABRIYANTY NAITBOHO, (PEMOHON)
9025
  • 3/Pdt.P/2019/PN.Soe
    ini memilin domisili di rumah BapakThomas Sae, Oenali, RT. 001/ RW. 001, DesaMnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, KabupatenTimor Tengah Selatan Selanjutnya disebut sebagaiPemohon ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam permohonan ini ;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 4Januari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri So'E padatanggal 7 Januari 2019 dibawah Register Nomor 3/
    Pdt.P / 2019 / PN.Soe. yangpada pokoknya sebagai berikut :Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan perbaikan nama Pemohon,tempat lahir Pemohon dan nama ayah Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon,kepada Bapak dengan alasanalasan sebagai berikut:Hal. 1 dari 14 hal.