Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2019 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN SOE Nomor -4/Pdt.P/2019/PN.Soe
Tanggal 21 Januari 2019 — -SEMY ARDJON SAEKOKO, (PEMOHON I) -CORNELIA, TAEK, (PEMOHON II)
8415
  • -4/Pdt.P/2019/PN.Soe
    KristenProtestan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhirSLTA, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IT;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam permohonan ini ;Setelah mendengar keterangan Para Pemohon dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 7 Januari 2019 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Soe pada tanggal 7 Januari 2018 dibawah RegisterNo : 4
    / Pdt.P / 2019 / PN.Soe. yang pada pokoknya sebagai berikutDengan ini Para Pemohon mengajukan permohonan penambahanmarga pada nama anak angkat kepada Bapak dengan alasanalasansebagai berikut:1.Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telahmelangsungkan perkawinan secara agama Kristen Protestan padapada tanggal 10 september 1999 berdasarkan akta perkawinanNo.233/PKW/WNI/CS.TTS/99;Bahwa pada tanggal 4 Desember 2018 para Pemohon telahmengajukan permohonan pengangkatan anak terhadap anak AMATIABUNGA