Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2012 — Putus : 27-12-2012 — Upload : 22-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 242/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 27 Desember 2012 — FERDINANDUS MANTUR alias ONCU alias JIMI, DKK
4610
  • Menyatakan Terdakwa I FERDINANDUS MANTUR alias ONCU alias JIMI Terdakwa II SIMON MENSEN alias SIMON dan Terdakwa III LADIS LAOS TANDONG alias JAROT alias LADIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama dan berlanjut ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FERDINANDUS MANTUR alias ONCU alias JIMI Terdakwa II SIMON MENSEN alias SIMON dan Terdakwa III LADIS LAOS TANDONG alias JAROT alias LADIS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ; 5.
    FERDINANDUS MANTUR alias ONCU alias JIMI, DKK
    Perkara : PDM 64/RTENG/Epp.2/11/2012, tanggal 7Nopember 2012 sebagai berikut :Bahwa Terdakwa I FERDINANDUS MANTUR alias ONCU alias JIMI, Terdakwa IISIMON MENSEN alias SIMON, Terdakwa II LADIS LAOS TANDONG alias JAROTalias LADIS, pada hari Minggu tanggal 10 September 2012, hari Senin tanggal 11 September2012, hari Selasa tanggal 12 September 2012, kesemuanya sekira pukul 02.00 Wita sampaidengan pukul 04.00 Wita, atau setidaktidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2012,bertempat di stan/toko