Ditemukan 1 data
92 — 13
- ROSALIA D ROSARI alias MAMA ONCU
Ltk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara para terdakwa :Nama lengkap : ROSALIA D ROSARI alias MAMA ONCU ;Tempat lahir : Larantuka ;Umur / tanggal lahir : 52 Tahun / 8 Mei 1959 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka,Kabupaten Flores
PDM60/LTK/EP.2 /09/2011, yang pada pokoknyaberpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan :1.3,Menyatakan terdakwa ROSALIA D ROSARI alias MAMA ONCU terbuktimelakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judiyang diadakan dengan melanggar ketentuanketentuan tersebut padapasal 303 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bisayat (1) ke1 KUHP ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROSALIA D ROSARI alias MAMAONCU dengan
SOESILO serta komentarkomentarnya bahwa hakekat dari pasal 303 KUHP adalah setiap permainan yangsifatnya untunguntungan dengan taruhan uang dapat dihukum apabila tidakada ijin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangandihubungkan dengan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa bahwaterdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2011 sekitar pukul 19.30 Witabertempat dirumah terdakwa ROSALIA D ROSARI alias MAMA ONCU yang terletakdi Kel. Weri, Kec.