Ditemukan 5639 data
- Tentang : Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentangBantuan Hukum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMenetapkan:danPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:UNDANGUNDANG TENTANG SISTEM PERADILANPIDANA ANAK.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Sistem
Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhanproses penyelesaian perkara Anak yang berhadapandengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.2.
mengutamakanpendekatan Keadilan Restoratif.Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yangdilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, kecuali ditentukan laindalam UndangUndang ini;b. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilandi lingkungan peradilan umum; danc. pembinaan, pembimbingan, pengawasan,dan/atau pendampingan selama prosespelaksanaan pidana atau tindakan dan setelahmenjalani pidana atau tindakan.Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajibdiupayakan Diversi.BAB IIDIVERSIPasal 6Diversi bertujuan:a.cA0mencapai perdamaian antara korban dan Anak;menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; danmenanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.Pasal 7...(1)(2)(1)(2)(3)(1)ny Oe%,antMoPRESIDENREPUBLIK INDONESIA8Pasal 7Pada tingkat penyidikan, penuntutan, danpemeriksaan
Namun,sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga,dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luarjalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatanKeadilan Restoratif.UndangUndang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak inimengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anakyang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.II. PASAL...at si.%aoePRESIDENREPUBLIK INDONESIA4II.
- Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
1617 — 1056
Pemenuhan kewajiban adatMenimbang, bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakanberdasarkan Asas antaranya Untuk kepentingan terbaik bagi Anak namun tidakmengabaikan bahwa Anak harus dapat memahami dan menyadari tindakanyaadalah hal yang tidak benar dan merugikan orang lain selain itu Anak jugaberhak mendapatkan pendidikan dan keterampilan agar memiliki bekal dalamkehidupanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat bagi Anakadalah pidana penjara dalam LPKA Kutoharjo karena dengan berada
1420 — 1246
306 — 86
1107 — 0
22 — 0
742 — 527
perbuatan yangdilakukan anak haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pengadilan tidakmenemukan hal hal yang dapat menghapuskan tuntutan pidana terhadap dirianak, baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karenanya Anak harusmempertanggungjawabkan perbuatannya, namun karena saat ini anak masihberumur 17 tahun maka Hakim akan mempetimbangkan hukuman yangsetimpal dengan kesalahannya, sesuai dengan ketentuan UndangUndang RINo.11 tahun 2012 tentang sistem
Peradilan Pidana Anak Jo UndangUndangNo. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang bahwaatas tuntutan Penuntut Umum, anak telah mengajukanpembelaan secara lisan yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknyamohon agar dijatuhi hukuman yang seringanringannya dengan alasan bahwaanak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi sertaHalaman 25 dari 29 Putusan Nomor : 01/Pid.SusAnak/2017/PN Ptiakan melanjutkan sekolah di Perguruan Tinggi, selanjutnya Petugas BAPASKLAS Il
sesuaidengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dijadikan dasarpertimbangan penjatuhan hukuman sebagaimana tersebut di atas, maka amarPutusan yang dijatuhkan di bawah ini dipandang sudah adil dan sebagai saranaedukasi bagi Anak maupun preventif bagi masyarakat ;Mengingat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak danperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;1.
241 — 0
309 — 0
78 — 2
371 — 117
103 — 55
334 — 151
517 — 277
Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak2. Membebaskan anak Sahrul Ramdani Bin Warja oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak anak Sahrul Ramdani Bin Warja dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4.
Pasal 69 ayat (2) Undangundang RI Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo.
Pasal 69 ayat (2) Undangundang RI Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undangundang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Halaman 7 dari 35 Putusan Nomor: 1/Pid.
Pasal 69 ayat (2) Undangundang RI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo.
HARIYONO SH
Terdakwa:
EDA DES AUDIA BINTI EDI SAPUTRA
86 — 58
MENETAPKAN:
- Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Eda Des Audia Binti Edi Saputra dilakukan secara Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Memerintahkan pengembalian berkas perkara atas nama Terdakwa Eda Des Audia Binti Edi Saputra kepada Penyidik;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
MUSRIADI
Terdakwa:
1.EDO FERNANDO Als NANDO
2.MUHAMMAD FAJAR Bin ALIARDI
108 — 0
kejadian Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana ringan;
- Memerintahkan kepada Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan kembali terhadap Terdakwa I EDO FERNANDO SIHITE Als NANDO sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Biasa;
- Memerintahkan kepada Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan kembali terhadap Terdakwa II MUHAMMAD FAJAR Bin ALIARDI sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Sistem
Peradilan Pidana Anak;
- Mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan kembali kepada Terdakwa I EDO FERNANDO SIHITE Als NANDO sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Biasa dan Terdakwa II MUHAMMAD FAJAR Bin ALIARDI sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Membebankan membayar biaya perkara kepada negara;
Aldo Pradiki Sitepu, S.H
Terdakwa:
Mahara Bin Sulaiman
213 — 54
- Menyatakan Terdakwa anak Mahara bin Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap Anak sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Membebaskan Terdakwa Anak Mahara bin Sulaiman dari dakwaan
alternatif Kesatu Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Menyatakan Terdakwa anak Mahara bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
; - Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa anak Mahara bin Sulaiman dengan uqubat penjara selama 30 (tiga puluh) bulan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dengan dikurangi selama Terdakwa Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Anak tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos warna hitam lengan panjang
Aldo Pradiki Sitepu, S.H
Terdakwa:
Dayu Atan Purnama alias Dayu Ikram bin M. Daud
272 — 61
Daud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap Anak sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
2. Membebaskan Terdakwa Dayu Atan Purnama Als Dayu Ikram Bin M.Daud dari dakwaan alternatif Kesatu Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
3. Menyatakan Terdakwa Dayu Atan Purnama Als Dayu Ikram Bin M.Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Dayu Atan Purnama Als Dayu Ikram Bin M.
81 — 33
Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 11 tahun 2012 rentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;2. MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Tanjung PinangNomor 10/PID.Sus- Anak/2016/PN Tpg tanggal 30 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut ;3.