Ditemukan 355 data
- Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja ... [Selengkapnya]
16 — 5
dipersidangan meskipun berdasarkanrelaas Panggilan Nomor 0361/Pdt.G/2017/PA.DP tanggal 3 Juli 2017 Tergugatsudah dipanggil sah dan patut dan ketidak hadirannya tersebut tidak disebabkanalasan yang sah, lalu majelis hakim mengawali persidangan denganmemberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali membina rumahtangganya namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim setelah membaca secaraseksama dalildalil gugatan Penggugat maka ternyata pada saat gugatan inidiajukan masih dalam tenggang
waktu upaya hukum dalam perkara yangsebelumnya diajukan Penggugat dengan Nomor perkara0210/Pdt.G/2017/PA.DP. yang diputus tanggal 03 Mei 2017;Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim mencukupkanpemeriksaan perkara kemudian menjatuhkan putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, cukuplahPengadilan menunjuk kepada berita acara perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
dipersidangan meskipun berdasarkanrelaas Panggilan Nomor 0361/Pdt.G/2017/PA.DP tanggal 3 Juli 2017 Tergugatsudah dipanggi) sah dan patut dan ketidak hadirannya tersebut tidak disebabkanalasan yang sah, lalu majelis hakim mengawali persidangan denganmemberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali membina rumahtangganya namun tidak berhasil:Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim setelah membaca secaraseksama dalildalil gugatan Penggugat maka ternyata pada saat gugatan inidiajukan masih dalam tenggang
waktu upaya hukum dalam perkara yangsebelumnya diajukan Penggugat dengan Nomor perkara0210/Pdt.G/2017/PA.DP. yang diputus tanggal 03 Mei 2017:Menimbang, bawa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat perkara inimasih prematur karena gugatan Penggugat yang sebelumnya diputus MajelisHakim masih dalam tenggang waktu upaya hukum banding, sehingga olehkarenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
58 — 17
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta kepada para pihak.Hal. 9 dari 9 hal. Put.
No.13/B/2012/PT.TUN.JKT10Catatan :*Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No.51 Tahun 2009Tentang Perubahan Ke dua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara pengaju kepada para pihak.
49 — 22
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartapengaju kepada para pihak.PAGEtelah diberitahukan dan disampaikan kepada para pihak, masingmasing denganSurat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 08 Februari2012, yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan putusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebult ; Bahwa sampai dengan perkara ini diputus oleh Majelis Hakim
Blaya proSes banding ............:::0:::seeeeee : Rp 210.000,JUMIAN Looe eeeeeecccceeeeceeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeess : Rp 250.000.Terbilang : dua ratus lima puluh ribu rupiahPAGECatatan :* Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuan Pasal51 A ayat (2) UndangUndang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan
Blaya proSes banding ............:::0:::seee : Rp 208.000,JUMIAN 0... eee cece ceeeeeeaeeeeeeeeeeaeeseeeeeeeneees : Rp 250.000.Terbilang : dua ratus lima puluh ribu rupiahCatatan :* Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuan Pasal51 A ayat (2) UndangUndang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan
Rp 216.000,JUMIAN 0... cece cccec cece eeeeeeeee eens Rp 250.000.Terbilang : dua ratus lima puluh ribu rupiahCatatan :* Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas,memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) UndangUndang No.51Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.6 Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejaktanggal pemberitahuan putusan, = yang akan diberitahukan olehPengadilan pengaju kepada para pihak.
35 — 20
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara Bandungkepada para pihak.Hal.11 dari 10 hal.Put.No.25/B/2014/PT.TUN.JKT.
86 — 26
Panitera Pengadilan Agama Banjarmasintanggal 28 September 2018, yang menerangkan bahwa Pembanding danTerbanding tidak membaca Berkas Perkara (/nzage) ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan permohonanbanding pada tanggal 30 Agustus 2018, dan Pembanding dalam hal ini diwakilioleh Kuasa Hukumnya hadir pada persidangan pembacaan putusan ditingkatpertama yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2018.Menimbang, bahwa sesuai dengan yang dimaksud Pasal 199, angka (1)RBg. bahwa tenggang
waktu upaya hukum bagi pihak yang berperkara adalah14 (empat belas) hari setelah putusan itu diucapkan dalam persidangan.Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding hadir dalamsidang pembacaan putusan dimaksud, dan Pembanding telah mengajukanpermohonan banding pada tanggal 30 Agustus 2018, dengan demikian MajelisHakim Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan berpendapat bahwaHalaman 2 dari 4 halaman Putusan Nomor 39/Pdt.G/2018/PTA.Bjmpermohonan banding Pembanding aqou telah diajukan pada hari
29 — 18
RedakSi......cc cc ceeececcccccccsssesssccccccccssssesesceccessceeensessesscsseeeees Matera... ceecccccccccccsssssscsccccccscesssssssceccesscseeseeeeessceseeeeesNn & WwW WN=OogaOonTerbilang : ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).Rp. 5.000,Rp. 6.000,Rp. 5.000,Rp. 2 Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara.e Pengajuan tenggang
waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.Hal. 7 dari 6 hal Put No. 163/B/2013/PT.TUN.JKT
22 — 10
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta kepada para pihak.Hal. 7 dari 6 hal. Put. No.69/B/2012/PT.TUN.JKT
83 — 32
agarkesimpulan dan pembacaan putusan dilaksanakan secara biasa dan haltersebut disetujui oleh Tergugat (vide Berita Acara Sidang tanggal 2 Nopember2021);Menimbang, bahwa ternyata kedua belah pihak berperkara (Penggugatdan Tergugat) hadir secara langsung pada sidang acara kesimpulan danpembacaan putusan (vide Berita Acara Sidang tanggal 09 November 2021 danvide Berita Acara Sidang tanggal 23 November 2021), oleh karena Penggugatdan Tergugat hadir secara langsung pada saat pembacaan putusan, makapenghitungan tenggang
waktu upaya hukum banding adalah 14 hari kalenderbukan hari kerja sebgaimana diatur dalam Lampiran Keputusan MahkamahAgung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 TentangPetunjuk Tehnis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di PengadilanTingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, hurufA.1.11 dan huruf C.2.1;Menimbang, bahwa perkara a quo (Nomor 1110/Pdt.G/2021/PA.Smn)di putus pada tanggal 23 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal18 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah
53 — 18
Rp. 220.000 +Jumlah Rp. 250.000.Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :Salinan Putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas,memenuhi ketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke dua atas UndangUndangNo.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan Putusan, yang akan diberitahukan oleh PengadilanTata Usaha Negara pengaju kepada para pihak.Hal. 7 dari 7 hal. Put.
28 — 10
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pengajukepada para pihak.Hal 7 dari 7 hal Put No. 14/B/2013/PT.TUN.JKT
211 — 4
::::::c : Rp. 221.000,Jumlah Rp. 250.000,Terbilang : Dua ratus lima puluh ribu rupiah.Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009tentang perubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara pengaju kepada para pihak.Hal 7 dari 6 hal.
57 — 13
Rp. 250.000,Terbilang : dua ratus lima puluh ribu rupiahHal.7 dari 7 Put.143/B/2014/PT.TUN.JKT.Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuan pasal51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atasUndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandungkepada para pihak.
39 — 22
Rp. 219.500, +Jumlah Rp. 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangperubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta kepada para pihak.Hal 9 dari 8 hal.
47 — 19
,M.SiNIP. 195506211980031004Hal. 9 dari 8 hal Put No. 11/B/2016/PT.TUN.JKTCatatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianakkepada para pihak.10Hal. 11 dari8 hal Put No. 11
64 — 12
No. 187 / B/ 2013 / PT.TUN.JKTCatatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.Hal 9 dari6 hal. PUT. No. 187 / B/ 2013 / PT.TUN.JKT
48 — 9
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepadapara pihak.Hal.9 dari 8 hal.Put.No.263/B/2014/PT.TUN.JKT.
35 — 26
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuan putusan,yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin kepada parapihakHal 9 dari 8 him Put.NO.10/B/2013/PT.TUN.JKT.
58 — 17
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan pengaju kepada para pihak.
25 — 10
Biaya Proses Banding ..................Jumlah> Rp. 28.000,>Rp. 5.000,>Rp. 6.000,>Rp. 5.000,: Rp. 206.000,Rp. 250.000,Terbilang : Dua ratus lima puluh ribu rupiah.Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009tentang perubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh