Ditemukan 2 data
145 — 62
Menyatakan terdakwa TEOH WOOI HANG alias HENDRY HENDRA aliasHENRY TEOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan menerima, penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEOH WOOI HANG alias HENDRY HENDRA alias HENRY TEOH tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 2214. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
TEOH WOOI HANG ALIAS HENDRY HENDRA ALIAS HENRY TEOH
146 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana TEOH WOOI HANG alias HENDRY HENDRA alias HENRY TEOH tersebut
TEOH WOOI HANG alias HENDRY HENDRAalias HENRY TEOH