Ditemukan 55 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 49/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
SAID LATURUA
Tergugat:
WALIKOTA AMBON
Intervensi:
RIFALLY AZHAR, SE, M.Si
257131
  • Bahwa sambil menunggu jadwal/agenda pelantikan tersebut, oleh oknumPejabat sementara (Pjs) Saudara Hasan Ulath melakukan upayaprofokatif dan melakukan Pergantian Saniri Antar waktu, melakukanperubahan membentuk, menyusun dan membuat Rancangan PeraturanNegeri (Perneg) nomor O02 tahun 2019 menganti Peraturan Negeri(Perneg) nomor 12 tahun 2018 yang sudah ada, dengan PeraturanNegeri (Perneg) Nomor 02 tahun 2019 yang dijadikan dasar dilakukanproses pencalonan, pengangkatan dan pelantikan saudara RIFALLYAZHAR
    PeraturanNegeri Laha (Perneg) Nomor 02 Tahun 2019 tetapi Pencalonan TergugatIl Intervensi adalah didasarkan pada Peraturan Negeri Laha (Perneg)Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Negeri LahaNomor 12 Tahun 2018 tentang Mata Rumah Parentah dan PetunjukTeknis Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan serta PemberhentianKepala Pemerintan Negeri Laha Menjadi Penetapan Mata RumahParentah Negeri Laha, dimana Peraturan Negeri Laha (perneg) Nomor :02 Tahun 2019 adalah merupakan perubahan terhadap
    ) No. 02 Tahun 2019 dan bukanRancangan Peraturan Negeri Laha (Perneg) No.02 Tahun 2019 seperti yangdi sampaikan Penggugat karena hanya orang gila yang melakukan ProsesPencalonan, Pengangkatan, dan Pelantikan sesorang berdasarkanRancangan Perneg No. 02 Tahun 2019 dan mungkin itu yang dilakukanPenggugat.
    itu Bulan Sepptember 2018, Perneg ditetapkan tanggal 24Oktober 2018 dan pada saat Perneg itu ditolak dulu dari Soa Mewar,setelah Rancangan Perneg ditetapkan Perneg No. 12 Tahun 2018 ditolaklagi untuk jangan dilantik atas nama Siad Laturua;Bahwa hasil tembusannya disampaikan ke Saniri Negeri Laha dan DPRDKota:Bahwa dari sidang terbuka sampai yang memulai menentukan rapat adasurat dari Walikota Ambon;Bahwa saksi tahu isinya adalah melakukan peninjauan kembali terhadapPerneg Nomor 12 tahun 2018;Bahwa
    No. 12Tahun 2018, jadi dalam proses Rancangan Perneg No. 12 Tahun 2019kami sudah mengirimkan sebelum penetapan, penetapan tanggal 2,tanggal 27 Juni itu kami mengirimkan surat untuk pembatalan surattersebut:Bahwa saksi tahu pernah ada proses revisi terhadap Perneg No.12Tahun 2018 dan Perneg No. 2 Tahun 2019;Bahwa saksi tahu dasarnya Pertama, pada Bulan September 2018 ituada surat penolakan dari Soa Mewar kepada Saniri Negeri Lahaterhadap Perneg No 12 Tahun 2018, kemudian setelah ada revisi terjadipertemuan
Register : 18-03-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN AMBON Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
DOMINGGUS WATTILETE
Tergugat:
1.Ketua Saniri Negeri Nusaniwe
2.Ketua Tim Penyusun Peraturan Negeri Nusaniwe
3.Kepala Pemerintahan Negeri Nusaniwe duluhnya Penjabat
4.Walikota Ambon
Turut Tergugat:
Kepala Mata Rumah de Soysa
11890
  • Menyatakan Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Matarumah Parentah di Negeri Nusaniwe tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan berlaku.
  • Memerintahkan Tergugat I dan TERGUGAT III untuk mengakomodir Matarumah Wattilete Latu Laiar sebagai matarumah Parentah di Negeri Nusaniwe dalam Peraturan Negeri Negeri Nusaniwe Tentang Matarumah Parentah dengan pentahapan yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri.
    Oleh karena PERNEG Nomor : 4 tahun 2020 diundangkanoleh Tergugat Ill dan di catat dalam lembaran Negeri Nusaniwe makapetitum penggugat poin 7 yang menyatakan Peraturan Negeri(PERNEG) Nomor 4 tahun 2020 tentang Mata Rumah Parentah di NegeriNusaniwe Tidak Sah dan Cacat Hukum serta tidak mempunyai kekuatanberlaku, tidak cukup beralasan Hukum oleh karena petitum Nomor 4tentang Rancangan PERNEG maupun petitum Nomor 7 tentang MataRumah Parentah memiliki makna yang sama dan memiliki Konsekuensijurnalis
    apaapa dari timpenyusun perneg;Bahwa setelah pertemuan tanggal 25 Agustus 2019 Tim penyusunperneg ada melakukan pertemuan lagi pada tanggal 14 September2019 dan saat itu tim penyusun perneg kembali menyampaikan hasilkerja mereka dan saat itu Wattilete ada serahkan dokumen kepemerintah negeri namun tidak ada tindak lanjut terhadap dokumentersebut;Bahwa saksi juga hadir pada pertemuan yang dilakukan di HotelManise yang membahas draft perneg namun dari sisi akademisi JemiPieters keberatan termasuk
    di Negeri Nusaniwe tidak pernah disosialisasikan kepadamasyarakat;Bahwa benar saksi keberatan secara lisan terkait dengan pembentukantim penyusun perneg;Bahwa pertemuan pada tanggal 14 September 2019 untuk memberikankesempatan kepada matarumah Wattilete mempresentasikandokumennya tidak dapat dilaksanakan karena pejabat tidak hadir dansaat itu Pendeta Jehezkiel Soplantiia dan Jusuf Wattilete ajukankeberatan karena dokumen dari wattilete tidak dipertimbangkan dalampenyusunan perneg namun tidak ada
    Foto copy Laporan Tim Penyusun Perneg Negeri Nusaniwe Mata RumahParentah tahun 2019, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dandicocokan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T.II2;. Foto copy Undangan Rapat dari Tim Penyusun Perneg Mata RumahParentan Negeri Nusaniwe kepada AnakAnak Soa Antong Latu Nomor:06/TPPMRP/NNA/II/2019 tanggal 31 Juli 2019, bukti surat tersebut telahdiberi meterai cukup dan dicocokan sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda bukti T.II3;.
    tidak bias hadir da nada kesan seakanakan tim mau diatur olehWattilete;Bahwa terhadap keberatan dari Wattilete, Tim Penyusun Perneg telahmemberikan kesempatan, namun saat itu. mereka tidak maumenyerahkan bukti kepada Tim Penyusun Perneg;Bahwa pada tanggal 7 Desember 2019, telah diserahkan dokumenhasil kerja Tim Penyusun Perneg kepada Saniri Negeri;Bahwa benar Wattilete pernah menyerahkan dokumen kepadaPenjabat Kepala Pemerintahan Negeri Nusaniwe, namun tidak adatindak lanjut dari Kepala Pemerintahan
Register : 20-01-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Tergugat:
1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
2.SANIRI NEGERI HILA
3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
8132
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan membatalkan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan Berita Acara Pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat oleh Tergugat II untuk pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila adalah cacat hukum
  • dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan membatalkan berita acara pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang di buat oleh Tergugat II untuk Pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemeritah Negeri Hila, sehingga tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membuat dan mensahkan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila tentang Penetapan Mata
    Bahwa karena Tergugat II telah membuat Berita Acara PengesahanPeraturan Negeri (PERNEG) tanggal 13 Agustus 2020 untukmempertahankan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008tentang Pentapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi KepalaPemerintah Negeri Hila, dan mengirimnya kepada Bupati Maluku Tengahuntuk dijadikan sebagai pegangan guna dilakukan pemilihan dan ataupenentuan figur untuk menjadi Raja Negeri Hila di saat dalam kenyataanPeraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008
    seharusnya adalah saniri negeri; Bahwa Saat ini ada Perneg; Bahwa saat Perneg dibuat yang menjabat sebagai sekretaris negeriadalah Ayub Mony; Bahwa saya lupa kapan dibuat Perneg; Bahwa untuk menjadi sekretaris desa harus memiliki SK; Bahwa seorang sekretaris tidak bisa mengangkat dirinya sendiri sebagaisekretaris desa; Bahwa saya tidak tahu apakah untuk mengangkat seorang raja harusmengikuti peraturan dalam Perneg ataukah tidak; Bahwa saya tahu sampai sekarang belum ada calon dari 2 (dua) matarumah
    Nomor 1 tetapi tanggal, bulan serta tahunnya saya lupa danmata rumah parentah di Negeri Hila; Bahwa Negeri Hila adalah negeri adat; Bahwa yang menjadi ketua saniri Negeri saat Perneg tersebut dikeluarkanadalah saudara Ayub Mony; Bahwa saya hanya melihat sekilas saja Perneg tersebut namun setahusaya, Saudara Ayub Mony yang menandatangani Perneg tersebut; Bahwa yang menjadi penjabat di Negeri Hila saat ini adalah saudaraMochtar Launuru; Bahwa yang mengeluarkan Perneg adalah Pemerintah Negeri;Halaman
    ; Bahwa yang mengesahkan perneg adalah saniri negeri; Bahwa Bupati yang mengeluarkan SK saniri negeri;Halaman 42 dari 55 Putusa Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb Bahwa saya tidak tahu apakah dua mata rumah parentah di Negeri Hilamasih berlaku sampai sekarang atau tidak; Bahwa saya hanya tahu Perneg yang lama saat saya jadi raja saja,setahu saya sampai sekarang belum ada Perneg baru yang menggantikanPerneg nomor 1 tahun 2008; Bahwa saya pernah mendapat informasi dari saudara Zakharia Asawala,seorang anggota
    saniri bahwa ada kesalahan dalam Perneg nomor 1 tahun2008; Bahwa waktu itu yang menjabat sebagai ketua saniri adalah saudara AyubMoni; Bahwa saat itu tidak ada SK Bupati yang mengangkat Ayub Moni sebagaisekretaris negeri Hila; Bahwa yang menandatangani Perneg Nomor 1 tahun 2008 adalahpenjabat pemerintahan dan ketua saniri negeri yaitu Saudara Ayub Mony; Bahwa Perneg tidak sah bila yang menandatanganinya adalah sekretarisnegeri namun tidak memiliki SK; Bahwa yang terlebih dulu dilaksanakan adalah
Register : 30-03-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN AMBON Nomor 79/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 2 Maret 2021 — Penggugat:
DOMINGGUS WATTILETE
Tergugat:
1.Badan Saniri Negeri Nusaniwe
2.Ketua Tim Pembentukan Peraturan Negeri Nusaniwe
3.Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Nusaniwe
Turut Tergugat:
Kepala Mata Rumah de Soysa
11267
  • ;Bahwa yang tandatangan Perneg dari Saniri Negeri ada 12 (dua belas)orang ditanggal 29 Februari 2020 Penjabat Pemerintah Negeri pertamaSekretaris Pemerintah Negeri;Bahwa saksi tandatangan di dalam Berita Acara dan rancangan Perneg itukarena kami ada keberatan dan meminta poin di dalam Berita Acaratersebut;Bahwa Kalau sekarang Perneg sudah ada dan Penetapannya di tanggal 28Maret 2020 berdasarkan surat dari Pemerintah Kota Ambon dari SekretarisKota Ambon yang saya terima dari mantan Ketua Saniri Negeri
    itu ditanggal 27 Februari 2020 kita duduk untuk penetapan produk Perneg ini,yang sebelumnya rancangan Perneg ditetapkan sebagai Perneg matarumah parentah;Bahwa Ketua Tim Pembentukan Perneg yaitu Josef Bernard;Bahwa yang menjadi Ketua Saniri Negeri adalah David Latukolan, S.Sos;Bahwa Kalau Kapitan itu hanya 1 (satu) orang saja dari marga Wattiletesaja;Bahwa SK Walikota Ambon Nomor 153 menyangkut 21 personil SaniriNegeri;Bahwa yang punya kewenangan untuk membuat tim itu, Saniri Negerinamun kenyataan
    itu keponakan dari raja Gunther de Soysa;Bahwa Sekretaris tim perneg Adik dari Kuasa Hukum Tergugat (Hans Peea);Bahwa Perneg di terbitkan itu pada bulan Februari 2020;Bahwa yang tandatangan perneg itu Penjabat dan sekretaris negeriNusaniwe;Bahwa yang saksi tahu soa Antong Latu yang membuat keberatan itu bukanWattilete tetapi Nanuru;Bahwa untuk melakukan presentasi tidak ada sama sekali dari keluargaWattilete;Bahwa tidak ada hubungan apaapa antara Tomelo de Soysa denganGunther de Soysa;Hal 32 dari
    ;Bahwa yang menyusun Perneg tim anggota Saniri Negeri yang merangkapsebagai tim penyusun;Bahwa Ketua tim Penyusunan Perneg waktu itu adalah Jack Bernard;Bahwa Jack Bernard sebgai anggota saniri negeri;Bahwa Anggota Saniri Negeri berjumlah 21 (dua puluh satu) orangberdasarkan SK Walikota Nomor 153;Bahwa Tim yang menyusun perneg ini tahun 2019;Bahwa saksi menyaksikan itu hasil kerja tim melakukan rapat dengan anakanak soa dimana Tim perneg menyampaikan hasil kerja tim kepada margayang ada dalam soa
    yaitu Jack Bernard;Bahwa saksi tidak tahu, yang saksi tahu ketua dan sekretarisnya yaituSemi Soplantila sebagai sekretaris;Bahwa Pejabat yang mengangkat panitia perneg yaitu Arthur Solsolai;Bahwa Kerja untuk tim perneg ini menentukan tentang mata rumahparentah, kerja mereka mengadakan Rapat per soa, saksi dari soa AntongLatu;Bahwa Tim perneg menjelaskan tentang hasil daripada usaha pekerjaanmereka tentang pencari data pada tahun 2020;Bahwahasil tim perneg Mereka menjelaskan tentang apa yang merekakerjakan
Register : 27-02-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 2/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 31 Juli 2019 — Nama : JACOB WEMPI HETHARION; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat tinggal : Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SK-TUN/II/FES/2019, tanggal 6 Maret 2019, memberikan kuasa kepada: 1) FIREL E. SAHETAPY, S.H., M.H.; 2) JAKOBIS SIAHAYA, S.H.; 3) SEGGY HAULLUSSY, S.H.; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat pada KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM FIREL E. SAHETAPY, S.H., M.H. dan REKAN, yang beralamat di Jl. Dana Kopra No.I/29, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N: 1) Nama Jabatan : BUPATI MALUKU TENGAH; Tempat Kedudukan : Jalan Geser Nomor 4, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; I. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180/08/SK/2019, tanggal 6 Maret 2019 memberikan kuasa kepada: 1) MASUHADJI TUAKYA, S.H., M.H., Jabatan Kepala Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah; 2) ABD. KARIM LATUCONSINA, S.H., Jabatan Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah; 3) M. ARAS MADUSIRA, S.H., LL.M., Jabatan Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah; 4) ALI LATUPONO, S.H., Jabatan Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Geser No. 4 Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; II. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2019 memberikan kuasa kepada: 1) DANIEL W. NIRAHUA, S.H., M.H.; 2) HELMY J. SULILATU, S.H., M.H.; 3) IRMAWATY BELLA, S.H., M.H.; 4) ANASTASIA E. PATTIASINA, S.H.; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, beralamat pada Kantor LAW FIRM NIRAHUA-LATAR & PARTNERS di Jl. PHB RT.020/RW.007, Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 2) Nama : ORELIUS CAESAR KASTANYA; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Raja Negeri Lilibooi; Tempat tinggal : Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2019, memberikan kuasa kepada: 1) HELMY J. SULILATU, S.H., M.H.; 2) EMMY O. BACO, S.H., M.H.; 3) WENDY POLHAUPESSY, S.H., M.H.; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum H.E.W & Rekan, yang beralamat di Jl. Diponegoro No.24, Gedung Kampoeng Radja Lt.4 (Depan BPR Modern Expres), Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI;
366941
  • tidak ingat lagi;Bahwa saksi juga terlibat di dalam menyusun dan menetapkan Pernegyang baru;Bahwa Saksi tahu isinya dari Perneg baru bahwa menetapkanmatarumah parenta yang baru;Halaman 43 dari 93 Halaman Putusan Nomor 2/G/2019/PTUN.ABNBahwa saksi tahu saniri negeri membuat Perneg sudah dua kali;Bahwa saksi tahu saniri negeri membuat Perneg dua kali itu Perneg No.01 tahun 2013 dan Perneg No. 02 tahan 2017;Bahwa saksi terlibat juga di dalam penyusunan Perneg No. 01 tahun2013;Bahwa saksi tahu isinya
    menetapkan marga Kastanya sebagaimatarumah parenta;Bahwa Saksi tahu tidak pernah Perneg No. 01 tahun 2013 dibatalkanoleh saniri negeri;Bahwa saksi tahu Perneg No. 01 tahun 2013 tidak pernah di cabut;Bahwa saksi tidak tahu Perneg No. 01 tahun 2013 ada bermaslah atauPerneg yang lain;Bahwa saksi tahu Perneg No. 01 tahun 2013 dibuat sebelum adapertemuan saniri negeri Lilibooi;Bahwa Saksi Bahwa pada waktu itu Perneg No. 01 tahun 2013 sudahdiserahkan kepada Pemda Maluku Tengah tetapi tidak ditanggapi
    matarumahparenta;Bahwa Perneg yang saya buat itu isinya menetapkan marga Kastanyasebagai matarumah parenta;Bahwa Ada Perneg yang lain yang saya buat Perneg No. 02 tahun 2018;Bahwa Perneg No. 02 tahun 2018 yang saya buat isinya menetapkanmarga Hetharion sebagai matarumah parenta;Bahwa saksi Saya tahu Perneg No. 02 tahun 2018 sudah ditandatanganioleh saniri negeri;Bahwa saksi tahu pada waktu Perneg No. 02 tahun 2018 di tandatanganiada lima orang yang hadir sedangkan yang dua tidak hadir;Halaman 44
    No. 02 tahun 2018;Bahwa Pada waktu pembuatan Perneg No. 02 tahun 2018 ada penjabatyang hadir;Bahwa saksi tahu yang hadir dalam pembuatan Perneg No. 02 tahun2018 atas nama penjabat Semuel Tulaseket;Bahwa Benar yang hadir dalam pembuatan Perneg No. 02 tahun 2018 itupenjabat yang baru sekarang;Bahwa saksi sudah lupa sejak kapan penjabat yang baru diangkat;Bahwa saksi tahu setelah proses Perneg No. 02 tahun 2018, sudah adaPerneg No. 01 tahun 2013;Bahwa Saksi tahu Perneg No. 02 tahun 2018, masih di proses
    menyatakan bahwa biasanya dalam penutup dari padasebuah rancangan peraturan atau peraturan negeri atau peraturan apasaja itu berlaku pada saat di undangkan, apabila Sekretaris negeri tidakHalaman 58 dari 93 Halaman Putusan Nomor 2/G/2019/PTUN.ABNmenandatangani atau tidak mengundangkan Perneg itu maka secaraotomatis Perneg itu tidak berlaku;Bahwa Saksi tidak pernah menerima Perneg hanya sayamengkonsultasikan terkait dengan Perneg;Bahwa Pernah ada yang datang mengkonsultasikan Perneg dengansaya di
Register : 02-07-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN MASOHI Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Msh
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
1.Yance Wurlianty
2.Jonas Wurlianty, SH
3.Ir. Barnabas Wurlianty, MSI
Tergugat:
1.Saniri Negeri Watludan
2.Matarumah Amrosila
164113
  • Oleh karena itu Penggugat merasasangat dirugikan akibat proses pembuatan Perneg No.02 dimaksud.
    Dan karena tidak dikonsultasikan dengan masyarakat danjuga membutuhkan waktu lama yakni dari 28 April 2008 sampai 30 Agustus2008 atau selama 4 bulan proses pembuatannya karena itu diduga terdapatkepentingan Saniri pada saat itu karena Rancangan Perneg Tidak pernahdibahas dan juga proesnya sangat lama.
    Perneg Sekrearis Negeri tidak terlibatnamun menandatangai Perneg dimaksud.
    Walaupun wilayahnya negeri/desa dengan peraturan yang lebihtinggi (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2014.Tentang peraturan pelaksanaan undangundang No. 6 Tahun 2014 tentangdasar ) Perneg. 02 Tahun 2008 lebih dulu dimuat.Bahwa perneg 02 tahun 2008 lebih dulu di buat harusnya penggugatmenggunakan aturan hukum keluaran sebelllm tahun 2008 (tahun 2007)atau 2006, atau lainnya) untuk mencari kelemahan Perneg 02 Tahun 2008.Bahwa setiap undangundang yang dibuat sering ada kelemahann sebab
    Bahwa Penggugat selalu mempersoalkan keabsahan perneg No. 02 tahun2008 dengan berita acaranya semestinya penggungat tahu bahwa perneg itutelan mensukseskan pemerintahan negeri Watludan periode 20102016kalaupun Perneg itu menurut penggungat cacat hukum maka pemerintahanperiode 20102016 juga cacat hukum.21.Bahwa yang dilakukan oleh penggugat (Saniri negeri Watiudan) adalahbenar dan tepat.Dan tidak ada pelanggaran adat yang dilakukan Oieh tergugat (Sanirinegeri Watludan) dan tergugal II ( Matarumah
Register : 20-01-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Tergugat:
1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
2.SANIRI NEGERI HILA
3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
180184
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan membatalkan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan Berita Acara Pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat oleh Tergugat II untuk pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Hila adalah cacat hukum
  • dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Menyatakan membatalkan berita acara pengesahan tanggal 13 Agustus 2020 yang di buat oleh Tergugat II untuk Pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemeritah Negeri Hila, sehingga tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membuat dan mensahkan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila tentang Penetapan Mata
    Bahwa karena Tergugat II telah membuat Berita Acara PengesahanPeraturan Negeri (PERNEG) tanggal 13 Agustus 2020 untukmempertahankan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008tentang Pentapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi KepalaPemerintah Negeri Hila, dan mengirimnya kepada Bupati Maluku Tengahuntuk dijadikan sebagai pegangan guna dilakukan pemilihan dan ataupenentuan figur untuk menjadi Raja Negeri Hila di saat dalam kenyataanPeraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008
    seharusnya adalah saniri negeri; Bahwa Saat ini ada Perneg; Bahwa saat Perneg dibuat yang menjabat sebagai sekretaris negeriadalah Ayub Mony; Bahwa saya lupa kapan dibuat Perneg; Bahwa untuk menjadi sekretaris desa harus memiliki SK; Bahwa seorang sekretaris tidak bisa mengangkat dirinya sendiri sebagaisekretaris desa; Bahwa saya tidak tahu apakah untuk mengangkat seorang raja harusmengikuti peraturan dalam Perneg ataukah tidak; Bahwa saya tahu sampai sekarang belum ada calon dari 2 (dua) matarumah
    Nomor 1 tetapi tanggal, bulan serta tahunnya saya lupa danmata rumah parentah di Negeri Hila; Bahwa Negeri Hila adalah negeri adat; Bahwa yang menjadi ketua saniri Negeri saat Perneg tersebut dikeluarkanadalah saudara Ayub Mony; Bahwa saya hanya melihat sekilas saja Perneg tersebut namun setahusaya, Saudara Ayub Mony yang menandatangani Perneg tersebut; Bahwa yang menjadi penjabat di Negeri Hila saat ini adalah saudaraMochtar Launuru; Bahwa yang mengeluarkan Perneg adalah Pemerintah Negeri;Halaman
    ; Bahwa yang mengesahkan perneg adalah saniri negeri; Bahwa Bupati yang mengeluarkan SK saniri negeri;Halaman 42 dari 55 Putusa Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb Bahwa saya tidak tahu apakah dua mata rumah parentah di Negeri Hilamasih berlaku sampai sekarang atau tidak; Bahwa saya hanya tahu Perneg yang lama saat saya jadi raja saja,setahu saya sampai sekarang belum ada Perneg baru yang menggantikanPerneg nomor 1 tahun 2008; Bahwa saya pernah mendapat informasi dari saudara Zakharia Asawala,seorang anggota
    saniri bahwa ada kesalahan dalam Perneg nomor 1 tahun2008; Bahwa waktu itu yang menjabat sebagai ketua saniri adalah saudara AyubMoni; Bahwa saat itu tidak ada SK Bupati yang mengangkat Ayub Moni sebagaisekretaris negeri Hila; Bahwa yang menandatangani Perneg Nomor 1 tahun 2008 adalahpenjabat pemerintahan dan ketua saniri negeri yaitu Saudara Ayub Mony; Bahwa Perneg tidak sah bila yang menandatanganinya adalah sekretarisnegeri namun tidak memiliki SK; Bahwa yang terlebih dulu dilaksanakan adalah
Register : 26-10-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PT AMBON Nomor 79/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat I : Ketua Saniri Negeri Nusaniwe
Pembanding/Tergugat II : Ketua Tim Penyusun Peraturan Negeri Nusaniwe
Pembanding/Tergugat III : Kepala Pemerintahan Negeri Nusaniwe duluhnya Penjabat
Terbanding/Penggugat : DOMINGGUS WATTILETE
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Mata Rumah de Soysa
Turut Terbanding/Tergugat IV : Walikota Ambon
161114
  • Adalah kebohongan dan dalildalil bersifat megadaada penggugat telah dua kalibertemu dengan TIM PERNEG/Tergugat II dan telah pula membawa Dokumenyang ada muatan sebagai Marga Parentah (Versi Penggugat) tapi denganberbagai ucapan bahwa ini sama dengan katong serahkan senjata dan pelurudan mereka bisa balik menyerang kami, apa maksud ucapan ini semua?
    Sehingga pihak penggugat dengan kronikroninya tetap tidak mau menyerahkanDokumen kepada Tergugat II.Bagaimana mungkin pihak penggugat mau diberi kKesempatan untuk melakukanpresentasi, itupun jika disetujui oleh TIM PERNEG, jika Dokumen saja tidakdiserahkan untuk diteliti dan dikaji oleh TIM PERNEG yang keberadaannya Sahdan memiliki Payumg Hukum yakni keputusan Pejabat Kepala PemerintahNegeri Nusaniwe Nomor : 13 tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019.Sehingga tuduhan penggugat terhadap Tergugat III telah
    Putusan Nomor 79/PDT/2021/PT AMBAdalah keliru dan tidak memiliki Relevansi dengan pokok permasalahan olehkarena ada atau tidaknya kehadiran Tergugat III seluruh proses yang berkaitandengan proses penetapan Mata Rumah Parentah telah di mandatkan kepadaTIM PERNEG/Tergugat II Dengan demikian penggugat tidak cukup memilikialasan untuk mencoba mempersalahkan Tergugat III dalam perkara ini.8.
    Bahwa membaca posita gugatan penggugat poin 25 (dua puluh lima)dihubungkan dengan Petitum Nomor : 4 (empat) dan petitum nomor : 7 (tujuh)tergambar jelas penggugat tidak konsisten dengan arah gugatan penggugat.Oleh karena PERNEG Nomor : 4 tahun 2020 diundangkan oleh Tergugat III dandi catat dalam lembaran Negeri Nusaniwe maka petitum penggugat poin 7yang menyatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Nomor 4 tahun 2020 tentangMata Rumah Parentah di Negeri Nusaniwe Tidak Sah dan Cacat Hukum sertatidak mempunyai
    Putusan Nomor 79/PDT/2021/PT AMBoleh PARA PEMBANDING dengan memutarbalikkan fakta sejarah kalau deSOYSA adalah matarumah Parentah di Negeri Nusaniwe, hal ini sangatjelasjelas dapat dilihat dari hasil kerja dari Tim Penyusun Perneg TentangMatarumah Parentah Negeri Nusaniwe tidak benar dan saling kontradiktif,hal ini menjadi fakta hukum yang terungkap dalam persidangan telahmembuktikan yakni sesuai dengan Laporan Tim Penyusun Perneg padahalaman 24 (vide Bukti Surat T.ll 2) bahwa SINOPATI yang dibaptismenjadi
Register : 30-08-2013 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN AMBON Nomor 126/PDT.G/2013/PN.AB
Tanggal 10 April 2014 — JACOB WEMPI HETHARION, Umur 54 tahun, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Bertindak selaku Ketua Mata Rumah Hetharion/Titasomi Pairawa Negeri Lilibooi. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. L a w a n DEMIANUS PETTA/dari moyang Adrian Petta, dkk, selanjutnya disebut sebagai Penggugat Intervensi ; Lawan 1. KAREL HETHARION yang bertindak selaku KETUA SANIRI NEGERI LILIBOOI, beralamat di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah . Selanjutnya disebut TERGUGAT I 2. PENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI LILIBOOI, beralamat di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Selanjutnya disebut TERGUGAT II. 3. ORELIUS CAESAR KASTANYA, yang bertindak selaku penanggung jawab MATARUMAH/KETURUNAN KASTANYA , beralamat di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat , Kabupaten Maluku Tengah. Selanjutnya disebut TERGUGAT III 4. JACOB SAMUEL KASTANYA,SE selaku Calon Kepala Pemerintah Negeri Lilibooi, beralamat di Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui, Provinsi Papua . Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT ;
7993
  • Dikatan demikian karenaSaniri Negeri Lilibooi baru selesai membuat Peraturan Negeri (Perneg) danbelum memberikan rekomendasi kepada Mata Rumah Kastanya selakuMata rumah Parentah untuk menentukan siapa calon Raja Negeri Lilibooi12dari mata rumah Kastanya sehingga mata rumah Kastanya belummelaksanakan musyawarah untuk menentukan siapa yang harus ditentukansebagai calon raja Negeri Lilibooi dari mata rumah Kastanya.
    )sehingga lahirlah Peraturan Negeri (PERNEG) No. 02 Tahun 2013 ;Bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat dan Tergugat Ildalam mengeluarkan peraturan Negeri (PERNEG) Nomor : 02 Tahun 2013tersebut berdasarkan hirarkhi perundangundangan yang ada ternyatatelah sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten MalukuTengah Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Negeri dan Peraturan Daerah(PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 03 Tahun 2006 tentang TataCara Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri
    Memerintahkan Tergugat dan Tergugat Il tetap mempertahankanPeraturan Negeri (PERNEG) Nomor : 02 Tahun 20013 karena tidakbertentangan dengan hukum yang berlaku ;8.
    Dikatakan demikian karena Tergugat Intervensi dan Ilsaat bertindak untuk menetapkan Peraturan Negeri (PERNEG) Nomor 02Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013 adalah bertindak dalam jabatan sebagaiPejabat Kepala Pemerintahan Negeri Liliboi dan Sebagai Ketua Saniri NegeriLiliboi, bukan bertindak atas nania pribadi Tergugat Intervensi danTergugat Intervensi Il.
    Menyatakan bahwa Peraturan Negeri (PERNEG) Nomor 02 Tahun 2013tentang penetapan Mata Rumah Parentah yang berhak menjadi KepalaPemerintahan/Raja Negeri Lilibooi adalah Mata Rumah/Keturunan mendiangTomasiwa Kastanya dan Teon/Mata Rumah Sialana Lumatita adalah sah dantidak bertentangan dengan hukum positif, Peraturan Daerah, maupun hukumadat yang berlaku di Negeri Lilibooi;Memerintahkan Tergugat dan Tergugat Il tetap mempertahankan PeraturanNegeri (PERNEG) Nomor 02 Tahun 2013 karena tidak bertentangan
Register : 30-06-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 117/Pdt.G/2015/PN.Amb
Tanggal 10 Maret 2016 — Hi.DARMIN PATTISAHUSIWA,M.Si, pekerjaan Pensiunan PNS, umur 58 tahun, bertindak selaku Ketua Mata Rumah Turunan Adam Pattisahusiwa Negeri Siri Sori Islam, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Lorong Teratai RT 004/RW 006 Batu Merah Atas, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai Penggugat Melawan 1. PEJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI SIRI SORI ISLAM, beralamat di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat I ; 2. A.FAROUK PATTISAHUSIWA,selaku Kepala Mata Rumah /Keturunan Muhamad Salem Pattisahusiwa, beralamat di Negeri Siri Sori Islam , Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat II ; 3. Drs. EDDY PATTISAHUSIWA, selaku Calon Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam beralamat di Negeri Siri Sori Islam , Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat ;
298163
  • kemudian Tergugat II, selaku kepala mata rumahketurunan Muhamad Salem Pattisahusiwa, secara sepihak dansewenangwenang, tanpa melibatkan anak cucu dan Penggugatselaku kepala mata rumah parentah dari Raja Adam Pattisahusiwa,telah mengusulkan/menetapkan Turut Tergugat sebagai calonKepala Pemerintah/Raja Negeri Siri Sori Islam, perbuatan manaadalah merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa Tergugat I saat diangkat sebagai Pejabat Kepada PemerintahNegeri Siri Sori (Islam) tanpa merevisi Peraturan Negeri (PERNEG
    ) Siri Sori Islam dirobah pada saatRaja JOHNI PATTISAHUIWA menjadi raja ;Bahwa isi dari Peraturan Negeri (Perneg) tersebut menetapkan salahsatu Mata Rumah Pattisahusiwa saja yang berhak menjadi Raja ;Bahwa akibatnya dari mata rumah keturunan Pattisahusiwa yanglainnya lalu mengambil langkah megajukan gugatan tersebut ;Bahwa pencalonan Raja yang sekarang tidak dilakukanmusyawarah ;Bahwa Penatapan Mata Rumah Parentah yang dikeluarkan olehRaja Johni Pattisahusiwa hanya dari keturunan ABDUL MAJID ;Bahwa
    sebelum Peraturan Negeri (Perneg) belum pernahdibicarakan dengan Saniri Negeri Siri Sori Islam ;10Bahwa yang sebenarnya Peraturan Negeri (Perneg) harus dibahansecara bersama oleh Saniri Negeri sebelum dikeluarkan ;2.
    ) Siri Sori Islam dirobah pada saatRaja JOHNI PATTISAHUIWA menjadi raja ; Bahwa isi dari Peraturan Negeri (Perneg) tersebut menetapkan salahsatu Mata Rumah Pattisahusiwa saja yang berhak menjadi Raja ; Bahwa akibatnya dari mata rumah keturunan Pattisahusiwa yanglainnya lalu mengambil langkah megajukan gugatan tersebut ; Bahwa pencalonan Raja yang sekarang tidak dilakukanmusyawarah ; Bahwa Penatapan Mata Rumah Parentah yang dikeluarkan olehRaja Johni Pattisahusiwa hanya dari keturunan ABDUL MAJID
    ; Bahwa sebelum Peraturan Negeri (Perneg) belum pernahdibicarakan dengan Saniri Negeri Siri Sori Islam ; Bahwa yang sebenarnya Peraturan Negeri (Perneg) harus dibahansecara bersama oleh Saniri Negeri sebelum dikeluarkan ; Bahwa penggugat Hi DARMIN PATTISAHUSIWA mempunyai hakyang sama dengan turut tergugat EDDY PATTISAHUSIWA, sebagaiketurunan Matarumah Parentah ; Bahwa sesuai dengan adat yang berlaku maka yang berhak sebagaiMatarumah Parentah adalah Marga Pattisahusiwa ;Menimbang, bahwa pihak penggugat
Register : 23-01-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 1/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 24 Juli 2019 — DEMIANUS PETTA (Sebagai Penanggungjawab Matarumah Sialana Lumayela Muale), Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ; Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : YAFET L. SAHUPALA, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokad/Pengacara, beralamat Kantor OBH Yayasan Lappan di Jalan K.H. Ashari Air Besar Negeri Batu Merah, Kompleks Setengah Lusin, RT.005/RW.16 ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 005/OBH Lappan/ TUN/2019, tertanggal 10 Pebruari 2019 ; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N 1. BUPATI MALUKU TENGAH, Tempat kedudukan di Jalan Geser No.4 Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ; Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : 1. MASUHADJI TUAKYA, S.H.,M.H. ; 2. ABD. KARIM LATUCONSINA, S.H. ; 3. M. ARAS MADUSIRA, S.H.,L.L.M ; 4. ALI LATUPONO, S.H. ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180/ 02/SK/2019, tertanggal 28 Januari 2019 ; Keempatnya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Geser No. 4 Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku ; 5. DANIEL W. NIRAHUA, S.H.,M.H. ; 6. HELMY J. SULILATU, S.H.,M.H ; 7. IRMAWATY BELLA, S.H.,M.H. ; 8. ANASTASIA E. PATTIASINA, S.H. ; 9. MELKY I. SUPUSEPA, S.H. ; Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 06 Pebruari 2019 ; Kelimanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokad, berlamat Kantor di LAW FIRM NIRAHUA-LATAR & PARTNER Jalan PHB, RT.020/RW.007, Halong Atas,, Kecamatan Baguala, Kota Ambon; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; 2. ORELIUS CAESAR KASTANYA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Raja Negeri Lilibooi, Bertempat tinggal di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ; Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : 1. HELMY J. SULILATU, S.H.,M.H. ; 2. EMMY O. BACO, S.H.,M.H. ; 3. WENDY POLHAUPESSY, S.H.,M.H. ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 04 Maret 2019; Ketiganya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokad, beralamat di Kantor Advokad dan Konsultan Hukum H.E.W & Rekan di Jalan Diponegoro No.24 Gedung Kempoeng Radja (Depan BPR Modern Expres) Ambon ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI ;
313896
  • Rapat tersebutkembali menetapkan marga Kastanya sebagaiMatarumah/Keturunan Perintah Negeri Lilibooi melalui mekanismesuara terbanyak (voting) dan ditetapkan dengan Peraturan NegeriLilibooi (PERNEG) Nomor 01 Tahun 2017.
    Putusan Perkara Nomor: 1/G/2019/PTUN.ABN.melahirkan Perneg, tetapi kami belum menandatangani karenamemberi ruang yang seluasluasnya kepada masyarakat selama 3(tiga) hari untuk menanggapi sehingga nanti tanggal 21 Juli 2017baru Perneg itu ditandatangani ;Bahwa yang membuat Perneg tersebut adalah Penjabat KepalaPemerintah Negeri bersama Saniri Negeri ;Bahwa isi Perneg tersebut adalah tentang Penetapan Mata RumahParenta;Bahwa Perneg dibuat setelah penetapan Mata Rumah Parenta padamusyawarah tanggal
    18 Juli 2017, dilanjutkan dengan pembahasantentang Draf Perneg pada hari dan tanggal yang sama, kemudiandisahkan pada tanggal 21 Juli 2017;Bahwa tidak ada Perneg lain selain Perneg 01 Tahun 2017;Bahwa terkait musyawarah tanggal 18 Juli 2018, kenapa tetapdilaksanakan tanpa hadirnya Badan Saniri Negeri secara lengkap,adalah karena hari Selasa dan hari Jumat adalah hari adat di NegeriLilibooi, dan memang soal Mata Rumah Parenta di Negeri Lilibooiinisudah sangat lama dijadwalkan untuk dimusyawarahkan
    karenasudah disampaikan saatitu dan telah melahirkan Penetapan MataRumah Parenta, sehingga perlu dilanjutkan dengan Perneg;Bahwa saksi tidak tahu ada surat dari Sekda tertanggal 13 Oktober2018 tentang Penolakan terhadap Perneg 01 Tahun 2017;Bahwa terkait Penetapan Orelius sebagai Kepala Pemerintah NegeriLilibooi, saksi tidak tahu karena saksi berada di luar kampung;Bahwa pada Perneg 01 Tahun 2017 menggunakan lambang negarakarena soal Peraturan;2.
    tersebut, tidak ada keberatan dari pesertayang hadir, dan masyarakat diberi kKesempatan 3 (tiga) hari untukmengajukan keberatan ;Bahwa terkait penetapan Kastanya sebagai Mata Rumah Parenta,tidak ada surat keberatan yang diajukan kepada Badan Saniri Negeri;Bahwa Perneg 01 Tahun 2017 masih berlaku sampai sekarang diNegeri Lilibooi dan tidak ada Perneg yang lain;Hal. 66 dari 85 Hal.
Register : 13-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT AMBON Nomor 65/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 24 September 2021 — Pembanding/Penggugat : SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Terbanding/Tergugat I : PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
Terbanding/Tergugat II : SANIRI NEGERI HILA
Terbanding/Tergugat III : SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
27283
  • Paraturan Negeri (PERNEG) Nomor : 01 Tahun 2008 tentangPenetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala PemerintahNegeri Hila mengandung cacat hukum yang tidak bisa digunakan sebagaidasar hukum untuk melakukan Penetapan dan atau Pengukuhan RajaNegeri Hila secara adat istiadan Negeri Hila;Bahwa dikatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak MenjadiKepala Pemerintah Negeri Hila mengandung cacat hukum dan tidak bisadigunakan
    Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 tentangPedoman Penetapan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan NegeriPasal 4 ayat (2) huruf c Paraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor04 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Saniri Negeri atau BadanPermusyawaratan Negeri, tetapi sebaliknya, yang dikakukan oleh Tagugat IIadalah membuat Berita Acara Pengesahan Peraturan Negeri (PERNEG)tanggal 13 Agustus 2020 untuk mempertahankan Peraturan Negeri(PERNEG) Hila Nomor : O21 Tahun 2008 tentang
    Pentapan MataRumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri gunakdiberlakukan untuk penentuan Raja Negeri Hila sekarang ini, disaatPeraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun 2008 tentang PentapanMata Rumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeritersebut memiliki atau mengandung cacat hukum;Bahwa karena Tergugat II telah membuat Berita Acara PengesahanPeraturan Negeri (PERNEG) tanggal 13 Agustus 2020 untukmempertahankan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01 Tahun
    Negeri (PERNEG) tanggal 13 Agustus 2020 yangdibuat oleh Tergugat II dan dikirimkan kepada Bupatai Maluku Tengahdinyatakan dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;Halaman 5 dari 42 Halaman Putusan Nomor 65/PDT/2021/PT AMB13.14.Bahwa karena Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak MenjadiKepala Pemerintah Negeri Hila tersebut memiliki atau mengandung cacathukum dan harus dibatalkan, maka merupakan keharusan untuk Tergugat
    Menyatakan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri Hila Nomor : 01 Tahun2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak MenjadiKepala Pemerintah Negeri Hila cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatanberlaku;3. Menyatakan membatalkan Peraturan Negeri (PERNEG) Hila Nomor : 01Tahun 2008 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan yang BerhakMenjadi Kepala Pemerintan Negeri Hila dan menyatakan tidak mempunyaikekuatan berlaku;4.
Register : 04-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PT AMBON Nomor 7/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 18 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat II : Jonas Wurlianty, SH
Terbanding/Tergugat I : Saniri Negeri Watludan
Terbanding/Tergugat II : Matarumah Amrosila
Turut Terbanding/Penggugat I : Yance Wurlianty
Turut Terbanding/Penggugat III : Ir. Barnabas Wurlianty, MSI
13441
  • Oleh karena itu Penggugat merasasangat dirugikan akibat proses pembuatan Perneg No.02 dimaksud.
    Dengan demikian BeritaAcara ini tidak dapat dijadikan dasar dalam penentuan Matarumah perintah.Namun Saniri Negeri tetap menggunakan Berita Acara ini untukmenjalankan PERNEG No.02 Tahun 2008.
    /PN.Msh, mengaku didepan Hakimbahwa dalam Proses Penyusunan Perneg Sekretaris Negeri tidak terlibatnamun menandatangai Perneg dimaksud.
    Walaupun wilayahnya negeri/desa dengan peraturan yanglebih tinggi (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2014.Tentang peraturan pelaksanaan undangundang No. 6 Tahun 2014 tentangdasar) Perneg. 02 Tahun 2008 lebih dulu dimuat.14.Bahwa perneg 02 tahun 2008 lebih dulu di buat harusnya penggugatmenggunakan aturan hukum keluaran sebelllm tahun 2008 (tahun 2007)atau 2006, atau lainnya) untuk mencari kelemahan Perneg 02 Tahun 2008.15.
    Karena marga Amrosilasudah takut dengan pemermtahan Kolonial Belanda.20.Bahwa Penggugat selalu mempersoalkan keabsahan perneg No. 02tahun 2008 dengan berita acaranya semestinya penggungat tahu bahwaperneg itu telah mensukseskan pemerintahan negeri Watludan periode20102016 kalaupun Perneg itu menurut penggungat cacat hukum makapemerintahan periode 20102016 juga cacat hukum.21.Bahwa yang dilakukan oleh penggugat (Saniri negeri Watiudan) adalahbenar dan tepat.Dan tidak ada pelanggaran adat yang dilakukan
Register : 15-05-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 31-03-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
1.Hi. Latif Hatala
3.Abdillah Hatala
Tergugat:
Saniri Negeri Batumerah
Intervensi:
1.NURDIN NURLETTE
2.RABEATINNUR NURLETTE
308703
  • bahwa:1) Sejak peraturan daerah ini diundangkan, Negeri wajibmenetapkan peraturan negeri tentang Mata Rumah Parentah;2) Negeri yang belum menetapkan peraturan negeri tentang MataRumah Parentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pengisian jabatan kepala pemerintah negeri tidak bisadilaksanakan;Bahwa dari norma wajib sebagaimana ditegaskan dalam PeraturanDaerah Kota Ambon tersebut di atas sekaligus mendelegasikankewenangan kepada Negeri untuk segera melaksanakan tahapanpenyusunan Peraturan Negeri (Perneg
    Berdasarkan Berita Acara Nomor : 04/SNBTM/XII/2019 disimpulkan poin penting yang menjadi keputusandalam rapat tersebut, diantaranya:1) Musyawarah Adat Resmi ditutup dan dinyatakan tidakdilanjutkan lagi;2) Proses Penyusunan Perneg Mata Rumah Parentah danPetunjuk Teknis penetapan Kepala Pemerintah Negeri diambilalih oleh Saniri Negeri;3) Tim Penyusun Perneg (Tim 11) diusulkan agar dibubarkan;4) Menunjuk Sdr Walid Umasugi (kuasa hukum Pemerintah NegeriBatumerah) sebagai Asistensi Penyusunan Perneg;5
    Pemerintah Negeri, Saniri Negeri dan tim penyusunPeraturan Negeri (Perneg) telah menerima dokumen berkaitandengan Mata Rumah Parentah dari beberapa Mata RumahHalaman 34 dari 92 halaman Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.ABNParentah yakni, Mata Rumah Parentah Lisaholet, Mata RumahParentah Hatala, Mata Rumah Parentah Nurlette, Mata RumahParentah Hunsouw, Mata Rumah Parentah Mamang dan padatanggal 29 mei 2019 pada Musyawarah adat ke 4, ForumMusyawarah adat bersepakat memberikan waktu kepada timpenyusun Perneg
    (tim 11) diusulkan agar dibubarkan, 4) menunjuksdr Walid Umasugi (kuasa hukum Pemerintah Negeri Batumerah)sebagai Asistensi penyusunan Perneg, 5) hasil rapat internal sanirinegeri yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/SNBTM/X1/2019tanggal 23 November 2019 (hasil voting) dijadikan sebagai dasar danmuatan dalam draft Rancangan Perneg tentang Mata rumahParentah, atas dalil tersebut Tergugat berpendapat:> Bahwa ditutupnya dan dinyatakan tidak berlanjut musyawarahadat dikarenakan kondisi keamananan
    Saniri Negeri dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2014telah menyebutkan secara jelas mekanisme pembentukan Perdesatau Perneg Saniri Negeri mengajukan memiliki hak inisiatif bersamadengan kepala Pemerintahan Negeri yang sama memiliki hak inistiatifmengajukan Perdes atau Perneg maka Perneg harus dibahas secarabersamasama dan tentu ada proses menguji publik dengan parapihak yang berkepentingan, maka proses sebelum masuk padaPerneg, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 telahmenyatakan bahwa
Register : 06-12-2018 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 248/Pdt.G/2018/PN Amb
Tanggal 9 September 2019 — Penggugat:
AHMAD RIADY ELY
Tergugat:
1.ASNAWI KIBAS
2.PEJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI ASILULU
3.ABDUL HADI ELY
13030
  • Ely (ElyLumahika) kemudian turunan dari Halal Pati Ely (Ely Kibas) hinggaketurunan Wane Pati Ely (Ely Lumaupal/Talanggera) yang merupakanketurunan garis lurus.Bahwa atas dasar penetapan matarumah/keturunan yang berhak menjadiKepala Pemerintah Negeri Assilulu, tertanggal 11 Maret 2018, Tergugat dan Tergugat Il kemudian menetapkannya dalam Peraturan Negeri(PERNEK) Assilulu Nomor : 01 Tahun 2018, tentang PenetapanMatarumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah NegeriAssilulu, dimana dalam PERNEG
    masyarakat adat Negeri Assilulu,sama sekali tidak dikenal adanya matarumah Ely Lumaupal/Talanggera,yang ada adalah matarumah Ely Lumaupal sebagai marga tersendiri danEly Talanggera juga sebagai marga tersendiri yang terpisah dari marga ElyLumaupal.Bahwa gugatan Penggugat sangat amat tidak jelas, kabur, ngawur dantidak beralasan hukum (obscuur libel), Karena Tergugat dalamkapasitasnya sebagai Ketua Saniri Negeri Assilulu tidak pernah sekalipunsecara pribadi membuat dan menetapkan Peraturan Negeri (PERNEG
    Yangmemutuskan dan menetapkan PERNEG Assilulu Nomor : 01 tahun 2018adalah Saniri Negeri Assilulu secara kelembagaan bersamasama denganKepala Pemerintah Negeri Assilulu.
    MalukuHalaman 21 dari 89 halaman Putusan Nomor 248/Pdt.G/2018/PN AmbTengah tentang kajian Mata Rumah Perintah dan surat bukti TI.TIl4g berupaFotocopy Surat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah No : 188/247 tanggal 10April 2018 Perihal : Penyampaian Evaluasi Perneg dengan lampiran satujepitan.
    No.01 Tahun 2013sudah dirancang, namun masih menunggu hasil mediasi;Bahwa terhadap Perneg No. 01 Tahun 2013 yang merancangnya adalahSaniri Negeri bersama Pemerintah Negeri Assilulu, dan pada saatpembuatannya semua tokoh turut dilibatkan guna didengarkan aspirasinyapada tanggal 1 September 2012;Bahwa dalam merancang Perneg Assilulu, Saniri Negeri pernah memintabukti bukti dari matarumah tetapi lumaupal tidak ada sehingga dibentuklahtim pencari data matarumah, dan setelah diperoleh data oleh tim dariHalaman
Register : 01-07-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 27/PDT/2016/PTAMB
Tanggal 26 September 2016 — 1. A.FAROUK PATTISAHUSIWA, DK. PEMBANDING semula TERGUGAT Melawan : 1. Hi.DARMIN PATTISAHUSIWA,M.Si, DK. TERBANDINGsemulaPENGGUGAT
5021
  • keturunanMuhamad Salem Pattisahusiwa, secara sepihak dan sewenangwenang,tanpa melibatkan anak cucu dan Penggugat selaku kepala mata rumahparentah dari Raja Adam Pattisahusiwa, telah mengusulkan/menetapkanHalaman 5 dari 18 Putusan No. 27/Pdt/2016/PT.AMB.13.14.15.Turut Tergugat sebagai calon Kepala Pemerintah/Raja Negeri Siri SoriIslam, perobuatan mana adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa Tergugat saat diangkat sebagai Pejabat Kepada PemerintahNegeri Siri Sori (Islam) tanpa merevisi Peraturan Negeri (PERNEG
    seharusnyamengacu pada: pasal 1 ayat (2) dan pasal 37 ayat (1) Peraturan DaerahKabupaten (PERDA) Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006, pasal 3 ayat(1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03Tahun 2006 dan pasal 2 ayat (1) pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, pasal7 ayat (1) huruf a dan huruf c dan pasal 9 huruf a telah mengusulkan TurutTergugat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori (Islam) periode2015 2020 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa terhadap Peraturan Negeri (PERNEG
    Pattisahusiwatelah menyatakan sikap kepada Saniri Negeri Siri Sori Islam danselanjutnya pada tanggal 08 Februari 2011 wakil dari matarumah/keturunanPattisahusiwa, Saniri Negeri Siri Sori Islam, Tokoh Adat dan TokohMasyarakat Siri Sori Islam telah mengajukan keberatan kepada BupatiMaluku Tengah tentang pengusulan Turut Tergugat sebagai KepalaPemerintah Negeri Siri Sori Islam periode 2015 2020;Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawanhukum, maka sudah selayaknya Peraturan Negeri (PERNEG
Putus : 19-07-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — Hi. DARMIN PATTISAHUSIWA, M.Si VS A. FAROUK PATTISAHUSIWA, DKK
5977 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat saat diangkat sebagai Pejabat Kepada Pemerintah NegeriSiri Sori (Islam) tanpa merevisi Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 01 Tahun2010 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak Menjadi KepalaPemerintah Negeri Siri Sori (Islam) yang seharusnya mengacu pada Pasal 1ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) MalukuTengah Nomor 01 Tahun 2006, pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 dan pasal 2 ayat (1)Pasal 4 ayat
    (1) dan ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c danPasal 9 huruf a telah mengusulkan Turut Tergugat sebagai KepalaPemerintah Negeri Siri Sori (Islam) periode 20152020 adalah merupakanperbuatan melawan hukum;14.Bahwa terhadap Peraturan Negeri (Perneg) Negeri Siri Sori Islam Nomor 01Tahun 2010 dan usulan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islamyang mengusulkan Turut Tergugat untuk dilantik sebagai Kepala PemerintahNegeri Siri Sori Islam periode 20152020 tersebut, maka pada tanggal
    Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum,maka sudah selayaknya Peraturan Negeri (Perneg) Negeri Siri Sori (Islam)Nomor 01 Tahun 2010 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanhukum berlaku serta usulan Tergugat yang didasarkan pada penetapanTergugat Il, yang menetapkan Turut Tergugat sebagai Kepala PemerintahNegeri Siri Sori (Islam) periode 20152020 adalah tidak sah danbertentangan dengan hukum;Halaman 4 dari 13 hal.Put.
Putus : 29-10-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 37/PDT/2014/PT AMB
Tanggal 29 Oktober 2014 — JACOB SAMUEL KASTANYA,SE VS JACOB WEMPI HETHARION; KAREL HETHARION; PENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI LILIBOOI; ORELIUS CAESAR KASTANYA dan DEMIANUS PETTA ; RINALGO PETTA; HANDRI PETTA ; JAMES R.J. PETTA ; DEMIANUS PETTA ; ADRIAN PETTA ; AGUSTINUS PETTA VS JOHN F. LATUMETEN ; KAREL HETHARION; JACOB WEMPI HETHARION
93161
  • Dikatan demikian karena Saniri Negeri Lilibooi baru selesai membuatPeraturan Negeri (Perneg) dan belum memberikan rekomendasi kepada Mata RumahKastanya selaku Mata rumah Parentah untuk menentukan siapa calon Raja NegeriLilibooi dari mata rumah Kastanya sehingga mata rumah Kastanya belum melaksanakanmusyawarah untuk menentukan siapa yang harus ditentukan sebagai calon raja NegeriLilibooi dari mata rumah Kastanya. Oleh karena itu dalam perkara ini belum terlihatHal 11 dari 100 Hal Put.
    ) sehinggalahirlah Peraturan Negeri (PERNEG) No. 02 Tahun 2013 ;e Bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat IIdalam mengeluarkan peraturan Negeri (PERNEG) Nomor : 02 Tahun2013 tersebut berdasarkan hirarkhi perundangundangan yang adaternyata telah sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenMaluku Tengah Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Negeri dan PeraturanDaerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 03 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Kepala PemerintahanNegeri
    butir 6 diatas oleh TergugatIntervensi I dan Tergugat Intervensi II, telah menimbulkan kerugian bagi pihak lainyaitu marga Makatita, karena penggunaan Teon Sialana Lumatita pada marga Kastanyadalam Perneg tersebut adalah pemalsuan.
    Dikatakandemikian karena Tergugat Intervensi I dan II saat bertindak untuk menetapkanPeraturan Negeri (PERNEG) Nomor 02 Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013 adalahbertindak dalam jabatan sebagai Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Liliboi dan SebagaiKetua Saniri Negeri Liliboi, bukan bertindak atas nania pribadi Tergugat Intervensi I danTergugat Intervensi Hl.
    Latumeten demikian pula TergugatIntervensi If dalam mengajukan Rancangan PERNEG 02 Tahun 2013 kepadaPejabat Kepala Pemerintahan Negeri Liliboi untuk ditetapkan sebagai PERNEGtemyata Tergugat Intervensi II tidak bertindak sendiri akan tetapi TergugatIntervensi II bersamasama dengan Badan Saniri Negeri Liliboi lainnya yangmemutuskan rancangan Perneg 02 tahun 2013 tersebut untuk diajukan kepadaPejabat Kepala Pemerintahan Negeri Liliboi untuk ditetapkan sebagai PemegLiliboi.Bahwa Tergugat Intervensi
Register : 20-08-2019 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN AMBON Nomor 191/Pdt.G/2019/PN Amb
Tanggal 10 Maret 2020 — Penggugat:
ABDULLAH PELU
Tergugat:
1.Hi. ALI SLAMAT
2.MUHAMAD SALEH SLAMAT
3.SANIRI NEGERI HITU MESSING
11073
  • Penggugat, Perlu ditanggapi dengantegas Surat Keputusan Badan Saniri Negeri tentang penetapan MataRumah Parentah Negeri Hitumessing nomor 1 tahun 2015 yangmenurut Penggugat itu ada, namun perlu diingatkan kembali bukanmerupakan sumber Hukum Formil sebagaiman dalam PeraturanPerundangUndangan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan pasal 7 ayat (1), yang ada hanyaPERATURAN DESA dan dalam Hal ini penyebutanya dalam konteksadat adalah PERATURAN NEGERI (selanjutnya disebut PERNEG
    Putusan Perdata Nomor 191/Pdt.G/2019/PN Amb10.11.12.Undangan Itu Berjenjang sehingga untuk mengatur tentang Matarumahperintah harus termuat dalam PERNEG bukan Surat Keputusan. hal inijelas pula secara normatif diamanahkan dalam Peraturan DaerahKabupaten Maluku Tengah No: 03 Tahun 2006 tentang Tata CaraPencalonan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri. Untukmengur lebih lanjut Ketentuan mengenai Matarumah Perintah dalamBentuk Peraturan Negeri. (Vide Pasal 3 angka 5).
    Pelutermasuk dalam marga Slamat ; Bahwa Pejabat tidak punya kewenangan untuk membuat PeraturanNegeri (PerNeg); Bahwa saksi tidak tahu tentang Perneg Nomor 1; Bahwa saksi tidak tahu tentang penetapan Saniri Negeri untukpengangkatan Tergugat sebagai raja; Bahwa saksi tidak tahu berapa anak dari Daraka Pattirohlaik ; Bahwa saksi tidak tahu Maradjapatty Pelu anak ke berapa dari DarakaPattirohlaik; Bahwa setahu saksi Hitu messing dan Hitu lama tidak sama strukturpemerintahannya namun satu adat dan satu
    Putusan Perdata Nomor 191/Pdt.G/2019/PN AmbBahwa menurut informasi yang saksi terima bahwa hasil musyawarahdiserahkan kepada Saniri Negeri 2 bulan setelah musyawarah ;Bahwa saksi dengar nama Tergugat sudah ada dalam PeraturanNegeri;Bahwa saksi tidak tahu kapan Peraturan negeri/Perneg dikeluarkan;Bahwa Raja definitive sudah dilantik tanggal 5 Desember 2019 olehBupati Maluku Tengah Perneg sudah lebih dulu;Bahwa saksi tidak tahu siapa raja Hitu messing yang pertama;Bahwa Aturan yang mengembalikan Desa
    Norma Dalam peraturan PerundangUndangan Itu Berjenjang sehingga untuk mengatur tentang Matarumahperintah harus termuat dalam PERNEG bukan Surat Keputusan. hal ini jelaspula secara normatif diamanahkan dalam Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tengah No: 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan danPelantikan Kepala Pemerintahan Negeri. Untuk mengatur lebih lanjutHal. 46 dari 61 hal. Putusan Perdata Nomor 191/Pdt.G/2019/PN AmbKetentuan mengenai Matarumah Perintah dalam Bentuk Peraturan Negeri.
Register : 10-11-2015 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PTUN AMBON Nomor 28/G/2015/PTUN.ABN
Tanggal 24 Mei 2016 — MOSES PATTIRADJAWANE, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ; Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : 1. ANTHONI HATANE, S.H., M.H. ; 2. CHARLES B. LITAAY, S.H., M.H. ; 3. YUSTIN TUNY, S.H., dan ; 4. ALFARIS LUTURAKE, S.H. Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjan Advokat pada LAW OFFICE HATANE & ASSOCIATES, beralamat kantor di Jalan Cendrawasih No.18 Soya Kecil, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2015 ; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; L A W A N : 1. BUPATI MALUKU TENGAH, berkedudukan di Jalan Geser No. 04, Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. MASUHADJI TUAKYA, S.H., M.H., jabatan Kepala Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah ; 2. A. K. LATUCONSINA, S.H., Jabatan Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah ; 3. M. ARAS MADUSIRA, S.H., LLM., jabatan Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah ; dan 4. ARMAN KELANOHON, S.H., jabatan Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah. Kesemuanya masing-masing adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Geser No. 04, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/18.a/SK/2015, tanggal 18 November 2015 ; Selanjutnya disebut sebagai ----------------- TERGUGAT I ; 2. SANIRI NEGERI KARIU, berkedudukan di Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ; Selanjutnya disebut sebagai ---------------- TERGUGAT II ; 3. FRANS PATTIRADJAWANE, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ; Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : 1. HENRY SALMON LUSIKOY, S.H. ; 2. JOHNY HITIJAHUBESSY, S.H. ; 3. NOKE PHILIPS PATTIRADJAWANE, S.H., dan ; 4. ABDUL BASIR RUMAGIA, S.H. Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjan Advokat pada Kantor Advokat LAW OFFICE 95 (Siwalima), beralamat di Jalan Lorong Danau Limboto Batugantung Ganemo RT.003/RW.02, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI ;
10547
  • Penggugat Tidak Berkwalitas untuk bertindak mewakili MataRumah Parentah(Eksepsi diskwalifikasi atau gemisaanhoedaninheid).Bahwa berdasarkan Peraturan Negeri (PERNEG) Negeri KariuKecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Nomor : O1Tahun 2008 tanggal 11 Mei 2008 Lembaran Negeri Kariu Nomor 01tahun 2008 jo Peraturan Negeri (PERNEG) Nomor 01 Tahun 2015tanggal 12 Maret 2015 Lembaran Negeri Nomor 01 Tahun 2015 padapasal2 ayat (2) menyatakan Matarumah/Keturunan yang berhakmenjadi Kepala Pemerintah
    Bahwa dengan mengacu' padaPeraturan Negeri Kariu Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 11 Mei 2008Lembaran Negeri Kariu Nomor 01 tahun 2008 jo Peraturan Negeri(PERNEG) Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 12 Maret 2015 LembaranNegeri Nomor 01 Tahun 2015 tersebut dan dengan memperhatikansilsilah keturunan dari Moyang Benjamin Pattiradjawane, makaterlihat dengan jelas bahwa Penggugat bukan berasal dari keturunanAlmarhum Moyang Benjamin Pattiradjawane karena Penggugatberasal dari keturunan Nanggapati Radjawane dengan
    Dengan demikianberdasarkan silsilah keturunan Moyang Benjamin Pattiradjawane danmengacu pada Peraturan Negeri (PERNEG) Nomor 01 Tahun 2008tanggal 11 Mei 2008 Lembaran Negeri Kariu Nomor 01 tahun 2008 joPeraturan Negeri (PERNEG) Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 12 Maret2015 Lembaran Negeri Nomor O01 Tahun 2015 tersebut, makaPenggugat tidak berkwalitas sebagai Penggugat mewakili keturunanAlmarhum Moyang Benjamin Pattiradjawane.
    Bahwaperaturan Negeri jelas itu dianggap adalah merupakan sesuatu dibawah UndangUndang maka harus melakukan uji materil keMahkamah Agung, dan Bupati harus bersamasama melakukankeselahan maka hasil dari Bupati itu cacat karena berasal dariperaturan yang sesungguhnya juga adalah cacat, Bupati harusevaluasi semua Perneg di semua NegeriNegeritersebut;Hal. 87 dari 105 Hal.
    Putusan No. 28/G/2015/PTUN.ABN8888Bahwa menurut Ahli regeling knhususnya Perneg adalah kebutuhanmasyarakat hukum adat yang berlandaskan kepada adat istiadat,sehingga Perneg yang dilahirkan dan berpedoman kepadaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha selalu dianggap benar,jika di Negeri itu berpendapat bahwa peraturan ini salah dankeliru, dan lembaga adat itu memiliki wibawa adat yang tidakboleh ada intervensi kepentingan lain, cukup intervensikepentingan adat, adat itu adalah perilaku dan jati diri