Ditemukan 38984 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1582/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 31 Juli 2018 — PT TAMBANG DAMAI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bunga sesuaidengan Peraturan Perpajakan yang berlaku kepada Penggugat;Bahwa Tergugat telah melanggar Peraturan PerundangundanganPerpajakan yang berlaku~ sehingga Surat Tergugat NomorS11052/WPJ.06/KP.03/2016 tanggal 16 Desember 2016 perihal Jawabanatas Permohonan Imbalan Bunga harus dibatalkan demi hukum, dan apabilaMajelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusanseadiladiinya sesuai Asas Ex A quo et Bono agar dapatdipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa
    atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 11 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87992/PP/M.XB/99/2017, tanggal 25 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat DirekturJenderal Pajak Nomor S11052/ WPJ.06/KP.03/2016 tanggal 16 Desember2016 tentang Jawaban atas Permohonan Imbalan Bunga atas keterlambatanpengembalian kelebihan PPN berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
    Menyatakan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S11052/WPJ.06/KP.03/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Jawabanatas Permohonan Imbalan Bunga atas keterlambatanpengembalian kelebihan PPN berdasarkan Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Desember 2012 Nomor 00006/407/12/029/14 Tanggal 17Juli 2014 tidak sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundangundangan yang berlaku sehingga oleh karena itu tidaksah dan tidak berkekuatan Hukum:3.3.
    Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)untuk memberikan Imbalan Bunga menurut Tata Cara yangditentukan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata CaraPenghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor186/PMK.03/2015;:4.
    407/12/029/14 Tanggal 17 Juli 2014, atas nama Penggugat NPWP01.614.652.4029.000, adalah yang secara nyatanyata bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya permohonan gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor 11052/WPJ.06/KP.03/2016 Tanggal 16 Desember 2016 tentang Jawaban atasPermohonan Imbalan
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1709/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ECCO Tannery Indonesia
17771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT114299.99/2017/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 12 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor S03923/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 07 Juni 2017,tentang Penolakan Pemberian Imbalan
    PajakSPT PPh Badan Lebih Bayar (STPLB) 2009 Rp 2.856.242.972SSP tanggal 10 Februari 2014 atas STP Denda Penagihan No.0001/110/09/641/14 tanggal 16 Januari 2014 terkait hasil Rp 2.657.843.998putusan Pengadilan Pajak (Pasal 27 ayat 5d UU KUP)SSP tanggal 15 Juli 2014 atas STP Bunga Penagihanketerlambatan pembayaran SKPKBSSP tanggal 17 Maret 2014 atas pelunasan SKPKB PPh Badan Rp 159.470.640 No. 00001/206/09/641/11 akibat terbitnya putusan Pengadilan Rp 2.657.843.998PajakTotal Rp 8.331.401.6008Perhitungan imbalan
    bunga (2% x 24 bulan) Rp 3.999.072.772 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 23 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT114299.99/2017/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 12 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor S03923/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 07 Juni 2017,tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: S03923/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 07 Juni 2017,tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama PTEcco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7641.000,beralamat di JI. Raya Bligo No. 17, Bligo Candi Kab. SidoarjoJawa Timur 61271, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan' perpajakan' yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:$03923/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 07 Juni 2017, tentang PenolakanPemberian Imbalan Bunga oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam
Register : 12-01-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA TBK;
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bungadan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagaiberikut: Keterangan Nomor Jumlah Jumlah Pajak yang telah dibayarINomor 43273/PP/M.1/12/20133.374. 159.864,00sesuai putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Februari 2013 Jumlah Pajak sesuai dengan Nomor 119/B/PK/PJK/201416.670.719,00keputusan Mahkamah Agung tanggal 26 Mei 2014 Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang harus3.357.489.145,00dikembalikan e Imbalan bunga 24 bulan x 2% x Rp 3.357.489.145, = Rp1.611.594.790;Menimbang, bahwa
    Putusan Nomor 290 B/PK/Pjk/2018S4521/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal PemberitahuanPermohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 119/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Juni2014, atas nama PT Bank CIMB Niaga Tbk., (yang bertindak atas nama WajibPajak PT Bank Lippo, Tbk.)
    NPWP: 01.311.742.9091.000, beralamat di GrahaCIMB Niaga Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Senayan, Jakarta 12190, danmenyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yangdiajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp1.611.594.790,00;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajakpada
    Menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S4521IWPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihalPemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga TidakDapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgung Nomor 119/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Juni 2014, atasnama: PT Bank CIMB Niaga Tbk., (yang bertindak atas namaWajib Pajak PT Bank Lippo, Tbk.)
    Putusan Nomor 290 B/PK/Pjk/2018memperoleh imbalan bunga sebesar Rp1.611.594.790,00; adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Register : 25-08-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1611 B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MENTAYA SAWIT MAS;
3138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatanyang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerahtertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untukmendorong pembangunan di daerah tersebut;c.
    Pembelian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusandalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerjaatau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya";Pasal 4 ayat (1)"Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufb adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dankeluarganya;b. pelayanan kesehatan;c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;Halaman 6 dari 16 halaman.
    sehubungan dengan pekerjaan atauJasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruhpegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk naturadan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan denganpelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagiSeluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam
    Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura ataukenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaanpekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjangkebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan didaerah tersebut.c.
    Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura ataukenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaanpekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjangHalaman 11 dari 16 halaman.
Putus : 17-07-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN TEGAL Nomor 64/Pid.Sus/2012/PN.Tgl
Tanggal 17 Juli 2012 — DADANG SUDIARTO Bin MAKSUDI
368
  • uang tunai sejumlah yang ditentukan, misalnya, pasangan 2angka Rp 1.000, penombok (pembeli) akan mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp60.000, (enam puluh ribu rupiah) dan seterusnya, untuk tiga angka dengan taruhanRp 1.000, (seribu rupiah) penombok (pembeli) akan mendapat imbalan uang tunaisebesar Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika pasangan 4 angkaRp 1.000, akan mendapat uang tunai sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima raatusribu rupiah) dan apabila tidak cocok, uang kan menjadi
    milik Bandar dan Terdakwamendapat pemberian imbalan yang besarnya tidak tentu yang disetorkan Terdakwakepada Sdr.
    milik Bandar danTerdakwa mendapat pemberian imbalan yang besarnya tidak tentu yang disetorkanTerdakwa kepada Sdr.
Register : 07-11-2022 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal 27 Maret 2023 — Pemohon:
1.HERRY SURYA WIJAYA
2.CHRISTIN SUGIARTO, S.E.
Termohon:
Tidak Ada Termohonnya
3527
  • Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada DEBITUR HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO ( Dalam PKPU ) (Dalam Pailit) yang akan ditentukan dan ditetapkan tersendiri nantinya;
    6. Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

    7.

Register : 23-11-2023 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 380/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Mei 2024 — Pemohon:
PT Brantas Abipraya (Persero)
Termohon:
PT Sapta Tunggal Mulia
16366
    1. Menetapkan imbalan jasa Tim Pengurus dan biaya pengurusan selama proses PKPU akan ditetapkan kemudian;
    2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator menjalankan tugasnya dan pada kepailitan berakhir.
    3. Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara PKPU ditetapkan Sejumlah Rp.7.450.000,00 (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);

Register : 03-11-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 16_Pdt_Sus-Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 3 Nopember 2016 —
23869
  • Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dan membebankannya kepada Reni Kristiyani Setyawan (Dalam Pailit) ;7. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;8. Menghukum TERMOHON PKPU/ Reni Kristiyani Setyawan (Dalam Pailit) untuk membayar ongkos sebesar Rp.2.944.150.- ( Dua juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUI INDONESIA
16543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN Masa Juni2015 yang harus diberikan kepada Penggugat adalah sebesarRp2.322.759.632,00;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 31 Mei 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.003602.99/2019/PP/M.IA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat DirekturJenderal Pajak Nomor S1770
    /WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 18 Maret 2019tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama PI MitsuiIndonesia, NPWP 01.069.119.4059.000, beralamat di Gedung Menara BCALt 52 Grand Indonesia, Jalan MH.
    Menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS1770/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentangPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama PT MitsuiIndonesia, NPWP 01.069.119.4059.000, beralamat di GedungMenara BCA Lt 52 Grand Indonesia, Jalan MH. Thamrin, Nomor1, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3.3.
    Bunga, atas nama Penggugat NPWP02.469.972.0805.000, sehingga imbalan bunga atas kelebihan pembayaranPPN Masa Juni 2015 yang harus diberikan kepada Penggugat adalahsebesar Rp2.322.759.632,00, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
    Bahwa Imbalan Bungaaquo wajid diberikan karena merupakan hak konsitusi di bidangperpajakan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 27AUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 2 huruf d dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor195/PMK.03/2007 juncto Pasal 17
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1123 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUI INDONESIA
19862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN MasaAgustus 2015 yang harus diberikan kepada Penggugat adalah sebesarRp1.762.808.943,00;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 31 Mei 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.003604.99/2019/PP/M.IA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat DirekturJenderal Pajak Nomor
    S1772/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 18 Maret 2019tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama PI MitsuiIndonesia, NPWP 01.069.119.4059.000, beralamat di Gedung Menara BCALt 52 Grand Indonesia , Jalan MH.
    Thamrin, Nomor 1, Menteng, JakartaPusat, DKI Jakarta 10310, sehingga imbalan bunga atas kelebihanpembayaran PPN Masa Agustus 2015 yang harus diberikan kepadaPenggugat adalah sebesar Rp1.762.808.943,00;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2020,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan disertai
    Menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S1772/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentangPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama PT MitsuiIndonesia, NPWP 01.069.119.4059.000, beralamat di GedungMenara BCA Lt 52 Grand Indonesia , Jalan MH. Thamrin, Nomor1, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3.3.
    Bunga, atas nama Penggugat NPWP02.469.972.0805.000, sehingga imbalan bunga atas kelebihan pembayaranPPN Masa Agustus 2015 yang harus diberikan kepada Penggugat adalahsebesar Rp1.762.808.943,00, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 Tahun 2008
585567
  • Tentang : Anjak Piutang Syari'ah
  • Setelah selesai dan sesudah sayamenyerahkan zakat kepadanya, Umar memerintahkanagar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerjahanya karena Allah dan imbalan untuk saya punditanggung oleh Allah. Umar menjawab: Ambillah apayang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) padamasa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; saya punberkata seperti apa yang kamu katakan.
    Pendapat ulama tentang Wakalah bilUjrah; antara lain:1) Ibnu Qudamah dalam alMughni:ei (3 % nn oe 4 os one o8 # g8 Gy EA Beally ade a che Col ob jar nbs Jarmr SS sill emteeu mar lb si 3 85185 od) Gy LB LOT Sy pLes elites aid URE Lay Oy eS J2004 cessdt Jo 23 all als or) ally JS aAkad taukil (wakalah) boleh dilakukan, baik denganimbalan maupun tanpa imbalan.
    Hal itu karena Nabi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama IndonesiaAnjak Piutang Syariah 5 Menetapkan2)3)shallallahu alaihi wa alihi wa sallam pernah mewakilkankepada Unais untuk melaksanakan hukuman had, kepadaUrwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafiuntuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpamemberikan imbalan. Nabi pernah juga mengutus parapegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliaumemberikan imbalan kepada mereka.
    (AlSyaukani, Nail alAuthar, Kairo: Dar alHadits, 2000, j. 4, h. 527).Penulis Takmilah Fath alQadir:Aer aly ale a te i oY Bi ey Sb 2515 reeS iy ABLE SS pa eit al SUS Gy oe(2 6 og sillWakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupuntanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu alaihi waalihi wa sallam pernah mengutus para pegawainya untukmemungut sedekah (zakat) dan beliau. memberikanimbalan kepada mereka...
    Apabila wakalah dilakukandengan memberikan imbalan maka hukumnya samadengan hukum ijarah. (Fath alQadir, juz 6, h. 2;Wahbah alZuhaili, alFigh allslami wa Adillatuh,Dimasyq: Dar alFikr, 2002, juz 5, h. 4058).2.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728/B/PK/PJK/2011
Tanggal 16 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUMBER INDAH PERKASA
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ""(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selainjasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yangdibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabiladalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberianJasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilaikontrak."
    ""(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selainjasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yangdibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabiladalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberianJasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilaikontrak."Pasal 2 :"Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak PenghasilanHalaman 102 dari 122 halaman.
Register : 16-05-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN MDN
Tanggal 18 Desember 2017 — Pemohon:
PT.MARCOPOLO SHIPYARD,DK
Termohon:
1.PT. Indopalkon Perkasa
2.PT. Modern Kencana
3.PT. Batam Sumber Energi
4.PT. Batam Teknologi Gas
446100
  • MARCOPOLO SHIPYARD (Dalam PKPU Tetap) untuk membayar kepada Pengurus :
    1. Biaya Pengurusan PKPU sejumlah Rp. 230.661.484,- (dua ratus tiga puluh juta, enam ratus enam puluh satu ribu,empat ratus delapan puluh empat rupiah), Dan
    2. Imbalan Jasa (Fee) Pengurus sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga total biaya Pengurusan PKPU dan Imbalan Jasa (Fee) Pengurus sebesar Rp.1.230.661.484,- (satu miliar dua ratus tiga puluh juta, enam ratus enam puluh satu ribu
Register : 26-04-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 6 Juli 2023 — Pemohon:
CV BANGUN SA'IJAAN MAKMUR
Termohon:
PT. MAHKOTA BERLIAN CEMERLANG
71092
  • Menetapkan biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan Jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian;

    6. Menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian, setelah kurator menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;

    7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp3.419.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);

Register : 07-08-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
PT. VERSAILLES INDOMITRA UTAMA
Termohon:
PT. DARMI BERSAUDARA, Tbk
16660
  • VERSAILLES INDOMITRA UTAMA , dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 ;
  • Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
  • Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar 5,5 % x Rp. 8.247.087.672,34 (Delapan miliar dua ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh empat rupiah);
  • Menghukum Temohon untuk membayar
    Pasal 5ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaNomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 11 Tahun 2016 tentangPedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus, maka ataskeberhasilan TIM PENGURUS mendamaikan Para Pihak Debitur danPara Kreditur, dengan ini TIM PENGURUS MOHON kepada MajelisHakim Pemutus Perkara Nomor:048/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Sby, agar berkenan untukmenetapkan Imbalan Jasa Bagi TIM PENGURUS sebesar 5,5 %(
    ;Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 11 Tahun 2016tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus, menentukan :Dalam hal penundaan kewajiban utang berakhir dengan perdamaian,besarnya imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitur berdasarkankesepakatan dengan Pengurus yang ditetapkan oleh Majelis hakim, denganketentuan paling banyak 5,5 %
    lebin dahulu oleh Debitur, dan Pengadilan wajibmenolak untuk mengesahkan perdamaian apabila Imbalan Jasa bagi TimPengurus belum dibayarkan;Menimbang, bahwa oleh karena Penundaan Kewajiban PembayaranUtang berakhir dengan Perdamaian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2017tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.11Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, makamengenai imbalan jasa Pengurus
    Darmi Bersaudara, Tbk dibebankankepada Debitor;Menimbang, bahwa mengenai Imbalan Jasa Pengurus PT. DarmiBersaudara, Tok, akan disepakati oleh Pengurus dan Debitor dan/atau Investorberdasarkan kesepakatan Bersama perihal imbalan jasa pengurus PenundaanKewajiban Pembayaran Utang PT. Darmi Bersaudara Tbk;Menimbang, bahwa mengenai ongkos perkara dalam proses PKPU inisudah selayaknya dibebankan kepada Debitor;Memperhatikan akan Pasal 222 ayat (3) jo.
    Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar5,5 % X Rp. 8.247.087.672,34 (Delapan miliar dua ratus empat puluh31tujuh juta delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh dua koma tigapuluh empat rupiah);4.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1217/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT WILMAR NABATI INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, yangmenyatakan:Pasal 2 huruf a:"Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: keterlambatanpengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (3) UndangUndang KUP";Pasal 3 ayat (I) huruf a: "Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan
    Bunga = 2% per Bulan Bunga;h = Bulan Bunga (dibulatkan) x Tarif imbalan Bunga x Nilai Lebin Bayer PPN;Halaman 6 dari 21 halaman.
    April 2010 (masingmasing Masa Pajak), yang padaakhirnya mengakibatkan keterlambatan penerbitan SPMKP (masingmasing MasaPajak), Sesungguhnya mengamanatkan diberikannya Imbalan Bunga kepadaHalaman 10 dari 21 halaman.
    hukum"SPT Masa PPN Tanggal Tanggal Batas Waktu Batas Waktu Keterlambatan Imbalan BungaMasa Nilai Lebih Bayar PPN Tanggal Penerbit Penerbit Penerbit Penerbitan bulan NilaiPajak (Rp.)
    Bunga = 2% per Bulan Bunga;h = Bulan Bunga (dibulatkan) x Tarif Imbalan Bunga x Nilai Lebin Bayar PPN;7.
Register : 10-09-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Sbw
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat:
HELMI BADAWI
Tergugat:
1.NURANDIANI ALIAS NYINYA NURANDIANI
2.CHENDRA HERIIANTO
12467
  • li>Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2016 , Tergugat I dengan disetujui suaminya CHENDRA HERIANTO sebagai Tergugat II telah meminjam uang dari penggugat sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dalam tempo 1 (satu) bulan sampai tanggal 8 Sepember 2016 dengan imbalan
    jasa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar imbalan jasa kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhitung dari bulan September 2016 sampai dengan dilaksanakannya putusan ini setiap bulannya dikurangi dengan Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atas pembayaran imbalan jasa
    Bahwa penggugat kepada Tergugat telah secara baikbaik dan kekeluargaanmeminta berkalikali agar Tergugat yang telah lalai melakukan pembayaranhutangnya Rp 100.000.000, ( seratus juta rupiah ), berserta IMBALAN JASAsebesar Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah ) tersebut, namun hasilnya nihil.9.
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar/melunasi Utang Pinjamannya sebesar Rp 100.000.000, (Seratusjuta rupiah), berserta IMBALAN JASA sebesar Rp10.000.000, (sepuluh jutarupiah) kepada Penggugat;.
    jasa sebesar Rp10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) yang harus dibayarkan bersamaan dengan hutang pokok dalam temposatu bulan setelah perjanjian pengakuan hutang tersebut ditandatangani, yangmana apabila dipersentasikan antara imbalan jasa dengan hutang pokok Tergugat tersebut, maka diperoleh hasil persentasi imbalan jasa tersebut adalah 10 % perbulannya dari hutang pokok Tergugat kepada Penggugat, yang mana jugaapabila persentase imbalan jasa per bulan tersebut dikalikan setahun maka totalpersentase
    bunga atau imbalan jasanya adalah sebesar 120% per tahun;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untuk menentukanbesaran bunga atau imbalan jasa yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepadaPenggugat atas hutang yang dimilikinya yang harus mencerminkan rasa keadilanHalaman 23 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 42/Pat.G/2019/PN.Sbw.dan cenderung tidak mengarah kepada praktek rentenir, sehingga Majelis Hakimtidak sependapat dengan bunga atau imbalan jasa yang dipergunakan dalam buktisurat
    jasa kepada Penggugat,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakimsebelumnya terhadap hutang pokok Tergugat kepada Penggugat adalah sebesarRp100.000.000, (Seratus juta rupiah) beserta bunga atau imbalan jasa yang harusdibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000, (Satu jutalima ratus ribu rupiah) dan diketahui pula bahwa Tergugat telah membayarkansebesar Rp40.000.000, (empat puluh juta rupiah) terhadap imbalan
Register : 28-10-2022 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal 3 Maret 2023 — Pemohon:
Ronny Setiawan
Termohon:
TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO
20117
  • MENGADILI

    1. Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian antara Debitur TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO (Dalam PKPU) dengan Para Kreditur dari Debitur TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO (Dalam PKPU), sebagaimana yang telah disepakati bersama pada tanggal 22 Februari 2023;
    2. Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
    3. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dan biaya Kepengurusan bagi Tim Pengurus Debitur TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO
Register : 27-04-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 5 Juni 2018 — KHO, UNTUNG PRAYITNO terhadap CV. NEW INTERTEX
517179
  • Menetapkan bahwa imbalan jasa ( fee ) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ; 6. Menghukum pailit untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.486.000,00 ( dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;
    Kurator lainnya ;Menimbang, bahwa dalam surat permohonannya tersebut para Pemohontelah memohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untukmengangkat dan menunjuk Kurator, maka Majelis Hakim menunjuk BALAI HARTAPENINGGALAN SURABAYAsebagai Kurator dalam kepailitan ini, maka permohonanpara Pemohon sebagaimana dalam petitum No. 4 tersebut dapatlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa bagi Kurator dan biaya kepailitanakan ditetapkan kemudian setelah Kurator menyelesaikan
    Menetapkan bahwa imbalan jasa ( fee ) Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator selesai melaksanakan tugasnya ;6. Menghukum pailit untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.486.000,00( dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan pada hari KAMIS, tanggal 31 MEI 2018 dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya, dengan susunan : NURSYAM, S.H.
Register : 27-05-2013 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50591/PP/M.IIB/99/2014
Tanggal 20 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13939
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Tergugat :MenurutPenggugatMenurut MajelisPut50591/PP/M.1IB/99/2014Gugatan2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat DirekturJenderal Pajak Nomor: S410/WPJ.07/KP.0606/2013 tanggal 30 April 2013 perihalPemberian Imbalan Bunga;bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksebesar Rp1.319.944.030,00 dan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan
    KEP916/WPJ.07/2010 tertanggal 21 September2010 yang menetapkan menolak keberatan Penggugat sehingga jumlah pajak yang kurangdibayar tetap sebesar Rp.1.319.944.030;bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penolakan Tergugat ataspermohonan Imbalan Bunga sebagaimana Surat Tergugat No.S410/WPJ.0606/2013Tanggal 30 April 2013 yang tidak disetujui Penggugat;bahwa kronologis timbulnya sengketa pajak yang Penggugat ajukan Gugatan adalahsebagai berikut:a. bahwa pada tanggal 6 Oktober 2008
    Put43807/PP/M.VII/16/2013 tertanggal 7Maret 2013 yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan BandingPenggugat sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesarRp.1.319.944.030;bahwaatas Put43807/PP/M.VII/16/2013, Penggugat mengajukanpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesarRp.1.319.944.030,00 melalui surat No 16/CJ/0413/1226 pada tanggal 15April 2013 dan permohonan imbalan bunga sebesar Rp.633.573.135,00melalui surat No. 16/CJ/0413/1229 pada tanggal 15 April 2013 denganperincian
    Total1.319.944.030Total 633.573.135 bahmelimbdaptarbaBuPeTebahBurbes.bahtetaditudiajCc)baterbaPutetterterdisditPebaPeunjusNcbaTaTakeba28yasalUrselterbadekebaNckehaupmengingatMemutuskanUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuanperundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitandengan perkara ini;Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat DirekturJenderal Pajak Nomor: S410/WPJ.07/KP.0606/2013 tanggal 30 April 2013 perihalPemberian Imbalan