Ditemukan 355 data
68 — 28
.* Pengajuan tenggang waktu = upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan pengajukepada para pihak.PAGE
26 — 14
R 21 Jumlah Rp. 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan ke duaatas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.
71 — 26
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuan putusan,yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada para pihak.Him. 7 dari 7 him. Putusan No.286/B/2012/PT.TUN.JKT.
32 — 23
+Jumlah Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah)Hal 7 dari 7 hal Put. 160/B/2013/PT.TUN.JKTCatatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) Undang Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke duaAtas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.
59 — 29
No. 23/B /2012 /PT.TUN.JKTCatatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Ke dua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Palangkaraya kepada para pihak.Hal 9 dari 7 hal. PUT. No. 23/B /2012 /PT.TUN.JKT
46 — 9
No.48/ B / 2014 / PT.TUN.JKT Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangperubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Samarindakepada para pihak.
66 — 21
Rp. 250.000,Terbilang : dua ratus lima puluh ribu rupiahHal.7 dari 7 Put.143/B/2014/PT.TUN.JKT.Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuan pasal51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atasUndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandungkepada para pihak.
53 — 21
Pengajuan tenggang waktu) upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Pontianak kepada para pihak. Hilm.7 dari 7 him. Put. No. 239/B/2014/PTTUN.JKT
75 — 46
No. 46/ B/ 2013 / PT.TUN.JKTCatatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangperubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta kepada para pihak.Hal 11 dari 8 hal. Put. No. 46/B/ 2013 / PT.TUN.JKT
76 — 18
.+ Rp. 208.000,Jumlah Rp. 250.000,Terbilang: Dua ratus lima puluh ribu rupiah.Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangperubahan kedua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu) upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara pengaju kepada para pihak.
70 — 19
Biaya proses banding ............eeeeeeeeeee : Rp 213.500.JUMMAN 0... eee eeceeeesteceesteeeesteeeenteeeenaes : Rp 250.000.Terbilang: dua ratus lima puluh ribu rupiahCatatan :* Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuan Pasal 51ayat (2) UndangUndang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh
38 — 14
. = 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan ke duaatas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarindakepada para pihak.
42 — 17
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepadapara pihak.Hal.9 dari 8 hal.Put.No.56/B/2014/PT.TUN.JKT.
63 — 20
No. 33 / B/ 2012 / PT.TUN.JKTtentang perubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh PengadilanTata Usaha Negara Bandung kepada para pihak.Hal 11 dari 9 hal. Put. No. 33 /B/ 2012 / PT.TUN.JKT
48 — 26
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta kepada para pihak.Him.9 dari 8 him. Put. No. 63/B/2012/PT.TUN.JKT
56 — 24
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.Halaman 7 dari 8 halaman. Putusan Nomor : 59/B/2012/PT.TUN.JKT
23 — 19
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraBanjarmasin kepada para pihak.Hal 8 dari 8hal Put. No.33/B/2014/PT. TUN.JKT
82 — 34
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanPutusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negarapengaju kepada para pihak.Hal 8 dari 8 hal Put No.178/B/2012/PT.TUN.JKT
44 — 22
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuan putusan,yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada para pihak.Him. Qdari 8 him. Putusan No.93/B/2013/PT.TUN.JKT.
54 — 32
Rp. 2 +Jumlah Rp. 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuan pasal51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atasUndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang kepadapara pihak.Hal 9 dari 8 hal. Put.