Ditemukan 7240 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 50/PDT.SUS.PHI/ 2015/PN.BDG
Tanggal 15 Oktober 2015 — ARIS FAHRIZAL; ASRIL HENDRI; JAMILAH; SUPRI HELMI; L A W A N; PT. MULTI LESTARI;
6917
  • tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan dasar Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003 batal demi hukum;3.Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula;4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah
    proses Para Penggugat sejak bulan November 2013 s/d Januari 2015 sebesar Rp 123.200.000,- (Seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dan upah proses untuk bulan-bulan berikutnya setelah Januari 2015 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Para Penggugat untuk Tahun 2014 sebesar Rp 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah);6.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,-
    Bahwa berdasarkan Point kel dalam provisi, Tergugat diwajibkanmembayar kepada PARA PENGGUGAT upah proses sejak diterimanyaGugatan di Pengadilan Hubungan Industrial sebagai berikut sebesar :Aris Fahrijal,Asril Hendri, Jamilah,Supri HelmiNovember 2013 sampai Januari 2015 = 14 bulanRp.2.200.000,00 X 14 bulan X 4 orang = Rp.l23.200.000,00(Seratus DuaPuluh Tiga Tujuh Juta Dua ratus ribu rupiah)Dan tergugat juga di wajibkan tetap membayar upah setiap bulannya yangbiasa di terima pengugat sampai adannya
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugatdari bulan November 2013 sampai dengan Januari 2015 sebesar total Rp123.200.000, (Seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dan upahuntuk bulanbulan berikutnya setiap bulannya yang biasa di terima ParaPenggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;2.
    Penjelasan Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun2003 Tergugat wajib dan karenanya Majelis Hakim memerintahkan Tergugatuntuk membayar upah Para Penggugat sejak bulan November 2013 s/d Januari2015 sebesar Rp 2.200.000, x 14 bulan x 4 orang = Rp 123.200.000,(Seratusdua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dan upah proses untuk bulanbulanberikutnya setelah Januari 2015 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukumtetap, karenanya petitum angka 4 gugatan Para Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa
    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepadaPara Penggugat dengan dasar Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang UndangNomor: 13 Tahun 2003 batal demi hukum;Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat padaposisi dan jabatan semula;Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses Para Penggugat sejakbulan November 2013 s/d Januari 2015 sebesar Rp 123.200.000, (Seratusdua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah
    ), dan upah proses untuk bulanbulanberikutnya setelah Januari 2015 sampai adanya putusan yang berkekuatanhukum tetap;Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya ParaPenggugat untuk Tahun 2014 sebesar Rp 8.800.000, (Delapan juta delapanratus ribu rupiah);816.
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1133 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 9 September 2020 — PT BILITON ANUGERAH RASA VS 1. NURITO HENDRO PRADIWISINGI, DK
15346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nurito Hendro Pradiwisingi:uang pesangon: 1 x 3 x Rp3.296.212,50 = Rp9.888.638,00uang penggantian hak: 15% x Rp9.888.638,00 = Rp1.483.296,00 kekurangan upah tahun 2017: = Rp2.665.912,00upah proses: 3 x Rp3.296.212,50,00 = Rp9.888.638,00 +Total = Rp23.926.484,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);b.
    Andri Hapiz: uang pesangon: 2 x 1 x Rp7.000.000,00 = Rp14.000.000,00uang penggantian hak: 15% x Rp14.000.000,00 = Rp 2.100.000,00 upah proses: 3 x Rp7.000.000,00 = Rp21.000.000,00 +Total = Rp37.100.000,00 (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);4.
    Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana dipertimbangkan Judex Facti perselisihanpemutusan hubungan kerja berawal dari meeting pada tanggal 2 Oktober2017 yang mengeluarkan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat diikutilarangan masuk kerja oleh Satpam esok harinya berdasarkan memo daripengurus perusahaan:Bahwa terhadap Penggugat II tepat pemutusan hubungan kerjadengan hak 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uangpenggantian hak dan upah
    proses 3 bulan sebagaimana dipertimbangkanJudex Facti karena terhadapnya tidak pernah dikenakan surat peringatanoleh Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya harus diperbaiki sepanjangmengenai besaran uang pesangon Penggugat dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa terhadap Penggugat telah dikenai Surat Peringatan III yaitupada tanggal 8 September 2017 (vide
    bukti T5) sehingga surat peringatanmasih berlaku, maka beralasan hukum pemutusan hubungan kerja sesuaiketentuan Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, upah proses 3bulan beserta kekurangan upah dengan perhitungan: uang pesangon 1 x 3 x Rp3.296.212,50,00 = Rp9.888.638,00 uang penggantian hak 15% x Rp9.888.638,00 = Rp1.483.296,00 kekurangan upah tahun 2017: = Rp2.665.912,00 upah proses 3 x Rp3.296.212,50 = Rp9.888.638,00 +Jumlah = Rp23.926.484,00Halaman 9 dari 13 hal.
Putus : 29-08-2012 — Upload : 29-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 24/G/2012/PHI.PN.TPI
Tanggal 29 Agustus 2012 — - ALISMER SIMARMATA (Penggugat - PT. BINTAN LAGOON RESORT (Tergugat)
6411
  • .- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum ; - Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat di Departemen Concierge dengan posisi dan hak-hak yang sama ; - Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp. 9.429.000; (Sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
    sendirinya batal demi hokum ;Menimbang, bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan bataldemi hukum sehingga Penggugat berhak untuk bekerja kembali pada Departemen Conciergedengan posisi yang sama dan hak yang sama seperti sebelumnya, serta sesuai UUK pasal 155ayat (1), (2) dan (3) maka Tergugat harus menyelesaikan hakhak yang seharusnya diterimaPenggugat ketika Gajinya tidak lagi dibayarkan oleh Tergugat sejak bulan Maret 2012 (videbutki P3) sampai dengan Agustus 2012 (selama 6 bulan), upah
    proses tersebut sebesar : Rp.1.347.000; x 6 = Rp. 9.429.000; (Sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dengan demikian karena Tergugat ada di pihak yang dikalahkan,maka biaya perkara ini dibebankan kepadanya, namun karena nilai gugatannya ditafsir kurangdari Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2004 biaya perkara ini akan dibebankan kepada Negara ;Mengingat ketentuan pasalpasal dari Undangundang
    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepadaPenggugat batal demi hukum ; Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat di DepartemenConcierge dengan posisi dan hakhak yang sama ; e Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp. 9.429.000; (Sembilanjuta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;.e Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
Putus : 06-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1326 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — PIMPINAN UD. VARIA REJEKI, VS ABDUL RAHMAN SALEH
6322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 14 Maret 2017, sepanjang mengenai upah proses, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 yang perinciannya sebagai berikut :a.
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 x Rp 1.875.000,- = Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi 2 (dua)kali uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan UangPenggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 karena berdasarkan keterangan para saksi Penggugat, PemutusanHubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat dalam hal ini Manager Umum HermawanSoetanto dilakukan tanpa ada kesalahan dari Penggugat;Namun demikian putusan Judex Facti sepanjang mengenai amar Nomor4 perihal upah
    proses perlu diperbaiki menjadi 6 (enam) bulan karena sesuaiyurisprudensi Mahkamah Agung upah proses maksimum 6 (enam) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PIMPINAN UD.
    Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN UD.VARIA REJEKI tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo Nomor 35/Pdt.SusPHI/2016/PN.Gto., tanggal 14Maret 2017, sepanjang mengenai upah
    proses, sehingga amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:1.
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 x Rp1.875.000, = Rp.11.250.000, (sebelas juta dua ratus lima puluh riburupiah);5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2017 oleh Maria AnnaSamiyati, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, H.
Register : 02-04-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat:
PT Pertamina (Persero)
Tergugat:
Krisdian Nur Mulya
42
  • Provisi Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat tanggal 06 April 2023 tidak Sah dan Batal demi Hukum;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar Hak-Hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Tergugat dan upah
    Proses secara tunai dan sekaligus dengan perincian:
    1. Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja dan hak-hak lainnya Rp.138.415.795,00;
    2. Upah Proses selama 6 (enam) bulan dengan total sejumlah = Rp.56.390.000,00

Jumlah keseluruhan Hak-hak TergugatRp.194.805,795,00(seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah):

  1. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  2. Menghukum Tergugat
Putus : 15-06-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 944 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 15 Juni 2022 — PT TOR GANDA VS 1. NURIATI SINAMBELA atau disebut juga NURI NAMBELA, DKK
13196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membayar Upah Proses Para Penggugat selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan juga Yurisprudensi PHI Tahun 2018 yang memutuskan Upah Proses maksimal 6 bulan dengan total Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - Penggugat 1 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 2 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00
    = Rp19.800.000,00;- Penggugat 3 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 4 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 5 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 6 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 7 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 8 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 9 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 10 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00
    = Rp19.800.000,00;- Penggugat 11 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 12 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 13 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 14 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 15 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 16 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 17 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 18 Upah Proses
    6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 19 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 20 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 21 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 22 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 23 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 24 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;- Penggugat 25 Upah Proses 6 x Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00;8.
Putus : 01-05-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 46/G/2012/PHI.PN.TPI
Tanggal 1 Mei 2013 — - DEBBY ELIZABETH (Penggugat) - PT. BATAM BERSATU APPAREL BATAM (Tergugat)
6418
  • Upah Proses sebesar Rp. 11.400.000;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
    UPAH SELAMA PROSES HUKUM BERJALAN;> Upah proses Agustus, September, Oktober, November 20102 x Rp.3.800.000, = Rp. 15.200.000,.
    UPAH SELAMA PROSES HUKUM BERJALAN;> Upah proses Agustus, September, Oktober, November 2012 x Rp.3.800.000, = Rp. 15.200.000, Terbilang : Lima Belas JutaDua Ratus Ribu Rupiah > Membayarkan upah pekerja selama tidak dipekerjakan sebelumPutusan Tetap ;Menyatakan bahwa, Tergugat telah melakukan yang bertentangan dengan danPutusan Makamah Konstitusi No 37/PUUIX/2011.DALAM POKOK PERKARA :1.DeMengabulkan Gugatan Penggugat ;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugatdikarenakan Kesalahan
    PESANGON Debby Elizabeth= Pesangon 9 x Rp. 3.800.000 x 2 = Rp. 68.400.000,> Uang Penghargaan Masa Kerja 4 xRp. 3.800.000, = Rp. 15.200.000,> Penggantian Perumahan, Pengobatan &Perawatan 15% x Rp. 83.600.000, = Rp. 12.540.000, Upah proses (Agustus, September, Oktober,November 20102) 4x Rp. 3.800.000, Rp.15.200.000,Jumlah, = Rp.111.340.000,(Seratus Sebelas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar Upah yang biasa diterimaPenggugat sebagaimana Pasal 96 UU No
    Agar Pengusaha membayarkan Pekerja sebesar 2 kali sesuai ketentuan pasal156 ayat (1), ayat 2 dan ayat 3 UU 13 tahun 2003, yaitu : Uang Pesangon 9 x Rp. 3.800.000 x 2 Rp 68.400.000; Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp 3.800.000 Rp. 15.200.000; Uang Penggantian Hak 15% x (UP+UPMK) Rp. 12.540.000; Upah Proses selam 3 bulan Rp. 14.400.000;Total Rp107.540.000;2.
    Upah Proses sebesar Rp. 11.400.000;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang padahari: R AB U tanggal 24 April 2013, oleh: R.
Register : 28-12-2015 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 116/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 20 April 2016 — PT. CITRA MESTIKA ANDALAS (Tergugat)
4115
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp. 78.200.000; (tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp.
    perselisihan hubunganindustrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ouruhharus tetap melaksanakan segala kewajibannya.Menimbang, bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat PerintahKerja No. 002/SPK/CMA/VIV2015 yang menyatakan bahwa Penggugattidak boleh masuk ke wilayah perusahaan (vide bukti P9);Menimbang, bahwa Penggugat menerima upah terakhir pada bulanAgustus 2015;Menimbang, bahwa Tergugat mengeluarkan surat laranganPenggugat untuk memasuki wilayah perusahaan, maka Penggugat berhakmendapat upah
    proses;Menimbang, bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan yangberlaku maka Tergugat dihukum membayar upah proses sejak September122015 sampai dengan April 2016 = Rp. 2.720.000; X 8 = Rp. 21.760.000;(dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6 dari gugatanPenggugat yang menyatakan putusan dalam perkara ini dapatdilaksanakan secara serta merta, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidakada halhal yang bersifat mendesak atau urgent sehingga menurut MajelisHakim
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugatsebesar Rp. Rp. 21.760.000; (dua puluh satu juta tujuh ratus enampuluh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;13Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang, pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016 oleh : AFRIZAL, S.H., M.H.
Register : 07-03-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jap
Tanggal 22 Februari 2018 — - SUTARNO -PT.KARYA SAKTI INTIMAS
11766
  • Memerintahkan Tergugat membayar upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa gaji/upah pokok terhitung sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp13.320.000,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :- Upah Proses : 5 x Rp2.664.000,00 Rp13.320.000,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);7.
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses penyelesaianperselisihan pemutusan hubungan kerja kepada masingmasing Penggugatyaitu selama 12 (dua belas) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak bulanSeptember 2017 sampai dengan bulan September 2018 secara tunai dansekaligus dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 12 x Rp2.664.000 ,00= Rp31.968.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapanribu rupiah);.
    Uang Penggantian Hak15% dari uang pesangon Rp1.198.800,00Jumlah keseluruhan Rp9.190.800,00; (sembilan juta seratus sembilan puluhribu delapan ratus rupiah);Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat didalam Petitum angka5, agarpengadilan menghukum Tergugat membayar upah proses penyelesaianHalaman 28 dari 31 Putusan Nomor 8/Pdt.susPHI/2017/PNJapperselisinan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yaitu selama 12(dua belas) bulan gaji pokok terhitung sejak September 2017 sampai denganSeptember 2018 sebesar
    Rp31.968.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratusenam puluh delapan ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (1) UndangUndangNomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 37/PUUIX/2011 tanggal 19 September 2011 danSEMA Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015 serta berdasarkanpada pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatbahwa Tergugat wajib membayarkan upah proses kepada Penggugat terhitungsejak terjadinya
    pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugatpada bulan September 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 yaitu 5 bulanupah/gaji sebesar Rp.2.664.000,00 x 5 = Rp13.320.000,00 (tiga belas juta tigaratus dua puluh ribu rupiah),karena tuntutan Penggugat di dalam Petitumangka5 terkait upah proses telah beralasan hukum dan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat pada Petitum angka6,agar pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesarRp1.000.000,00 (satu
    Memerintahkan Tergugat membayar upah proses penyelesaian perselisihanpemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa gaji/upah pokokterhitung sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Januari 2018sebesar Rp13.320.000,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dengan perincian sebagai berikut : Upah Proses: 5 x Rp2.664.000,00 Rpo13.320.000,00 (tiga belas juta tigaratus dua puluh ribu rupiah);Halaman 30 dari 31 Putusan Nomor 8/Pdt.susPHI/2017/PNJap7.
Register : 19-01-2016 — Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-06-2016
Putusan PN PALU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Tanggal 6 Juni 2016 — Penggugat I. MOHAMMAD IKSAN, 2 DIAN HARIANTO, 3. ARIF dan 4. ISKANDAR. Tergugat 1. PT. FAIRCO MITRA ANEKA WOOD INDUSTRI CABANG PALU (sekarang PT. Jasuma Mitra Perkasa), 2. PT. Jasuma Mitra Perkasa , 3. PT. Fairco Mitra Aneka Wood Industri dan 4. Perusahaan Fairco Group
10311
  • berikut :Penggugat I : Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 14.500.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 2 x Rp. 1450.000,- = Rp. 2.900.000,- + J u m l a h = Rp. 17.400.000,- Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% = Rp. 2.610.000,- Uang Penggantian Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp. 3.223.350,- Uang Penggantian Cuti Tahunan = Rp. 696.000,- Upah Selisih UMK Palu 2014 = Rp. 580.000,- Upah
    proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000,- = Rp. 9.500.000,- + T O T AL = Rp. 34.009.350,-(Tiga puluh Empat juta Sembilan ribu Tiga ratus Lima puluh rupiah)Penggugat II : Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 11.600.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 2 x Rp. 1450.000,- = Rp. 2.900.000,- + J u m l a h = Rp. 14.500.000,- Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% = Rp. 2.175.000,- Uang Penggantian Jaminan Hari Tua
    (JHT) = Rp. 2.975.400,- Uang Penggantian Cuti Tahunan = Rp. 696.000,- Upah Selisih UMK Palu 2014 = Rp. 580.000,- Upah proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000,- = Rp. 9.500.000,- + T O T AL =Rp. 30.426.400,-(Tiga puluh juta Empat ratus Dua puluh Enam ribu Empat ratus rupiah)Penggugat III : Uang Pesangon 2 x 3 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 8.700.000,- Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% = Rp.
    1.305.000,- Uang Penggantian Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp. 2.727.450,- Uang Penggantian Cuti Tahunan = Rp. 696.000,- Upah Selisih UMK Palu 2014 = Rp. 580.000,- Upah proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000,- = Rp. 9.500.000,- + T O T AL =Rp. 23.508.450,-(Dua puluh Tiga juta Lima ratus Delapan ribu Empat ratus Lima puluh rupiah)Penggugat IV : Uang Pesangon 2 x 2 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 5.800.000,- Uang Penggantian Hak Perumahan
    serta Pengobatan dan Perawatan 15% = Rp. 870.000,- Uang Penggantian Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp. 1.735.650,- Uang Penggantian Cuti Tahunan = Rp. 696.000,- Uang Selisih UMK Palu 2014 = Rp. 580.000,- Upah proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000,- = Rp. 9.500.000,- T O T AL = Rp. 19.181.650,-(Sembilan belas juta Seratus Delapan puluh Satu ribu Enam ratus Lima puluh rupiah)4.
    = Rp. 580.000,e Upah proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000, = Rp. 9.500.000.TOTAL =Rp. 30.426.400,(Tiga puluh juta Empat ratus Dua puluh Enam ribu Empat ratus rupiah)Penggugat III :e Uang Pesangon 2 x 3 x Rp. 1.450.000, = Rp. 8.700.000,e Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatane dan Perawatan 15% = Rp. 1.305.000,e Uang Penggantian Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp. 2.727.450,e Uang Penggantian Cuti Tahunan = Rp. 696.000,e Upah Selisih UMK Palu 2014 = Rp. 580.000,e Upah proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000,
    +Jumlah = Rp. 17.400.000,e Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatandan Perawatan 15% = Rp. 2.610.000,e Uang Penggantian Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp. 3.223.350,e Uang Penggantian Cuti Tahunan = Rp. 696.000, Upah Selisih UMK Palu 2014 = Rp. 580.000,e Upah proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000, = Rp. 9.500.000.
    +Jumlah = Rp. 14.500.000,e Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatandan Perawatan 15% = Rp. 2.175.000,e Uang Penggantian Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp. 2.975.400,e Uang Penggantian Cuti Tahunan = Rp. 696.000,e Upah Selisih UMK Palu 2014 = Rp. 580.000,e Upah proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000, = Rp. 9.500.000.
    proses 5 Bulan x Rp. 1.900.000, = Rp. 9.500.000.
Register : 05-07-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 23 Oktober 2023 — Penggugat:
DENDY HARTAMAN
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE PUSAT C.q. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE MAF MCF BANDUNG ENAM
143106
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa kompensasi PHK dan upah proses sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian
    :
  • Kompensasi PHK= Rp 60.000.000,00

    Upah Proses= Rp 30.000.000,00

    J u m l a hRp 90.000.000,00

    1. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putus : 27-08-2020 — Upload : 30-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 27 Agustus 2020 — PT. JAYA BINA USAHA MANDIRI VS INDA ERESHA
30568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut:- Uang PesangonRp2.749.074,00 X 7 X 1 = Rp19.243.518,00- Uang penghargaan masa kerjaRp2.749.074,00 X 3 = Rp8.247.222,00 - Uang penggantian hak Rp27.490.740,00 X 15 % = Rp4.123.611,00 - Upah proses : 6 X Rp2.749.074,00 = Rp16.494.444,00 Kekurangan upah tahun 2018 adalah = Rp14.988.888,00 + Rp63.097.683,005.
    Upah proses : 6 X Rp2.749.074,00 = Rp16.494.444 005. Kekurangan upah tahun 2018 adalah = Rp.14.988.888 00Rp85.227.728,006.
    proses 6 bulansesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2015 serta kekurangan upahPenggugat:;2.
    Bahwa dengan demikian hakhak kompensasi Penggugat/TermohonKasasi adalah: Uang Pesangon Rp2.749.074,00 x 7 x 1 = Rp19.243.518,00 UPMK Rp2.749.074,00 x 3 = Rp8.247.222,00 Uang Penggantian HakRp27.490.740,00 x 15% = Rp4.123.611,00 Upah proses 6 bulan x Rp2.749.074,00 = Rp16.494.444,00Halaman 7 dari 10 hal. Put. Nomor 849 K/Pdt.
    Jaya Bina Usaha Mandiri) untukmembayarkan hakhak Penggugat berupa uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses sertakekurangan upah dengan total sebesar Rp63.097.683,00 (enam puluh tigajuta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah),dengan perincian sebagai berikut: Uang PesangonRp2.749.074,00 X 7 X 1 = Rp19.243.518,00 Uang penghargaan masa kerjaRp2.749.074,00 X 3 = Rp8.247.222,00 Uang penggantian hakRp27.490.740,00 X 15 % = Rp4.123.611,00 Upah
    proses : 6 X Rp2.749.074,00 = Rp16.494.444 00Kekurangan upah tahun 2018 adalah = Rp14.988.888.00 +Rp63.097.683,005.
Register : 20-08-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 230/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat:
ALBERT FARREL
Tergugat:
PT. WAHANA WIRAWAN atau Indomobil Nissan Datsun Sukamaju Afiliasi dari PT. INDOMOBIL TRADA NASIONAL
23567
  • /p>
    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

    2. Surat Pemberitahuan Mutasi No. 01606/SPM/HRDGA/XII/2019 tertanggal 9 Desember 2019 dikeluarkan Tergugat batal demi hukum;

    3. Menyatakan hubungan kerja Antara Tergugat dengan Penggugat putus sejak putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan pekerja;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Insentif Dealer, Intensif Khusus ATPM, Kompensasi PHK dan Upah

    Proses kepada Penggugat keseluruhan sebesar Rp 832.413.100,00 (delapan ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

    • Insentif Dealer Rp 260.800.000,00

    • Intensif Khusus ATPM Rp 324.000.000,00

    • Kompensasi PHK Rp 201.829.476,00

    • Upah Proses Rp 45.783.624,00

    1. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Putus : 07-12-2011 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 22/G/2011/PHI.PN.TPI
Tanggal 7 Desember 2011 — - MENTE SIAHAAN (Penggugat) - YAYASAN PENDIDIKAN HIDUP BARU BATAM (Tergugat)
4310
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus berdasarkan putusan ini ; -------------------------------------------------------------------3. merintahkan tergugat untuk membayarkan upah Proses Penggugat selama 6 (enam) bulan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon berserta hak-hak lainya kepada Penggugat sebesar Rp. 24.253.500,-(dua puluh empat juta dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus ribu rupiah )5.
    .> Sehingga Upah Proses perkara sampai memperoleh kekuatan hukum tetap adalah : 11+ 3+ 14 = 28 bulan sebesar Rp.1.110.000, X 28 = Rp.31.080.000, (tiga puluh satujuta delapan puluh ribu rupiah).Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat, kehidupanrumah tangga Penggugat saat init memprihatinkan oleh karena tidak memiliki sumberpendapatan rutin bulanan, suami tidak ada pekerjaan tetap, anakanak yangmembutuhkan biaya sekolah, sementara kebutuhan hidup seharihari haruslah dipenuhi.Bahwa
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putusberdasarkan putusan ini ;3. merintahkan tergugat untuk membayarkan upah Proses Penggugat selama6 (enam) bulan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon berserta hakhaklainya kepada Penggugat sebesar Rp. 24.253.500,(dua puluh empat juta dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus ribu rupiah )5.
Register : 01-11-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mam
Tanggal 12 Desember 2022 — Penggugat:
1.Lenni
2.Mujianti
3.yohana
4.Arlia
5.Ade Maria
6.Nurlia
7.Aruan
8.Vina
9.Angga
10.Susiana Sumiluly
Tergugat:
Pimpinan Administratur PT MAMUANG
16116
    1. Uang penghargaan masa kerja 1x3x Rp3.031.645,56

    =

    Rp9.094.937,00

    1. Upah proses 6 bulan x Rp3.031.645,56

    =

    Rp18.189.873,00

    1. Penggugat 3 sebesar Rp54.569.620,00 (lima puluh

    1. Uang penghargaan masa kerja 1x3x Rp3.031.645,56

    =

    Rp9.094.937,00

    1. Upah proses 6 bulan x Rp3.031.645,56

    =

    Rp18.189.873,00

    1. Penggugat 5 sebesar Rp54.569.620,00 (lima puluh

    1. Uang penghargaan masa kerja 1x3x Rp3.031.645,56,-

    =

    Rp9.094.937,00

    1. Upah proses 6 bulan x Rp3.031.645,56

    =

    Rp18.189.873,00

    1. Penggugat 7 sebesar Rp54.569.620,00 (lima puluh

    1. Uang penghargaan masa kerja 1x3x Rp3.031.645,56

    =

    Rp9.094.937,00

    1. Upah proses 6 bulan x Rp3.031.645,56

    =

    Rp18.189.873,00

    1. Penggugat 9 sebesar Rp54.569.620,00 (lima puluh

    1. Uang penghargaan masa kerja 1x3x Rp3.031.645,56

    =

    Rp9.094.937,00

    1. Upah proses 6 bulan x Rp3.031.645,56

    =

    Rp18.189.873,00

    1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai
Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1448 K/Pdt.Sus-PHI/2017
PT. ARARA ABADI, VS 1. ZULHERMANTO,, DKK
4436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARARA ABADI tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr. tanggal 13 Juni 2017 sekedar penghapusan upah proses, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;2.
    Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus, Hak-hak Para Penggugat dalam Rekonvensi akibat Pemutusan Hubungan Kerja, kecuali upah proses, yakni Penggugat I dalam Rekonvensi berjumlah Rp25.660.690,00 (dua puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan Penggugat II dalam Rekonvensi berjumlah Rp84.953.020,00 (delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu dua puluh rupiah) dan Penggugat III dalam Rekonvensi berjumlah
    diterima tanggal 9 Agustus 2017 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 161UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 karena Para Penggugat telahmelakukan pelanggaran dalam penunjukan pihak Ketiga dalam pengerjaanPekerjaan Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Fact;Namun demikian sepanjang upah
    proses perlu diperbaiki menjadi tidakdiberikan karena Para Penggugat telah melakukan pelanggaran yangmengakibatkan kerugian Tergugat;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/ Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, harus diperbaiki sepanjangmengenai Penghapusan upah proses, sehingga amar selengkapnya akandisebutkan di bawah nanti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan
    ARARA ABADItersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 22/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr. tanggal 13Juni 2017 sekedar penghapusan upah proses, sehingga amar selengkapnyasebagai berikut:MENGADILIDALAM KONVENSI Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugatdalam Konvensi untuk sebagian;2.
    Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar secara tunai dansekaligus, Hakhak Para Penggugat dalam Rekonvensi akibat PemutusanHubungan Kerja, kecuali upah proses, yakni Penggugat dalam Rekonvensiberjumlah Rp25.660.690,00 (dua puluh lima juta enam ratus enam puluhribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan Penggugat II dalam Rekonvensiberjumlah Rp84.953.020,00 (delapan puluh empat juta sembilan ratus limapuluh tiga ribu dua puluh rupiah) dan Penggugat Ill dalam Rekonvensiberjumlah Rp81.769.620,00
Register : 26-05-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb
Tanggal 29 Agustus 2016 — JOHANES J. G. PATTINASARY, umur 37 Tahun, Pekerjaan mantan karyawan PT. Surya Madistrindo, bertempat tinggal di Unit V sektor Efrata, Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jopie. S. Nasarany, S.H., Risart Ririhena, S.H., Yeheskel Haurissa, S.H., Herlin P. Jehubenjanan, S.E., satu dan dua adalah Advokat sedangkan ke tiga dan ke empat adalah Asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RISART RIRIHENA, S.H, JOPIE. S. NASARANY, S.H & REKAN, yang beralamat di Jl. Wem Reawaru, No. 114 (Hotel Beta) Lt. 3, Belakang Kantor Gubernur Maluku, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2016, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT. SURYA MADISTRINDO, berkedudukan Pusat di Makasar, Cq. PT. Surya Madistrindo Cabang Ambon, berkedudukan di Jln. Leo Wattimena Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon yang di wakili oleh Direktur Daniel Bahar, beralamat di Jakarta Jalan Jendral Ahmad Yani No. 79, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Astrid Monika S. Meliala, Mohammad Sunarno, Titis Agnes Mahardhika, Risky Febrianto, Rizal Sastro, Stefanus Souhuwat, adalah Junior Manager, Assistant to Head of Legal, Legal Officer, Legal Staff, Admin Personal dan Admin General Affairs pada PT. Surya Madistrindo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2016, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
216111
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2015, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses 13 (tiga belas) bulan selama Penggugat tidak dipekerjakan, sebesar Rp. 146.949.000,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :Uang Tunjangan Hari Raya keagamaan 2015 = Rp. 4.380.000,-Uang Pesangon: 2 X 7 X Rp. 4.380.000,-
    = Rp. 61.320.000,-Uang Penghargaan: 3 X Rp. 4.380.000,- = Rp. 13.140.000,-Uang Penggantian hak: 15% X 74.460.000,- = Rp. 11.169.000,-Upah proses (Juni 2015 s/d Juni 2016) = Rp. 56.940.000,-Jumlah seluruhnya (Total) = Rp. 146.949.000,-4.
    HubunganIndustrial, Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon, Cq Yang TerhormatMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambonyang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan memutuskanterlebin dahulu mengenai perselisihan hak, berupa selisin upah bulan Mei tahun2015, uang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2015 dan upah proses, yaitudengan menghukum Tergugat untuk membayar terlebin dahulu kepadaPenggugat
    : 37/PUUIX/2011 dan tenggang waktu Penyelesaian PerselisinanHubungan Industrial, petitum gugatan Penggugat yang mengajukan tuntutan upahselama tidak dipekerjakan/upah proses selama 15 (lima belas) bulan, sertamempertimbangkan asas keadilan sebagaimana ketentuan pasal 100 Undang UndangNo.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka upahPenggugat selama tidak dipekerjakan ( upah proses ) sejak 1 Juni 2015 hingga 30 Juni2016 yaitu 13 (tiga belas) bulan X Rp. 4.380.000, =
    Rp. 56.940.000 (lima puluh enamjuta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);Menimbang bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan hak hak Penggugatyang harus dibayar oleh Tergugat secara tunai berdasarkan ketentuan pasal 97Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial yaitu uang pesangon, uang penghargaan, uang pergantian hak, uangTunjangan Hari Raya keagamaan 2015 dan upah proses selama 13 bulan sebesar Rp.146.949.000, (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus
    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepadaPenggugat uang Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2015, uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses 13 (tiga belas)bulan selama Penggugat tidak dipekerjakan, sebesar Rp. 146.949.000, (seratusempat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) denganperincian sebagai berikut :26.
    . = Rp. 13.140.000,Uang Penggantian hak: 15% X 74.460.000, =Rp. 11.169.000.Upah proses (Juni 2015 s/d Juni 2016) = Rp. 56.940.000,Jumlah seluruhnya (Total) = Rp. 146.949.000, 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat padatanggal 25 Agustus 2015 terhadap 1 (satu) unit mobil Avansa Nomor Polisi DE 446AG dan 1 (satu) unit mobil Avansa Nomor Polisi DE 1754 AD;5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;6.
Register : 07-05-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan PN PALU Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pal
Tanggal 21 Juli 2014 — 1. ERNA RIDWAN 2. RIDWAN MUHSEN vs DIREKTUR PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk
10315
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak normative para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I:- Uang Pesangon Rp. 1.538.570 x 9 bulan = Rp. 13.829.130- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp.1.538.570 x 5 bulan = Rp. 7.682.850Jumlah = Rp. 21.511.980- Uang Penggantian hak sebesar 15% x Rp.21.511.980 = Rp. 3.226.797- Upah proses Rp. 1.538.570 x 6 bulan = Rp. 9.231.420- Uang Cuti Tahunan yang belum gugur = Rp. 401.366- Uang THR keagamaan = Rp. 1.538.570
    Total = Rp. 35.910.133(Tiga puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah)Penggugat II:- Uang Pesangon Rp. 1.547.122 x 9 bulan = Rp. 13.924.098- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp.1.547.122 x 5 bulan = Rp. 7.735.610Jumlah = Rp. 21.659.708- Uang Penggantian hak sebesar 15% x Rp.21.659.708 = Rp. 3.248.956- Upah proses Rp. 1.547.122 x 6 bulan = Rp. 9.282.732- Uang Cuti Tahunan yang belum gugur = Rp. 403.597- Uang THR keagamaan
    secara bersamasama dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk memenuhi hakhak Penggugat sesuai ketentuan Perundangundangan yang berlaku sebagaimanayang dirinci sebagai berikut :Penggugat Uang Pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) yakni2 (dua) kali sesuai ketentuan adalah :2 x 9bulan upah = 18 bulan x Rp. 1.538.570,Uang penghargaan rnasa kerja Pasal 156 ayat (3)yakni 5 bulan x Rp. 1.538.570..JumlahUang Penggantian hak Pasal 156 ayat (4) yakniPerumahan & Pengobatan 15% x Rp. 35.387.110,Upah
    proses 12 bulan upahUang Cuti tahunan yang belum gugurUang THR keagamaan+Jumlah(Enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima riburupiah)Penggugat IlUang Penggantian hak Pasal 156 ayat (4) yakni2 (dua) kali sesuai ketentuan adalah : 2 x9bulan upah = 18 bulan x Rp. 1.547.122,Uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat (3)Yakni 5 bulan x Rp. 1.547.122,JumlahUang Penggantian Hak pasal 156 ayat (4) yakniPerumahan & Pengobatan 15% x Rp. 35.583.806,Upah proses 12 bulan upahUang Cuti tahunan yang belum
    +Jumlah =Rp.35.387.110,e Uang Penggantian hak Pasal 156 ayat (4) yakniPerumahan & Pengobatan 15% x Rp. 35.387.110, =Rp. 5.308.066,e Upah proses 12 bulan upah =Rp.18.462.840.e Uang Cuti tahunan yang belum gugur =Rp. 1.538.570,e Uang THR keagamaan =Rp. 1.538.570,.
    ,e Uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat (3)Yakni 5 bulan x Rp. 1.547.122, =Ro. 7.735.610.Jumlah =Rp.35.583.806,e Uang Penggantian Hak pasal 156 ayat (4) yakniPerumahan & Pengobatan 15% x Rp. 35.583.806, =Rp. 5.337.570,e Upah proses 12 bulan upah =Rp.18.565.464,e Uang Cuti tahunan yang belum gugur =Rp. 1.547.122,Halaman 9 dari 38 Putusan PHI No. 05/G/2014/PHI/PN/PLe Uang THR keagamaan =Rp. 1.547.122.Jumlah =Rp.62.581.081,(Enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu riobu delapan puluh
Register : 30-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
PIRMA TAMBUNAN
Tergugat:
PT. MEGA AUTO FINANCE, MAF BATAM. KANTOR AREA KEPRI
9226
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang kekurangan upah, dan upah proses sejumlah Rp73.099.719,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah);
    3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
    4. Menolak gugatan Penggugat selain dan
Putus : 31-01-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 31 Januari 2019 — ERVINA (Pemilik Toko Karya Agung), VS INDRA JAYA alias A HUAI
5128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah proses sebesar Rp111.035.000,00 (seratus sebelas juta tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon Rp5.300.000,00 x 9 x 1...............
    =Rp 47.700.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja Rp5.300.000,00 x 4 =Rp 21.200.000,00 Uang Penggantian Hak (Rp68.900.000,00 x 15 %) =Rp 10.335.000,00 Upah Proses Rp5.300.000,00 x 6 bulan ................... =Rp 31.800.000,00 Jumlah Total sebesar .............................................=Rp111.035.000,006. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara pada negara;
    . = Rp10.335.000,00TOtl occ cccccccc cece ete eecneecenseeetseesneeseneeeneees = RP79.235.000,00Terbilang (tujuh pulun sembilan juta dua ratus tiga puluh lima riburupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses penyelesaianperselisinan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yaitu selama12 (dua belas) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak bulan Desember2017 sampai dengan bulan Desember 2018 secara tunai dan sekaligus,dengan rincian perhitungan sebagai berikut:Indra Jaya alias A Huai (
    Nomor 44 K/Padt.SusPHI/201912 bulan x Rp5.300.000,00 = Rp.63.600.000,00(enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);Dengan jumlah upah proses Penggugat selama 12 (dua belas) bulan gajipokok berjalan terhitung sejak bulan Desember 2017 sampai denganbulan Desember 2018 adalah sebesar Rp63.600.000,00 (enam puluhtiga enam ratus ribu rupiah);6.
    Upah proses (Rp5.300.000,00 x 6 bulan)..... = Rp 31.800.000 +Total SCDESAM........ ccc cece cceeee sees eeeceeeeeeneaes = Rp171.985.000(seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal
    =Rp 47.700.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja Rp5.300.000,00 x 4 =Rp 21.200.000,00 Uang Penggantian Hak (Rp68.900.000,00 x 15 %) =Rp 10.335.000,00 Upah Proses Rp5.300.000,00 x 6 bulan ............ =Rp 31.800.000,00Jumlah Total S@beSar ...0.. o.oo. c cece eeeeeeeeeeeeeeneees =Rp111.035.000,00Halaman 5 dari 8 hal. Put.
    Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupauang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantianhak serta upah proses sebesar Rp111.035.000,00 (seratus sebelasjuta tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:Uang Pesangon Rp5.300.000,00 x 9x 1............... =Rp 47.700.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja Rp5.300.000,00 x 4 =Rp 21.200.000,00Uang Penggantian Hak (Rp68.900.000,00 x 15%) =Rp 10.335.000,00e Upah Proses Rp5.300.000,00 x 6 bulan .........